Sp3-TeL

Sp3-TeL
Aksi Mayday 2013 di Muara Enim

Sabtu, 24 November 2012







 PERNYATAAN SIKAP
DPW KSN SUMATERA SELATAN

Nilai Kebutuhan Hidup Layak (KHL) yang ada di propinsi Sumatera Selatan pada tahun 2012 adalah sebesar Rp 1.311.000,- sedangkan UMP di Sumatera Selatan pada tahun 2012 hanya sebesar Rp 1.195.000,- berarti nilai UMP di Sumatera Selatan pada tahun 2012 hanya mencapai 91,17 % dari KEBUTUHAN HIDUP LAYAK buruh/pekerja di Sumatera Selatan di tahun 2012. Nilai KHL pada tahun 2012 sesungguhnya belum dapat mencukupi kebutuhan hidup buruh/pekerja di Sumatera Selatan.Sedangkan hasil survei yang telah dilakukan oleh DEWAN PENGUPAHAN propinsi Sumatera Selatan sendiri,beberapa bulan lalu adalah sebesar Rp 1.900.000,- .Artinya jika Nilai UMP Sumatera Selatan pada tahun 2013 ditetapkan hanya Rp 1.350.000,- maka UMP tersebut hanya memenuhi Kebutuhan Hidup para pekerja kurang dari 70 persen.

Kita semua tahu dibeberapa propinsi,seperti ;Jakarta,Bogor,Bekasi dan lain-lain,telah menetapkan UMP 2013 yang rata-rata mengalami peningkatan yang signifikan,yaitu hampir 30 persen dari UMP tahun 2012.Untuk itu kami dari FSP2KI KORWIL SUMSEL bersama-sama dengan DPW-KSN SUMSEL mengajak para buruh/pekerja yang ada di Sumatera Selatan untuk mengadakan PERLAWANAN MENOLAK KEBIJAKAN UPAH MURAH di SUMSEL. 

Kesejahteraan Buruh/Pekerja adalah kesejahteraan rakyat,dengan meningkatnya upah buruh/pekerja maka daya beli buruh/pekerja akan semakin meningkat.Kita semua butuh biaya hidup yang dapat memenuhi kebutuhan hidup kita sebagai manusia seutuhnya.Apakah para buruh/pekerja di Sumatera Selatan hanya diam dan pasrah menunggu penetapan upah yang selalu minus untuk mencukupi kebutuhan hidup ?

Sebagai bagian dari elemen buruh/Pekerja yang ada di Sumatera Selatan,DPW KSN SUMSEL mengajak seluruh buruh/pekerja yang ada di Sumatera Selatan untuk bersatu melakukan perlawanan dan penolakan kebijakan upah murah yang diberlakukan pemerintah,dengan cara menetapkan dan memberlakukan Upah Minimum Propinsi yang selalu dibawah nilai Kebutuhan Hidup Layak.

Secara teori yang ada di dalam regulasi ketenagakerjaan,bahwa UMP hanya untuk pekerja lajang dan masa kerja nol, tetapi kenyataan yang terjadi di lapangan banyak para pelaku dunia usaha memberlakukan UMP terhadap pekerjanya yang sudah berkeluarga dan mempunyai masa kerja lebih dari satu tahun.Bahkan ada sebagian perusahaan yang melanggar pemberlakuan UMP.Upah adalah hak yang diterima oleh buruh/pekerja dalam bentuk uang dan tercantum di dalam perjanjian kerja.

Atas dasar semua itu kami dari Dewan Pimpinan Wilayah Konfederasi Serikat Nasional di Sumatera Selatan Dengan ini menyatakan : 



  1. Menolak Kebijakan Upah Murah di Propinsi Sumatera Selatan.
  2. Menuntut Kepada Pemerintah Daerah Sumatera Selatan Untuk MENETAPKAN UMP Propinsi Sumatera Selatan Sebesar DUA JUTA RUPIAH.
Pernyataan sikap ini didukung oleh seluruh Federasi Serikat Pekerja yang berafiliasi dengan KONFEDERASI SERIKAT NASIONAL baik ditingkat Nasional maupun Federasi Serikat Pekerja yang berada di Wilayah Sumatera Selatan :
  1. Federasi Serikat Pekerja BUMN Strategis Wilayah Sumatera Selatan (SP PLN,SEKAR TELKOMSEL,SP PERTAMINA, dan Awak Kabin Garuda).
  2. Federasi Serikat Pekerja Pulp dan Kertas Indonesia (SPPT-TEL, SP3-TEL, SP Sekurity-PT.TEL).


 Demikian PERNYATAAN SIKAP ini kami buat sebagai bentuk PENOLAKAN DPW KSN Sumatera Selatan terhadap kebijakan UPAH MURAH yang diberlakukan oleh Pemerintah Daerah Sumatera Selatan.




Sumatera Selatan, 22 November 2012
Dewan Pimpinan Wilayah
KSN Sumatera Selatan


Edwin Firmansyah       M.Ikhsan Prajarani 
Ketua                       Sekretaris









Mohon dukungan dari kawan-kawan semua dengan menandatangani PETISI dari DPW KSN SUMSEL di www.change.org

Tidak ada komentar:

Posting Komentar