Sp3-TeL

Sp3-TeL
Aksi Mayday 2013 di Muara Enim

Sabtu, 22 Oktober 2011

Menteri Jero Wacik Mesti Seret Freeport ke Meja Perundingan

RMOL.Alotnya renegosiasi kontrak karya PT Freeport Indonesia menjadi PR (pekerjaan rumah) tersendiri bagi Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) yang baru, Jero Wacik. Pasalnya, ada dua masalah penting yang menyebabkan renegosiasi kontrak ini tak kunjung disepakati. Apa itu?
Menurut anggota Komisi VII DPR Setya W. Yudha, kedua ma­sa­lah itu adalah persoalan di­ves­tasi dan royalti bagi negara. Ro­yalti Freeport yang diterima negara hanya satu persen, se­dang­­kan yang lainnya sebesar 3,75 persen.
“Ini menjadi PR pemerintah untuk bersama-sama dengan Freeport duduk bersama, karena proses renegosiasi merupakan pro­ses yang harus disepakati ke­dua belah pihak. Jadi, Menteri ESDM yang baru ini jangan ter­lalu banyak bernostalgia dengan teman-temannya,” sindir Setya saat dihubungi Rakyat Merdeka di Jakarta, kemarin.
Setya melanjutkan, duduk ber­sama diperlukan agar Freeport bisa lebih nyaman dan lama ber­in­vestasi di Indonesia. Di sisi lain, pemerintah pun bisa men­da­patka royalti yang lebih besar dan bisa dirasakan masyarakat se­tempat.
Jika Freeport tetap berpegang pada kontrak yang lama, sam­bung­nya, maka akan lebih meng­untungkan Freeport. Na­mun hal itu akan memuncul­kan keti­dak­adilan masyarakat yang buntut­nya menimbulkan rasa tidak nya­man bagi Freeport untuk berin­ves­tasi di Indonesia.
“Kita minta Freeport duduk bareng dengan pemerintah untuk meninjau kembali perjanjian kontrak itu. Freeport bisa saja me­nolak, tetapi pemerintah juga mempunyai hak untuk tidak mem­perpanjang untuk kesekian kalinya, atau tidak memberikan izin terhadap rencana-rencana eks­plorasi Freeport yang di luar darerah konversi,” jelasnya.
Menurut Setya, Freeport me­mang berencana mengembang­kan eksplorasi di bawah tanah (underground maining). Jika me­mang terjadi di luar kon­versi, maka Freeport harus me­minta izin lagi kepada peme­rintah. Ma­kanya, saat ini yang tepat bagi peme­rintah untuk menga­takan, jika tidak mau duduk ber­sama dan mendengarkan peme­rin­tah, maka rencana terse­but dapat di­­­gagal­kan. “Harusnya Freeport sadar akan hal itu,”cetusnya.
Sementara Kementerian ESDM terus mendorong perusa­haan-perusahaan tambang untuk trans­paran dalam melaporkan pro­duksi dan penjualan hasil tam­bangnya.
Wakil Menteri ESDM Wi­dja­jono Partowidagdo menuturkan, renegosiasi kontrak karya per­tam­bangan harus berdasarkan pe­raturan yang berlaku, yaitu Pera­turan Pemerintah Nomor 45 tahun 2003 tentang Tarif Atas Jenis Pene­rimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku di Sektor Kemen­terian ESDM.
“Kalau peraturan­nya su­dah seperti itu, kita punya alasan untuk renegosiasi,” ujarnya.
Widjajono menjelaskan, alot­nya negosiasi antara pemerintah dan perusahaan tambang karena manajemen dipegang perusa­haan tambang tersebut, sehingga tidak transparan. Biasanya, peru­sahaan tersebut jika tidak mau membayar pajak besar, akan men­gecilkan angka pro­duksi dan membesar­kan biaya produksi di laporan keuangannya.
Jika perusahaan tambang ter­sebut masih tidak mau melaku­kan renegosiasi, Widjajono me­nyarankan, pemerintah meminta perusahaan tambang tersebut untuk buka-bukaan agar jelas berapa pendapatannya dan berapa yang disetor ke pemerintah.
“Kita buka-bukaan saja, trans­paran. Kalau keuntungan perusa­haan terlalu banyak, kami tidak setuju. Selama minimum return perusahaan dipenuhi, harusnya mau dong (renegosiasi),” kata Guru Besar ITB itu.
Meski demikian, menurut Setya, di dalam kontrak karya Freeport berlaku lex specialis yang diatur dalam kontrak ter­sebut. Namun, pemerintah juga mempunyai UU Minerba yang dinilai Setya bisa bertentangan dengan kontrak lex specialis.
“Jadi saya wanti-wanti saja kepada Wamen ESDM, jika ingin memaksa dan kemudian dilaku­kan (pengadilan) arbitrase dan kalah, maka akan sangat mema­lukan. Sehingga sebaiknya peme­rintah harus berhati-hati soal hu­kum,” ujarnya. [rm]


(Sumber berita ; http://ekbis.rakyatmerdekaonline.com/read/2011/10/22/43248/Menteri-Jero-Wacik-Mesti-Seret-Freeport-ke-Meja-Perundingan)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar