Ditulis oleh : M.Ikhsan Prajarani (SPKT - FSP2KI).
Hari/tanggal : Kamis,05 April 2012
Waktu : 08.00 WIB s/d Selesai
Tempat : Training Center PT.TEL Pulp
Penyelenggara : SERIKAT PEKERJA PT.TEL (SP-PT.TEL)
Narasumber : LBH Palembang.
· Tamsil SH.
· Apriansyah SH.
Topik Pelatihan : PRAKTEK BERACARA DI PENGADILAN HUBUNGAN INDUSTRIAL.
Peserta Pelatihan :
· SP-PT.TEL
· SPKT-Muara Enim
· SP SEKURITY TEL
I. PENDAHULUAN.
Dalam rangka untuk meningkatkan pengetahuan dan sumber daya pekerja khususnya pengurus serikat pekerja,maka pada 05 April 2012 bertempat di Training Center PT.TANJUNGENIM LESTARI Pulp and Paper dilaksankan pelatihan paralegal ke lima.
Pelatihan ini bisa juga dikatakan sebagai sesi terakhir dari mulai awal pelatihan pada Desember 2011 sampai dengan April 2012,yang dilaksanakan setiap bulan.
Sebagai salah satu organisasi serikat pekerja SPKT(SERIKAT PEKERJA KARYAWAN TRUBA) di undang oleh pihak penyelenggara (SP-PT.TEL) untuk mengikuti pelatihan ini.
Dari empat orang yang direncanakan oleh SPKT untuk diutus mengikuti pelatihan Paralegal ini hanya dua orang yang bisa untuk mengikuti pelatihan Paralegal.Adapun dua pengurus SPKT yang mengikuti pelatihan ini adalah :
1. M.Ikhsan Prajarani (Ketua SPKT)
2. Darto Effendi (Wakil Ketua SPKT)
Kami atas nama SERIKAT PEKERJA KARYAWAN TRUBA (SPKT) mengucapkan terima kasih yang sedalam-dalamnya kepada :
1. Seluruh pengurus dan anggota SP-PT.TEL
2. Kordinator Bidang Litbang SP-PT.TEL
3. LBH Palembang
4. Site Management PT.TRUBA JAYA ENGINEERING
5. Management PT.TANJUNGENIM LESTARI Pulp and Paper
6. Dan pihak-pihak terkait yang tak dapat kami sebutkan satu-persatu .
II. DISKUSI KETERBUKAAN INFORMASI UPAH (UPAH KAMI BUKAN RAHASIA).
Sebelum dimulai materi pelatihan paralegal,kami melakukan diskusi mengenai Keterbukaan Informasi Upah.Selama ini masalah keterbukaan informasi upah masih sangat rahasia bagi semua pihak baik itu dari sisi pekerja maupun dari sisi pihak perusahaan.Sesungguhnya upah bukanlah termasuk hal yang dirahasiakan,bagi pengurus serikat pekerja keterbukaan informasi mengenai upah sangatlah penting.Serikat pekerja sebagai wadah bagi pekerja untuk memperjuangkan kesejahteraan pekerja seharusnya mengetahui berapa upah tiap-tiap pekerja yang menjadi anggotanya.Informasi mengenai keterbukaan upah pekerja ini dapat membantu pengurus serikat pekerja untuk :
1. Memperjuangkan peningkatan upah bagi pekerja.
2. Meminimalkan terjadinya kesenjangan dan diskriminasi terhadap upah.
Keterbukaan informasi upah ini merupakan salah satu kampanye ICEM (International Federation of Chemical,energy,Mine and General Workers Union),yang merupakan salah satu federasi serikat buruh di tingkat internasional.Sedangkan ICEM sendiri merupakan afiliasi FSP2KI (Federasi Serikat Pekerja Pulp Kertas Indonesia) dan SPKT merupakan salah satu anggota dari FSP2KI.Bagi SPKT informasi mengenai upah pekerja yang menjadi anggota SPKT sangat penting untuk diketahui.Dari diskusi tersebut ada sebuah pertanyaan bagi peserta pelatihan,Apa yang menjadi dasar bagi perusahaan menjadikan upah adalah rahasia ?
III. MATERI PELATIHAN PARALEGAL.
Sebelum masuk kedalam praktek beracara di pengadilan narasumber dari LBH Palembang memberikan penjelasan menganai tahapan-tahapan sidang di PHI (Pengadilan Hubungan Industrial),yang dimulai dari proses awal membuat gugatan sampai ke proses beracara di siding pengadilan PHI.Adapun tahapan-tahapan tersebut antara lain :
1. Proses membuat surat gugatan,terdiri dari ;
· Membuat Kronologi gugatan.
· Mempersiapkan data dan identitas penggugat,seperti nama dan alamat
· Mempersiapkan data dan identitas seperti nama perusahaan,alamat perusahaan dan pimpinan perusahaan yang menjadi tergugat.Hal penting yang perlu diperhatikan adalah pihak yang disebut dalam gugatan adalah pihak yang berkompeten atau yang dapat mengambil keputusan.
2. Syarat membuat surat gugatan,terdiri dari ;
· Kepala Surat,tanggal surat dibuat,kompetensi tempat Pengadilan PHI.
· Identitas (nama dan alamat penggugat dan tergugat secara jelas).
· Posita (sama dengan kronologi dan termasuk juga di dalamnya dasar-dasar yang menjadi gugatan).
· Petitum (Tuntutan dalam gugatan).
· Penutup.
3. Sistimatika Pengadilan Hubungan Indistrial.
· Gugatan.
· Jawaban tergugat.
· Replik (Bantahan dari penggugat).
· Duplik (Bantahan dari tergugat).
· Pembuktian (alat bukti surat yang di leges dan alat bukti saksi) dan untuk pembuktian minimal ada dua alat bukti baik alat bukti surat maupun alat bukti saksi.
· Kesimpulan penggugat maupun tergugat.
· Putusan.
4. Menyerahkan surat gugatan ke Panitera di pengadilan PHI.
Dari semua materi dan praktek yang sudah diperoleh selama mengikuti pelatihan paralegal,dapat memberikan pengetahuan mengenai hukum dan proses hukum itu sendiri.
Karena tidak bisa kita pungkiri sebagai pengurus yang aktif menjalankan tugas-tugas serikat pekerja,maka menjadi suatu keharusan bagi pengurus atau pun aktivis serikat pekerja untuk dapat memahami dan mengetahui bagaimana sebenarnya upaya-upaya hukum tersebut.
Demikian yang dapat kami sampaikan,walau secara singkat setidaknya telah memberikan pengetahuan bagi kita semua mengenai apa dan bagaimana sebenarnya paralegal itu.
Bagi kami laporan ini masih terasa belum cukup baik dan sempurna untuk belajar menjadi seorang yang mengerti dan paham tentang hukum.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar