Sp3-TeL

Sp3-TeL
Aksi Mayday 2013 di Muara Enim

Minggu, 17 Juni 2012

KONSEP DASAR ADVOKASI KETENAGAKERJAAN





Referensi tulisan : 
INDRA, S.H. (Direktur Eksekutif Indonesian Labour Foundation)
 
Definisi
Advokasi secara bahasa artinya yaitu sokongan pendampingan, anjuran, pembelaan.
Dalam ketenagakerjaan, advokasi adalah suatu kegiatan atau serangkaian tindakan yang berupa anjuran, pendampingan, pernyataan maupun pembelaan yang dilakukan terhadap pekerja/anggota atau organisasi terhadap suatu kondisi/permasalahan tertentu.

Jenis Advokasi:
·         Litigasi, yaitu segala bentuk advokasi dalam acara persidangan di pengadilan
·         Non Litigasi, yaitu segala bentuk advokasi di luar acara persidangan pengadilan

Fungsi Advokasi :
  • Memberikan perlindungan, pembelaan hak dan kepentingan serta meningkatkan kesejahteraan yang layak bagi pekerja/buruh dan keluarganya.
  • Memberikan bantuan hukum secara langsung kepada anggota yang memerlukan dalam perselisihan hubungan industrial.
  • Selaku kuasa/wakil dari pekerja atau anggota serikat pekerja di Lembaga Sengketa Hubungan Industrial
  • Mengadakan penyuluhan dan pelatihan serta memberikan informasi di bidang hukum
  • Mengawasi pelaksanaan peraturan dibidang ketenagakerjaan dan implementasinya dalam setiap kebijakan manajemen
  • Menerima keluhan dan pengaduan anggota SP/pekerja dan menindaklanjutinya
  • Memberikan saran-saran dan pendapat hukum/legal opinion terhadap organisasi

Ruang Lingkup Advokasi Ketenagakerjaan
  • Perselisihan Hak
  • Perselisihan Kepentingan
  • Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja
  • Perselisihan Antar Serikat Pekerja/Serikat Buruh


Dasar Hukum Advokasi:
  • Undang-Undang No.22 Tahun 1957 tentang Penyelesaian Perselisihan Perburuhan : Pasal 1 poin c
  • Undang-Undang No.12 Tahun 1964 tentang Pemutusan Hubungan Kerja di Perusahaan Swasta : Pasal 2
  • Undang-Undang No.21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja / Serikat Buruh
                    -           Bab II Asas, Sifat dan Tujuan,  pasal 4,Ayat (1) ,(2)
                    -           Bab VI Hak dan Kewajiban Pasal 25,Ayat (1)
                    -           Bab VI pasal 27
  • Undang-Undang No.9 Tahun 1969 tentang Penetapan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No.1 Tahun 1969 tentang bentuk-bentuk usaha negara menjadi undang-undang : Penjelasan Pasal 3 ayat (3) 
  • PP No.12 Tahun 1998 tentang Perusahaan Perseroan (Persero) : Pasal 38
  • Kepmenaker No. Kep.15A/MEN/1994 tentang Petunjuk Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial dan PHK di Tingkat Perusahaan dan Pemerantaraan : Bab I Ketentuan Umum Pasal 1 poin b
  • Kepmenaker No. Kep-150/MEN/2000 tentang Penyelesaian Pemutusan Hubungan Kerja dan Penetapan Uang Pesangon, Uang Penghargaan Masa Kerja dan Ganti Kerugian di Perusahaan : Pasal 10 Ayat (1) dan (2)
  • Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang  ketenaga- kerjaan :
Bab I Ketentuan Umum Pasal 1 ayat (6)(17)(18)(22), Bab XI Hubungan Industrial bagian Kesatu Umum pasal 102 ayat (2) Pasal 103 dan Pasal 136 ayat (1)(2)
  • Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang penyelesaian perselisihan hubungan industrial: Bab I pasal 1 ayat (1)(2)(3)(4)(5)&(7) , Pasal 87

Kualifikasi :
Ø  Menguasai ilmu hukum (dasar)
Ø  Menguasai hukum perburuhan
Ø  Menguasai tehnik dan strategi, serta ketrampilan dasar advokasi
Ø  Memiliki keberanian, kejujuran dan fighting spirit yang kuat
Ø  Mampu mengendalikan emosi diri, klien, lawan dan orang-orang yang terlibat  dalam permasalahan
Ø  Kreatif, ulet, dan tahan uji
Ø  Memiliki kemampuan retorika
Ø  Memiliki kemampuan diplomasi tinggi, inovatif, dan kemampuan berbicara di depan umum (public speaking)
Ø  Memiliki independensi

Langkah Penanganan
1.       Menerima laporan awal, Gunakan metode (5W + H): What (apa), When (kapan), Where (dimana), Who (siapa), Why (mengapa), dan How (bagaimana)
2.       Mencari fakta/bukti dengan meminta dan kumpulkan bukti – bukti yang ada
3.       Melakukan penelitian, meliputi: peraturan perundang – undangan, peraturan lainya (PP/PKB), kepustakaan/literature
4.       Membuat catatan dan analisa sistematis, rinci,dan focus
5.       Melakukan koordinasi dan konsultasi dengan pihak terkait antara lain : dengan pengurus SP, dengan federasi/perangkat organisasi, dan pihak lain
6.       Membuat perencanaan(strategi) yang mencakup : prosedur, implikasi/dampak, sasaran/tuntutan, konsekwensi & kemungkinan, investigasi,  yurisprudensi dan negosiasi
7.       Mewakili pekerja/anggota dengan mempersiapkan antara lain: surat kuasa dan seluruh bahan/bukti

Langkah Lanjutan
1.       Langkah Litigasi
Tempuh prosedur sesuai UU No.2/2004 ttg PHI
2.       Langkah Non Litigasi
  • Bangun Aksi/Tekanan Publik
  • Siapkan konsep alternatif
  • Pengaruhi Pendapat Publik
  • Pengaruhi Pembuat/Pelaksana Kebijakan

Tidak ada komentar:

Posting Komentar