PENGANTAR.
Sebuah hakekat
dalam kontek “perburuhan” di Indonesia adalah bagaimana mewujudkan cita-cita
proklamasi yang di dalam konstitusi Negara dinyatakan dalam Pasal 27, 28 dan
33, maka bersamaan dengan dorongan untuk meratifikasi konvensi ILO (international Labor Organisation)
pemerintah RI menyusun Undang-undang yang dapat dijadikan pilar dalam rangka
melindungi dan meningkatkan kesejahteraan di bidang perburuhan yang selanjutnya
lebih diperhalus disebut “ketenagakerjaan”. Pilar-pilar hukum
yang mengatur bidang ketenagakerjaan walaupun didalamnya masih terdapat nama
buruh adalah:
- Undang-undang No.21 Tahun 2000 Tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh;
- Undang-undang No.13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan;
- Undang-undang No.2 Tahun 2004 Tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial.
Di dalam
undang-undang yang menjadi pilar yang konsiderannya untuk melindungi dan
mensejahterakan para pekerja/buruh, maka belum cukup memadahi untuk
menuntaskaan segala permasalahan yang timbul sehubungan dengan pelaksanaan
hubungan industrial.
Untuk itu perlu
memahami juga ketentuan-ketentuan yang terkandung di dalam Kitab Undang-undang
Hukum Perdata (KUH Perdata/BW) sebagai Hukum Perdata Materiil dan Kitab
Undang-undang Hukum Pidana (KUHP/WvS) sebagai Hukum Pidana Materiil serta HIR
dan RBg sebagai Hukum Perdata Formil serta Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana
(KUHAP) sebagai Hukum Pidana Formil.
PENGETAHUAN HUKUM
Hukum Perdata
(Hukum Privat);
Pengetahun tetang hukum
perdata materiil (KUH Perdata) dan tentang hukum perdata formil (HIR dan RBg)
Hukum Perdata
materiil (KUH Perdata)
Perkataan “Hukum
Perdata” dalam arti yang luas meliputi semua hukum privat materiil yaitu segala
hukum pokok yang mengatur kepentingan-kepentingan perseorangan (privat).
Hukum Perdata
formil (Hukum Acara Perdata)
HIR (Het Herziene Indonesich reglement) dan
RBg (Reglement Tot Regeling Van Het
Rechtsewezen In De Gewesten Buiten Java En Madura) sebagai hukum perdata
formil artinya :
HIR : dipergunakan
sebagai hukum acara perdata dalam yurisdiksi Pulau Jawa dan Madura;
RBg : dipergunakan
sebagai hukum acara perdata dalam yurisdiksi diluar Pulau Jawa dan Madura.
Hukum Pidana
(Hukum Publik);
Pengetahuan
tentang hukum pidana materiil (KUHP) dan tentang hukum pidana formil (KUHAP).
Hukum Pidana materiil
(KUHP)
Hukum Pidana
mengatur hubungan antara individu dengan masyarakat atau dengan Negara.Hukum Pidana
semata-mata dilaksanakan untuk kepentingan umum.Tindak Pidana yang
diatur dalam KUHP terdiri :
- Tindak Pidana Kejahatan;
- Tindak Pidana Pelanggaran.
Bab yang mana
keterkaitan dengan ketentuan pidana didalam ketiga undang-undang yang mengatur
tentang ketenagakerjaan ?
Tentunya setiap
undang-undang tertentu yang menyangkut tindak pidana tertentu pasti ada
ketentuan pidananya yang memuat sanksi pidananya juga.
Maka perlu
diperhatikan ketentuan pidana dan sanksi yang merujuk kedalam ketentuan hukum
pidana.
KUHAP (Undang-undang
No.8 Tahun 1981) mengatur tentang :
- Penyidik;
- Penuntut Umum;
- Penyelidikan;
- Penyidikan;
- Penggledahan;
- Penyitaan;
- Penahanan;
- Penuntutan;
- Pra Peradilan. Dst.
Di dalam KUHAP
diatur tentang Penyidik, Selain Penyidik Kepolisian, juga ada Penyidik Pegawai
Negeri Sipil atau yang disebut PPNS.Pengawas
Ketenagakerjaan yang diangkat dan diberikan ijin dari Kepala POLRI berhak
melakukan penyidikan di bidangnya dan disebut PPNS Bidang Ketenagakerjaan.Koordinasi PPNS
dengan Penyidik Kepolisian diatur dalam KUHAP.
TENTANG BERSERIKAT.
Kemerdekaan
berserikat, berkumpul, mengeluarkan pikiran baik secara lisan maupun secara
tulisan, memperoleh pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan,
serta mempunyai kedudukan yang sama dalam hukum merupakan hak setiap warga
Negara.
Argumentasi
dimaksud merupakan landasan filosofis, sedangkan landasan yuridis adalah Pasal
27, 28 UUD 1945. Undang-undang
No.21 Tahun 2000 merupakan legalitas bagi para pekerja/buruh untuk berserikat
dan mengimplementasikan apa-apa yang termaksud didalam landasan filosofis.Tentunya
kemerdekaan yang ada wajib berdasarkan undang-undang yang mengaturnya.
Bagaimana bila ada
pihak yang melanggar kemerdekaan berserikat ? atau sebaliknya Bagaimana
penyalahgunaan kemerdekaan berserikat ? Pelanggaran
terhadap kemerdekaan berserikat merupakan perbuatan melawan hukum berupa tindak
pidana kejahatan sebagaimana diatur dalam Pasal 43 UU No.21 Tahun 2000 dan
pelanggaran terhadap hak asasi manusia.
Pelanggaran
terhadap penyaalahgunaan berserikat merupakan perbuatan melawan hukum
sebagaimana diatur dalam Pasal 42 UU No.21 Tahun 2000 dengan sanksi pencabutan
hak berserikat.
TENTANG HUBUNGAN
INDUSTRIAL
Hal yang sangat
penting di dalam konsideran Undang-undang No.13 Tahun 2003 yakni dikatakan :
“ Bahwa dalam
pelaksanaan pembangunan nasional, tenaga kerja mempunyai peranan dan kedudukan
yang sangat penting sebagai pelaku dan
tujuan pembangunan”
“ Bahwa sesuai
dengan peranan dan kedudukan tenaga kerja, diperlukan pembangunan ketenagakerjaan
untuk meningkatkan kualitas tenaga kerja dan peransertanya dalam pembangunan
serta peningkatan perlindungan tenaga kerja dan keluarganya sesuai dengan
harkat dan martabat kemanusiaan”
Sehingga apa yang
tersurat dan tersirat di dalam pasal-pasal undang-undang ketenagakerjaan
tidaklah bertentangan dengan apa yang ditulis dalam konsideranya.
Tentang
Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial
Hubungan
industrial walaupun telah dicanangkan dengan konsep hubungan industrial yang
harmonis, dan berkeadilan serta mewujudkan secara optimal sesuai dengan
nilai-nilai Pancasila, namun tentu masih banyak menimbulkan
perselisihan-perselisihan baik bermula dari perselisihan pendapat, perselisihan
hak, perselisihan kepentingan sampai dengan perselisihan Pemutusan Hubungan
Kerja (PHK) dan perselisihan antar serikat pekerja/buruh.
Penyelesaian
Perselisihan Hubungan Industrial (PPHI) telah diatur tersendiri dengan
Undang-undang No.2 Tahun 2004.Perselisihan
dikatagirikan :
- Perselisihan hak;
- Perselisihan kepentingan;
- Perselisihan PHK;
- Perselisihan antar serikat pekerja/buruh.
Tahapan PPHI :
Sejak adanya awal
perselisihan hubungan industrial, UU No.2 Tahun 2004 telah mengatur tahap demi
tahap;
Tahap awal bila
terjadi perselisihan antara pekerja/buruh atau serikat pekerja/buruh dengan
pengusaha melalui perundingan bipartit. Selanjutnya ada
forum yang disebut mediasi, dimana selain para pihak yang sedang berselisih ada
pihak lain yang dinamakan mediator. Mediator tersebut adalah pejabat institusi
pemerintah di bidang ketenagakerjaan; (perselisihan hak, kepentingan, PHK,
antar serikat pekerja/buruh).
Konsiliasi hubungan industrial adalah bentuk
penyelesaian dimana menghadirkan seorang atau lebih konsiliator sebagai pihak
yang netral sebagai penengah para pihak melalui musyawarah.
Arbitrase hubungan
industrial adalah bentuk penyelesaian dimana para pihak sepakat menunjuk
arbiter untuk menyelesaikan perselisihan dengan membuat suatu putusaan. Putusan
tersebut bersifat final dan mengikat.
Penyelesaian
tersebut diatas adalah merupakan penyelesaian sengketa di luar pengadilan atau
yang dikenal Out of Cort Sattlement. Sebagai pilihan
terakhir penyelesaian hubungan industrial yakni melalui Pengadilan Hubungan
Industrial (PHI).
Strategi Advokasi
dan Bantuan Hukum
Dalam “kultur”
perburuhan manakala terjadi perselisihan antara buruh dan pengusaha dan atau
antar serikat buruh selalu diawali dengan adanya langkah-langkah advokasi.
Langkah-langkah
advokasi dapat dilakukan dengan memberikan saran dan arahan kepada para buruh
yang akan dan sedang berselisih dengan pihak lain dalam hal ini pengusaha.
Langkah
selanjutnya dapat diberikan pendampingan manakala para pihaknya sudah masuk
kedalam ranah hukum ketika telah masuk dalam forum atau yang biasanya dinamakan
pertemuan bipartit.
Pendampingan
sebaiknya dilakukan oleh bagian advokasi dimulai sejak awal anggota ada gejala
atau ada indikasi timbulnya perselisihan hubungan industrial baik secara
individu maupun secara kelompok, bahkan secara perserikatan.
Berbagai cara
pembelaan tentunya akan dilakukan, namun tanpa ada strategi yang baik tidaklah
akan menghasilkan kesimpulan akhir dalam mencapai hasil penyelesaian akhir yang
baik.
Strategi dalam
pembelaan yang baik adalah dengan menempuh jalan terjal membangun konstruksi
hukum dari awal perjalan kasus sampai dengan penyelesaian kasusnya. Membangun
konstruksi hukum tentunya dimulai dengan sebuah perencanaan, adanya suatu
kerangka dan bahan-bahan hukum yang dipilih, sehingga menciptakan bangunan yang
kokoh, kuat yang disusun secara komprehensif.
Telah diberikan
hak oleh undang-undang tentang serikat pekerja/serikat buruh untuk melakukan
pembelaan kepada anggotanya. Hal ini tentunya hak yang diberikan tersebut wajib
dipergunakan dan dimanfaatkan sebaik-baiknya. Sehingga strategi dan
tak-tik/tik-tak?? Harus diciptakan..!! Stratak wajib
diciptakan..!!
Dimulai dari awal
adanya indikasi perselisihan hubungan industrial. Bidang/Biro
Advokasi harus sudah aktif. Kapan terbit Surat
Kuasa Khusus (SKUK)?
Strategi Bantuan
Hukum ? Sejak kapan
terjadinya perselisihan hubungan industrial ?
Sejak terjadi
perbedaan pendapat atau sejak terjadi complain antara pekerja/buruh dengan
pengusaha atau sebaliknya.
Sejak awal itulah
Bidang/Biro Advokasi sudah harus bergerak melakukan langkah-langkah konkrit
dalam rangka pembelaan yang tentunya dengan membekali diri dengan stratak yang
sudah disiapkan.Hal-hal yang perlu
diingat dan diperhatikan adalah suatu kasus hubungan industrial telah
distrukturkan dan ditetapkan dalam undang-undang PPHI menjadi tahapan proses
penyelesaian perselisihan.
- Pertama penyelesaian perselisihan melalui proses diluar pengadilan Out of Cort Sattlemen.
- Kedua penyelesaian perselisihan melalui pengadilan hubungan industrial.
Langkah Strategi
menangani perkara di Pengadilan Hubungan Industrial (PHI)
Sebelum melangkah
untuk menangani perkara di PHI, para Ketua Biro Advokasi sebagai pemegang SKUK
harus sudah mempersiapkan secara rapih dan lengkap dokumen hukum yang akan
dijadikan salah satu alat bukti dan saksi-saksi yang akan diajukan dalam
persidangan.
Apabila menjadi
pihak Penggugat, maka harus memahami dan menguasai apa yang dinamakan
fondamentum petendi (Posita) gugatan, begitu juga Petitumnya (tuntutan) harus
sinkron dan berkorelasi.
Apabila menjadi
pihak Tergugat, maka harus mencermati gugatan tersebut baik secara formil
maupun materiil dan yang paling penting kompetensi pengadilan yang akan
memeriksa dan mengadili perkara dimaksud.
Selanjutnya yang
harus diperhatikan dan dicermati adalah bagaimana berargumentasi hukum dalam
risalah sidang baik Replik, Duplik. Alat bukti yaitu
bukti tertulis dan saksi yang diajukan dalam persidangan harus yang ada
relevansinya dengan perkara, bila tidak akan sia-sia dan tidak mempunyai nilai
dalam pembuktian.
Apabila dalam
proses persidangan yang telah dilalui, maka hal-hal yang terungkap dalam
persidangan dapat dirangkum dan dimasukkan dalam kesimpulan.
Hukum acara yang
dipergunakan dalam persidangan di PHI adalah Hukum Acara Perdata (HIR/RBg).
Perlu diingat
bahwa dalam perkara hubungan industrial tidak ada proses banding tetapi dari
peradilan tingkat pertama langsung kasasi.Sedangkan proses
kasasi diajukan melalui pengadilan dimana perkara pada tingkat pertama
diperiksa dan diputus.Dalam proses
perkara ditingkat kasasi wajib membuat memori kasasi bagi pemohon kasasi dan
kontra memori kasasi bagi termohon kasasi.
Materi Pelatihan Advokasi FSP2KI KORWIL SUMSEL
Disampaikan Oleh : BAMBANG SURYANTORO, SH.,M.Kn.
(Advokat)
(Promovendus
Program Doktor ilmu Hukum UNDIP) Ketua
Departemen Hukum - KSN.
Kepada admin, saya minta izin untuk share beberapa artikel dari blog ini, bolehkah?
BalasHapusTerima kasih anda sudah mau dan bersedia untuk berbagi (share) postingan dari blog ini.
BalasHapusTerimakasih pak.
BalasHapus