Ditulis kembali oleh : M.Ikhsan Prajarani (Kordinator Wilayah FSP2KI SUMSEL)
Ketenagakerjaan di republik ini telah diatur dalam undang-undang. Selain itu, masih ada undang-undang lain yang terkait dengan dunia kerja seperti Pajak Panghasilan, Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Jamsostek), Serikat Pekerja, yang berlaku secara umum bagi setiap pekerja.
Berikut adalah undang-undang, peraturan pemerintah dan keputusan menteri yang berlaku secara umum pada lapangan pekerjaan apapun:
Undang-Undang yang Berkaitan dengan Ketenagakerjaan
· Undang-Undang No. 13 Tahun 2003
tentang dunia tenaga kerja
· Undang-Undang No. 3 Tahun 1992
tentang Jaminan Sosial Tenaga Kerja
· Undang-Undang No. 11 Tahun 1992
tentang Dana Pensiun
· Undang-Undang No. 21 Tahun 2000
tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh
· Undang-Undang No. 36 Tahun 2009
tentang Pajak Penghasilan
Peraturan Pemerintah
- Peraturan Pemerintah No. 76 Tahun 1992 tentang Dana Pensiun Pemberi Kerja
- Peraturan Pemerintah No. 77 Tahun 1992 tentang Dana Pensiun Lembaga Keuangan
- Peraturan Pemerintah No. 14 Tahun 1993 tentang Penyelenggaraan Jaminan Sosial Tenaga Kerja
- Peraturan Pemerintah No. 22 Tahun 2004 tentang Pengelolaan dan Investasi Dana Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja
- Peraturan Pemerintah No. 76 Tahun 2007 tentang Perubahan Ke-Lima PP No. 14 Tahun 1992
- Peraturan Pemerintah No. 46 Tahun 2008 tentang Perubahan atas PP No. 8 Tahun 2005 tentang Lembaga Kerja Sama Tripartit
- Peraturan Pemerintah No. 68 Tahun 2009 tentang Tarif Pajak Penghasilan PPh 21
- Peraturan Pemerintah No. 84 Tahun 2010 tentang Perubahan Ke-7 atas PP No. 14 tahun 1992
- Peraturan Pemerintah No. 50 Tahun 2012 tentang Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja
Peraturan dan Keputusan Menteri tentang Ketenagakerjaan
- Peraturan Menteri No. 2 Tahun 1993 tentang Usia Pensiun Normal dan Batas Usia Pensiun Bagi Peserta Dana Pensiun
- Keputusan Menteri Keuangan No. 227/KMK.017/1993 tentang Tata Cara Permohonan Pengesahan Pembentukan Dana Pensiun Pemberi Kerja, Penyesuaian Yayasan Dana Pensiun, dan Pengesahan Atas Perubahan Peraturan Dana Pensiun dari Dana Pensiun Pemberi Kerja, yang telah diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan No. 344/KMK-017/1998
- Peraturan Menteri No. 4 Tahun 1994 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan
- Peraturan Menteri No. 1 Tahun 1998 tentang Penyelenggaraan Pemeliharaan Kesehatan bagi Tenaga Kerja yang Lebih Baik dari Program Jamsostek
- Peraturan Menteri No. 1 Tahun 1999 tentang Upah Minimum
- Keputusan Menteri No. 232 Tahun 2003 tentang Akibat Hukum Mogok Kerja yang Tidak Sah
- Keputusan Menteri No. 233 Tahun 2003 tentang Jenis dan Sifat Pekerjaan yang Dijalankan Secara Terus Menerus
- Keputusan Menteri No. 234 Tahun 2003 tentang Waktu Kerja dan Istirahat pada Sektor Usaha Energi dan Sumber Daya Mineral pada Daerah Tertentu
- Keputusan Menteri No. 20 Tahun 2004 tentang Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing
- Keputusan Menteri No. 48 Tahun 2004 tentang Pembuatan dan Pengesahan Peraturan Perusahaan dan Perjanjian Kerja Bersama
- Keputusan Menteri No. 49 Tahun 2004 tentang Struktur dan Skala Upah
- Keputusan Menteri No. 51 Tahun 2004 tentang Istirahat Panjang pada Perusahaan Tertentu
- Keputusan Menteri No. 100 Tahun 2004 tentang Pelaksanaan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu
- Keputusan Menteri No. 102 Tahun 2004 tentang Waktu Kerja Lembur dan Upah Kerja Lembur
- Keputusan Menteri No. 261 Tahun 2004 tentang Perusahaan Wajib Melaksanakan Pelatihan Kerja
- Peraturan Menteri No. 6 Tahun 2005 tentang Verifikasi Keanggotaan Serikat Pekerja/Serikat Buruh
- Peraturan Menteri No. 15 Tahun 2005 tentang Waktu Kerja dan Istirahat pada Sektor Pertambangan Umum pada Daerah Operasi Tertentu
- Peraturan Menteri No. 17 Tahun 2005 tentang Pencapaian Kebutuhan Hidup Layak
- Peraturan Menteri No. 21 Tahun 2005 tentang Penyelenggaraan Program Pemagangan
- Peraturan Menteri No. 8 Tahun 2006 tentang Perubahan Keputusan Menteri No. 48 Tahun 2004 tentang Pembuatan dan Pengesahan Peraturan Perusahaan dan Perjanjian Kerja Bersama
- Peraturan Menteri No. 14 Tahun 2006 tentang Pelaporan Ketenagakerjaan di Perusahaan
- Peraturan Menteri No. 24 Tahun 2006 tentang Program Jamsostek bagi Tenaga Kerja yang Melakukan Pekerjaan di Luar Hubungan Kerja
- Peraturan Menteri No. 12 Tahun 2007 tentang Petunjuk Teknis Pembayaran Iuran Jamsostek
- Peraturan Menteri No. 17 Tahun 2007 tentang Perizinan Lembaga Pelatihan Kerja
- Peraturan Menteri No. 20 Tahun 2007 tentang Asuransi Tenaga Kerja Indonesia
- Peraturan Menteri No. 15 Tahun 2008 tentang Pertolongan Pertama pada Kecelakaan di Tempat Kerja
- Peraturan Menteri No. 31 Tahun 2008 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial Melalui Perundingan Bipartit
- Peraturan Menteri No. 32 Tahun 2008 tentang Susunan Keanggotaan Lembaga Kerja Sama Bipartit
- Peraturan Menteri Keuangan No. 199 Tahun 2008 tentang Investasi Dana Pesiun
- Peraturan Menteri No. 6 Tahun 2009 tentang perubahan atas Peraturan Menteri No. 12 Tahun 2007 tentang Petunjuk Teknis Pelayanan Jaminan Sosial Tenaga Kerja
- Keputusan Menteri No. 355 Tahun 2009 tentang Lembaga Kerja Sama Tripartit Nasional
- Peraturan Menteri No. 8 Tahun 2010 tentang Alat Pelindung Diri
- Peraturan Menteri No. 16 Tahun 2011 tentang Pembuatan dan Pengesahan Peraturan Perusahaan dan Perjanjian Kerja Bersama
- Keputusan Menteri No. 40 Tahun 2012 tentang Jabatan-Jabatan Tertentu yang Dilarang Diduduki Tenaga Kerja Asing
- Keputusan Mahkamah Konstitusi tentang Outsourcing
- Keputusan Menteri tentang Tenaga kerja Asing
ketenagakerjaanPada level pelaksanaan, pemerintah
mengeluarkan peraturan-peraturan bahkan sampai di tingkat provinsi untuk
melaksanakan undang-undang yang terkait dengan ketenagakerjaan. Anda perlu
meng-update undang-undang maupun peraturan pemerintah yang langsung terkait dengan
penghasilan pribadi Anda.
Sumber : http://www.putra-putri-indonesia.com/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar