Sp3-TeL

Sp3-TeL
Aksi Mayday 2013 di Muara Enim

Kamis, 22 Desember 2011

PENETAPAN UMP SUMATERA SELATAN.



Sumatera Selatan termasuk provinsi yang cepat menetapkan besaran upah minimum provinsi (UMP) 2012. Bahkan, pada 2 Desember lalu Gubernur Sumsel H. Alex Noerdin SH telah menandatangani SK upah minimum sektoral (UMS) 2012 untuk daerah terkaya nomor lima di Indonesia ini.
Dalam SK No 825/KPTS/Disnakertrans/2011 itu, ditetapkan delapan dari sembilan sektor yang diatur UMS-nya. Ada satu yakni sektor enam (perdagangan besar, eceran, rumah makan dan hotel) yang tidak tercantum di dalam SK tersebut karena tak ada kesepakatan.
"Untuk sektor ini diberlakukan UMP. Yang berada di PAlembang artinya berlaku upah minimum kota (UMK). Pasalnya dari usaha ini tidak sanggup untuk membayarkan lebih besar dari itu," ujar Kepala Disnakertrans Sumsel H Rizal Fathoni melalui Kasi Upah Kerja, Syarat Minimum dan Jamsos, Intan Berlian Ssos, kemarin.

Tahun depan (2012), UMP yang berlaku di Sumsel besarnya Rp 1.195.220. Sedangkan UMK Palembang diusulkan naik 16 persen atau sekitar Rp 271 ribu dari yang berlaku tahun ini Rp 1.095.831.
"Khusus sektor perdagangan besar, eceran, rumah makan dan hotel untuk kabupaten/kota yang tidak ada UMK seperti Palembang, tetap berlaku UMP," jelasnya.
Baik UMP maupun UMS pemberlakuannya terhitung 1 Januari 2012. Saat itu, SK Gubernur Sumsel No 902/KPTS/Disnakertrans/2010 tentang UMS provinsi Sumsel 2011 tidak berlaku. Menurut Intan, perusahaan yang telah memberikan upah lebih tinggi dari ketentuan UMS provinsi Sumsel yang ditetapkan melalui keputusan itu dilarang mengurangi ataupun menurunkan upah para pekerja/karyawan.

Larangan ini diatur dalam pasal 17 Permenaker No PER.01/MEN/1999 tentang upah minimum. Berapa saja besaran UMS 2012 provinsi Sumsel? Dijelaskannya, UMS sektor satu (pertanian, peternakan, kehutanan, perburuan dan perikanan) Rp 1.256.175.
Untuk sektor dua (pertambangan dan penggalian), upah sektoralnya Rp 1.270.000. Sektor tiga (industri pengolahan) besar UMS-nya Rp 1.254.980, sektor empat (listrik, gas dan air) Rp 1.320.000. Sektor lima (bangunan) Rp 1.837.500, sektor tujuh ( angkutan, pergudangan dan komunikasi) Rp 1.255.220, sektor delapan (keuangan, asuransi, usaha penyewaan bangunan, tanah dan jasa perusahaan) Rp 1.255.520.
Sedang sektor sembilan (jasa kemasyarakatan, sosial dan perorangan) Rp 1.278.885. Ditambahkan Intan, untuk sektor satu UMS 2012 ada kenaikan sekitar 20 persen dibandingkan UMP 2011. Untuk sektor dua naik sekitar 12 persen dibanding UMS 2011. Sektor tiga dan empat naik sekitar 14 persen dibandingkan UMS 2011.

Lalu sektor lima naik hanya 5 persen dibanding UMS 2011. "Karena UMS tahun 2011 sudah naik tinggi, makanya disepakati naik 5 persen saja untuk 2012 nanti," jelasnya. Sektor enam yang berpatokan pada UMP 2012 berarti ada kenaikan 14 persen dibanding UMP 2011.
Pada sektor tujuh ada kenaikan 14 persen dibanding UMS 2011, sektor delapan naik 9 persen dan sektor sembilan naik 11 persen. Jika dihitung berdasarkan angka UMP 2012, maka nilai Rp 1.195.220 telah memenuhi hampir 95 persen angka kebutuhan hidup layak (KHL) provinsi Sumsel.
Yang terendah, KHL kabupaten Mura Rp 1.311.000. Kalau dibandingkan dengan UMS 2012, maka untuk sektor empat dan lima telah melampaui 100 persen KHL. "Itu artinya, kebutuhan hidup layak para pekerja/karyawan di Sumsel semakin mendekati kecukupan," imbuhnya.

Bersamaan dengan pemberlakuan UMP dan UMS 2012, Disnakertrans Sumsel juga membuka kesempatan kepada perusahaan yang keberatan dengan penerapan SK Gubernur tentang upah minimum provinsi Sumsel ini. "Hanya saja, penangguhan pemberlakuan UMP dan UMS di perusahaan itu akan diteliti dulu. Tidak bisa sembarangan. Banyak syarat yang harus terpenuhi," pungkas Intan. (Sumber : Sumeks, 6 Desember 2011)
Sumber : http://bappeda.sumselprov.go.id/index.php?module=newsdetail&id=42

Tidak ada komentar:

Posting Komentar