Sarana Publikasi dan Informasi Pekerja Khususnya Anggota SP3-TEL
Jumat, 20 April 2012
APA ITU CAL (Contract Agency Labour atau Penyedia Jasa Pekerja)
Ditulis oleh : M.Ikhsan Prajarani
CAL (Contrac Agency Labour) yang dalam bahasa Indonesia dapat disamakan dengan Pekerjaan Waktu Tertentu (PKWT) atau identik juga dengan outsourcing.Banyak istilah yang muncul untuk mendeskripsikan sebuah relasi " Hubungan Kerja" yang tidak pasti.Beberapa istilah kadang saling melengkapi satu sama lainya, yang mengambarkan situasi yang sama tapi sebenarnya berbeda. Dan yang paling rumit adalah terkadang kata-kata yang sama dengan penjelasan yang berbeda.Penggunaan istilah yang benar menjadi sangatlah penting ICEM menggunakan istilah pekerja kontrak atau outsourcing (CAL).Istilah ini mudah dikenali dan sangat familiar untuk mengambarkan situasi kerja yang sama.
Dalam pandangan buruh/pekerja,pemborongan pekerjaan adalah sebuah kondisi ketika sebuah perusahaan memberikan pemborongan pekerjaan kepada perusahaan lainnya.Untuk kasus tertentu, bisa juga kontrak diberikan kepada perseorangan atau pada agen tenaga kerja (perusahaan outsourcing).Penggunaan tenaga kerja outsourcing dilakukan ketika perusahaan membutuhkan tenaga kerja yang direkrut dari sebuah perusahaan penyedia jasa pekerja.Pekerja kontrak/pekerja outsourcing, keduanya bagaikan "Pecahan dari Puzzle" yang berlandaskan sistim kerja yang tidak tetap.
Penggunaan istilah yang benar sangatlah penting,pekerja kontrak dan pekerja outsourcing adalah suatu sistim kerja yang sama,yaitu sitim kerja yang tidak tetap.Sedangkan pekerja standart atau dapat disebut dan diartikan sebagai pekerjaan yang bersifat tetap yang langsung dipekerjakan oleh pemberi kerja dengan jam kerja standart,upah dan tunjangan-tunjangan yang memadai.Dalam beberapa kasus,situasi perburuhan menjadi semakin sulit dan menemui banyak permasalahan,dengan adanya sub-sub kontraktor dan bentuk lainya dari relasi kerja yang tidak tetap (sistim kerja kontrak).
Secara terus menerus,fenomena pekerja kontrak dan outsourcing ini sangat cepat mempengaruhi setiap jenis pekerjaan.Penggunaan tenaga kerja kontrak dan outsourcing ini menyebar luas kesegala sektor.Ketidak pastian kerja dalam sistim hubungan kerja kontrak dan outsourcing menjadi bagian yang tidak terpisahkan dalam kampanye serikat buruh diseluruh dunia termasuk Indonesia.Hari demi hari,hubungan kerja tetap beralih sedikit demi sedikit ke arah hubungan kerja tidak tetap, dan pekerja-pekerja tetap tersebut telah beralih ke sistim kerja kontrak dan outsourcing.
Situasi ini bukan hanya menimpa kategori Industri atau pekerjaan tertentu yang menjadi target sistim kerja kontrak dan outsourcing ini,dunia kerja juga melihat sendiri bagaimana perubahan telah diciptakan,hanya untuk memastikan bahwa kewajiban pengusaha terhadap pekerjanya menjadi tidak terpenuhi.Bermacam cara dan tipu muslihat yang dilakukan pengusaha,hanya untuk merubah status pekerja tetap beralih ke status pekerja kontrak/outsourcing.Dibeberapa kasus ,para perusahaan penyedia jasa pekerja ini adalah anak perusahaan pemberi kerja,pola seperti ini dibentuk hanya untuk menghindari tangung jawab perusahaan kepada pekerjanya.
Hasil akhir dari usaha melakukan sistim kerja outsourcing ini adalah berupa pengalihan resiko kerja kepada para pekerja,dengan pekerjaan sementara atau bersifat tidak tetap dan penuh ketidakpastian.Kondisi para pekerja outsourcing/kontrak ini biasanya tidak sepenuhnya dilindungi oleh hukum perburuhan, ditambah lagi upah yang minim serta jaminan sosial yang tidak memadai.
Referensi : Buku Panduan ICEM tentang PEKERJA KONTRAK DAN OUTSOURCING.
**Penulis adalah pekerja kontrak,dan aktiv dalam gerakan serikat buruh yang melakukan perlwanan terhadap sistim pekerja kontrak/Outsourcing.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar