Sp3-TeL

Sp3-TeL
Aksi Mayday 2013 di Muara Enim

Jumat, 30 Desember 2011

Penyimpangan Pelaksanaan Penyerahan Pekerjaan Kepada Pihak Ketiga Dan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu

Dewasa ini telah terjadi perubahan sistim pasar kerja di banyak negara, termasuk Indonesia
hal ini sebagai konsekwensi perubahan orientasi ekonomi global. Pasar kerja yang fleksibel
berikut sistem produksi yang fleksibel-diyakini oleh para pendukungnya dapat lebih
merangsang pertumbuhan ekonomi serta memperluas pemerataan kerja dan pendapatan
masyarakat di tengah iklim kompetisi ekonomi global yang semakin ketat.

Di Indonesia gagasan pasar kerja fleksibel didukung dengan kuat oleh pemerintah, pengusaha.Gagasan ini dipandang sebagai sebuah langkah strategis untuk memecahkan masalah kemiskinan dan pengangguran sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi.

FAKTA FLEKSIBILITAS PASAR KERJA DI NEGARA BERKEMBANG :

Pada umumnya berdampak :
  • Menimbulkan masalah bagi kelompok pekerja / buruh.
  • Rentan akan terjadinya degradasi kondisi kerja, ketidakpastian hubungan kerja, upah dan kesejahteraan serta melemahnya posisi tawar dari pekerja / buruh.
  • Tingkat kerawanan yang tinggi terjadi dalam pasar kerja karena suplai angkatan kerja tidak terampil yang berlebih. 
Upaya gagasan Fleksibilitas pasar kerja di Indonesia dilakukan melalui kebijakan peraturan per undang – undangan ketenagakerjaan No.13 Tahun 2003, yaitu dalam bentuk "Penyerahan Sebagian Pekerjaan kepada pihak lain (Outsourcing) dalam bentuk PKWT” .Istilah “Outsoursing” ini secara formal muncul dalam usulan reformasi kebijakan ketenagakerjaan Bapenas 2005 yg dipandang sebagai salah satu cara untuk perekrutan melalui praktek-praktek yg fleksibel di tempat kerja
Fleksibel dalam arti perusahaan dapat dengan mudah dan murah mengubah jumlah buruh/pekerja yg akan digunakan, termasuk merubah kerja dan status hubungan kerja terhadap masing – masing pekerja/buruh.

“Outsourcing” adalah Penyerahan sebagian pelaksanaan pekerjaan kepada perusahaan lain dilaksanakan melalui perjanjian pemborongan pekerjaan yg dibuat secara tertulis. Pekerja/buruh dari perusahaan penyedia jasa pekerja /buruh tidak boleh digunakan oleh pemberi kerja untuk melaksanakan kegiatan pokok atau kegiatan yg berhubungan langsung dengan proses Produksi,kecuali untuk kegiatan jasa penunjang atau kegiatan yg tidak berhubungan langsung dengan proses produksi.

"PKWT” adalah Perjanjian kerja untuk waktu tertentu hanya dapat dibuat utk pekerjaan tertentu yg menurut jenis dan sifat atau kegiatan pekerjaannya akan selesai dalam waktu tertentu dan tidak dapat diadakan untuk pekerjaan yg bersifat tetap.Dalam hal ini pengusaha hanya diperbolehkan mempekerjakan pekerja/buruh dengan perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) dan/atau Perjanjian Waktu Tidak Tertentu (PKWTT).

PENJELASAN Tentang PENYERAHAN SEBAGIAN PEKERJAAN PADA PIHAK LAIN (Outsourcing) :

  • Dalam hal ini pengusaha hanya diperbolehkan mempekerjakan pekerja/buruh dengan perjanjian kerja waktu tertentu(PKWT) dan/atau perjanjian waktu tidak tertentuPKWTT)
  • Kegiatan jasa penunjang atau kegiatan yg tidak berhubungan langsung dengan proses produksi adalah kegiatan yg berhubungan diluar usaha pokok (core business) suatu perusahaan.
  • Kegiatan tersebut antara lain : usaha pelayanan kebersihan,penyediaan makanan bagi pekerja,usaha tenaga pengaman,usaha penunjang di pertambangan dan perminyakan serta usaha penyediaan angkutan pekerja/buruh. 
Penjelasan dari Pasal PKWT :
  • Perjanjain kerja dicatatkan ke instansi yg bertanggung jawab dibidang ketenagakerjaan.
  • Pekerjaan yg bersifat tetap adalah pekerjaan yg sifatnya terus menerus, tidak terputus putus, tidak dibatasi waku dan merupakan bagian dari proses produksi dalam satu perusahaan atau pekerjaan yg bukan musiman.
  • Pekerjaan bukan musiman adalah pekerjaan yg tidak tergantung cuaca atau suatu kondisi tertentu.
  • Apabila pekerjaan pekerjaan yg terus menerus,tidak terputus-putus,tidak dibatasi waktu dan merupakan bagian dari proses produksi, tetapi tergantung cuaca atau pekerjaan itu dibutuhkan karena adanya suatu kondisi tertentu, maka pekerjaan tersebut merupakan musiman yg tidak termasuk pekerjaan tetap .
Adanya aspek karakter dasar dari pasar tenaga kerja Indonesia (terampil dan tidak terampil). Kondisi objektif 95% TK Indonesia kurang terampil dan 60% hanya berpendidikan SD,sehingga dlm praktek ditemukan :
  1. Saat ini Outsourcing dan PKWT dapat ditemukan di hampir seluruh bagian rangkaian proses produksi.
  2. Hubungan kerja pekerja/buruh dengan perusahaan penyedia jasa tenagakerja umumnya adalah kontrak.
  3. Penyedia jasa tenaga kerja belum tentu merupakan perusahaan yang berbadan hukum.
Mengidentifikasi kembali dampak sosial ekonomi terhadap pelaksanaan PKWT dan Outsourcing khususnya di sektor industri padat tenaga kerja.Melakukan pengawasan terhadap kinerja pegawai pengawas,PPNS Disnaker sebagai pelaksana operasional melalui mekanisme kontrol sosial, politik, dan administratif.


Disampaikan oleh : DJOKO HERIYONO,S.H (Ketua Bid. Advokasi dan Hukum)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar