Sp3-TeL

Sp3-TeL
Aksi Mayday 2013 di Muara Enim

Jumat, 30 Desember 2011

Penyimpangan Pelaksanaan Penyerahan Pekerjaan Kepada Pihak Ketiga Dan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu

Dewasa ini telah terjadi perubahan sistim pasar kerja di banyak negara, termasuk Indonesia
hal ini sebagai konsekwensi perubahan orientasi ekonomi global. Pasar kerja yang fleksibel
berikut sistem produksi yang fleksibel-diyakini oleh para pendukungnya dapat lebih
merangsang pertumbuhan ekonomi serta memperluas pemerataan kerja dan pendapatan
masyarakat di tengah iklim kompetisi ekonomi global yang semakin ketat.

Di Indonesia gagasan pasar kerja fleksibel didukung dengan kuat oleh pemerintah, pengusaha.Gagasan ini dipandang sebagai sebuah langkah strategis untuk memecahkan masalah kemiskinan dan pengangguran sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi.

FAKTA FLEKSIBILITAS PASAR KERJA DI NEGARA BERKEMBANG :

Pada umumnya berdampak :
  • Menimbulkan masalah bagi kelompok pekerja / buruh.
  • Rentan akan terjadinya degradasi kondisi kerja, ketidakpastian hubungan kerja, upah dan kesejahteraan serta melemahnya posisi tawar dari pekerja / buruh.
  • Tingkat kerawanan yang tinggi terjadi dalam pasar kerja karena suplai angkatan kerja tidak terampil yang berlebih. 
Upaya gagasan Fleksibilitas pasar kerja di Indonesia dilakukan melalui kebijakan peraturan per undang – undangan ketenagakerjaan No.13 Tahun 2003, yaitu dalam bentuk "Penyerahan Sebagian Pekerjaan kepada pihak lain (Outsourcing) dalam bentuk PKWT” .Istilah “Outsoursing” ini secara formal muncul dalam usulan reformasi kebijakan ketenagakerjaan Bapenas 2005 yg dipandang sebagai salah satu cara untuk perekrutan melalui praktek-praktek yg fleksibel di tempat kerja
Fleksibel dalam arti perusahaan dapat dengan mudah dan murah mengubah jumlah buruh/pekerja yg akan digunakan, termasuk merubah kerja dan status hubungan kerja terhadap masing – masing pekerja/buruh.

“Outsourcing” adalah Penyerahan sebagian pelaksanaan pekerjaan kepada perusahaan lain dilaksanakan melalui perjanjian pemborongan pekerjaan yg dibuat secara tertulis. Pekerja/buruh dari perusahaan penyedia jasa pekerja /buruh tidak boleh digunakan oleh pemberi kerja untuk melaksanakan kegiatan pokok atau kegiatan yg berhubungan langsung dengan proses Produksi,kecuali untuk kegiatan jasa penunjang atau kegiatan yg tidak berhubungan langsung dengan proses produksi.

"PKWT” adalah Perjanjian kerja untuk waktu tertentu hanya dapat dibuat utk pekerjaan tertentu yg menurut jenis dan sifat atau kegiatan pekerjaannya akan selesai dalam waktu tertentu dan tidak dapat diadakan untuk pekerjaan yg bersifat tetap.Dalam hal ini pengusaha hanya diperbolehkan mempekerjakan pekerja/buruh dengan perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) dan/atau Perjanjian Waktu Tidak Tertentu (PKWTT).

PENJELASAN Tentang PENYERAHAN SEBAGIAN PEKERJAAN PADA PIHAK LAIN (Outsourcing) :

  • Dalam hal ini pengusaha hanya diperbolehkan mempekerjakan pekerja/buruh dengan perjanjian kerja waktu tertentu(PKWT) dan/atau perjanjian waktu tidak tertentuPKWTT)
  • Kegiatan jasa penunjang atau kegiatan yg tidak berhubungan langsung dengan proses produksi adalah kegiatan yg berhubungan diluar usaha pokok (core business) suatu perusahaan.
  • Kegiatan tersebut antara lain : usaha pelayanan kebersihan,penyediaan makanan bagi pekerja,usaha tenaga pengaman,usaha penunjang di pertambangan dan perminyakan serta usaha penyediaan angkutan pekerja/buruh. 
Penjelasan dari Pasal PKWT :
  • Perjanjain kerja dicatatkan ke instansi yg bertanggung jawab dibidang ketenagakerjaan.
  • Pekerjaan yg bersifat tetap adalah pekerjaan yg sifatnya terus menerus, tidak terputus putus, tidak dibatasi waku dan merupakan bagian dari proses produksi dalam satu perusahaan atau pekerjaan yg bukan musiman.
  • Pekerjaan bukan musiman adalah pekerjaan yg tidak tergantung cuaca atau suatu kondisi tertentu.
  • Apabila pekerjaan pekerjaan yg terus menerus,tidak terputus-putus,tidak dibatasi waktu dan merupakan bagian dari proses produksi, tetapi tergantung cuaca atau pekerjaan itu dibutuhkan karena adanya suatu kondisi tertentu, maka pekerjaan tersebut merupakan musiman yg tidak termasuk pekerjaan tetap .
Adanya aspek karakter dasar dari pasar tenaga kerja Indonesia (terampil dan tidak terampil). Kondisi objektif 95% TK Indonesia kurang terampil dan 60% hanya berpendidikan SD,sehingga dlm praktek ditemukan :
  1. Saat ini Outsourcing dan PKWT dapat ditemukan di hampir seluruh bagian rangkaian proses produksi.
  2. Hubungan kerja pekerja/buruh dengan perusahaan penyedia jasa tenagakerja umumnya adalah kontrak.
  3. Penyedia jasa tenaga kerja belum tentu merupakan perusahaan yang berbadan hukum.
Mengidentifikasi kembali dampak sosial ekonomi terhadap pelaksanaan PKWT dan Outsourcing khususnya di sektor industri padat tenaga kerja.Melakukan pengawasan terhadap kinerja pegawai pengawas,PPNS Disnaker sebagai pelaksana operasional melalui mekanisme kontrol sosial, politik, dan administratif.


Disampaikan oleh : DJOKO HERIYONO,S.H (Ketua Bid. Advokasi dan Hukum)

Masalah Ketenagakerjaan di Indonesia

Ditulis Kembali Oleh : M.Ikhsan Prajarani

Masalah kontemporer ketenagakerjaan Indonesia saat ini menurut beberapa analisis yang dilakukan oleh aktivis buruh dan pemerhati masalah perburuhan adalah ada 5 (lima) permasalahan besar yang terjadi sekarang ini, yaitu;
  1. Tingginya jumlah penggangguran massal;
  2. Rendahnya tingkat pendidikan buruh;
  3. Minimnya perlindungan hukum
  4. Upah kurang layak.
  5. Sistim Kerja Fleksibel atau Outsourcing.

Masalah di atas pada akhirnya tali temali menghadirkan implikasi buruk dalam pembangunan hukum ketenagakerjaan di Indonesia. Bila ditelusuri lebih jauh keempat masalah di atas dapatlah disimpulkan bahwa akar dari semua masalah itu adalah karena ketidakjelasan politik ketenagakerjaan nasional. Sekalipun dasar-dasar konstitusi UUD 45 khususnya pasal 27 dan pasal 34 telah memberikan amanat yang cukup jelas bagaimana seharusnya negara memberikan perlindungan terhadap buruh/pekerja.

Selama hampir 25 tahun lebih pemerintah Indonesia percaya, dengan jenis investor ini, sampai kemudian disadarkan oleh kenyataan pahit bahwa jenis industri seperti itu adalah jenis industri yang paling gemar melakukan relokasi. Pemindahan lokasi industri ke negara yang menawarkan upah buruh yang lebih kecil, peraturan yang longgar, dan buruh yang melimpah. Mereka diberikan gelar industri tanpa kaki (foot loose industries), karena kemudahan mereka melangkah dari satu negara ke negara lainnya.Indonesia yang mendapat era reformasi tahun 1998 secara ambisius meratifikasi
semua konvensi dasar ILO (a basic human rights conventions) yaitu; kebebasan berserikat dan berunding, larangan kerja paksa, penghapusan diskriminasi kerja, batas minimum usia kerja anak, larangan bekerja di tempat terburuk.

Ditambah dengan kebijakan demokratisasi baru dibidang politik, telah membuat investor tanpa kaki ini kuatir bahwa demokratisasi baru selalu diikuti dengan diperkenalkannya Undang-undang baru
yang melindungi dan menambah kesejahteraan buruh.Bila ini yang terjadi maka konsekuensinya akan ada peningkatan biaya tambahan (labor cost maupun overhead cost). Bagi perusahaan yang masih bisa mentolerir kenaikan biaya operasional ini,mereka akan mencoba terus bertahan, tetapi akan lain halnya kepada perusahaan yang keunggulan komparatifnya hanya mengandalkan upah murah dan longgarnya peraturan,mereka akan segera angkat kaki ke negara yang menawarkan fasilitas bisnis yang lebih buruk.

Itulah sebabnya sejak tahun 1999-2002 diperkirakan jutaan buruh telah kehilangan pekerjaan karena perusahaannya bangkrut atau re-lokasi ke Cina, Kamboja atau Vietnam.Jenis indusri seperti ini sudah lama hilang dari negara-negara industri maju, karena sistem perlindungan hukum dan kuatnya serikat buruh telah membuat industri ini hengkang ke negara lain.Ada sekitar 40 juta buruh di Indonesia yang menganggur akibat dari Relokasinya Investor, tetapi bila pemerintah cukup cerdas, kita semua harus menarik pelajaran dari tragedi ini.

Pemerintah tidak boleh mengulangi kesalahan yang sama dengan tetap memberikan kepercayaan kepada jenis industri manufaktur sebagai sektor andalan Indonesia untuk menyerap tenaga kerja. Indonesia sebaiknya mengembangkan jenis industri yang memiliki keunggulan absolute (absolute advantage) seperti industri, perikanan, perkebunan, kehutanan, pertambangan, pertanian, kelautan. Inilah jenis industri yang sebenarnya kita unggulkan, karena dianugrahkan Tuhan kepada bumi
Indonesia.

Investor yang datang ke sektor ini adalah investor yang berbisnis dengan memanfaatkan potensi sumber daya alam kita, bukan karena sumber daya manusia yang melimpah. Industri ini juga tidak mengenal re-Iokasi (kecuali kaJau sudah habis masa eksplorasi). Karena tidak di semua tempat ada tersedia sumber daya alam yang melimpah.Mengandalkan terus-menerus industri ke sektor padat karya manufaktur, akan hanya membuat buruh Indonesia seperti hidup seperti dalam ancaman bom waktu.Rentannya hubungan kerja akibat buruknya kondisi kerja, upah rendah. PHK semenamena
dan perlindungan hukum yang tidak memadai, sebenarnya adalah sebuah awal munculnya rasa ketidakadilan dan potensi munculnya kekerasan.


Dalam kamus modern serikat buruh, hanya ada dua cara melindungi buruh yaitu;

Pertama ;melalui undang-undang perburuhan.
MeIalui undang-undang buruh akan
terlindungi secara hukum, mulai dari jaminan negara memberikan pekerjaan yang layak,
melindunginya di tempat kerja (kesehatan dan keselamatan kerja dan upah layak) sampai
dengan pemberian jaminan sosial setelah pensiun.

Kedua ; melalui serikat buruh.
Sekalipun undang-undang perburuhan bagus, tetapi buruh
tetap memerlukan kehadiran serikat buruh untuk pembuatan Perjanjian Kerja Bersama
(PKB ). PKB adalah sebuah dokumen perjanjian bersama antara majikan dan buruh yang
berisi hak dan kewajiban masing-masing pihak. Hanya melalui serikat buruhlah – bukan
melalui LSM ataupun partai politik – bisa berunding untuk mendapatkan hak-hak
tambahan (di luar ketentuan UU) untuk menambah kesejahteraan mereka.

Negara-negara industri maju telah membuktikan bahwa kedua instrumen di atas telah mengurangi kesenjangan kaya – miskin, dan sekaligus mengurangi potensi kemarahan sosial. Tetapi apa yang terjadi di Indonesia, perlindungan undang-undang terhadap buruh sangat rendah. Lihatlah sistem peradilan perburuhan kita yang tidak memberikan kemungkinan buruh menang dalam proses peradilan.Buruh sebenamya tidak percaya lagi dengan lembaga peradilan ini, tetapi
karena tidak ada pilihan lain, sekalipun harus kalah, tetapi mereka memilih kalah
terhormat daripada harus menerima PHK semena-mena. Ditambah lagi dengan program Jamsostek yang tidak memberikan manfaat banyak terhadap buruh, karena di samping status usahanya profit oriented. Semua kenyataan ketidakadilan ini bisa dilihat dan diketahui semua politisi dan pemerintah...(MIP)

Sumber : Masalah Aktual Ketenagakerjaan dan Pembangunan Hukum Ketenagakerjaan di Indonesia (Rekson Silaban)

Kamis, 22 Desember 2011

PENETAPAN UMP SUMATERA SELATAN.



Sumatera Selatan termasuk provinsi yang cepat menetapkan besaran upah minimum provinsi (UMP) 2012. Bahkan, pada 2 Desember lalu Gubernur Sumsel H. Alex Noerdin SH telah menandatangani SK upah minimum sektoral (UMS) 2012 untuk daerah terkaya nomor lima di Indonesia ini.
Dalam SK No 825/KPTS/Disnakertrans/2011 itu, ditetapkan delapan dari sembilan sektor yang diatur UMS-nya. Ada satu yakni sektor enam (perdagangan besar, eceran, rumah makan dan hotel) yang tidak tercantum di dalam SK tersebut karena tak ada kesepakatan.
"Untuk sektor ini diberlakukan UMP. Yang berada di PAlembang artinya berlaku upah minimum kota (UMK). Pasalnya dari usaha ini tidak sanggup untuk membayarkan lebih besar dari itu," ujar Kepala Disnakertrans Sumsel H Rizal Fathoni melalui Kasi Upah Kerja, Syarat Minimum dan Jamsos, Intan Berlian Ssos, kemarin.

Tahun depan (2012), UMP yang berlaku di Sumsel besarnya Rp 1.195.220. Sedangkan UMK Palembang diusulkan naik 16 persen atau sekitar Rp 271 ribu dari yang berlaku tahun ini Rp 1.095.831.
"Khusus sektor perdagangan besar, eceran, rumah makan dan hotel untuk kabupaten/kota yang tidak ada UMK seperti Palembang, tetap berlaku UMP," jelasnya.
Baik UMP maupun UMS pemberlakuannya terhitung 1 Januari 2012. Saat itu, SK Gubernur Sumsel No 902/KPTS/Disnakertrans/2010 tentang UMS provinsi Sumsel 2011 tidak berlaku. Menurut Intan, perusahaan yang telah memberikan upah lebih tinggi dari ketentuan UMS provinsi Sumsel yang ditetapkan melalui keputusan itu dilarang mengurangi ataupun menurunkan upah para pekerja/karyawan.

Larangan ini diatur dalam pasal 17 Permenaker No PER.01/MEN/1999 tentang upah minimum. Berapa saja besaran UMS 2012 provinsi Sumsel? Dijelaskannya, UMS sektor satu (pertanian, peternakan, kehutanan, perburuan dan perikanan) Rp 1.256.175.
Untuk sektor dua (pertambangan dan penggalian), upah sektoralnya Rp 1.270.000. Sektor tiga (industri pengolahan) besar UMS-nya Rp 1.254.980, sektor empat (listrik, gas dan air) Rp 1.320.000. Sektor lima (bangunan) Rp 1.837.500, sektor tujuh ( angkutan, pergudangan dan komunikasi) Rp 1.255.220, sektor delapan (keuangan, asuransi, usaha penyewaan bangunan, tanah dan jasa perusahaan) Rp 1.255.520.
Sedang sektor sembilan (jasa kemasyarakatan, sosial dan perorangan) Rp 1.278.885. Ditambahkan Intan, untuk sektor satu UMS 2012 ada kenaikan sekitar 20 persen dibandingkan UMP 2011. Untuk sektor dua naik sekitar 12 persen dibanding UMS 2011. Sektor tiga dan empat naik sekitar 14 persen dibandingkan UMS 2011.

Lalu sektor lima naik hanya 5 persen dibanding UMS 2011. "Karena UMS tahun 2011 sudah naik tinggi, makanya disepakati naik 5 persen saja untuk 2012 nanti," jelasnya. Sektor enam yang berpatokan pada UMP 2012 berarti ada kenaikan 14 persen dibanding UMP 2011.
Pada sektor tujuh ada kenaikan 14 persen dibanding UMS 2011, sektor delapan naik 9 persen dan sektor sembilan naik 11 persen. Jika dihitung berdasarkan angka UMP 2012, maka nilai Rp 1.195.220 telah memenuhi hampir 95 persen angka kebutuhan hidup layak (KHL) provinsi Sumsel.
Yang terendah, KHL kabupaten Mura Rp 1.311.000. Kalau dibandingkan dengan UMS 2012, maka untuk sektor empat dan lima telah melampaui 100 persen KHL. "Itu artinya, kebutuhan hidup layak para pekerja/karyawan di Sumsel semakin mendekati kecukupan," imbuhnya.

Bersamaan dengan pemberlakuan UMP dan UMS 2012, Disnakertrans Sumsel juga membuka kesempatan kepada perusahaan yang keberatan dengan penerapan SK Gubernur tentang upah minimum provinsi Sumsel ini. "Hanya saja, penangguhan pemberlakuan UMP dan UMS di perusahaan itu akan diteliti dulu. Tidak bisa sembarangan. Banyak syarat yang harus terpenuhi," pungkas Intan. (Sumber : Sumeks, 6 Desember 2011)
Sumber : http://bappeda.sumselprov.go.id/index.php?module=newsdetail&id=42

Minggu, 18 Desember 2011

Jangan Halangi Keterbukaan atas Informasi Upah Buruh.



KAMPANYE TRANSPARANSI UPAH BURUH.

Keterbukaan informasi atas upah buruh memberikan gambaran pentingnya semua pihak  menghargai hak serikat  buruh terhadap beragam informasi,  khususnya mengenai keterbukaan atas upah anggotanya. Adalah kenyataan, serikat buruh tidak mempunyai informasi yang cukup terkait dengan upah anggotanya, dan seringkali perusahaan tidak memberikan informasi tersebut atas dasar bahwa upah adalah rahasia.

Keterbukaan atas upah  memudahkan serikat buruh untuk mengupayakan perlindungan dan advokasi yang maksimal bagi anggotanya di tempat kerja masing-masing.Keterbukaan informasi ini juga sejalan dengan salah satu hak serikat buruh terhadap informasi dan konsultasi (Union Rights of Information and Consultation) sebagaimana termuat dalam standar-standar perburuhan internasional.

Hak Untuk Tahu adalah hak asasi setiap warga negara yang dijamin oleh konstitusi, yaitu Pasal 28F UUD 1945  yang menyatakan bahwa "setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki,menyimpan, mengolah dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia".

Sumber : ICEM INDONESIA

Pelatihan Paralegal


Laporan  Mengikuti  Pelatihan  Paralegal


Ditulis oleh : M.Ikhsan Prajarani.

Pendahuluan

Pada tanggal 16 Desember 2011 Serikat Pekerja PT.Tanjungenim Lestari (SPPT-TEL) mengadakan Pelatihan Paralegal yang dilaksanakan di training center PT.TEL Pulp and Paper.Adapun sebagai Narasumber dalam menyampaikan materi pelatihan adalah dari Lembaga Bantuan hukum – Palembang yaitu ; Bung Tamsil,Bung Epi  Sahrudin dan Bu Qory.Acara tersebut dibuka langsung  oleh Ketua SPPT-TEL  Bung  Ashal, sedangkan Bung  Edwin Firmansyah selaku Kordinator Bidang Pelatihan dan Pendidikan  SPPT-TEL yang merupakan Ketua Panitia Acara sekaligus moderator dalam pelatihan tersebut.               
Adapun pelatihan ini direncanakan berjalan selama tiga sesi, sesi pertama tanggal 16 Desember 2011,sesi kedua  19 Januari 2011, dan sesi ketiga pada 16 Februari 2011. Dalam kesempatan tersebut Bung Edwin selaku Kordinator Bidang Pelatihan dan Pendidikan mengharapkan kepada peserta yang hadir agar tetap mengikuti pelatihan ini pada sesi selanjutnya, karena dari ketiga sesi tersebut sangatlah berkaitan,jadi bila ada salah satu sesi yang tidak di ikuti maka materi yang disampikan akan tidak utuh. Hal tersebut bertujuan agar para peserta dapat memahami dan mengetahui lebih jauh tugas dan fungsi dari paralegal.
Dalam kesempatan itu  SPPT-TEL  juga mengundang beberapa  Serikat Pekerja yang ada disekitar lokasi kerja PT.TEL PP ,seperti  ; SERIKAT PEKERJA KARYAWAN TRUBA (SPKT) ,SPKHUT PT.MHP dan beberapa pekerja dari PT.TRITUNGGAL  JADE untuk dapat mengikuti pelatihan tersebut. Untuk itu sebagai wadah organisasi pekerja yang berfungsi untuk memperjuangkan hak-hak para pekerja,SPKT mengutus beberapa orang pengurus  untuk dapat mengikuti secara keseluruhan pelatihan tersebut.Adapun beberapa pengurus SPKT tersebut adalah ; M.Ikhsan Prajarani, Darto Effendi , Didi Palepi, dan  Saudi HS.



Apa itu PARALEGAL ?

Paralegal  adalah salah satu pihak yang dapat memberikan bantuan hukum dalam pengertian yang luas disamping Advokat,Pembela Umum dan Lembaga Bantuan Hukum (LBH). Fungsi Paralegal bukan untuk menggantikan Fungsi Advokat, Pembela Umum ataupun LBH.Di Indonesia Paralegal bukan sebuah profesi atau pekerjaan,namun Paralegal harus memahami apa yang boleh dilakukan dalam proses pemberian bantuan Hukum. Istilah Paralegal ditemukan berdasarkan kesamaan istilah dalam dunia kedokteran, yaitu Paramedis. Yakni seseorang yang bukan dokter tetapi mengetahui tentang dunia kedokteran.Begitu juga dengan Paralegal,yaitu seseorang yang bukan Sarjana Hukum tetapi mengetahui masalah hukum dan advokasi hukum.
United Kingdom’s  National  Association of Licensed Paralegals ( Asosiasi Pengesahan Paralegal Inggris Raya), mendefeinisikan Paralegal sebagi seseorang yang dididik dan dilatih untuk melakukan tugas, yang dalam hal ini masalah hukum tetapi tidak memenuhi kualifikasi atau syarat untuk beracara di persidangan sebagai pengacara atau advokat.
Sedangkan menurut definisi dari American Bar Association (ABA) paralegal adalah sebagai Legal assistant atau asisten Pengacara, yaitu orang yang memenuhi syarat pendidikan ,pelatihan, atau pengalaman kerja yang digunakan  oleh pengacara, kantor hukum,korporasi,badan pemerintah atau  badan yang melakukan hukum substansif,didelegasikan khusus untuk bekerja pada seorang pengacara yang bertanggung jawab.Dari defenisi ini tanggung jawab hukum  paralegal hanya bekerja langsung pada pengacara dan tidak untuk beracaranya.
Sedangkan menurut National Association of Legal Assistent (NALA) dari  Amerika Serikat menyatakan “Seorang Assisten hukum yang juga dikenal sebagai paralegal,adalah orang yang mampu membantu atau memberi saran-saran mengenai aspek hukumnya dalam pemberian jasa hukum.
Namun yang disampaikan dalam Pelatihan tersebut adalah mengenai  Paralegal yang bekerja pada komunitas Buruh/pekerja. Hadirnya paralegal di dalam komunitas Buruh tersebut akan membantu memberi kesadaran hukum dan selanjutnya memperjuangkan hak-hak azazi para buruh/pekerja.Dalam pelatihan tersebut juga dijelaskan mengenai ; tugas dan fungsi Paralegal,pengetahuan dan keterampilan paralegal baik itu keterampilan secara umum maupun secara khusus yang harus dimiliki seorang paralegal.Secara umum seorang paralegal harus memiliki pengetahuan mengenai ;
·         Tentang proses pembentukan hukum dan pelaksanaan hukum dalam masyarakat.
·         Pengetahuan tentang Hak azazi Manusia dibidang SIPOL,EKOSOB,KONVENSI INTERNASIONAL dan berbagai aturan perundang-undangan yang ada di Indonesia.
·         Hirarki Peraturan perundang-undangan,dasar-dasar tentang perundang-undangan.
·         Struktur kenegaraan dan hubungan antara lembaga-lembaga negara.
·         Peran partai politik,paralegal harus memiliki pengetahuan mendalam mengenai partai politik termasuk sejarah pembentukannya,peranya dalam melakukan advokasi.Dengan demikian seorang paralegal mampu untuk menganalisa peran dan posisi masyarakat.
·         Sistim peradilan dan peran aparat penegak hukum.
·         Dasar-dasar tentang proses perkara pidana dan perdata,forum-forum untuk menyelesaikan perkara yang terjadi.Termasuk pengetahuan mengenai cara-cara dan syarat-syarat melakukan penagkapan,penahanan,pemeriksaan,penggeledahan dan penyidikan serta tuntutan.
·         Pengetahuan dasar tentang peraturan hukum dan prosedur serta syarat mendirikan organisasi masyarakat,koperasi dan serikat buruh/serikat pekerja.

Ada beberapa materi yang didapt dari hasil pelatihan tersebut,yang sudah pasti sangat bermanfaat bagi para pengurus serikat pekerja termasuk salah satunya materi mengenai langkah-langkah  Analisa Sosial terhadap suatu isu-isu yang berkembang.Sementara ini apa yang dapat kami tuliskan dalam laporan ini hanya sekilas dari apa yang kami peroleh selama mengikuti pelatihan.Tetapi ada satu manfaat positif dan tentu sangat berguna bagi pengurus SPKT  selama mengikuti  pelatihan paralegal  ini.
Semoga dapat memberikan manfaat yang besar bagi kemajuan  SPKT, sebagai wadah yang melindungi dan memperjuangkan hak-hak pekerja.Memang pelatihan yang hanya dilakukan satu hari ini belum cukup untuk kita memahami dan mengerti apa itu hukum,dan segala macam kaidah serta norma-norma hukum itu sendiri,tetapi setidaknya dari pelatihan tersebut sudah dapat memberikan sedikit demi sedikit pengetahuan tentang Hukum yang merupakan kebutuhan akan sumber pendidikan dan pengetahuan bagi pengurus SPKT.

Jumat, 09 Desember 2011

KOMPETENSI KARYAWAN DALAM ORGANISASI PEMBELAJARAN

Perubahan dunia berpengaruh terhadap organisasi bisnis dan sekaligus terhadap kompetensi karyawan. Karyawan semakin dipandang sebagai aset yang sangat penting dari suatu perusahaan. Semakin banyak tantangan bisnis yang dihadapi perusahaan maka kedudukan karyawan menjadi semakin sangat strategis. Keunggulan kompetitif suatu perusahaan sangat bergantung pada mutu sumberdaya manusia karyawan. Artinya ketika perusahaan akan menghadapi proses pengubahan atau terlibat dalam menciptakan ubahan maka karyawan diposisikan sebagai pemain utama perusahaan.
Perusahaan akan selalu memikat, mengembangkan dan mempertahankan karyawan yang berketerampilan inovatif. Dan agar karyawan tetap bertahan bekerja di perusahaannya maka diperlukan lingkungan pembelajaran yang berkelanjutan. Bagaimana misalnya para karyawan secara bertahap dikembangkan potensi dirinya untuk memiliki pemikiran kompetitif, sinergis dan pemikiran global. Dengan demikian perusahaan akan semakin siap dalam menghadapi setiap proses perubahan lokal dan global. Hal demikian tampak jelas di suatu organisasi pembelajaran (learning organization)
Perusahaan akan terus mengembangkan potensi karyawan yang memiliki kompetensi atau standar sektor ekonomi nasional dan global. Ciri-ciri kompetensi karyawan dimaksud adalah memiliki pengetahuan, kapabilitas dan sikap inisiatif dan inovatif dalam berbagai dimensi pekerjaan:
  1. Keterampilan dan sikap dalam memecahkan masalah yang berorientasi pada efisiensi, produktivitas, mutu, dan kepedulian terhadap dampak lingkungan.
  2. Keterampilan dan sikap dalam berkomunikasi horisontal dan vertikal serta  membangun jejaring kerja internal.
  3. Keterampilan dan sikap dalam pengendalian emosi diri, membangun persahabatan dan obyektivitas persepsi.
  4. Sikap dalam mau belajar secara berkelanjutan.
  5. Keterampilan dan sikap dalam pengembangan diri untuk mengaitkan kompetensi pekerjaan dengan kompetensi pribadi individu.
  6. Keterampilan dan sikap maju untuk mencari cara-cara baru dalam mengoptimumkan pelayanan mutu terhadap pelanggan.
  7. Keterampilan dan sikap saling memperkuat (sinergitas) antarkaryawan untuk selalu meningkatkan mutu produk dan mutu pelayanan pada pelanggan.
Kalau perusahaan disebut sebagai organisasi pembelajaran, manajemen puncak sudah menempatkan upaya pengembangan kompetensi karyawan sebagai tugas rutinnya. Karyawan diberi kesempatan untuk mengembangkan dirinya melalui bursa gagasan yang diselenggarakan oleh manajemen puncak. Dari situ pihak manajemen bisa mengamati siapa saja karyawan yang memiliki pengetahuan, ketrampilan, sikap dan talenta tinggi. Dan kemudian dikaitkan dengan kinerjanya. Lalu dapat ditentukan siapa saja yang disiapkan untuk menempati posisi jabatan yang lebih tinggi. Sementara mereka yang berada pada kinerja yang di bawah standar diberi kesempatan untuk meningkuti pelatihan dan pengembangan.


Merdeka dalam Jajahan Neoliberalisme



Kita menghadapi ancaman dan tantangan penjajahan baru oleh neoliberalisme global yang kini sangat nyata keberadaannya dan menguasai perekonomian bangsa dan negara Indonesia. Neoliberalisme pada kenyataannya, bukan lagi sesuatu yang mudah untuk bisa dihindari dan diantisipasi.
Akan tetapi kini semakin dekat dan bahkan telah menyatu dalam kehidupan bangsa dan negara Indonesia. Menyatu dalam pengertian ideologi dan kepentingannya telah memengaruhi, terlibat dalam pengambilan keputusan strategis berbangsa dan bernegara, dan telah membentuk suatu lingkaran setan yang mempersuram sisi kehidupan bangsa dan negara ini.

Sesuai dengan ideologinya, neoliberalisme sangat memuja pasar (istilah lain: fundamentalisme pasar). Para pemeluk neoliberalisme sangat percaya bahwa tidak hanya produksi, distribusi, dan konsumsi yang tunduk pada hukum pasar, tetapi juga seluruh aspek kehidupan.
Diyakini, dengan pasar bebas umat manusia akan memasuki pintu gerbang keemasan yang membebaskan dan membahagiakan. Oleh sebab itu, maka para pemeluk 'agama dunia' bernama neoliberalisme itu mengkritik dan menolak campur tangan negara dalam aktivitasnya menjalankan program-program kesejahteraan rakyat, karena dianggap hal itu akan menimbulkan defisit negara yang luar biasa. Negara dilarang turut campur tangan mengurusi persoalan rakyatnya.

Biarlah rakyat sendiri yang mengurus urusannya, sesuai dengan berlakunya hukum pasar. Kecuali itu, peran negara hanya untuk melayani dan memberi kemudahan untuk kepentingan berkembangnya neoliberalisme global.

Keyakinan dan ideologi neoliberalisme adalah jelas sekali sangat bertentangan dengan tujuan dibentuknya negara Indonesia sebagaimana yang ditegaskan di dalam Pembukaan UUD 1945 alinea ketiga yang menyatakan bahwa "Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu Pemerintahan Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial, maka disusunlah Kemerdekaan Kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar Negara Indonesia, ....."
Jadi, dalam konteks keyakinan dan ideologinya saja, neoliberalisme sebagaimana dijelaskan di atas telah sangat menyesatkan dan mengerikan, apalagi dalam implementasi program dan aksi-aksi yang dijalankannya, kita bisa saksikan akibatnya yang lebih mengerikan lagi. Sebut saja misalnya dalam bidang pertanian, yang menyangkut nasib hidup matinya para petani kita sebagai bangsa agraris.
Kenyataan yang terjadi di sektor itu adalah hilangnya kemerdekaan (kemandirian) pertanian kita, dan masuk ke dalam perangkap ketergantungan sistem pertanian neoliberal, termasuk di dalamnya para petani dan buruh tani, yang berada dalam lingkaran kepentingan perusahaan-perusahaan transnasional (transnational corporations/TNCs) atau multinasional (multinational corporations/ MNCs) dengan perangkat pengawasnya yaitu World Trade Organization (WTO).

Secara lebih tegas lagi, di balik kepentingan neoliberalisme itu sebenarnya terdapat kepentingan TNCs/ MNCs dari negara Amerika Serikat (AS) yang didukung dan dilindungi secara politik oleh Pemerintah AS. Kepentingan TNCs / MNCs AS ini sangat jelas, misalnya dalam penguasaan TRIPs (Trade Related Intellectual Property Rights) di seluruh dunia.Data pada 1997 memperlihatkan bahwa industri berbasis TRIPs atau Hak Kekayaan Intelektual (HaKI) dalam bidang perdagangan mengumpulkan hasil ekspor terbesar bagi perusahaan AS, yaitu sebesar US$66,85 miliar. Angka itu disusul oleh industri kimia US$66,40 miliar, dan kendaraan bermotor US$58,34 miliar. Data UNDP juga menunjukkan bahwa pada 1995 saja angka pembayaran royalti dunia lebih dari setengahnya mengalir ke AS. (Arimbi:2002).

Sebaliknya bagi Indonesia, dengan permainan tidak adilnya TNCs /MNCs negara-negara maju seperti AS dan Jepang, menyebabkan kehilangan kepemilikan terhadap sejumlah hak paten produk andalan rakyat seperti tempe, rempah-rempah, bibit tanaman padi, dan sebagainya.
Dengan kenyataan pahit di atas, yang menggambarkan betapa ironis dan paradoksnya kita sebagai bangsa dan negara merdeka yang telah diproklamasikan sejak 63 tahun yang lalu, ternyata di balik kemerdekaan itu, hanya berupa kemerdekaan dari penjajahan secara fisik dari negara penjajah saja yang baru terjadi.

Padahal penjajahan dalam bentuk yang sangat hakiki dan kompleks, bermakna ketertindasan dan ketergantungan yang luar biasa, menyebabkan ketakberdayaan kita sebagai bangsa dan negara terhadap penjajahan nonfisik yang dilancarkan oleh para penjajah neoliberalisme global, hingga saat ini, bahkan akan terus berlangsung ke depan, tak membuat kita bisa lepas dari penjajahan dalam bentuk baru itu. Artinya bangsa dan negara ini tetap dalam kondisi sangat terjajah.
Mereka berhasil dan terus mempertahankan jajahannya karena kesalahan para pemimpin bangsa dan negara ini yang tidak konsisten dan khianat terhadap amanat kemerdekaan yang dicita-citakan oleh para pendiri dan pejuang kemerdekaan.

Para pemimpin pemerintahan kita yang lalu lebih memikirkan kepentingan sesaat untuk dirinya, keluarga dan kroninya, daripada menjadi pemimpin bangsa yang negarawan yang memikirkan dan memperjuangkan nasib bangsanya.Mereka telah menggadaikan dan bahkan menjual harga diri dan kekayaan bangsa dan negara ini untuk kepentingan neoliberalisme global secara tidak bertanggungjawab.

Bencana yang paling serius dan sangat tidak kita harapkan tentunya adalah kehancuran kita sebagai bangsa dan negara ini, alias Indonesia yang ada sekarang ini akan bubar jalan, dan akan dicaplok di sana sini oleh negara penjajah baru dalam jaringan neoliberalisme global itu.
Jika ini yang terjadi, berceritalah anak cucu atau cicit kita nanti, bahwa katanya "dulu, kata ibu bapak atau nenek kakek saya, pernah ada negara yang namanya Indonesia Raya.
Negaranya kaya raya dengan sumber daya alam yang melimpah, tapi karena salah urus, dikorupsi dan digadaikan oleh para pemimpinnya, akhirnya negara itu pun hancur berantakan. Inilah yang wajib dan sangat relevan kita renungkan di saat 63 tahun kita merdeka sekarang ini.

Sumber : www.bisnis.com

Kamis, 08 Desember 2011

Berpihak Kepada Pengusaha? Ah Tak Ada Itu!



 
Oleh: Adelina Savitri Lubis. 
 
PASAL 169 Undang-Undang Ketenagakerjaan menyatakan, pekerja atau buruh bisa mengajukan permintaan resmi kepada pemerintah untuk mendapatkan penetapan terhadap berbagai perselisihan industri mengenai pemutusan hubungan kerja dengan pengusaha ketika pengusaha tidak membayar upah pada waktu yang disepakati bersama selama tiga bulan atau lebih. Kalau pemutusan hubungan kerja terjadi karena alasan diatas, pekerja atau buruh yang bersangkutan berhak mendapatkan pesangon sebesar dua kali jumlah pesangon normal, uang pernghargaan sebesar satu kali jumlah uang penghargaan masa kerja dan kompensasi yang berhak diterima dan belum digunakan. Bagaimana kalau alasannya bukan itu?
"Wah kalau begitu, kami harus objektif memandang perselisihan keduanya. Supaya adil dan tidak ada yang dirugikan," ungkap PLT Kepala Dinas Tenaga Kerja Tran Sumatera Utara (Kadisnaker Tran Sumut), BOTB Sihombing, didamping Kabid Hubungan Industrial, Ir. Mukmin dan Kabid Perlindungan Ketenagakerjaan, Frans Bangun SH M.hum, usai aksi Jumat Bersih di Gedung Pemprovsu, beberapa waktu lalu. Berikut petikan wawancaranya.

Analisa: Seperti apa tolak ukur yang dilakukan Disnakertran dalam mengatasi perselisihan antara pengusaha dan buruh?

BOTB Sihombing: Prinsip yang pertama, kami bekerja berdasarkan azas peraturan yang berlaku. Prinsip kedua adalah berupaya menerapkan win-win solutions, artinya pengusaha pun buruh tidak ada yang dirugikan. Kalau ada yang mengatakan kami berpihak pada pengusaha, ah tak ada itu. Semuanya sudah diatur kok. Sudah ada pedomannya, sudah ada ketentuannya.

Analisa: Tapi pak, anehnya kok buruh masih protes saja ya, padahal prinsipnya kan win-win solution, tak ada yang dirugikan. Praktiknya, demo buruh masih terjadi juga. Apa komentar bapak terkait itu?

BOTB Sihombing: Itu biasa terjadi di alam demokrasi ini. Namanya keinginan selalu ada, tapi harap dicatat tolak ukur standarisasinya kan sudah ada. Kita mengacu pada tolak ukur peraturan yang berlaku. Saya pikir kalau ada yang merasa tidak puas, itu wajar-wajar saja.

Analisa: Atau mungkin kita kurang memberikan edukasi kepada para buruh pak, sehingga mereka tidak tahu dan tidak mengerti apa saja hak dan kewajiban mereka? Menurut bapak bagaimana?

BOTB Sihombing: Itulah salah satu upaya yang sedang kami lakukan, memberikan sosialisasi mengenai peraturan dan perundang-undangan pekerja, agar pengusaha dan buruh mengetahui hak dan kewajibanya masing-masing. Memang upaya yang dilakukan selama ini belum mencukupi kebutuhan, namun kami mencoba untuk mengimbangi kebutuhan tersebut. Sebetulnya yang namanya masalah itu selalu ada, terkait hal ini pun pasti ada saja pihak-pihak yang tidak puas. Jadi ya wajar saja.

Analisa: Menarik juga sebetulnya, kalau memang program sosialisasi itu dilaksanakan. Semacam apa praktiknya sosialisasi itu pak. Apakah mendatangi tiap-tiap perusahaan dan menghalo-halokan undang-undang dan peraturan itu?

BOTB Sihombing: Sosialisasi yang kita lakukan itu antara lain, mengundang serikat pekerja, pengusaha bersama karyawan atau buruh dalam sebuah pertemuan. Ada juga sosialisasi dalam bentuk ceramah-ceramah yang mendatangkan orang pusat langsung, termasuk juga menghadirkan seorang pakar yang menguasai hokum-hukum perburuhan.

Program sosialisasi ini hampir tiap tahun kami selenggarakan. Dengan begitu, para peserta; pengusaha dan karyawan atau buruh dapat mengetahui hak dan kewajiban mereka. Materi yang diusung bukan sebatas hak dan kewajiban, begitupun soal perselisihan. Langkah-langkah yang mereka (pengusaha dan karyawan) tempuh apabila terjadi perselisihan diantara keduanya.

Sejatinya hal-hal yang menyangkut manusia itu selalu berkembang. Ketidakpuasan dalam bentuk protes maupun demonstrasi adalah hal yang wajar. Terkait ini, kami siap untuk memperantarai keduanya, menjadi mediasi hingga tercapai suatu keadaan yang tidak merugikan bagi keduanya (pengusaha dan buruh). Selain itu kita juga harus pikirkan sisi investor kan?

Analisa: Maksudnya pak?

BOTB Sihombing: Artinya kita bukan membela atau memihak pengusaha, tapi faktanya mengundang investor ke Sumut ini bukanlah hal yang mudah. Kami disini merasa berkewajiban untuk memelihara kekondusifan hal tersebut. Intinya keduanya sama-sama kita perhatikan dan pedulikan. Bukan berarti, keputusan yang kami ambil itu berpihak kepada pengusaha.

Analisa: Pak, sebetulnya apa saja yang perlu kita ketahui oleh hak dan kewajiban buruh, apabila kita berkaca melalui undang-undang dan peraturan yang ditetapkan?

BOTB Sihombing: Pertama, seorang buruh harus mengetahui berapa upahnya? Kemudian jaminan-jaminan apa saja yang bisa dia peroleh, antara lain Jaminan sosial tenaga kerja (Jamsostek). Seorang buruh wajib mengetahu dan memahami hak-hak yang diperoleh dari perusahaan tempatnya bekerja. Begitupun jangan pula dia menuntut haknya, tapi melupakan kewajibannya. Misalkan kewajiban masuk kerja sesuai dengan jam yang telah ditetapkan. Jangan hanya istirahat saja, lantas melanggar aturan kedisiplanan. Kalau dilarang merokok di dalam pabrik harus diikuti.

Praktiknya, selalu saja ada buruh yang nakal, padahal tanpa disadari ada pihak-pihak yang memperhatikan. Setelah diberi peringatan sekali dua kali, namun tetap membandel juga akhirnya buruh pun dimutasikan.

Hal-hal semacam inilah yang biasanya awal mula persoalanan antara pengusaha dengan buruhnya. Pengusaha merasa buruh tersebut tidak cocok ditempatkan di bagian itu, lantas memutasikannya ke bagian lain. Katakanlah ke bagian sekuriti. Rupanya sang buruh merasa tidak cocok, mulailah dia mengeluh dan berujung pada sikap protes.

Analisa: Kalau di Sumut sendiri bagaimana kondisinya pak? Apakah semua perusahaan di Sumut sudah bisa dikatakan 100 persen mapan dalam membutuhi hak-hak pekerjanya?

BOTB Sihombing: Tercatat di Sumut ini ada sebanyak 10. 000 perusahaan, sayangnya hanya ada 80 pengawas yang bertugas untuk mengawasi perusahaan-perusahaan tersebut.

Analisa: Waduh pak, bukankah itu jumlah yang sangat timpang? Bagaimana mungkin 80 orang mampu mengawasi 10. 000 perusahaan?

BOTB Sihombing: Praktiknya secara rutin kita tetap melakukan pengawasan. Kita bukannya menyerah, meskipun hanya memiliki 80 pengawas kami tetap melakukannya. Strategi yang dilakukan adalah lebih memfokuskan pada perusahaan-perusahaan yang melakukan pelanggaran.

Analisa: Untuk Sumut, di kota mana saja yang perusahaannya terbanyak pak?

BOTB Sihombing: Dari 10. 000 perusahaan, setidaknya 90 persennya tersebar di Medan, Deli Serdang, Binjai, Langkat dan Simalungun. Sedangkan 10 persennya tersebar di kota lainnya.

Analisa: Kembali soal mediasi tadi pak, semacam apa langkah yang ditempuh buruh untuk mendapatkan mediasi dari dinas tenaga kerja?

BOTB Sihombing: Pertama, buruh menyampaikan pengaduan tertulis yang tertuju kepada dinas tenaga kerja. Setelah surat pengaduan sampai, kami akan mengirimkan petugas untuk memeriksa perusahaan tersebut. Bisa dengan mendatangi perusahaan, bisa juga memberikan surat panggilan ke dinas tenaga kerja. Kalau perusahaan yang dimaksud tidak datang juga, ada proses langkah selanjutnya.

Analisa: Terlepas dari ini pak, saya teringat outsourching, apakah menurut bapak itu masih pantas diberlakukan?

BOTB Sihombing: Begini, outsourching itu kan cara. Sampai sekarang, inilah cara yang terbaik untuk dilakukan. Mengingat kondisi ekonomi kita yang belum stabil. Saya lihat masyarakat sudah menyesuaikan diri. Apa pun ceritanya, regulasi harus disesuaikan dengan masyarakat. Sebagai catatan, outsourching diakui oleh dunia. Lagian, bukankah kita sudah sepakat untuk mengikuti perkembangan era globalisasi. Outsourching adalah salah satu tanda era globalisasi, lantas mengapa kita tidak mengikutinya? Di Eropa sendiri, tentara pun sudah outsourching. Sebetulnya yang harus kita pahami adalah pengertian outsourching itu sendiri.

Outsourching adalah keterampilan, dan orang-orang yang terampil tidak akan mau menjadi karyawan tetap. Alasannya adalah karena mereka digaji sesuai dengan keterampilan mereka. Apa yang terjadi di Indonesia terkait outsourching adalah ketidaksiapan mental pekerja kita terhadap prinsip outsourching. Sayangnya, disini menjadi karyawan tetap merupakan dambaan bagi para pekerja, apalagi pegawai negeri sipil (pns).
 
Sumber : HARIAN ANALISA 

Senin, 05 Desember 2011

Kemenakertrans Kaji Penyempurnaan Permenakertrans 17 tahun 2005 tentang Kebutuhan Hidup Layak

Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi tengah melakukan pengkajian terhadap penyempurnaan Permenakertrans No. 17/MEN/VIII/2005 tentang Komponen dan Pelaksanaan tahapan Pencapaian Kebutuhan Hidup layak. Revisi penyempurnaan permenakertrans diharapkan dapat dituntaskan pada akhir desember tahun ini, sehingga bisa segera disosialisasikan penerapannya.

“Kemenakertrans tengah melakukan pengkajian mendalam untuk mematangkan penyempurnaan Permenakertrans No. 17 tahun 2005. Pengkajian yang melibatkan lembaga independen ini kemudian akan dibahas lebih lanjut oleh LKS Tripartit dan Dewan Pengupahan Nasional,” kata Menakertrans Muhaimin Iskandar saat memberikan pengarahan kepada Kepala Dinas yang membidangi ketenagakerjaan di kantor Kemenakertrans, Jakarta pada Selasa ( 29/11).

Dalam kesempatan ini, Muhaimin pun meminta para Gubernur di seluruh Indonesia yang belum menetapkan upah minimum provinsi UMP agar segera menetapkan UMP tahun 2012 dengan mempertimbangkan saran dan rekomendasi dari Dewan Pengupahan dan Bupati/walikota, . Menakertrans Muhaimin Iskandar mengungkapkan sampai tanggal 29 November 2011 , provinsi yang telah menetapkan UMP tahun 2012 berjumlah 18 Provinsi, yaitu Sumatera Utara, Sumatera Barat, Sumatera Selatan, Bengkulu, Banten, DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Kalimantan Selatan, Kalimantan Tengah, Maluku, Sulawesi Tenggara, Sulawesi tengah, Sulawesi Selatan, Gorontalo, Nusa Tenggara Timur dan Papua Barat.

Dalam hal ini Jawa Barat, Jawa Tengah dan Jawa Timur tidak menetapkan UM. “Pasal 89 Undang-undang No. 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan memberikan kewenangan kepada Gubernur untuk menetapkan Upah Minimum dengan mempertimbangkan saran dan Rekomendasi Dewan pengupahan , “kata Muhaimin mengatakan dalam menetapkan upah minimum, Gubernur pun tentunya harus mempertimbangkan kondisi perekonomian daerah, kemampuan bayar perusahaan serta keseimbangan upah minimum antar kabupaten/kota dan upah minimum provinsi yang berbatasan.

“Pertimbangan itu untuk menghindari ketimpangan upah minimum antar kabupaten/kota dalam satu provinsi dan antar provinsi sehingga tidak mendorong atau menarik m igrasi pekerja/buruh ke kabupaten/kota atau provinsi yang menetapkan UMP lebih tinggi,” kata Muhaimin. Muhaimin menjelaskan bahwa upah minimum adalah upah bulanan terendah yang merupakan jaring pengamanan (safety net) yang ditetapkan dengan mempertimbangkan Kebutuhan Hidup Layak (KHL), produktivitas makro, pertumbuhan ekonomi, kondisi pasar kerja dan usaha yang paling tidak mampu (marginal).

“Nilai KHLmerupakan salah satu faktor pertimbangan dalam penetapan UMP. Nilai KHL diperoleh melalui survey yang dilakukan unsur tripartit dalam dewan pengupahan sehingga nilai besarannya merupakan hasil bersama antara pengusaha, pekerja/buruh dan pemerintah, “kata Muhaimin.

“Dalam menetapkan UMP memang diperlukan kehati-hatian karena harus mempertimbangkan berbagai kondisi-kondisi tertentu. Namun dengan mempertimbangkan kepentingan bersama, penetapan UMP ini diharapkan dapat berjalan efektif dan dipatuhi semua pihak, terutama pengusaha, pekerja/buruh dan pemerintah di masing-masing daerah, “kata Muhaimin.

Untuk mendorong penetapan UMP tahun 2012, Menakertrans telah menetapkan Surat Edaran No. SE.07/MEN/XI/2011 tentang Penetapan Upah Minimum tahun 2012 yang bertujuan untuk menegaskan kembali peran penting Dewan Pengupahan Provinsi/Kota/Kabupaten dalam proses penetapan upah minimum yang tentunya telah mempertimbangkan aspek kemampuan dunia usaha dan tingkat kehidupan daerah masing-masing.

Selain itu Menakertrans pun telah membentuk Satuan Tugas Pemantauan Penetapan Upah Minumum tahun 2012 yang bertugas untuk melaksanakan pemantauan penetapan UMP tahun 2012 dan melaksanakan koordinasi dengan Dewan pengupahan Provinsi/Kabupaten/Kota serta instansi terkait mengenai pemantauan penetapan UMP tahun 2012
Pusat Humas Kemenakertrans

Catatan Mahasiswi Semester Akhir : # Sedikit lagi jadi Kelas Buruh




Oleh : Fildzah Izzati  
16 November 2011 

Fildzah Izzati adalah mahasiswi semester akhir yang paling berbahagia saat ini karena bisa menjadi bagian dari Kongres Nasional pertama sebuah konfederasi serikat buruh progresif, Konfederasi Serikat Nasional (KSN), yang dalam program perjuangannya mengupayakan berbagai perlawanan untuk menghapuskan sistem kerja kontrak dan outsourcing, privatisasi, union busting (pemberangusan serikat), dan PHK massal, dari bumi Indonesia!

Adalah sebuah kehormatan besar bagi saya, ketika pertama kali diminta oleh kawan-kawan, yang berada di garda terdepan gerakan buruh, untuk menjadi pencatat proses Kongres Nasional I KSN. Ada perasaan haru di hati saya. Di tengah lesunya gerakan buruh Indonesia saat ini, berdiri sebuah konfederasi multisektor yang dapat menyatukan apa yang kita kenal sebagai “buruh kerah putih” dan “buruh kerah biru”. Kata-kata Marx yang terkenal: “Kaum buruh di seluruh dunia, bersatulah!” pun begitu terasa maknanya, ketika pada hari pertama pembukaan kongres, 10 November 2011, seluruh peserta kongres menyanyikan Internasionale sambil mengepalkan tangan kiri mereka. Pada hari itu, kawan-kawan yang berasal dari berbagai federasi serikat buruh : BUMN, manufaktur, hingga perkebunan dan juga berasal dari berbagai pulau di Indonesia : Sulawesi, Jawa, dan Sumatera, saling memperkenalkan diri dengan penuh kehangatan dan solidaritas. Merinding hati saya ketika mendengar bahwa kawan-kawan dari Sumatera Utara telah menempuh 2 (dua) hari perjalanan darat menuju ke Wisma Nusa Bangsa, Parung-Bogor, tempat Kongres dilaksanakan.

Keesokan harinya, dengan penuh semangat, kami semua berlatih berdisiplin dengan bersama-sama bangun di pagi buta dan berangkat menuju tempat deklarasi KSN di Gedung Juang ’45, Jakarta. Kami harus berangkat pagi-pagi sekali karena jalanan dari Parung menuju Jakarta tentunya tak akan terhindar dari kemacetan, meski melalui jalan tol. Perkiraan kami benar dan kami tiba tepat waktu. Menjelang deklarasi, kawan-kawan melakukan gladi resik dan rangkaian acara deklarasi pun dimulai tepat pukul 09.15 pagi. Kawan-kawan dari berbagai organisasi serta serikat sekawan pun menyampaikan orasi politik dalam sambutannya kepada konfederasi baru ini. Beberapa orasi politik dari kawan-kawan pun masih terngiang hingga saat ini, dimana selain memberikan dukungan terhadap KSN, kondisi perjuangan kelas pekerja pun diungkapkan. Seperti yang diungkapkan dalam orasi kawan Rendro dari Perhimpunan Rakyat Pekerja (PRP), bahwa “…yang terjadi kini adalah penghianatan, pembumihangusan hasil-hasil perjuangan kelas pekerja Indonesia, kekayaan alam, dan produksi vital seperti energi..”



Selain itu, perjuangan untuk menjadikan kawan Marsinah, yang dibunuh Orde Militer Soeharto, sebagai pahlawan nasional pun disampaikan kawan Khamid, yang kemudian menjadi Sekjend KSN, dalam orasi politiknya “…konsolidasi gerakan buruh pada tanggal 18 Juni 2011 merekomendasikan agar kita menjadikan kawan Marsinah sebagai Pahlawan Buruh Indonesia…; … maka tradisi untuk mencalonkan kawan-kawan seperjuangan sebagai pahlawan akan kita mulai…”.
Deklarasi pun disampaikan oleh Juru Bicara Nasional KSN : kawan Ahmad Daryoko (FSP BUMN Strategis), kawan Irzan Zulfakar (FSP2KI), dan kawan Mukhtar Guntur (FSPBI).

Seusai deklarasi, kami pun beranjak ke Wisma Mulia Telkomsel untuk bersolidaritas terhadap aksi mogok yang dilakukan kawan-kawan Serikat Pekerja Telkomsel (SEPAKAT), yang tengah memperjuangkan hak-hak mereka. Pihak manajemen pun mencoba melakukan tindakan represif ketika kami melakukan aksi duduk di dalam gedung. Sayangnya, usaha mereka tidak berjalan mulus karena yang mereka hadapi adalah kawan-kawan buruh yang mewarisi semangat Marsinah, yang tidak pernah takut berhadapan langsung dengan aparat penjaga modal. Selain datang bersolidaritas terhadap aksi mogok yang dilakukan kawan-kawan SEPAKAT, aksi petisi untuk mendukung berbagai perjuangan yang tengah dilakukan kawan-kawan buruh di berbagai daerah dan berbagai sektor di Indonesia pun dijalankan dalam Kongres ini. Mulai dari petisi dukungan untuk kawan-kawan buruh PT. Onamba, PT.Istana Magnoliatama, hingga petisi dukungan untuk kawan Yohana dari British International School. Kondisi yang sungguh berbeda dari Kongres lain yang pernah saya ikuti.

Diskusi dan perdebatan yang terjadi di dalam Kongres pun kemudian berjalan dengan sangat dinamis dan dalam situasi ilmiah yang demokratis. Ada yang bergetar dihati saya, ketika saya, “begadang” bersama kawan-kawan dan menyaksikan secara langsung bagaimana proses diskusi dan perdebatan ilmiah yang dilakukan kawan-kawan dalam menyusun konstitusi konfederasi multisektor yang baru didirikan ini. Keesokan harinya, kami pun kembali berKongres seharian dan hal yang paling membuat saya yakin bahwa gerakan buruh akan kembali bangkit, setelah sekian lama terpenjara dalam kungkungan hegemoni Orde Militer Soeharto, adalah ketika kawan-kawan buruh peserta kongres membicarakan sikap politik KSN. Dimana KSN tidak boleh terkooptasi oleh partai-partai politik borjuis, tapi KSN tidak anti pada partai politik yang dibentuk oleh rakyat, oleh buruh, tani, nelayan, dan rakyat miskin lainnya. Sebuah kesadaran politik yang kini semakin langka dimiliki serikat buruh, setelah Serikat Organisasi Buruh Seluruh Indonesia (SOBSI) diberangus Orde Militer Soeharto, setengah abad yang lalu.

Kongres pun kemudian ditutup dengan pemilihan struktur Dewan Pimpinan Pusat KSN serta Majelis Nasional KSN, dimana setelah diputuskan dengan cara musyawarah, terpilihlah Ahmad Daryoko (FSP BUMN Strategis) sebagai Presiden dan Irzan Zulfakar (FSP2KI) sebagai Wakil Presiden I dan Mukhtar Guntur (FSPBI) sebagai Wakil Presiden II, serta Koswara (FSBKU) sebagai Ketua Majelis Nasional dan Wiliam Marthom (FSPBI) sebagai Sekretaris Majelis Nasional. Tugas memajukan kembali gerakan buruh pun telah menanti untuk dikerjakan dan saya yakin, konfederasi progresif ini akan membawa kita pada kebangkitan gerakan buruh Indonesia dalam jalan panjang menuju kemenangan kelas buruh yang sudah lama kita nantikan.

Hidup Buruh! Hidup Rakyat Pekerja Indonesia!