Sp3-TeL

Sp3-TeL
Aksi Mayday 2013 di Muara Enim

Selasa, 07 Agustus 2012

SHARE PELATIHAN BASIC TRAINING DI SPPT-TEL


 
 


Pada tanggal 02 Agustus 2012 bertempat di Sekretariat SERIKAT PEKERJA PT.TEL (SPPT-TEL) telah dilaksankan suatu kegiatan share pelatihan untuk pengurus dan anggota serikat pekerja khususnya yang ada di wilayah kerja PT.TEL PP. Selain pengurus SPPT-TEL, dalam share ini juga diundang beberapa serikat pekerja anggota FSP2KI yang berada di sekitar PT.TEL PP.Adapun materi yang diberikan adalah :

  1. LOBY DAN NEGOSIASI (M.Anwar- Pengurus SPPT-TEL).
  2. PELATIHAN K3 DENGAN METODE POSITIVE (Ashari - Pengurus SPPT-TEL).
Adapun materi di atas merupakan hasil dari mengikuti Basic Training Serikat Pekerja MNC's yang diselenggarakan oleh ICEM pada tanggal 3-5 Juli 2012 di Palembang.

1. LOBY DAN NEGOSIASI.
Lobi dapat diartikan sebagai usaha mempengaruhi keputusan pihak lain agar terdapat pandangan positif terhadap topik lobi tersebut.Dalam lobbying biasanya terdapat proses tawar menawar yang disebut Negosiasi. Negosiasi juga memungkinkan proses penyelesaian konflik dengan tidak menggunaan instrumen kekerasan dan mencoba memberikan ruang bagi pihak yang berkonflik untuk melakukan pertukaran informasi dari masalah yang dihadapi bersama. Unsur-unsur dalam lobbying :
  1. Kegiatan lobi melibatkan beberapa pihak: Pihak pelobi dan Pihak yang dilobi.
  2. Sasaran pelobi, orang atau pihak yang di lobi, adalah para pembuat undangundang, pejabat pemerintah, pimpinan politik dan sejumlah tokoh lain yang memiliki kekuasaan atau pengaruh cukup besar.
  3. Kegiatan lobi dapat dilakukan individual ataupun berkelompok, dengan 1 sasaran lobi juga bisa berupa individu berpengaruh kelompok, lembaga pemerintahan (=legislatif, eksekutif dan yudikatif) maupun lembaga organisasi non pemerintah, perusahaan swasta.
  4. Pelobi melakukan kegiatan lobinya dengan tujuan untuk mempengaruhi mereka yang menjadi sasaran lobi . 
  5. Kegiatan lobi juga dimaksudkan untuk memperoleh teman yang berguna. Berguna bagi pelobi maupun organisasi/perusahaan tempat bergabung/bekerja. 
  6. Ada unsur pressure (tekanan) pada saat kegiatan lobi tengah berlangsung.Ada yang mem-pressure (menekan), ada yang di pressure (ditekan) untuk memperoleh hal yang diinginkan dengan cara-cara yang halus. 
  7. Lobi adalah kegiatan yang bersifat informal atau tidak resmi.
  8. Melihat asal katanya, lobi adalah ruang teras di dekat pintu masuk hotel, bioskop, namun lokasi tempat lobi berlangsung tidak selalu di tempat yang formal atau resmi. Dengan demikian, lokasi atau tempat lobi dilakukan bisa di kantor, di hotel, dan restoran.
Sebelum melakukan aktivitas lobi, ada beberapa hal yang perlu dipersiapkan :
  • Siapkan dan sempurnakan argumen dalam mendukung posisi organisasi.
  • Pelajari argumen-argumen yang berlawanan dengan posisi organisasi
  • Pahami orientasi politik pihak yang sedang anda coba pengaruhi
  • Tinggalkan segera pihak yang sedang anda coba pengaruhi setelah menerima posisi organisasi
  • Beri legislator pernyataan tertulis mengenai dukungan pada posisi organisasi
  • Lakukan kontak komunikasi lanjutan untuk memperkuat posisi yang mendukungnya


2. PELATIHAN K3 DENGAN METODE POSITIVE.
Keamanan, Keselamatan, dan Kesehatan (K3) ditempat kerja harus benar-benar diperhatikan oleh para pemberi kerja baik swasta maupun instansi pemerintah agar dapat memperkecil kemungkinan timbulnya kecelakaan kerja dan menjamin rasa aman serta nyaman bagi semua komponen organisasi yang pada akhirnya dapat memberikan kinerja yang sebaik mungkin.

Keamanan, Keselamatan, dan Kesehatan Kerja adalah Adalah keadaan aman, selamat, sehat fisik, sehat mental, dan sehat sosial yang berhubungan dengan dunia kerja meliputi lingkungan kerja, peralatan, manusia, maupun prosedur kerjanya.Apa itu POSITIVE ?

POSITIVE adalah Participation-Oriented to Safety Improvment by Trade-Union InitiatiVE,yaitu Perbaikan Keselamatan Kerja yang berorientasi pada Metode partisipasi melalui inisiatif serikat pekerja. UU No 14 tahun 1969 Pasal 9 Tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Mengenai Tenaga Kerja menyatakan "Tiap tenaga kerja berhak mendapat perlindungan atas keselamatan, kesehatan, kesusilaan, pemeliharaan moral kerja serta perlakuan yang sesuai dengan martabat manusia dan moral agama".

Ada banyak hal yang perlu menjadi perhatian bagi pengurus dan anggota serikat pekerja menyangkut masalah program K3 di tempat kerja. Selain dari upaya-upaya untuk melaksanakan sistim kerja yang aman dan nihilnya anka kecelakaan,serikat pekerja harus juga memberikan perhatian-perhatian yang lebih terhadap usaha dari pihak penyelenggara atau pemberi kerja,mengenai kesadaran untuk memberikan perhatian lebih terhadap K3 ini.

K3 bukan hanya dinilai berdasarkan keberhasilan pihak perusahaan untuk menekan angka Kecelakaan kerja, tetapi program K3 harus juga dapat menyentuh seluruh aspek bagi Tenga Kerja sebagai manusia. Perhatian-perhatian ini bukan hanya melakat hanya dengan memberikan Alat Pelindung Diri (APD) ataupun melakukan pengawasan-pengawasan terhadap penggunaan APD tersebut, tetapi harus juga memperhatikan sisi Keselamatan,Kesehatan dan Keamanan dari semua sisi.

Ada banyak hal yang masih luput dari pengawasan serikat pekerja mengenai masalah-masalah K3 ini, seperti tidak tersedianya kamar kecil (WC) yang seharusnya ada di setiap area kerja.

Keperdulian perusahaan dalam menyediakan air minum yang bersih dan sehat disetiap area kerja merupakan hal yang patut menjadi pengawasan dan kontrol bagi serikat pekerja. Belum lagi jika dalam suatu sektor Industri/pabrik yang mempekerjakan banyak pekerja perempuan yang berkeluarga haruslah memperseiapkan pojok LAKTASI yang berguna untuk memerah susu (ASI) bagi pekerja perempuan.







KESIMPULAN.
Dari semua tulisan diatas merupakan pengalaman dan pengetahuan baru bagi pegurus serikat pekerja yang hadir dalam pelatihan ICEM di palembang, ada banyak hal baru yang seharusnya dapat bermanfaat bagi kita untuk segera melakukan perubahan-perubahan ke arah yang lebih baik.

Semoga pengurus-pengurus yang sudah mengikuti pelatihan dan share ini dapat mengimplementasikan hasil dari pelatihan ini agar dapat memberikan pelayanan dan dapat menjalankan amanah dari anggota serikat pekerja..
 
 
 
Penulis : M.Ikhsan Prajarani (Aktiv sebagai pengurus SERIKAT PEKERJA dan Federasi Serikat Pekerja)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar