22 November 2012
Afiliasi IndustriALL di Indonesia sedang merayakan kemenangan besar dalam kampanye melawan outsourcing dan upah yang rendah.Tekanan pada pemerintah Indonesia dari,
strategis skala besar kampanye serikat buruh lobi, mobilisasi dan
tindakan menghasilkan undang-undang baru tentang strategi outsourcing yang sudah di publikasi dan diundangkan pada tanggal 21 November 2012.
Kemenangan tersebut berhasil membatasi sistim kerja outsourcing di Indonesia hanya untuk lima
sektor, yaitu: Jasa keamanan, Jasa Kantin, Jasa layanan kebersihan, Jasa angkutan transportasi, dan jasa
pertambangan.Sekretaris jendral IndustriALL Jyrki Raina memberikan penghormatan kepada kawan-kawan Indonesia untuk kemenangan yang sangat mengesankan mereka:
"Sekali lagi Anda menunjukkan apa yang dapat dicapai dengan strategi yang terencana dan mobilisasi. Anda adalah contoh dan inspirasi bagi seluruh keluarga serikat global kami"
Federasi Serikat Pekerja Metal (FSPMI) yang dipimpin oleh Said Iqbal (President FSPMI) memainkan peran utama dalam
kampanye tersebut. Said Iqbal juga Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) telah memimpin penciptaan Majelis Pekerja Buruh Indonesia (MPBI) yang menyatukan
tiga konfederasi besar serikat buruh di Indonesia (KSPI, KSBSI, KSPSI
dan). Kesatuan ini telah membangun kekuatan baru.
Diperkirakan 35 persen dari 118 juta angkatan kerja Indonesia adalah pekerja tidak tetap yang berstatus kontrak dan outsourcing. Diperkirakan Peraturan
pemerintah yang baru dikeluarkan akan mengubah status 16 juta - 20 juta pekerja kontrak/outsourcing untuk dapat berubah status menjadi pekerjaan permanen. Setiap
pekerja kontrak yang telah dipekerjakan selama tiga tahun atau lebih harus diberi diangkat menjadi pekerjaan permanen.
Pencapaian substansial kedua dari kampanye serikat buruh ini juga adalah,telah disetujui untuk penetapan upah
minimum di sebagian besar kawasan industri di Indonesia. Upah
minimum di Jakarta, Bekasi, Bogor, Karawang, Sidoarjo, Mojokerto, Batam
telah ditetapkan untuk tahun 2013, dengan rata-rata peningkatan sebesar 40,2 persen. Sebagai contoh, di Jakarta upah minimum akan dinaikkan dari US $ 157 sampai US $ 220 (dari Rp 1.570.000 menjadi 2.200.000) meningkat dengan rata-rata kenaikan menjadi sekitar 20-30 persen dalam beberapa tahun terakhir.
Inflasi dan pertumbuhan ekonomi yang tinggi di Indonesia,bergerak maju menuju kenaikan besar dalam penetapan upah minimum dan merupakan tujuan serikat buruh untuk
meningkatkan upah di Indonesia setara dengan penghasilan pekerja di China, Malaysia
dan Thailand pada tahun 2016 mendatang. Upah di Indonesia berada pada peringkat ke16 di dunia dalam hal PDB, namun dalam hal peringkat upah di Indonesia hanya berada diperingkat ke 69.
Bulan lalu, tiga Konfederasi serikat pekerja ditingkat nasional, KSPI, KSBSI dan KSPSI mengerahkan tiga juta pekerja dalam melakukan aksi demonstrasi besar-besaran terhadap sistim hubungan kerja yang sulit (Precarious work). Para
demonstran,melakukan aksi tersebut untuk memperingati Hari Pekerjaan yang Layak yang dilaksanakan setiap tanggal 7 Oktober dan dilaksanakan diseluruh dunia, adapun tujuannya untuk menuntut penghentian sistim kerja outsourcing dan menghapuskan sistim upah minimum. Dalam 3
manifestasi tuntutan serikat buruh tersebut yang dilakukan pada bulan Oktober 2012 menuntut kepada pemerintah Indonesia untuk membatasi outsourcing hanya untuk
lima sektor pekerjaan dan dinyatakan dalam undang-undang.
Target yang akan datang, gerakan serikat serikat buruh melakukan tuntutan pada pemerintah untuk melaksanakan asuransi kesehatan pada bulan
Januari 2014 dan perlindungan pensiun pada tahun 2015. IndustriALL meminta perhatian sekarang untuk pentingnya implementasi penuh dari undang-undang outsourcing baru.
Klik Tautan ini : IndustriALL
Tidak ada komentar:
Posting Komentar