Sp3-TeL

Sp3-TeL
Aksi Mayday 2013 di Muara Enim

Minggu, 17 November 2013

Pelaksanaan PERMENAKERTRANS Nomor 19 tahun 2012 di PT.Tanjungenim Lestari Pulp

Perundingan Bipartit antara pengurus SP3-TEL dengan PT.TJE (14/11/2013)


Dari mulai bulan Agustus 2013 sampai dengan November 2013, pengurus SP3-TEL (Serikat Pekerja Perawatan dan Pelayanan-TEL) terus berupaya untuk memberikan perlindungan kepada anggotanya,kondisi ini dilakukan untuk mengantisipasi kemungkinan-kemungkinan yang akan terjadi akibat dari pelaksanaan Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 19 tahun 2012 tentang Syarat-syarat Penyerahan Sebagian Pelaksanaan Pekerjaan pada Perusahaan Lain,yang dikelurakan pada 19 November 2012. Setelah diberlakukannya PERMENAKERTRANS 19 tahun 2012, maka dalam pelaksanaannya Menteri Tenaga Kerja memberikan batas waktu kepada pihak perusahaan pemberi kerja untuk melakukan evaluasi terhadapa pekerjaan-pekerjaan yang ada diperusahaan tersebut. Dari hasil evaluasi tersebut, maka dapat diketahui pekerjaan apa saja yang termasuk dalam pekerjaan pokok (core) dan pekerjaan penunjang (non core).




Dalam hubungannya antara SP3-TEL dengan PERMENAKERTRANS Nomor 19 tahun 2012 ini, ada beberapa permasalahan serius yang akan dihadapi oleh anggota SP3-TEL ,terutama untuk mengantisipasi jika terjadi Pengakhiran Hubungan Kerja (PHK). Untuk mengantisipasi kemungkinan yang akan terjadi, maka dalam setiap rapat pengurus SP3-TEL selalu membahas mengenai persiapan dan langkah apa yang akan dilakukan oleh pengurus SP3-TEL.

Berbagai kajian dan analisa terus dilakukan oleh pengurus, hal ini dilakukan untuk menyusun rencana dan strategi perjuangan SP3-TEL. Dari rapat yang telah dilakukan dihasilkan rumusan strategi yang akan dilakukan oleh pengurus SP3-TEL, mulai dari pendekatan dialog sampai dengan rencana untuk melakukan aksi jika metode pendekatan dialog tidak berhasil. Beberapa langkah-langkah yang telah dilakukan adalah :


I. Meminta dukungan dari Federasi Serikat Pekerja Pulp dan Kertas Indonesia (FSP2KI)


Sebagai salah satu Serikat Pekerja Anggota FSP2KI (SPA FSP2KI),maka dalam Rapat Kerja Nasional (RAKERNAS) FSP2KI yang dilakukan pada bulan Juni 2013,dua utusan SP3-TEL yang hadir dalam RAKERNAS tersebut,telah menyampaikan secara tertulis kepada Pimpinan Pusat FSP2KI, yang berkaitan dengan implementasi PERMENAKERTRANS Nomor 19 tahun 2012. Hal ini dilakukan untuk meminta dukungan solidaritas dari seluruh element yang ada di FSP2KI terutama dukungan dari kawan-kawan SPA FSP2KI Sumatera Selatan.


II. Melakukan Pendekatan Dialog dengan Perusahaan Pemberi Kerja (PT.Tanjungenim Lestari)
Sebagai perusahaan pemberi kerja PT.Tanjungenim Lestari (PT.TEL) adalah salah satu faktor penentu bagi keberlangsungan kerja pekerja alih daya (pekerja outsourcing) yang ada di dalam wilayahnya. Berkat dukungan dan bantuan dari pengurus SPPT-TEL (Serikat Pekerja PT-TEL) maka, dua pengurus SP3-TEL dapat melakukan dialog dengan manajemen PT.TEL. Dialog ini sangat penting untuk dilakukan,karena dari sini pengurus SP3-TEL dapat mengetahui seperti apakah rencana dari PT.TEL dalam melaksanakan ketentuan yang ada di dalam PERMENAKERTRANS Nomor 19 tahun 2012.

III. Melakukan Pendekatan Dialog dengan Pemerintah (Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Muara Enim)
Sebagai kontrol dan pengawasan dalam pelaksanaan regulasi ketenagakerjaan di Republik Indonesia, Dinas Tenaga Kerja (DISNAKER) merupakan faktor penentu utama dalam melakukan pengawasan dan penerapan pelaksanaan regulasi ketenagakerjaan di tanah air,yang merupakan perpanjangan tangan dari pemerintah pusat, dalam hal ini Kantor Kementrian Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia.

IV. Melakukan Pendekatan  Dialog Dengan Perusahaan Alih Daya (PT.Truba Jaya Engineering)
PT.Truba Jaya Engineering (PT.TJE) sebagai salah satu perusahaan alih daya yang ada di PT.TEL adalah perusahaan yang melaksanakan kontrak pemborongan pekerjaan perawatan mekanikal dan pelayanan lainnya (maintenance mechanical and other service contract) di PT.TEL. Pendekatan ini dilakukan untuk terciptanya hubungan industrial yang harmonis,dinamis dan berkeadilan di dalam wilayah kerja PT.TEL. Situasi yang kondusif antara PT.TJE dan SP3-TEL menjadikan nilai plus bagi perusahaan pemberi kerja untuk menunjuk kembali PT.TJE sebagai perusahaan pelaksana pekerjaan maintenance mechanical and other service di PT.TEL.

Sebagai puncak dari upaya yang telah dilakukan oleh pengurus, maka pada tanggal 14 November 2013,bertempat di site office PT.TJE, telah dilakukan perundingan bipartit antara pengurus SP3-TEL dengan site manajemen PT.TJE. Perundingan ini membahas mengenai rencana PT.TJE ke depan. Dari informasi yang diterima dalam perundingan tersebut,bahwa kontrak kerja antara PT.TEL dengan PT.TJE terus berlanjut untuk priode dua tahun. Oleh sebab itu, untuk priode kontrak dari bulan Februari 2013 samapi dengan November 2013 (dalam masa evaluasi PERMENAKERTRANS Nomor 19 tahun 2012),hubungan kerja antara PT.TJE dan pekerjaanya akan diakhiri pada bulan November 2013.

Menurut penjelasan yang diperoleh dari manajemen PT.TJE, PHK ini terjadi karena akan dilakukan penyesuaian dengan sistim kontrak yang baru antara PT.TEL dan PT.TJE. Maka sesuai dengan mekanisme PHK yang ada dalam Undang-undang Nomor 13 tahun 2003, maka perusahaan wajib merundingkan PHK tersebut dengan pekerja atau serikat pekerja sebelum melakukan PHK. Untuk mengantisipasi kemungkinan terburuk yang akan terjadi, pengurus SP3-TEL harus dapat memastikan terlebih dahulu mengenai tiga hal ; masalah keberlangsungan kerja,terpenuhinya hak pekerja,dan status hubungan selanjutnya. Hasil dari perundingan ini, dicapai suatu kesepakatan yang intinya adalah :
  1. PT.TJE akan membayarkan pesangon kepada pekerja sesuai dengan ketentuan Undang-undang Nomor 13 tahun 2003 dan proses PHK ini akan dilakukan pada tanggal 18 November 2013.
  2. PT.TJE akan merekrut kembali seluruh pekerja yang ada,tanpa proses seleksi ulang dan proses penandatanganan perjanjian kerja yang baru akan dilakukan pada tanggal 19 November 2013 dengan status hubungan kerja adalah Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT).
  3. Untuk masalah usulan dari SP3-TEL yang berkaitan dengan peningkatan kesejahteraan akan dibahas pada bulan Januari 2013.

Dari langkah,strategi dan hasil yang dicapai, tanpa dukungan penuh dari seluruh anggota SP3-TEL (faktor internal), maka segala rencana dan strategi yang disusun tidak akan menuai hasil yang maksimal. Oleh sebab itu kebersamaan dan solidaritas menjadi prinsip yang harus dikedepankan oleh pengurus dan anggota SP3-TEL...(MIP)


 


Tidak ada komentar:

Posting Komentar