PALEMBANG - Sebanyak 20
orang perwakilan massa buruh berdialog dengan Pemerintah Provinsi Sumsel
yang dihadiri oleh Asisten III Bidang Kesra Abdullah Najib dan Kepala
Disnaker Sumsel Rizal Fathoni, Kamis (6/12/2012).
Menurut Najib, pembatalan UMP yang sudah ditetapkan sebesar Rp 1,3 juta dan dituntut menjadi Rp1,8 juta sulit direalisasikan. Najib mencontoh DKI Jakarta yang menetapkan UMP sebesar Rp2,2 juta dan menyebabkan ribuan buruh terancam di-PHK.
"Apindo di Jakarta berencana mengurangi biaya produksi dengan pengurangan tenaga kerja. Itu akibat dari tidak semua perusahaan bisa mengakomodir tingginya UMP yang ditetapkan. Apabila Sumsel seperti itu dikhawatirkan produksi terhenti dan akan lebih banyak lagi yang di-PHK," katanya.
Kepala Disnaker Sumsel Rizal Fathoni menjelaskan, rekomendasi UMP yang disampaikan gubernur tidak terjadi secara serta merta.Menurutnya, pemerintah sudah memperhatikan dasar-dasar dalam penetapan UMP.
"Penetapan bukan berdasarkan selera. Kami perhatikan KHL, mulai survei terendah di kabupaten/kota, angka inflasi 2,48 persen, pertumbuhan ekonomi 2012 sektor migas dan non migas," sebutnya.
"Lalu, kondisi pasar kerja seperti jumlah angkatan kerja bulan Agustus 2012, jumlah pencari kerja bulan April 2012, angka pengangguran terbuka, perusahaan wajib lapor, dan sektor usaha yang tidak mampu di Sumsel tahun 2011," tambahnya.
Menurut Rizal, Sumsel merupakan provinsi yang menetapkan UMP ketiga terbesar di wilayah Sumatera. Ia juga menerangkan bahwa penetapan sudah merunut pada 60 item KHL.
"Kami sudah menghitung dari 60 item, bukan 46 item lagi. Makanya ditetapkan UMP sebesar Rp1.350.000. Setelah ini kami akan bahas upah sektoral," tandasnya.
Dalam dialog perwakilan buruh dari berbagai organisasi tetap menuntut penghapusan SK Gubernur nomor 745/KPTS/Disnakertran/2012 karena tidak sesuai dengan kondisi hidup saat ini. Buruh tetap menuntut upah sebesar Rp1,8 juta.
Hingga berita ini dibuat dialog masih terus berlangsung. Sementara massa di halaman kantor gubernur terus berorasi.
Menurut Najib, pembatalan UMP yang sudah ditetapkan sebesar Rp 1,3 juta dan dituntut menjadi Rp1,8 juta sulit direalisasikan. Najib mencontoh DKI Jakarta yang menetapkan UMP sebesar Rp2,2 juta dan menyebabkan ribuan buruh terancam di-PHK.
"Apindo di Jakarta berencana mengurangi biaya produksi dengan pengurangan tenaga kerja. Itu akibat dari tidak semua perusahaan bisa mengakomodir tingginya UMP yang ditetapkan. Apabila Sumsel seperti itu dikhawatirkan produksi terhenti dan akan lebih banyak lagi yang di-PHK," katanya.
Kepala Disnaker Sumsel Rizal Fathoni menjelaskan, rekomendasi UMP yang disampaikan gubernur tidak terjadi secara serta merta.Menurutnya, pemerintah sudah memperhatikan dasar-dasar dalam penetapan UMP.
"Penetapan bukan berdasarkan selera. Kami perhatikan KHL, mulai survei terendah di kabupaten/kota, angka inflasi 2,48 persen, pertumbuhan ekonomi 2012 sektor migas dan non migas," sebutnya.
"Lalu, kondisi pasar kerja seperti jumlah angkatan kerja bulan Agustus 2012, jumlah pencari kerja bulan April 2012, angka pengangguran terbuka, perusahaan wajib lapor, dan sektor usaha yang tidak mampu di Sumsel tahun 2011," tambahnya.
Menurut Rizal, Sumsel merupakan provinsi yang menetapkan UMP ketiga terbesar di wilayah Sumatera. Ia juga menerangkan bahwa penetapan sudah merunut pada 60 item KHL.
"Kami sudah menghitung dari 60 item, bukan 46 item lagi. Makanya ditetapkan UMP sebesar Rp1.350.000. Setelah ini kami akan bahas upah sektoral," tandasnya.
Dalam dialog perwakilan buruh dari berbagai organisasi tetap menuntut penghapusan SK Gubernur nomor 745/KPTS/Disnakertran/2012 karena tidak sesuai dengan kondisi hidup saat ini. Buruh tetap menuntut upah sebesar Rp1,8 juta.
Hingga berita ini dibuat dialog masih terus berlangsung. Sementara massa di halaman kantor gubernur terus berorasi.
Sumber Berita : SRIWIJAYA POST
Untuk Mendukung Perjuangan Kawan-kawan Pekerja/buruh di Sumatera Selatan DPW Konfederasi Serikat Nasional Sumatera Selatan telah membuat PETISI On-Line yang ditujukan kepada Gubernur Sumatera Selatan, Silahkan Klik PETISI UNTUK GUBERNUR
Tidak ada komentar:
Posting Komentar