Setelah perdebatan sengit kapan dimulainya BPJS II antara Pemerintah dan DPR, akhirnya Wakil Ketua DPR Pramono Anung mengetok palu sebagai bentuk persetujuan DPR terhadap RUU BPJS tersebut. "Apakah semua setuju terhadap RUU BPJS," tanya Pramono. Kemudian dijawab setuju oleh seluruh anggota dewan yang hadir di Paripurna. Jum'at, (28/10).
Sementara Ketua Pansus BPJS Ahmad Nizar Shihab mengatakan, akhirnya telah terjadi kata sepakat mengenai BPJS I, yang harus beroperasi pada 1 Januari 2014. Dia mengatakan, BPJS II ketenagakerjaan pembentukan badan hukumnya dimulai 1 Januari 2014 sementara pelaksanaannya selambat-lambatnya Juli 2015.
Menteri Keuangan Agus Martowardojo mengatakan, Pada prinsipnya RUU BPJS merupakan landasan hukum yang kokoh bagi seluruh penduduk Indonesia. "Berdasarkan UU diharuskan dibentuk BPJS kesehatan dan Ketenagakerjaan,"jelasnya.
Menurutnya, dalam rangka check and balances terdapat dewan pengawas di kedua BPJS itu. "Proses rekruitment dewan pengawas dari unsur pemerintah dilakukan pemerintah, sementara masyarakat dilakukan oleh kalangan masyarakat,"katanya.
BPJS II Selambat-lambatnya Juli 2015
Sekretaris Fraksi Hanura Shaleh Husein mengatakan, telah terdapat kesepakatan Lobi antara pimpinan DPR dengan pimpinan fraksi terkait BPJS II yang pelaksanaannya ditetapkan selambat-lambatnya Juli 2015.
"Tadi sudah disepakati bersama bahwa untuk BPJS II pembentukan badan hukumnya dimulai 1 Januari 2014 dan pelaksanaannya selambat-lambatnya Juli 2015," ujarnya kepada Wartawan, di Gedung DPR, Jum'at (28/10).
Menurut Shaleh, kesepakatan terjadi setelah ada pernyataan bahwa selambat-lambatnya 15 Juli pelaksanaan BPJS II harus sudah dimulai. "Semua sepakat dengan 15 Juli itu transformasi Jamsosestek harus sudah dilakukan," terang anggota Komisi V DPR ini.
Sebelumnya, terdapat perbedaan pandangan yang tajam antara fraksi-fraksi mengenai pelaksanaan BPJS II. Demokrat, PPP, PKB dan juga pemerintah menghendaki transformasi Jamsostek dilakukan 2016. Namun Golkar, PDIP, PKS, Gerindra dan Hanura menghendaki BPJS II bisa dilakukan bersamaan dengan BPJS I transformasi Askes pada 2014.
Anggota DPR dari PDIP Surya chandra Suropaty mengatakan, PDIP menghendaki RUU BPJS bisa disetujui pada hari ini. "persoalannya adalah tentang waktu apakah BPJS II yang mengurus jaminan kecelakaan kerja, kematian, hari tua dan pensiun yang juga merupakan transformasi Jamsostek akan beroperasi pada 2014,"kata Surya.
Surya menambahkan, pemerintah bersikeras agar BPJS II beroperasi pada tahun 2016."Apakah bisa diputuskan lewat mekanisme musyawarah mufakat ataupun mekanisme lainnya, namun PDIP menginginkan BPJS II bisa dilaksanakan pada tahun 2014,"paparnya. (dprgoid)
Sementara Ketua Pansus BPJS Ahmad Nizar Shihab mengatakan, akhirnya telah terjadi kata sepakat mengenai BPJS I, yang harus beroperasi pada 1 Januari 2014. Dia mengatakan, BPJS II ketenagakerjaan pembentukan badan hukumnya dimulai 1 Januari 2014 sementara pelaksanaannya selambat-lambatnya Juli 2015.
Menteri Keuangan Agus Martowardojo mengatakan, Pada prinsipnya RUU BPJS merupakan landasan hukum yang kokoh bagi seluruh penduduk Indonesia. "Berdasarkan UU diharuskan dibentuk BPJS kesehatan dan Ketenagakerjaan,"jelasnya.
Menurutnya, dalam rangka check and balances terdapat dewan pengawas di kedua BPJS itu. "Proses rekruitment dewan pengawas dari unsur pemerintah dilakukan pemerintah, sementara masyarakat dilakukan oleh kalangan masyarakat,"katanya.
BPJS II Selambat-lambatnya Juli 2015
Sekretaris Fraksi Hanura Shaleh Husein mengatakan, telah terdapat kesepakatan Lobi antara pimpinan DPR dengan pimpinan fraksi terkait BPJS II yang pelaksanaannya ditetapkan selambat-lambatnya Juli 2015.
"Tadi sudah disepakati bersama bahwa untuk BPJS II pembentukan badan hukumnya dimulai 1 Januari 2014 dan pelaksanaannya selambat-lambatnya Juli 2015," ujarnya kepada Wartawan, di Gedung DPR, Jum'at (28/10).
Menurut Shaleh, kesepakatan terjadi setelah ada pernyataan bahwa selambat-lambatnya 15 Juli pelaksanaan BPJS II harus sudah dimulai. "Semua sepakat dengan 15 Juli itu transformasi Jamsosestek harus sudah dilakukan," terang anggota Komisi V DPR ini.
Sebelumnya, terdapat perbedaan pandangan yang tajam antara fraksi-fraksi mengenai pelaksanaan BPJS II. Demokrat, PPP, PKB dan juga pemerintah menghendaki transformasi Jamsostek dilakukan 2016. Namun Golkar, PDIP, PKS, Gerindra dan Hanura menghendaki BPJS II bisa dilakukan bersamaan dengan BPJS I transformasi Askes pada 2014.
Anggota DPR dari PDIP Surya chandra Suropaty mengatakan, PDIP menghendaki RUU BPJS bisa disetujui pada hari ini. "persoalannya adalah tentang waktu apakah BPJS II yang mengurus jaminan kecelakaan kerja, kematian, hari tua dan pensiun yang juga merupakan transformasi Jamsostek akan beroperasi pada 2014,"kata Surya.
Surya menambahkan, pemerintah bersikeras agar BPJS II beroperasi pada tahun 2016."Apakah bisa diputuskan lewat mekanisme musyawarah mufakat ataupun mekanisme lainnya, namun PDIP menginginkan BPJS II bisa dilaksanakan pada tahun 2014,"paparnya. (dprgoid)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar