Sp3-TeL

Sp3-TeL
Aksi Mayday 2013 di Muara Enim

Senin, 04 Juni 2012

Perjanjian Kerja Waktu Tertentu

Ditulis oleh : M.Ikhsan Prajarani (DPW KSN Sumatera Selatan)

Dalam penyelenggaraan pembuatan perjanjian kerja,pada praktek pelaksanaanya ada terdapat beberapa macam dan jenisnya. Akan tetapi yang sering diketahui dan sering didapat dalam ruang lingkup ketenaga-kerjaan,pada umumnya hampir semua perjanjian kerja sama bentuk,macam  dan jenisnya..Walau pun demikian ternyata di sana-sini ada mengandung perbedaan-perbedaan tertentu.

Yang dimaksud dengan pengertian perjanjian kerja waktu tertentu, berdasarkan pada KEPMENAKERTRANS NOMOR : KEP.100/MEN/VI/2004 Pasal 1 (satu) ayat 1 (satu), yang berbunyi ;
Perjanjian Kerja Waktu Tertentu yang selanjutnya disebut PKWT adalah perjanjian kerja antara pekerja/buruh dengan pengusaha untuk mengadakan hubungan kerja dalam waktu tertentu atau untuk pekerja tertentu.

Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) diadakan karena jenis,sifat dan kegiatannya yang menjadi objek perjanjian kerja tersebut, memang mengharuskannya demikian.Misalnya saja suatu pekerjaan yang menjadi objek perjanjian kerja adalah suatu pembangunan sebuah gedung atau jalan.Maka para pihak (pengusaha dan Pekerja) dalam membuat perjanjian kerja untuk dijadikan dasar perjanjian kerja atas hubungan tersebut, adalah wajar jika pembuatannya dilakukan dalam bentuk Perjanjian Kerja Waktu Tertentu.Karena memang pekerjaan yang menjadi objek perjanjian kerja tersebut menurut jenis,sifat dan kegiatannya akan selesai dalam waktu tertentu.

Berdasarkan pada Pasal 59 (lima sembilan) UU Ketenagakerjaan No.13 tahun 2003,telah ditegaskan dengan rinci, baik dari jenis,sifat, dan kegiatan pekerjaan. Pada pasal tersebut menjelaskan pekerjaan apa saja yang dapat dijadikan objek Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, seperti :
  • Pekerjaan yang sekali selesai atau yang sementara sifatnya;
  • Pekerjaan yang diperkirakan penyelesaiannya dalam waktu yang tidak terlalu lama dan paling lama 3   (tiga) tahun;
  • Pekerjaan yang bersifat musiman; atau
  • Pekerjaan yang berhubungan dengan produk baru, kegiatan baru, atau produk tambahan yang masih dalam percobaan atau penjajakan. 
Dengan adanya penjelasan yang terdapat pada pasal 59 (lima sembilan) ayat 1 (satu), jelas sudah mengenai jenis,sifat dan kegiatan apa saja yang dapat dijadikan objek PKWT. Disamping itu Perjanjian Kerja Waktu Tertentu tidak boleh dilakukan dalam hubungan kerja yang masih berstatus masa percobaan.Ketentuan ini merupakan suatu kewajaran, sebab jika dalam pekerjaan yang berdasarkan atas PKWT diterapkan juga masa percobaan,jelas hal ini sangat membatasi hak-hak dari pekerja.

Untuk membuat suatu perjanjian seperti halnya perjanjian-perjanjian lainnya, agar dapat menjadi perjanjian yang sah dan mengikat sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya, diperlukan syarat-syarat tertentu. Untuk pembuatan pembuatan perjanjian atau kesepakatan kerja tertentu, adanya dipersyaratkan tentang syarat-syarat material dan syarat-syarat formal, agar kesepakatan kerja tertentu tersebut bisa dinyatakan sah. Syarat material yang harus dipenuhi adalah, sebagai berikut :

  1.  Dibuat atas kemamuan bebas semua pihak.
  2. Adanya kemampuan dan atau kecakapan pihak-pihak untuk membuat suatu kesepakatan.
  3. Yang disepakati tidak dilarang oleh peraturan perundang-undangan atau tidak bertentangan dengan ketertiban umum dan kesusilaan.
Jika suatu kesepakatan kerja, atau perjanjian kerja tertentu tidak memenuhi syarat subjektif, yaitu dibuat atas kemauan bebas dan/ atau kecakapan pihak-pihak untuk membuat suatu kesepakatan atau perjanjian, maka kesepakatan tersebut dapat dibatalkan yaitu melalui permohonan atau gugatan ke pengadilan.


Selanjutnya jika suatu kesepakatan kerja tertentu tidak memenuhi syarat objektif, yaitu yang disepakati ternyata dilarang oleh peraturan perundang-undangan atau bertentangan dengan ketertiban umum dan kesusilaan,maka secara otomatis kesepakatan tersebut batal demi hukum tanpa harus melalui gugatan ke pengadilan.




Sumber :
Buku Hukum Perburuhan (Perjanjian Kerja) Edisi Revisi Bab 4 Hal.49 "Beberapa Macam Perjanjian Kerja"

Tidak ada komentar:

Posting Komentar