Sp3-TeL

Sp3-TeL
Aksi Mayday 2013 di Muara Enim

Selasa, 17 September 2013

Rapat Evaluasi dan Pelatihan FSP2KI



Disela-sela kegiatan Midtrem Evaluation ini, Pimpinan pusat FSP2KI juga melaksanakan pelatihan untuk peserta yang hadir dalam kegiatan tersebut. Peserta pelatihan pada umumnya adalah pimpinan pusat FSP2KI, tetapi ada juga beberapa pengurus Serikat Pekerja Anggota FSP2KI yang masuk dalam wilayah kordinasi FSP2KI Jawa Barat. Ada tiga topik pelatihan yang dilakukan disela-sela kegiatan rapat evaluasi project tersebut,seperti :


  • Pengenalan HIV/AIDS
  • Menuju Upah Layak Sektor Pulp Kertas
  • Workshop Implementasi PERMENAKERTRANS Nomor 19 tahun 2012

Dimulai sejak tanggal 4-7 September 2013, Federasi Serikat Pekerja Pulp Kertas Indonesia (FSP2KI) telah melaksanakan Rapat Evaluasi Project FSP2KI dengan PAPPERS (salah satu serikat pekerja pulp kertas dari Swedia) atau Midtream Evaluation and Planning Meeting. Agenda kegiatan ini merupakan kegiatan rutin yang termasuk dalam kesepakatan antara FSP2KI dengan PAPPERS.

Dalam kesempatan ini sedikit menjelaskan secara singkat mengenai pelatihan yang telah dilaksanakan tersebut.Pelatihan ini pada dasarnya ditujukan kepada seluruh SPA,tetapi mengingat tempat pelaksanaan yang cukup jauh maka kebanyakan SPA FSP2KI yang hadir adalah dari wilayah Jawa Barat (JABAR).

Pengenalan HIV/AIDS  
Apa itu HIV/AIDS ? mungkin sebagian kita sudah mengetahui apa itu HIV/AIDS. HIV atau Human Immunodeficiency Virus yang menyerang sel darah putih di dalam tubuh (limfosit) yang mengakibatkan turunnya sistim kekebalan tubuh manusia. Sedangkan AIDS atau Acquired Immune Deficiency Syndrome adalah sekumpulan gejala penyakit yang timbul karena turunnya kekebalan tubuh. AIDS disebabkan oleh infeksi HIV. Akibat menurunnya kekebalan tubuh pada seseorang maka orang tersebut dengan mudah terkena penyakit.

Pelatihan HIV/AIDS
Pelatihan mengenai HIV/AIDS yang disampaikan oleh Suzana Purba, pada tanggal 6 September 2013. Suzana Purba adalah salah satu Pimpinan Pusat FSP2KI,Bidang Gender. Suzana juga adalah salah satu anggota KPA (Komisi Penanggulangan AIDS) di Kabupaten Karawang.Dalam pelatihan tersebut,Suzana menyampaikan materi dasar mengenai HIV/AIDS,yang menjelaskan secara singkat mengenai :
  • Apa itu HIV dan AIDA
  • Kapan HIV/AIDS muncul dan
  • Menjelaskan cara-cara penularan HIV/AIDS.
Materi yang disampaikan ini masih bersifat dasar. Tetapi sangat penting untuk disampaikan kepada semua anggota FSP2KI,mengingat HIV/AIDS adalah salah satu penyakit yang sangat berbahaya dan mematikan. Menurut Suzana, jika memang dipinta oleh SPA,dia bersedia dan siap untuk menjelaskan kepada seluruh SPA FSP2KI dimana saja berada.

Menuju Upah Layak Sektor Pulp Kertas
Undang-undang Nomor 13 tahun 2003,di dalam Pasal (1butir (30) menyebutkan “upah adalah hak pekerja/buruh yg diterima dan dinyatakan dalam bentuk uang sebagai imbalan dari pengusaha/ pemberi kerja kepada pekerja/buruh yang ditetapkan dan dibayarkan menurut suatu perjanjian kerja, kesepakatan,atau peraturan perundang-undangan, termasuk tunjangan bagi pekerja/buruh dan keluarganya atas suatu pekerjaan dan atau jasa yg telah atau akan dilakukan”.

Menuju Upah Layak Sektor Pulp Kertas
Penjelasan diatas merupakan salah satu point yang disampaikan oleh Sunan Tumenggung disaat kegiatan Rapat Evaluasi Project FSP2KI-PAPPERS. Sunan Tumenggung adalah salah satu pimpinan pusat FSP2KI,Bidang Penelitian. Selain sebagai pimpinan pusat FSP2KI, Sunan juga adalah salah satu anggota Dewan Pengupahan Kabupaten di salah satu Kabupaten yang ada di Pekanbaru Riau.

Menurut paparan materi yang disampaikan oleh Sunan bahawa “Sistem pengupahan di satu pihak harus mencerminkan keadilan dengan memberikan imbalan yg sesuai dgn kontribusi jasa kerja dan mendorong peningkatan kesejahteraan pekerja dan keluarganya. Di lain pihak, sistem pengupahan di perusahaan harus mampu mendorong peningkatan produktivitas kerja, serta pertumbuhan dan pengembangan perusahaan. Ada satu hal yang sangat sulit dilakukan adalah menentukan hargadari suatu jabatan/pekerjaan untuk mencapai keadilan dan layak,dimana pemberian atau penetapan upah yang dilakukan oleh pengusaha terkadang tidak memenuhi unsur “adil dan layak”.

Oleh sebab itu,perlu peran serikat pekerja untuk dapat merundingkan dengan pihak perusahaan dalam menetapkan sistim pengupahan yang adil dan layak. Hal tersebut dapat dilakukan melalui penyusunan struktur dan skala upah.

Workshop Implementasi PERMENAKERTRANS Nomor 19 tahun 2012.


Dengan telah disahkannya Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 19 tahun 2012 tentang Syarat-syarat Penyerahan Sebagian Pelaksanaan Pekerjaan pada Perusahaan Lain, bukan berarti serta merta telah menghapuskan sistim outsourcing di Indonesia. PERMENAKAER ini justru memberikan keleluasaan bagi pengusaha untuk menetapkan alur proses produksi. Alur proses tersebut nantinya akan menjelaskan mengenai pekerjaan apa saja yang masuk dalam pekerjaan pokok atau inti dan pekerjaan penunjang.

Sebagai narasumber dalam workshop tersebut, FSP2KI mengundang salah satu pejabat Direktorat Persayratan Kerja,Kesejahteraan dan Analisis Diskriminasi,Ditjen PHI dan Jamsos,dari Kantor Kemetrian Tenaga Kerja,yaitu Hendri Alizar,SE.Msi.



Seyogyannya dalam workshop ini hadir juga narasumber dari Asosiasi Pulp Kertas Indonesia (APKI) yang merupakan organisasi pengusaha sektor pulp kertas di Indonesia. Tetapi sampai saat waktu pelatihan dilaksanakan,pihak APKI tidak memberikan konfirmasi kepada panitia untuk dapat hadir. Maka untuk sesi kedua workshop ini FSP2KI menghadirkan Bung Saut, salah satu Hakim Adhoc dari Pengadilan PHI Jakarta. Selain sebagai hakim Adhoc Bung Saut ini pernah bekerja di Kantor LBH Jakarta dan juga sebagai salah satu aktivis serikat buruh.

Dari paparan yang disampaikan oleh dua narasumber disaat workshop,dapat disimpulkan bahwa dengan adanya PERMENAKERTRANS ini,maka belum bisa memberikan jaminan keberlangsungan kerja bagi pekerja/buruh,terutama perlindungan terhadap pekerja/buruh alih daya. Karena PERMENAKER tersebut hanya memberikan hak mutlak kepada Asosiasi sektor usaha untuk menentukan alur proses produksi,bahkan dari beberapa sentilan yang disampaikan oleh peserta workshop PERMENAKER ini juga semakin memperkuat sistim alih daya,dengan memberikan hak mutlak kepada asosiasi sektor usaha,yang tercantum dalam salah satu pasal di PERMENAKER ini, bukan tidak mungkin pekerja yang selama ini berstatus pekerja tetap di perusahaan pemberi kerja dapat berupah menjadi pekerja alih daya. Tentu saja dengan berbagai trik dan strategi yang akan dilakukan oleh pengusaha.

Oleh sebab itu berkaitan dengan kondisi dan situasi masalah alih daya ini,maka pada tanggal 19 September 2013 nanti,FSP2KI sebagai salah satu organisasi pekerja yang beranggotakan para pekerja disektor industri pulp kertas, segera menyusun langkah-langkah untuk memberikan perlindungan kepada anggotanya akibat dari implementasi PERMENAKERTRANS Nomor 19/2012 ini. Salah satu langkah awal FSP2KI adalah melakukan dialog dengan pihak terkait,seperti seperti asosiasi sektor usaha dan pemerintah, untuk membicarakan mengenai masalah penentuan alur proses produksi industri pulp kertas..(MIP)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar