Laporan Mengikuti Pelatihan Paralegal
Ditulis oleh : M.Ikhsan Prajarani.
Pendahuluan
Pada tanggal 16 Desember 2011 Serikat Pekerja PT.Tanjungenim Lestari (SPPT-TEL) mengadakan Pelatihan Paralegal yang dilaksanakan di training center PT.TEL Pulp and Paper.Adapun sebagai Narasumber dalam menyampaikan materi pelatihan adalah dari Lembaga Bantuan hukum – Palembang yaitu ; Bung Tamsil,Bung Epi Sahrudin dan Bu Qory.Acara tersebut dibuka langsung oleh Ketua SPPT-TEL Bung Ashal, sedangkan Bung Edwin Firmansyah selaku Kordinator Bidang Pelatihan dan Pendidikan SPPT-TEL yang merupakan Ketua Panitia Acara sekaligus moderator dalam pelatihan tersebut.
Adapun pelatihan ini direncanakan berjalan selama tiga sesi, sesi pertama tanggal 16 Desember 2011,sesi kedua 19 Januari 2011, dan sesi ketiga pada 16 Februari 2011. Dalam kesempatan tersebut Bung Edwin selaku Kordinator Bidang Pelatihan dan Pendidikan mengharapkan kepada peserta yang hadir agar tetap mengikuti pelatihan ini pada sesi selanjutnya, karena dari ketiga sesi tersebut sangatlah berkaitan,jadi bila ada salah satu sesi yang tidak di ikuti maka materi yang disampikan akan tidak utuh. Hal tersebut bertujuan agar para peserta dapat memahami dan mengetahui lebih jauh tugas dan fungsi dari paralegal.
Dalam kesempatan itu SPPT-TEL juga mengundang beberapa Serikat Pekerja yang ada disekitar lokasi kerja PT.TEL PP ,seperti ; SERIKAT PEKERJA KARYAWAN TRUBA (SPKT) ,SPKHUT PT.MHP dan beberapa pekerja dari PT.TRITUNGGAL JADE untuk dapat mengikuti pelatihan tersebut. Untuk itu sebagai wadah organisasi pekerja yang berfungsi untuk memperjuangkan hak-hak para pekerja,SPKT mengutus beberapa orang pengurus untuk dapat mengikuti secara keseluruhan pelatihan tersebut.Adapun beberapa pengurus SPKT tersebut adalah ; M.Ikhsan Prajarani, Darto Effendi , Didi Palepi, dan Saudi HS.
Apa itu PARALEGAL ?
Paralegal adalah salah satu pihak yang dapat memberikan bantuan hukum dalam pengertian yang luas disamping Advokat,Pembela Umum dan Lembaga Bantuan Hukum (LBH). Fungsi Paralegal bukan untuk menggantikan Fungsi Advokat, Pembela Umum ataupun LBH.Di Indonesia Paralegal bukan sebuah profesi atau pekerjaan,namun Paralegal harus memahami apa yang boleh dilakukan dalam proses pemberian bantuan Hukum. Istilah Paralegal ditemukan berdasarkan kesamaan istilah dalam dunia kedokteran, yaitu Paramedis. Yakni seseorang yang bukan dokter tetapi mengetahui tentang dunia kedokteran.Begitu juga dengan Paralegal,yaitu seseorang yang bukan Sarjana Hukum tetapi mengetahui masalah hukum dan advokasi hukum.
United Kingdom’s National Association of Licensed Paralegals ( Asosiasi Pengesahan Paralegal Inggris Raya), mendefeinisikan Paralegal sebagi seseorang yang dididik dan dilatih untuk melakukan tugas, yang dalam hal ini masalah hukum tetapi tidak memenuhi kualifikasi atau syarat untuk beracara di persidangan sebagai pengacara atau advokat.
Sedangkan menurut definisi dari American Bar Association (ABA) paralegal adalah sebagai Legal assistant atau asisten Pengacara, yaitu orang yang memenuhi syarat pendidikan ,pelatihan, atau pengalaman kerja yang digunakan oleh pengacara, kantor hukum,korporasi,badan pemerintah atau badan yang melakukan hukum substansif,didelegasikan khusus untuk bekerja pada seorang pengacara yang bertanggung jawab.Dari defenisi ini tanggung jawab hukum paralegal hanya bekerja langsung pada pengacara dan tidak untuk beracaranya.
Sedangkan menurut National Association of Legal Assistent (NALA) dari Amerika Serikat menyatakan “Seorang Assisten hukum yang juga dikenal sebagai paralegal,adalah orang yang mampu membantu atau memberi saran-saran mengenai aspek hukumnya dalam pemberian jasa hukum.
Namun yang disampaikan dalam Pelatihan tersebut adalah mengenai Paralegal yang bekerja pada komunitas Buruh/pekerja. Hadirnya paralegal di dalam komunitas Buruh tersebut akan membantu memberi kesadaran hukum dan selanjutnya memperjuangkan hak-hak azazi para buruh/pekerja.Dalam pelatihan tersebut juga dijelaskan mengenai ; tugas dan fungsi Paralegal,pengetahuan dan keterampilan paralegal baik itu keterampilan secara umum maupun secara khusus yang harus dimiliki seorang paralegal.Secara umum seorang paralegal harus memiliki pengetahuan mengenai ;
· Tentang proses pembentukan hukum dan pelaksanaan hukum dalam masyarakat.
· Pengetahuan tentang Hak azazi Manusia dibidang SIPOL,EKOSOB,KONVENSI INTERNASIONAL dan berbagai aturan perundang-undangan yang ada di Indonesia.
· Hirarki Peraturan perundang-undangan,dasar-dasar tentang perundang-undangan.
· Struktur kenegaraan dan hubungan antara lembaga-lembaga negara.
· Peran partai politik,paralegal harus memiliki pengetahuan mendalam mengenai partai politik termasuk sejarah pembentukannya,peranya dalam melakukan advokasi.Dengan demikian seorang paralegal mampu untuk menganalisa peran dan posisi masyarakat.
· Sistim peradilan dan peran aparat penegak hukum.
· Dasar-dasar tentang proses perkara pidana dan perdata,forum-forum untuk menyelesaikan perkara yang terjadi.Termasuk pengetahuan mengenai cara-cara dan syarat-syarat melakukan penagkapan,penahanan,pemeriksaan,penggeledahan dan penyidikan serta tuntutan.
· Pengetahuan dasar tentang peraturan hukum dan prosedur serta syarat mendirikan organisasi masyarakat,koperasi dan serikat buruh/serikat pekerja.
Ada beberapa materi yang didapt dari hasil pelatihan tersebut,yang sudah pasti sangat bermanfaat bagi para pengurus serikat pekerja termasuk salah satunya materi mengenai langkah-langkah Analisa Sosial terhadap suatu isu-isu yang berkembang.Sementara ini apa yang dapat kami tuliskan dalam laporan ini hanya sekilas dari apa yang kami peroleh selama mengikuti pelatihan.Tetapi ada satu manfaat positif dan tentu sangat berguna bagi pengurus SPKT selama mengikuti pelatihan paralegal ini.
Semoga dapat memberikan manfaat yang besar bagi kemajuan SPKT, sebagai wadah yang melindungi dan memperjuangkan hak-hak pekerja.Memang pelatihan yang hanya dilakukan satu hari ini belum cukup untuk kita memahami dan mengerti apa itu hukum,dan segala macam kaidah serta norma-norma hukum itu sendiri,tetapi setidaknya dari pelatihan tersebut sudah dapat memberikan sedikit demi sedikit pengetahuan tentang Hukum yang merupakan kebutuhan akan sumber pendidikan dan pengetahuan bagi pengurus SPKT.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar