Sp3-TeL

Sp3-TeL
Aksi Mayday 2013 di Muara Enim

Selasa, 24 Januari 2012

Kemnakertrans Terbitkan Surat Edaran Soal Aturan Outsourcing dan PKWT




Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi menerbitkan Surat Edaran
Nomor B.31/PHIJSK/I/2012tentang Pelaksanaan Putusan Mahkamah
Konstitusi Nomor 27/PUU-IX/2011
tanggal 17 Januari 2012.

Penerbitan surat edaran yang ditujukan kepada Kepala Instansi yang
bertanggung jawab di bidang Ketenagakerjaan Provinsi di Seluruh Indonesia
ini berdasarkan pada pengujian Pasal 59, Pasal 64, Pasal 65, dan Pasal 66
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan terhadap
Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang dilakukan
Mahkamah Konstitusi.

“Keputusan Mahkamah Konstitusi itu ditindak lanjuti dengan Surat Edaran untuk
mengatur dengan lebih tepat lagi mekanisme yang selama ini sudah berjalan, sehingga
hak-hak para pekerja outsourcing benar-benar terjamin, kata Menteri Tenaga Kerja dan
Transmigrasi Muhaimin Iskandar di kantor Kemnakertrans pada Jumat (20/1).

Agar mekanisme tersebut dapat berjalan dengan baik, Muhaimin menambahkan pihak
Kemnakertrans akan mengintensifkan pengawasan perusahaan pengerah outsourcing
sehingga kelangsungan para pekerja menjadi terjamin.

“Pengawasan ketenagakerjaan yang akan ditingkatkan baik pembinaan maupun dalam
konteks pada penegakan hukum. Perusahaan jasa outsourcing harus benar benar mengikuti
peraturan ketenagakerjaan yang berlaku. Perusahaan tidak akan ditutup tapi harus menjamin
kesejahteraan para pekerjanya, kata Muhaimin.

Sementara itu Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja
(PHI dan Jamsos) Myra M. Hanartani mengatakan ada beberapa pokok aturan yang dijelaskan
dalam Surat Edaran tersebut.

Myra menjelaskan bahwa intinya untuk kegiatan oursourcing itu harus Perjanjian Kerja
Waktu Tidak Tertentu (permanen), tetapi kegiatan outsourcing boleh menggunakan PKWT
dengan syarat harus ada jaminan kelangsungan pekerjaan bagi pekerjanya.Untuk itu
harus ada jaminan kelangsungan pekerjaan.

“ Dalam point pertama disebutkan bahwa Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT)
sebagaimana yang diatur dalam Pasal 59 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang
Ketenagakerjaan tetap berlaku, “kata Myra.

Point selanjutnya, tambah Myra, dalam hal perusahaan menerapkan sistem penyerahan
sebagian pelaksanaan pekerjaan kepada Perusahaan lain melalui perjanjian pemborongan
pekerjaan atau penyediaan jasa pekerja/buruh sebagaimana diatur dalam Pasal 64, Pasal 65
dan Pasal 66 Undang-Undang Nornor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, maka ada
beberapa hal yang harus dipatuhi.

“Apabila dalam perjanjian kerja antara perusahaan penerima pemborongan pekerjaan
atau perusahaan penyedia jasa pekerja/buruh dengan pekerja/buruhnya tidak memuat
syarat adanya pengalihan perlindungan hak- hak bagi pekerja/buruh yang obyek kerjanya
tetap ada (sama),maka harus didasarkan pada Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu
(PKWTT),kata Myra.

“Namun apabila dalam perjanjian kerja antara perusahaan penerima pemborongan pekerjaan
atau perusahaan penyedia jasa pekerja/buruh dengan pekerja/buruhnya sudah memuat syarat
adanya pengalihan perlindungan hak-hak bagi pekerja/buruh yang obyek kerjanya tetap
ada (sama), dapat didasarkan pada Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), kata Myra.

Sementara untuk keberadaan perjanjian kerja yang telah disepakati oleh kedua belah pihak
sebelum diterbitkannya putusan Mahkamah Konstitusi ini, maka PKWT yang saat ini masih
berlangsung pada perusahaan pemborongan pekerjaan atau perusahaan penyedia jasa pekerja/
buruh,tetap berlaku sampai berakhirnya jangka waktu yang diperjanjikan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar