Pelatihan Sosial Dialog ICEM 12 Maret 2012 di Bogor |
Ditulis Kembali oleh : M.Ikhsan Prajarani (Ketua SPKT)
Serikat pekerja (SP)/ serikat buruh
(SB) kadang bahkan sering tidak dikehendaki oleh Menejemen atau pemilik
perusahaaan. Kesan negatif lebih sering muncul atas kehadirannya. SP/SB ibarat
musuh dalam selimut. Pemimpin atau pemilik perusahaan kuatir bila SP/SB
melakukan tindakan yang merugikan perusahaan. Para anggota SP/SB misalnya bisa
melakukan aksi mogok dan aksi mogok ini diizinkan oleh undang-undang. Aksi ini
bisa berdampak negatif; produksi perusahaan bisa berhenti bahkan bisa sampai
gulung tidur.
Kebebasan
berserikat dan berorganisasi bagi buruh Indonesia meski telah ada
seperangkat aturan hukum yang jelas mengatur serta menjaminnya dan menjadi
hukum positip seperti Undang-undang No. 21 tahun 2000 tentang serikat
buruh yang menjamin buruh berserikat, hal ini tidak serta merta
dilaksanakan dengan baik. Seperangkat aturan hukum yang dikeluarkan
terkait jaminan berserikat bagi buruh, dimana negara telah
Namun demikian, Anda perlu
mengetahui beberapa hal penting tentang SP/SB.
Pertama, kehadiran SP/SB di
perusahaan dilindungi oleh undang-undang.
Hal ini telah diatur dalam undang-undang. Pasal 5, UU No. 21/2000
menyebutkan:
- Setiap pekerja /buruh berhak membentuk dan menjadi anggota SP/SB.
- SP/SB buruh dibentuk oleh sekurang-kurangnya 10 (sepuluh) orang pekerja/buruh.
Jadi, SP/SB bukanlah serikat yang
terlarang.
Kedua, tidak perlu takut membentuk
SP/SB. Banyak orang takut mendirikan SP/SB, apalagi
menjadi pengurus. Takut kalau perusahaan akan menekan pekerja atau buruh. Itu
tidak sepatutnya terjadi. Undang-undang melindungi pekerja dari ancaman-ancaman
demikian. Pasal 28, UU No. 21/2000 berbunyi, "Siapapun dilarang
menghalang-halangi atau memaksa pekerja/buruh untuk membentuk atau tidak
membentuk, menjadi pengurus atau tidak menjadi pengurus, menjadi anggota atau
tidak menjadi anggota dan/atau menjalankan atau tidak menjalankan kegiatan
serikat pekerja /serikat buruh dengan cara:
- Melakukan pemutusan hubungan kerja, memberhentikan sementara, menurunkan jabatan, atau melakukan mutasi;
- Tidak membayar atau mengurangi upah pekerja/buruh;
- Melakukan intimidasi dalam bentuk apapun;
- Melakukan kampanye anti pembentukan SP/SB.
Jadi, pekerja/buruh tidak perlu
takut untuk menjadi anggota dan pengurus Serikat Pekerja/Serikat Buruh. Perusahaan Anda akan didenda bila Anda sampai ditekan atau dipecat
karena Anda menjadi anggota atau menjadi pengurus SP/SB bahkan ancaman demikian
dianggap sebagai tindakan pidana. Pasal 43, UU No. 21/2000 menyebutkan :
- Barang siapa yang menghalang-halangi atau memaksa pekerja/buruh sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28, dikenakan sanksi pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling sedikit Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
- Tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) merupakan tindak pidana kejahatan.
Ketiga, pelajarilah anggaran dasar
dan anggaran rumah tangga serikat pekerja /serikat buruh. Anda perlu berhati-hati sebelum menjadi anggota SP/SB.
Pelajarilah apa tujuan SP/SB; apakah tujuannya berbeda atau berlawanan dengan
Pancasila dan UUD 1945 atau berlawanan dengan undang-undang. Anda tentu tidak
mau menjadi anggota SP/SB, yang tujuannya tidak jelas atau para pengurus atau
pendiri SP/SB menyimpan agenda tersembunyi. Pasal 2, UU No. 21/2000 menyebutkan,
- SP/SB, federasi dan konfederasi SP/SB menerima Pancasila sebagai dasar negara dan Undang-undang Dasar 1945 sebagai Konstitusi Negara Kesatuan Republik Indonesia.
- SP atau SB, federasi dan konfederasi SP/SB mempunyai asas yang tidak bertentangan dengan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
Keempat, pelajarilah bagaimana
keputusan di kepengurusan serikat pekerja /serikat buruh diambil. Ini penting sebab ada kemungkinan para pengurus SP/SB
mengambil keputusan untuk kepentingan segelintir orang, bukan karena prinsip
keadilan dan kejujuran. SP/SB yang relatif bagus adalah bila keputusan diambil
oleh sejumlah orang, yang mewakili semua bagian dari perusahaan dengan
menggunakan prinsip keadilan dan kejujuran; keputusan bukan diambil oleh ketua
atau satu atau dua orang pengurus.
Kelima, perhatikanlah apakah
orang-orang yang duduk dalam pengurus serikat pekerja / serikat buruh adalah
orang-orang bisa dipercaya. Anda
perlu memperhatikan integritas orang yang duduk dalam pengurus atau orang-orang
pengambil keputusan dalam SP/SB. Perlu diingat bahwa kehadiran SP/SB adalah
untuk menjadi mitra bagi Menejemen untuk mengelola dan mengembangkan
perusahaan. Berusahalah agar yang duduk di kepengurusan adalah orang-orang yang
mengerti persoalan perusahaan dan karyawan dan memiliki integritas yang baik.
Bila Anda mempunyai integritas yang baik, majulah menjadi pengurus. Bila ada
orang lain yang lebih baik dari Anda, ajukanlah dia untuk menjadi pengurus.
Hanya di tangan orang yang jujur sebuah SP/SB bisa memberikan dampak yang
positif bagi perusahaan.
Keenam, SP/SB adalah mitra
perusahaan untuk membuat perjanjian kerja bersama (PKB). Bila SP/SB mempunyai anggota lebih dari 51% dari jumlah
karyawan, SP/SB tersebut akan menjadi perwakilan karyawan untuk membuat
perjanjian kerja bersama dengan perusahaan. Aspirasi karyawan bisa tertampung
dalam perjanjian kerja bersama melalui kehadiran SP/SB. UU No. 13/2003,
Pasal 119, ayat 1 menyebutkan, "Dalam hal di satu perusahaan hanya
terdapat satu serikat pekerja /serikat buruh, maka SP/SB tersebut berhak
mewakili pekerja/buruh dalam perundingan pembuatan perjanjian kerja bersama
dengan pengusaha apabila memiliki jumlah anggota lebih dari 50% (lima puluh
perseratus) dari jumlah seluruh pekerja/buruh di perusahaan yang
bersangkutan."
Ketujuh, SP/SB merupakan salah satu
wadah melatih diri untuk berpartisipasi aktif dalam masyarakat. Dengan menjadi anggota dan aktif mengikuti kegiatan SP/SB,
Anda melatih diri menjadi warga yang peduli akan sesama karyawan, memahami
persoalan-persoalan dalam dunia kerja dan belajar memberikan solusi. Dengan
kata lain, Anda melatih kepekaan dan kepedulian Anda terhadap persoalan
karyawan sekalipun hal itu belum terjadi pada diri Anda. Bila kepekaan dan
kepedulian seperti ini terus ditanamkan dalam diri Anda, ada kemungkinan Anda
akan peka dan peduli juga dengan lingkungan Anda. Bila Anda peka dan peduli
dengan lingkungan Anda, kemungkinan Anda peka dan peduli juga dengan masyarakat
dan bangsa.
- http://sangpejoeang.blogspot.com/2011/08/gunakan-prosedur-komplain-ilo.html
- http://www.putra-putri-indonesia.com/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar