Referensi tulisan :
INDRA, S.H. (Direktur Eksekutif Indonesian Labour
Foundation)
Definisi
Advokasi
secara bahasa artinya yaitu sokongan pendampingan, anjuran, pembelaan.
Dalam
ketenagakerjaan, advokasi adalah suatu kegiatan atau serangkaian tindakan yang
berupa anjuran, pendampingan, pernyataan maupun pembelaan yang dilakukan
terhadap pekerja/anggota atau organisasi terhadap suatu kondisi/permasalahan
tertentu.
Jenis
Advokasi:
·
Litigasi, yaitu segala bentuk advokasi dalam acara persidangan
di pengadilan
·
Non Litigasi, yaitu segala bentuk advokasi di luar acara
persidangan pengadilan
Fungsi Advokasi :
- Memberikan perlindungan, pembelaan hak dan kepentingan serta meningkatkan kesejahteraan yang layak bagi pekerja/buruh dan keluarganya.
- Memberikan bantuan hukum secara langsung kepada anggota yang memerlukan dalam perselisihan hubungan industrial.
- Selaku kuasa/wakil dari pekerja atau anggota serikat pekerja di Lembaga Sengketa Hubungan Industrial
- Mengadakan penyuluhan dan pelatihan serta memberikan informasi di bidang hukum
- Mengawasi pelaksanaan peraturan dibidang ketenagakerjaan dan implementasinya dalam setiap kebijakan manajemen
- Menerima keluhan dan pengaduan anggota SP/pekerja dan menindaklanjutinya
- Memberikan saran-saran dan pendapat hukum/legal opinion terhadap organisasi
Ruang Lingkup Advokasi Ketenagakerjaan
- Perselisihan Hak
- Perselisihan Kepentingan
- Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja
- Perselisihan Antar Serikat Pekerja/Serikat Buruh
Dasar Hukum Advokasi:
- Undang-Undang No.22 Tahun 1957 tentang Penyelesaian Perselisihan Perburuhan : Pasal 1 poin c
- Undang-Undang No.12 Tahun 1964 tentang Pemutusan Hubungan Kerja di Perusahaan Swasta : Pasal 2
- Undang-Undang No.21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja / Serikat Buruh
- Bab II Asas, Sifat dan Tujuan, pasal 4,Ayat (1) ,(2)
- Bab VI Hak dan Kewajiban Pasal
25,Ayat (1)
- Bab VI pasal 27
- Undang-Undang No.9 Tahun 1969 tentang Penetapan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No.1 Tahun 1969 tentang bentuk-bentuk usaha negara menjadi undang-undang : Penjelasan Pasal 3 ayat (3)
- PP No.12 Tahun 1998 tentang Perusahaan Perseroan (Persero) : Pasal 38
- Kepmenaker No. Kep.15A/MEN/1994 tentang Petunjuk Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial dan PHK di Tingkat Perusahaan dan Pemerantaraan : Bab I Ketentuan Umum Pasal 1 poin b
- Kepmenaker No. Kep-150/MEN/2000 tentang Penyelesaian Pemutusan Hubungan Kerja dan Penetapan Uang Pesangon, Uang Penghargaan Masa Kerja dan Ganti Kerugian di Perusahaan : Pasal 10 Ayat (1) dan (2)
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang ketenaga- kerjaan :
Bab I Ketentuan Umum Pasal 1 ayat (6)(17)(18)(22), Bab
XI Hubungan Industrial bagian Kesatu Umum pasal 102 ayat (2) Pasal 103 dan
Pasal 136 ayat (1)(2)
- Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang penyelesaian perselisihan hubungan industrial: Bab I pasal 1 ayat (1)(2)(3)(4)(5)&(7) , Pasal 87
Kualifikasi :
Ø
Menguasai ilmu
hukum (dasar)
Ø
Menguasai hukum
perburuhan
Ø
Menguasai tehnik
dan strategi, serta ketrampilan dasar advokasi
Ø
Memiliki
keberanian, kejujuran dan fighting spirit yang kuat
Ø
Mampu
mengendalikan emosi diri, klien, lawan dan orang-orang yang terlibat dalam permasalahan
Ø
Kreatif, ulet,
dan tahan uji
Ø
Memiliki
kemampuan retorika
Ø
Memiliki
kemampuan diplomasi tinggi, inovatif, dan kemampuan berbicara di depan umum
(public speaking)
Ø
Memiliki
independensi
Langkah Penanganan
1. Menerima laporan awal, Gunakan metode (5W + H): What
(apa), When (kapan), Where (dimana), Who (siapa), Why (mengapa), dan How
(bagaimana)
2. Mencari fakta/bukti dengan meminta dan kumpulkan bukti
– bukti yang ada
3. Melakukan penelitian, meliputi: peraturan perundang –
undangan, peraturan lainya (PP/PKB), kepustakaan/literature
4. Membuat catatan dan analisa sistematis, rinci,dan focus
5. Melakukan koordinasi dan konsultasi dengan pihak
terkait antara lain : dengan pengurus SP, dengan federasi/perangkat organisasi,
dan pihak lain
6. Membuat perencanaan(strategi) yang mencakup : prosedur,
implikasi/dampak, sasaran/tuntutan, konsekwensi & kemungkinan, investigasi, yurisprudensi dan negosiasi
7. Mewakili pekerja/anggota dengan mempersiapkan antara
lain: surat kuasa dan seluruh bahan/bukti
Langkah Lanjutan
1.
Langkah Litigasi
Tempuh prosedur sesuai UU No.2/2004 ttg PHI
2.
Langkah Non Litigasi
- Bangun Aksi/Tekanan Publik
- Siapkan konsep alternatif
- Pengaruhi Pendapat Publik
- Pengaruhi Pembuat/Pelaksana Kebijakan
Tidak ada komentar:
Posting Komentar