PERNYATAAN SIKAP
DPW KSN SUMATERA SELATAN
Nilai Kebutuhan
Hidup Layak (KHL) yang ada di propinsi Sumatera Selatan pada tahun 2012
adalah sebesar Rp 1.311.000,- sedangkan UMP di Sumatera Selatan pada tahun 2012
hanya sebesar Rp 1.195.000,- berarti nilai UMP di Sumatera Selatan pada tahun 2012
hanya mencapai 91,17 % dari KEBUTUHAN HIDUP LAYAK buruh/pekerja di Sumatera
Selatan di tahun 2012. Nilai KHL pada tahun 2012 sesungguhnya belum dapat
mencukupi kebutuhan hidup buruh/pekerja di Sumatera Selatan.Sedangkan hasil survei
yang telah dilakukan oleh DEWAN PENGUPAHAN propinsi Sumatera Selatan
sendiri,beberapa bulan lalu adalah sebesar Rp 1.900.000,- .Artinya jika Nilai UMP
Sumatera Selatan pada tahun 2013 ditetapkan hanya Rp 1.350.000,- maka UMP
tersebut hanya memenuhi Kebutuhan Hidup para pekerja kurang dari 70 persen.
Kita semua tahu dibeberapa propinsi,seperti ;Jakarta,Bogor,Bekasi
dan lain-lain,telah menetapkan UMP 2013 yang rata-rata mengalami peningkatan
yang signifikan,yaitu hampir 30 persen dari UMP tahun 2012.Untuk itu kami dari FSP2KI KORWIL SUMSEL bersama-sama
dengan DPW-KSN SUMSEL mengajak para
buruh/pekerja yang ada di Sumatera Selatan untuk mengadakan PERLAWANAN MENOLAK KEBIJAKAN UPAH MURAH di
SUMSEL.
Kesejahteraan Buruh/Pekerja adalah kesejahteraan
rakyat,dengan meningkatnya upah buruh/pekerja maka daya beli buruh/pekerja akan
semakin meningkat.Kita semua butuh biaya hidup yang dapat memenuhi kebutuhan
hidup kita sebagai manusia seutuhnya.Apakah para buruh/pekerja di Sumatera
Selatan hanya diam dan pasrah menunggu penetapan upah yang selalu minus untuk
mencukupi kebutuhan hidup ?
Sebagai bagian dari elemen buruh/Pekerja yang ada di Sumatera Selatan,DPW KSN SUMSEL
mengajak seluruh buruh/pekerja yang ada di Sumatera Selatan untuk bersatu
melakukan perlawanan dan penolakan kebijakan upah murah yang diberlakukan
pemerintah,dengan cara menetapkan dan memberlakukan Upah Minimum Propinsi yang
selalu dibawah nilai Kebutuhan Hidup Layak.
Secara teori yang ada di dalam regulasi
ketenagakerjaan,bahwa UMP hanya untuk pekerja lajang dan masa kerja nol, tetapi
kenyataan yang terjadi di lapangan banyak para pelaku dunia usaha memberlakukan
UMP terhadap pekerjanya yang sudah berkeluarga dan mempunyai masa kerja lebih
dari satu tahun.Bahkan ada sebagian perusahaan yang melanggar pemberlakuan
UMP.Upah adalah hak yang diterima oleh buruh/pekerja dalam bentuk uang dan
tercantum di dalam perjanjian kerja.
Atas dasar semua itu kami dari Dewan Pimpinan
Wilayah Konfederasi Serikat Nasional di Sumatera Selatan Dengan ini menyatakan
:
- Menolak Kebijakan Upah Murah di Propinsi Sumatera Selatan.
- Menuntut Kepada Pemerintah Daerah Sumatera Selatan Untuk MENETAPKAN UMP Propinsi Sumatera Selatan Sebesar DUA JUTA RUPIAH.
- Federasi Serikat Pekerja BUMN Strategis Wilayah Sumatera Selatan (SP PLN,SEKAR TELKOMSEL,SP PERTAMINA, dan Awak Kabin Garuda).
- Federasi Serikat Pekerja Pulp dan Kertas Indonesia (SPPT-TEL, SP3-TEL, SP Sekurity-PT.TEL).
Demikian PERNYATAAN SIKAP ini kami buat sebagai
bentuk PENOLAKAN DPW KSN Sumatera Selatan terhadap kebijakan UPAH MURAH yang
diberlakukan oleh Pemerintah Daerah Sumatera Selatan.
Sumatera
Selatan, 22 November 2012
Dewan
Pimpinan Wilayah
KSN
Sumatera Selatan
Edwin Firmansyah M.Ikhsan Prajarani
Ketua Sekretaris
Ketua Sekretaris
Mohon dukungan dari kawan-kawan semua dengan menandatangani PETISI dari DPW KSN SUMSEL di www.change.org
Tidak ada komentar:
Posting Komentar