Sp3-TeL

Sp3-TeL
Aksi Mayday 2013 di Muara Enim

Minggu, 16 September 2012

ADVOKASI DAN BANTUAN HUKUM






PENGANTAR.

   Sebuah hakekat dalam kontek “perburuhan” di Indonesia adalah bagaimana mewujudkan cita-cita proklamasi yang di dalam konstitusi Negara dinyatakan dalam Pasal 27, 28 dan 33, maka bersamaan dengan dorongan untuk meratifikasi konvensi ILO (international Labor Organisation) pemerintah RI menyusun Undang-undang yang dapat dijadikan pilar dalam rangka melindungi dan meningkatkan kesejahteraan di bidang perburuhan yang selanjutnya lebih diperhalus disebut “ketenagakerjaan”. Pilar-pilar hukum yang mengatur bidang ketenagakerjaan walaupun didalamnya masih terdapat nama buruh adalah:

  1. Undang-undang No.21 Tahun 2000 Tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh; 
  2. Undang-undang No.13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan; 
  3. Undang-undang No.2 Tahun 2004 Tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial.

Di dalam undang-undang yang menjadi pilar yang konsiderannya untuk melindungi dan mensejahterakan para pekerja/buruh, maka belum cukup memadahi untuk menuntaskaan segala permasalahan yang timbul sehubungan dengan pelaksanaan hubungan industrial.

Untuk itu perlu memahami juga ketentuan-ketentuan yang terkandung di dalam Kitab Undang-undang Hukum Perdata (KUH Perdata/BW) sebagai Hukum Perdata Materiil dan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP/WvS) sebagai Hukum Pidana Materiil serta HIR dan RBg sebagai Hukum Perdata Formil serta Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) sebagai Hukum Pidana Formil.


PENGETAHUAN HUKUM

Hukum Perdata (Hukum Privat);
Pengetahun tetang hukum perdata materiil (KUH Perdata) dan tentang hukum perdata formil (HIR dan RBg)

Hukum Perdata materiil (KUH Perdata)
Perkataan “Hukum Perdata” dalam arti yang luas meliputi semua hukum privat materiil yaitu segala hukum pokok yang mengatur kepentingan-kepentingan perseorangan (privat).

Hukum Perdata formil (Hukum Acara Perdata)
HIR (Het Herziene Indonesich reglement) dan RBg (Reglement Tot Regeling Van Het Rechtsewezen In De Gewesten Buiten Java En Madura) sebagai hukum perdata formil artinya :
HIR : dipergunakan sebagai hukum acara perdata dalam yurisdiksi Pulau Jawa dan Madura;
RBg : dipergunakan sebagai hukum acara perdata dalam yurisdiksi diluar Pulau Jawa dan Madura.

Hukum Pidana (Hukum Publik);
Pengetahuan tentang hukum pidana materiil (KUHP) dan tentang hukum pidana formil (KUHAP).

Hukum Pidana materiil (KUHP)
   Hukum Pidana mengatur hubungan antara individu dengan masyarakat atau dengan Negara.Hukum Pidana semata-mata dilaksanakan untuk kepentingan umum.Tindak Pidana yang diatur dalam KUHP terdiri :

  • Tindak Pidana Kejahatan; 
  •  Tindak Pidana Pelanggaran.


Bab yang mana keterkaitan dengan ketentuan pidana didalam ketiga undang-undang yang mengatur tentang ketenagakerjaan ?
Tentunya setiap undang-undang tertentu yang menyangkut tindak pidana tertentu pasti ada ketentuan pidananya yang memuat sanksi pidananya juga.
Maka perlu diperhatikan ketentuan pidana dan sanksi yang merujuk kedalam ketentuan hukum pidana.

KUHAP (Undang-undang No.8 Tahun 1981) mengatur tentang :

  • Penyidik;
  • Penuntut Umum;
  • Penyelidikan;
  • Penyidikan;
  • Penggledahan;
  • Penyitaan;
  • Penahanan;
  • Penuntutan;
  • Pra Peradilan. Dst.

Di dalam KUHAP diatur tentang Penyidik, Selain Penyidik Kepolisian, juga ada Penyidik Pegawai Negeri Sipil atau yang disebut PPNS.Pengawas Ketenagakerjaan yang diangkat dan diberikan ijin dari Kepala POLRI berhak melakukan penyidikan di bidangnya dan disebut PPNS Bidang Ketenagakerjaan.Koordinasi PPNS dengan Penyidik Kepolisian diatur dalam KUHAP.




TENTANG BERSERIKAT.

Kemerdekaan berserikat, berkumpul, mengeluarkan pikiran baik secara lisan maupun secara tulisan, memperoleh pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan, serta mempunyai kedudukan yang sama dalam hukum merupakan hak setiap warga Negara.

Argumentasi dimaksud merupakan landasan filosofis, sedangkan landasan yuridis adalah Pasal 27, 28 UUD 1945. Undang-undang No.21 Tahun 2000 merupakan legalitas bagi para pekerja/buruh untuk berserikat dan mengimplementasikan apa-apa yang termaksud didalam landasan filosofis.Tentunya kemerdekaan yang ada wajib berdasarkan undang-undang yang mengaturnya.

Bagaimana bila ada pihak yang melanggar kemerdekaan berserikat ? atau sebaliknya Bagaimana penyalahgunaan kemerdekaan berserikat ? Pelanggaran terhadap kemerdekaan berserikat merupakan perbuatan melawan hukum berupa tindak pidana kejahatan sebagaimana diatur dalam Pasal 43 UU No.21 Tahun 2000 dan pelanggaran terhadap hak asasi manusia.

Pelanggaran terhadap penyaalahgunaan berserikat merupakan perbuatan melawan hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 42 UU No.21 Tahun 2000 dengan sanksi pencabutan hak berserikat.


TENTANG HUBUNGAN INDUSTRIAL

Hal yang sangat penting di dalam konsideran Undang-undang No.13 Tahun 2003 yakni dikatakan :
“ Bahwa dalam pelaksanaan pembangunan nasional, tenaga kerja mempunyai peranan dan kedudukan yang sangat  penting sebagai pelaku dan tujuan pembangunan”

“ Bahwa sesuai dengan peranan dan kedudukan tenaga kerja, diperlukan pembangunan ketenagakerjaan untuk meningkatkan kualitas tenaga kerja dan peransertanya dalam pembangunan serta peningkatan perlindungan tenaga kerja dan keluarganya sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan”

Sehingga apa yang tersurat dan tersirat di dalam pasal-pasal undang-undang ketenagakerjaan tidaklah bertentangan dengan apa yang ditulis dalam konsideranya.


Tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial

Hubungan industrial walaupun telah dicanangkan dengan konsep hubungan industrial yang harmonis, dan berkeadilan serta mewujudkan secara optimal sesuai dengan nilai-nilai Pancasila, namun tentu masih banyak menimbulkan perselisihan-perselisihan baik bermula dari perselisihan pendapat, perselisihan hak, perselisihan kepentingan sampai dengan perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dan perselisihan antar serikat pekerja/buruh.

    Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (PPHI) telah diatur tersendiri dengan Undang-undang No.2 Tahun 2004.Perselisihan dikatagirikan :

  1. Perselisihan hak; 
  2. Perselisihan kepentingan; 
  3. Perselisihan PHK; 
  4. Perselisihan antar serikat pekerja/buruh.

Tahapan PPHI :
Sejak adanya awal perselisihan hubungan industrial, UU No.2 Tahun 2004 telah mengatur tahap demi tahap;
Tahap awal bila terjadi perselisihan antara pekerja/buruh atau serikat pekerja/buruh dengan pengusaha melalui perundingan bipartit. Selanjutnya ada forum yang disebut mediasi, dimana selain para pihak yang sedang berselisih ada pihak lain yang dinamakan mediator. Mediator tersebut adalah pejabat institusi pemerintah di bidang ketenagakerjaan; (perselisihan hak, kepentingan, PHK, antar serikat pekerja/buruh).

Konsiliasi hubungan industrial adalah bentuk penyelesaian dimana menghadirkan seorang atau lebih konsiliator sebagai pihak yang netral sebagai penengah para pihak melalui musyawarah.

Arbitrase hubungan industrial adalah bentuk penyelesaian dimana para pihak sepakat menunjuk arbiter untuk menyelesaikan perselisihan dengan membuat suatu putusaan. Putusan tersebut bersifat final dan mengikat.

Penyelesaian tersebut diatas adalah merupakan penyelesaian sengketa di luar pengadilan atau yang dikenal Out of Cort Sattlement. Sebagai pilihan terakhir penyelesaian hubungan industrial yakni melalui Pengadilan Hubungan Industrial (PHI).


Strategi Advokasi dan Bantuan Hukum

Dalam “kultur” perburuhan manakala terjadi perselisihan antara buruh dan pengusaha dan atau antar serikat buruh selalu diawali dengan adanya langkah-langkah advokasi.

Langkah-langkah advokasi dapat dilakukan dengan memberikan saran dan arahan kepada para buruh yang akan dan sedang berselisih dengan pihak lain dalam hal ini pengusaha.

Langkah selanjutnya dapat diberikan pendampingan manakala para pihaknya sudah masuk kedalam ranah hukum ketika telah masuk dalam forum atau yang biasanya dinamakan pertemuan bipartit.

Pendampingan sebaiknya dilakukan oleh bagian advokasi dimulai sejak awal anggota ada gejala atau ada indikasi timbulnya perselisihan hubungan industrial baik secara individu maupun secara kelompok, bahkan secara perserikatan.
Berbagai cara pembelaan tentunya akan dilakukan, namun tanpa ada strategi yang baik tidaklah akan menghasilkan kesimpulan akhir dalam mencapai hasil penyelesaian akhir yang baik.

Strategi dalam pembelaan yang baik adalah dengan menempuh jalan terjal membangun konstruksi hukum dari awal perjalan kasus sampai dengan penyelesaian kasusnya. Membangun konstruksi hukum tentunya dimulai dengan sebuah perencanaan, adanya suatu kerangka dan bahan-bahan hukum yang dipilih, sehingga menciptakan bangunan yang kokoh, kuat yang disusun secara komprehensif.

Telah diberikan hak oleh undang-undang tentang serikat pekerja/serikat buruh untuk melakukan pembelaan kepada anggotanya. Hal ini tentunya hak yang diberikan tersebut wajib dipergunakan dan dimanfaatkan sebaik-baiknya. Sehingga strategi dan tak-tik/tik-tak?? Harus diciptakan..!! Stratak wajib diciptakan..!!

Dimulai dari awal adanya indikasi perselisihan hubungan industrial. Bidang/Biro Advokasi harus sudah aktif. Kapan terbit Surat Kuasa Khusus (SKUK)?
Strategi Bantuan Hukum ? Sejak kapan terjadinya perselisihan hubungan industrial ?
Sejak terjadi perbedaan pendapat atau sejak terjadi complain antara pekerja/buruh dengan pengusaha atau sebaliknya.

Sejak awal itulah Bidang/Biro Advokasi sudah harus bergerak melakukan langkah-langkah konkrit dalam rangka pembelaan yang tentunya dengan membekali diri dengan stratak yang sudah disiapkan.Hal-hal yang perlu diingat dan diperhatikan adalah suatu kasus hubungan industrial telah distrukturkan dan ditetapkan dalam undang-undang PPHI menjadi tahapan proses penyelesaian perselisihan.


  • Pertama penyelesaian perselisihan melalui proses diluar pengadilan Out of Cort Sattlemen. 
  • Kedua penyelesaian perselisihan melalui pengadilan hubungan industrial.


Langkah Strategi menangani perkara di Pengadilan Hubungan Industrial (PHI)
Sebelum melangkah untuk menangani perkara di PHI, para Ketua Biro Advokasi sebagai pemegang SKUK harus sudah mempersiapkan secara rapih dan lengkap dokumen hukum yang akan dijadikan salah satu alat bukti dan saksi-saksi yang akan diajukan dalam persidangan.

Apabila menjadi pihak Penggugat, maka harus memahami dan menguasai apa yang dinamakan fondamentum petendi (Posita) gugatan, begitu juga Petitumnya (tuntutan) harus sinkron dan berkorelasi.

Apabila menjadi pihak Tergugat, maka harus mencermati gugatan tersebut baik secara formil maupun materiil dan yang paling penting kompetensi pengadilan yang akan memeriksa dan mengadili perkara dimaksud.

Selanjutnya yang harus diperhatikan dan dicermati adalah bagaimana berargumentasi hukum dalam risalah sidang baik Replik, Duplik. Alat bukti yaitu bukti tertulis dan saksi yang diajukan dalam persidangan harus yang ada relevansinya dengan perkara, bila tidak akan sia-sia dan tidak mempunyai nilai dalam pembuktian.

Apabila dalam proses persidangan yang telah dilalui, maka hal-hal yang terungkap dalam persidangan dapat dirangkum dan dimasukkan dalam kesimpulan.
Hukum acara yang dipergunakan dalam persidangan di PHI adalah Hukum Acara Perdata (HIR/RBg).

Perlu diingat bahwa dalam perkara hubungan industrial tidak ada proses banding tetapi dari peradilan tingkat pertama langsung kasasi.Sedangkan proses kasasi diajukan melalui pengadilan dimana perkara pada tingkat pertama diperiksa dan diputus.Dalam proses perkara ditingkat kasasi wajib membuat memori kasasi bagi pemohon kasasi dan kontra memori kasasi bagi termohon kasasi.


Materi Pelatihan Advokasi FSP2KI KORWIL SUMSEL
Disampaikan Oleh   : BAMBANG SURYANTORO, SH.,M.Kn. (Advokat)

(Promovendus Program Doktor ilmu Hukum UNDIP) Ketua Departemen Hukum - KSN.





3 komentar:

  1. Kepada admin, saya minta izin untuk share beberapa artikel dari blog ini, bolehkah?

    BalasHapus
  2. Terima kasih anda sudah mau dan bersedia untuk berbagi (share) postingan dari blog ini.

    BalasHapus