Sp3-TeL

Sp3-TeL
Aksi Mayday 2013 di Muara Enim

Senin, 05 Desember 2011

Kemenakertrans Kaji Penyempurnaan Permenakertrans 17 tahun 2005 tentang Kebutuhan Hidup Layak

Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi tengah melakukan pengkajian terhadap penyempurnaan Permenakertrans No. 17/MEN/VIII/2005 tentang Komponen dan Pelaksanaan tahapan Pencapaian Kebutuhan Hidup layak. Revisi penyempurnaan permenakertrans diharapkan dapat dituntaskan pada akhir desember tahun ini, sehingga bisa segera disosialisasikan penerapannya.

“Kemenakertrans tengah melakukan pengkajian mendalam untuk mematangkan penyempurnaan Permenakertrans No. 17 tahun 2005. Pengkajian yang melibatkan lembaga independen ini kemudian akan dibahas lebih lanjut oleh LKS Tripartit dan Dewan Pengupahan Nasional,” kata Menakertrans Muhaimin Iskandar saat memberikan pengarahan kepada Kepala Dinas yang membidangi ketenagakerjaan di kantor Kemenakertrans, Jakarta pada Selasa ( 29/11).

Dalam kesempatan ini, Muhaimin pun meminta para Gubernur di seluruh Indonesia yang belum menetapkan upah minimum provinsi UMP agar segera menetapkan UMP tahun 2012 dengan mempertimbangkan saran dan rekomendasi dari Dewan Pengupahan dan Bupati/walikota, . Menakertrans Muhaimin Iskandar mengungkapkan sampai tanggal 29 November 2011 , provinsi yang telah menetapkan UMP tahun 2012 berjumlah 18 Provinsi, yaitu Sumatera Utara, Sumatera Barat, Sumatera Selatan, Bengkulu, Banten, DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Kalimantan Selatan, Kalimantan Tengah, Maluku, Sulawesi Tenggara, Sulawesi tengah, Sulawesi Selatan, Gorontalo, Nusa Tenggara Timur dan Papua Barat.

Dalam hal ini Jawa Barat, Jawa Tengah dan Jawa Timur tidak menetapkan UM. “Pasal 89 Undang-undang No. 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan memberikan kewenangan kepada Gubernur untuk menetapkan Upah Minimum dengan mempertimbangkan saran dan Rekomendasi Dewan pengupahan , “kata Muhaimin mengatakan dalam menetapkan upah minimum, Gubernur pun tentunya harus mempertimbangkan kondisi perekonomian daerah, kemampuan bayar perusahaan serta keseimbangan upah minimum antar kabupaten/kota dan upah minimum provinsi yang berbatasan.

“Pertimbangan itu untuk menghindari ketimpangan upah minimum antar kabupaten/kota dalam satu provinsi dan antar provinsi sehingga tidak mendorong atau menarik m igrasi pekerja/buruh ke kabupaten/kota atau provinsi yang menetapkan UMP lebih tinggi,” kata Muhaimin. Muhaimin menjelaskan bahwa upah minimum adalah upah bulanan terendah yang merupakan jaring pengamanan (safety net) yang ditetapkan dengan mempertimbangkan Kebutuhan Hidup Layak (KHL), produktivitas makro, pertumbuhan ekonomi, kondisi pasar kerja dan usaha yang paling tidak mampu (marginal).

“Nilai KHLmerupakan salah satu faktor pertimbangan dalam penetapan UMP. Nilai KHL diperoleh melalui survey yang dilakukan unsur tripartit dalam dewan pengupahan sehingga nilai besarannya merupakan hasil bersama antara pengusaha, pekerja/buruh dan pemerintah, “kata Muhaimin.

“Dalam menetapkan UMP memang diperlukan kehati-hatian karena harus mempertimbangkan berbagai kondisi-kondisi tertentu. Namun dengan mempertimbangkan kepentingan bersama, penetapan UMP ini diharapkan dapat berjalan efektif dan dipatuhi semua pihak, terutama pengusaha, pekerja/buruh dan pemerintah di masing-masing daerah, “kata Muhaimin.

Untuk mendorong penetapan UMP tahun 2012, Menakertrans telah menetapkan Surat Edaran No. SE.07/MEN/XI/2011 tentang Penetapan Upah Minimum tahun 2012 yang bertujuan untuk menegaskan kembali peran penting Dewan Pengupahan Provinsi/Kota/Kabupaten dalam proses penetapan upah minimum yang tentunya telah mempertimbangkan aspek kemampuan dunia usaha dan tingkat kehidupan daerah masing-masing.

Selain itu Menakertrans pun telah membentuk Satuan Tugas Pemantauan Penetapan Upah Minumum tahun 2012 yang bertugas untuk melaksanakan pemantauan penetapan UMP tahun 2012 dan melaksanakan koordinasi dengan Dewan pengupahan Provinsi/Kabupaten/Kota serta instansi terkait mengenai pemantauan penetapan UMP tahun 2012
Pusat Humas Kemenakertrans

Tidak ada komentar:

Posting Komentar