Sarana Publikasi dan Informasi Pekerja Khususnya Anggota SP3-TEL
Selasa, 24 Januari 2012
KAMPANYE FSP2KI (Perjuangan Terhadap Hak Pekerja)
PT. Sumatera Riang Lestari Anti Serikat...(Pemberangusan Serikat Pekerja)
PT. Sumatera Riang Lestari yang berlokasi di Propinsi Riau melakukan tindakan brutal dengan secara terang-terangan melakukan upaya pemberangusan serikat pekerja (union busting). Tindakan brutal ini tampak dari tindakan Manajemen yang mengulur-ulur waktu perundingan PKB dan dengan semena-mena memutasikan Endry Wahyu (Ketua SP2RL-Serikat Pekerja Perjuangan Rimba Lestari) ke perusahaan lain yang berbeda badan hukumnya di Kalimantan.
SP2RL telah mengirimkan surat permohonan Advokasi kepada FSP2KI, silahkan baca disini surat dimaksud.Bentuk union busting yang dilakukan oleh Manajemen PT. Sumatera Riang Lestari adalah bentuk klise yang biasa dilakukan oleh pengusaha yang anti serikat. Sebagaimana kita ketahui, praktek union busting adalah perbuatan melanggar hukum ketenagakerjaan yang diancam dengan hukuman pidana.FSP2KI akan melakukan upaya advokasi dan upaya lainnya untuk mengatasi masalah yang sangat melecehkan serikat pekerja/serikat buruh ini.
==============================================================================================
PHK Terhadap Pengurus SPKPD Yang dilakukan Oleh PT.PINDO DELI KERTAS KARAWANG..
PT.PINDO DELI akan memPHK salah satu pengurus SPKPD (SERIKAT PEKERJA KERTAS PINDO DELI) dengan alasan karyawan tersebut "TIDAK DIBUTUHKAN LAGI". Demikian alasan yang disampaikan Manajemen PT. Pindo Deli ketika memberitahukan alasan PHK kepada Ruddy BG dan pada saat itu juga perusahaan melakukan skorsing yang melarang untuk memasuki area pabrik.
Alasan PHK yang disampaikan Manajemen PT. Pindo Deli jelas-jelas melanggar UU Ketenagakerjaan karena alasan PHK “tidak dibutuhkan lagi” adalah tidak dikenal dalam sistem hukum ketenagakerjaan. Tindakan semena-mena dari perusahaan ini sangat sarat dengan muatan pemberangusan serikat pekerja dan anti serikat pekerja mengingat Ruddy BG adalah pengurus aktif Serikat Pekerja Kertas Pindo Deli (SPKPD) dan internal auditor FSP2KI.Upaya advokasi, kampanye dan aksi sedang dipersiapkan untuk menjamin hak-hak pengurus serikat pekerja dalam menjalankan fungsinya.
================================================================================================
Tindak Lanjut Permasalahan di SPEKN, SPD dan SPKT
1. Serikat Pekerja PT. Esa Kertas Nusantara (SPEKN-FSP2KI-KSN)
Manajemen PT. Esa Kertas Nusantara menolak ajakan SPEKN untuk berunding Bipartit dan menganggap bahwa SPEKN ilegal. Tindakan ini jelas-jelas anti serikat. Untuk itu SPEKN telah melayangkan surat protes ke manajemen yang ditembuskan pula kepada Disnaker Karawang, FSP2KI dan KSN.
2. Serikat Pekerja Demokratis PT. LPPPI (SPD PT. LPPPI-FSP2KI-KSN)
SPD PT. LPPPI menolak kebijakan Manajemen PT. LPPPI yang merugikan karyawan. Kebijakan perusahaan ini adalah tentang kelebihan jam kerja (kerja lembur) dan pengaturan upahnya. SPD melihat bahwa pengaturan ini bertentangan dengan pengaturan upah lembur yang telah diatur berdasarkan UU Ketenagakerjaan dan juga mengandung unsur diskriminatif kepada pekerja. FSP2KI dan SPD tetap melakukan monitoring atas perkembangan kasus ini sambil mempertimbangkan langkah selanjutnya.
3. Serikat Pekerja Karyawan Truba (SPKT-FSP2KI-KSN)
SPKT yang didampingi FSP2KI telah melakukan serangkaian pembicaraan dengan Manajemen PT. Truba Jaya Engineering Projek PT. Tanjungenim Lestari Pulp and Paper dan Disnaker Muara Enim terkait permasalahan perjanjian kerja dan fasilitas kesehatan. Pembicaraan ini telah menghasilkan saling pemahaman bahwa perjanjian kerja penting untuk dirubah dari PKWT menjadi PKWTT dan penting untuk dilakukan perbaikan pada fasilitas kesehatan. Pada tanggal 26 Januari 2012 yang akan datang akan diadakan pertemuan lanjutan yang diharapkan dapat ditandatanganinya kesepakatan para pihak. ================================================================================================
Serikat Pekerja Anggota Riau Kompleks-FSP2KI-KSN
Diskusi Keselamatan dan Kesehatan Kerja.
Serikat Pekerja Anggota Riau Kompleks yang tergabung dalam FSP2KI mengadakan Diskusi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) dengan Manajemen PT. Riau Andalan Pulp and Paper.
Pimpinan Serikat Pekerja Anggota Riau Kompleks dalam Diskusi K3 ini merupakan lanjutan diskusi bulanan yang telah dilakukan beberapa waktu yang lalu yang membicarakan tentang keselamatan dan kesehatan kerja karyawan selama tahun 2011.
Pimpinan Serikat Pekerja Anggota Riau Kompleks yang hadir pada diskusi ini yaitu H. Hamdani (SP Riaupulp), Agus Susanto (SP Riaupower), Erizal Ali (SP Riaupaper), Fadli dan Andra (SPHU) dan beberapa peserta lainnya.Manajemen PT. RAPP yang menghadiri disikusi ini, Elwan Jumandri, mengatakan sangat apresiasi kepada Serikat Pekerja yang sangat peduli atas keselamatan dan kesehatan karyawan dalam bekerja sehari-hari.
============================================================================================
Serikat Pekerja PT. Tanjungenim Lestari Pulp And Paper (SPPT TeL-FSP2KI-KSN) Pelatihan Paralegal (Tahap-2)
SPPT TeL kembali mengadakan Pelatihan Paralegal pada tanggal 19 Januari 2012 bertempat di Training Centre PT. Tanjungenim Lestari Pulp And Paper. Pelatihan ini merupakan tahap yang ke dua dimana tahap pertama telah diadakan pada tanggal 16 Desember 2011 yang lalu.
Selain peserta dari SPPT TeL, tampak hadir pula peserta dari Serikat Pekerja Karyawan Truba (SPKT) dan Serikat Pekerja NPN SS-911. Narasumber yang menjadi pelatih adalah Andri Meilansyah,SH, M. Nur Amin,SH (LBH Palembang) dan Jilun,SH (Hakim ad-hoc pada PHI PN Palembang).
Keseluruhan pelatihan akan melalui tiga tahap dimana semua peserta diharapkan mengikuti secara keseluruhan sehingga memiliki pengetahuan paralegal yang utuh. Diharapkan setelah mengikuti seluruh tahap pelatihan maka peserta akan mampu menjadi paralegal dan menjalankan fungsi advokasi bagi masyarakat dan buruh.
Paralegal adalah orang yang bukan ahli hukum tetapi mendapat pelatihan hukum sehingga mampu melakukan fungsi untuk membantu masyarakat yang mendapat perlakuan tidak adil sehingga memperoleh keadilan berdasarkan sistem hukum di Indonesia.
Pada sesi diskusi peserta juga melihat kemungkinan ketidakadilan bagi pekerja outsourcing di PT. TeL dimana mereka bekerja tanpa perjanjian kerja, perhitungan lembur tidak sesuai ketentuan dan tidak menjadi peserta Jamsostek.
==============================================================================================
Serikat Pekerja Perjuangan PT. Indah Kiat P&P Tbk. Perawang Mill (SP Perjuangan-FSP2KI-KSN) Bulletin SP Perjungan Edisi ke-7
“Serikat pekerja adalah organisasi yang kompleks, dengan segala aturan dan struktur yang dimiliki. Pemimpin/pengurus dipilih bisa dengan silih berganti tetapi nilai organisasi tetap sama. Tetapi perlu diingat! Peran pemimpin mengubah organisasi, ini adalah suatu fakta yang benar. Karena bagaimanapun juga karekteristik paternalistik juga dianut dalam pola kepimpinan ditempat kita. Anggota berubah karena memiliki pemimpin yang kuat”.
Demikian kutipan Sepatah Kata dari Pemimpin Redaksi Bulletin SP Perjungan pada penerbitannya yang ke tujuh.
================================================================================================
Divisi Pendidikan FSP2KI-KSN Rencana Pelatihan 2012
Divisi Pendidikan FSP2KI, Jakfar Effendy, telah membuat Rencana Kerja Divisi Pendidikan berupa pelatihan-pelatihan yang akan diadakan FSP2KI dan Serikat Pekerja Anggota (SPA) selama tahun 2012.
Pelatihan-pelatihan yang akan diadakan meliputi pelatihan advokasi, Manajemen organisasi/aksi, gender, negoisasi, Manajemen keuangan, gerakan serikat buruh/pekerja di Indonesia dan teknik perencanaan program Divisi Pendidikan melihat bahwa pendidikan adalah kebutuhan bagi serikat pekerja untuk tetap mampu menyesuaikan dengan jaman yang terus berubah.
===============================================================================================
Putusan Mahkamah Konstitusi Outsourcing Inkonstitusional
Mahkamah Konstitusi sudah mengeluarkan keputusan yang pada dasarnya menyatakan bahwa pengaturan dalam UU No. 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan Pasal 65 ayat (7) dan 66 ayat (2) yang mengatur tentang perjanjian kerja waktu terttentu (PKWT) bagi pekerja outsourcing adalah bertentangan dengan UUD dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Dengan demikian semua pekerja outsourcing yang objek kerjanya tetap ada sekalipun terjadi pergantian perusahaan yang melaksanakan sebagaian pekerjaan dari perusahaan lain atau perusahaan penyedia jasa pekerja/buruh haruslah menggunakan perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT).
=======================================================================
Konfederasi Serikat Nasional (KSN) Konsolidasi Nasional May Day
Pada tanggal 28-29 Januari 2012, KSN akan mengadakan rapat konsolidasi untuk mempersiapkan aksi nasional dalam rangka Peringatan May Day 2012.Selain itu rapat juga akan membahas persiapan dan konsolidasi KSN di wilayah Sumatera Utara, Sumatera Selatan, Riau, Jawa Barat, Jawa Tengah, DIY, Jawa Timur, Banten dan Sulawesi Selatan.
Sumber : FSP2KI CAMPAIGN No 24 tahun ke II/2012
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
salam solidaritas
BalasHapusapapun yang terjadi....
dengan KEYAKINAN DAN TEKAD YANG KUAT, kita pasti bisa !!
SPEKN
http://esakertas-spekn.blogspot.com/
Salam Solidaritas,...
BalasHapusSapaan dari kawan-kawan SP EKN....semoga tetap selalu di berikan kekuatan demi untuk sebuah tujuan mulia..terima kasih atas kunjungan dari kawan-kawan di SP EKN...
Dari Pemerhati Akuntansi : Tegakkan keadilan untuk para pekerja! Sudah banyak rekan pekerja yang tertindas dengan mengatas namakan produktivitas.. dan yang parahnya lagi tidak dibarengi dengan imbalan yang setimpal.. Hidup Buruh!!
BalasHapus