ICEM konfrensi 24 Oktober 2011 |
Ditulis oleh : M.Ikhsan Prajarani
Pada hari tanggal 24-26 Oktober 2011 bertempat di Hotel Santika Premiere JL.KS.Tubuan Jakarta,ICEM (International federation of Chemical,Energy,Mine and General Workers’ Union) mengadakan Pelatihan,seminar dan konfrensi tentang bagaimana membangun dialog sosial serikat buruh/serikat pekerja pada perusahaan MNCs (Multinasional Company).Dari Federasi Serikat Pekerja Pulp Kertas Indonesia (FSP2KI) mengutus empat orang untuk dapat mengikuti konfrensi,pelatihan dan seminar tersebut ,yaitu :
- Nelson F Saragih (Divisi kampanye dan propaganda- SPPT-TEL).
- Jakfar Effendi (Divisi Pendidikan dan Pelatihan-SP Pindo Deli)
- Hutagalung Tamba (KORWIL KARAWANG- SP Pindo Deli).
- M.Ikhsan Prajarani (SEKORWIL SUMSEL- SPKT Muara Enim).
Sedangkan acara tersebut terdiri dari dua sesi acara,yaitu pertama pada tanggal 24 oktober 2011 adalah Konfrensi Sosial Dialog Serikat Pekerja/Serikat Buruh pada perusahaan Multinasional.Sesi Kedua pada tanggal 25-26 Oktober 2011 Seminar dan pelatihan Mengenai Bagaimana Membangun Serikat Pekerja/Serikat Buruh Sektor Industri.Dari kedua acara tersebut dihadiri oleh beberapa utusan pengurus dan anggota dari serikat pekerja/serikat buruh yang tergabung pada enam Federasi Serikat Pekerja/Serikat buruh afiliasi ICEM di Indonesia,antara lain :
- FSP KEP (Federasi Serikat Pekerja Kimia,Energi dan Pertambangan)
- FPE SBSI (Federasi Pertambangan Energi Serikat Buruh Seluruh Indonesia)
- FP KIKES ( Federasi Pekerja Kimia dan Kesehatan)
- FSP FARKES Reformasi (Federasi Serikat Pekerja Farmasi, dan Kesehatan) Reformasi.
- FSP ISI (Federasai Serikat Pekerja Industri Semen Indonesia)
- FSP2KI (Federasi Serikat Pekerja Pulp Kertas Indonesia)
- SPN ( Serikat Pekerja Nasional)
Tujuan utama dari konfrensi ataupun kegiatan Seminar dan Pelatihan yang diselenggarakan oleh ICEM tersebut adalah ;
· Memperkuat negosiasi sosial dialog bagi para afiliasi ICEM dan serikat buruh diperusahaan MNC.
· Menjalankan negosiasi dan perundingan bersama antara serikat buruh,pengusaha dan pemerintah.
· Memperkuat afiliasi ICEM di tingkat perusahaan,industri dan tingkat nasional.
· Mempertahankan relasi hubungan industrial yang tenag di tingkat perusahaan.
Pada acara Konfrensi Sosial Dialog tersebut diselenggarakan pada hari pertama tanggal 24 Oktober 2011,dihadiri juga oleh satu perwakilan pihak management perusahaan dari Asahi Mas (Bapak Bram AR),APINDO Pusat (Bapak Adityawarman),Dirjen PHI dan Jamsos kantor Kementrian Tenaga Kerja (Ibu Hayani).
Adapun materi pelatihan terdiri dari dua materi Pertama Bagaimana Membangun Sosial Dialog pada perusahaan Multinasional (MNCs) dan Kedua Bagaimana Membangun Serikat Pekerja/Serikat Buruh berbasis Sektor Industri.Dengan pelatihan ini diharapkan para peserta dapat menerapkan hasil yang didapat selama mengikuti pelatihan dan seminar tersebut, dan diharapkan juga agar dapat diimplementasikan di organisasi serikat pekerja masing-masing.Pihak penyelenggara (ICEM) sangat mengharapkan agar hasul yang diperoleh selama mengikuti seminar dan pelatihan agar dapat di share juga ke sesama pekerja lain. Mr.Yoon Hyoowon dari ICEM Asia mengharapkan kepada semua peserta untuk dapat membagun komunikasi sesama alumni,mudah-mudahan pelatihan yang diperoleh dapat bermanfaat bagi pekerja.
Untuk itu di bawah ini ada beberapa bahan dalam bentuk ringkasan, yang kami peroleh selama mengikuti Konfrensi dan pelatihan.Project pelatihan ini diselenggarakan oleh ICEM Region Asia dan ICEM Indonesia bekerja sama dengan FNV Mondial (Serikat Pekerja di Belanda) dan LO-TCO BUSTANDSNAMND (Serikat Pekerja di Swedia).Semoga ringkasan dari materi yang kami peroleh ini dapat bermanfaat bagi kemajuan serikat pekerja/serikat buruh di Indonesia.
Konfrensi Mengenai Sosial Dialog Pada Perusahaan Multinasional.
Apa itu Sosial Dialog ? Terminologi dari Sosial Dialog dapat ditemukan, akan tetapi tidak dapat disamakan dengan apa yang disebut dengan Percakapan Sosial.Sedangkan menurut definisi ILO Sosial Dialog dapat diartikan sebagai “Segala bentuk dari negosiasi dan konsultasi terkait dengan beberapa isu tertentu,termasuk di dalamnya berbagi informasi antara pekerja,pengusaha,dan pemerintah”.
Materi –materi yang disampikan dalam konfrensi tersebut adalah mengenai standart –standart perburuhan international bagi perusahaan Multinasional (MNCs),yang terdiri dari :
- Standart Utama Perburuhan ILO.
- Panduan OECD bagi MNCs
- Global Compact PBB
- Perjanjian kerja global dengan perusahaan internasional.
Dari empat standart perburuhan di atas ,merupakan aturan standart perburuhan yang menjadi acuan dasar yang berlaku pada perusahaan internasional ( MNCs) tersebut dalam melakukan kegiatan usahannya di suatu negara .
Standart Utama Perburuhan (ILO).
Indonesia sudah meratifikasi delapan konvensi dasar ILO,yang merupakan standart perburuhan yang harus diberlakukan dan dilaksankan di Indonesia,delapan konvensi dasar tersebut adalah :
- Konvensi No.87 tentang Kebebasan Berserikat dan Perlindungan Hak Untuk berorganisasi.
- Konvensi No.98 tentang Hak Untuk Berorganisasi dan Berunding Bersama.
- Konvensi No.29 tentang Kerja Paksa.
- Konvensi No.105 tentang Penghapusan Kerja Paksa.
- Konvensi No.138 tentang Usia Minimum dalam bekerja.
- Konvensi No.182 tentang Dampak Pekerjaan Buruk bagi Para Pekerja Anak.
- Konvensi No.100 tentang Upah yang Sama Untuk Jenis Pekerjaan yang sama.
- Konvensi No.111 tentang Diskriminasi dalam bekerja.
Dari kedelapan Konvensi diatas ada empat area yang menjadi prisnsip dasar perburuhan ILO,yaitu :
- Kebebasan Berserikat dan Hak Untuk Berunding bersama (Konvensi No 87 dan 98)
- Tidak ada kerja paksa (Konvensi No.29 dan Konvensi No.105)
- Tidak Ada Pekerja Anak (Konvensi No.138 dan 182)
- Tidak ada diskriminasi ( Konvensi 100 dan 111)
Dari delapan Konvensi yang telah disebutkan di atas,merupakan konvensi yang menjadi dasar yang harus dijalankan oleh perusahaan Multinasional.Indonesia sendiri sudah meratifikasi delan konvensi tersebut,dan sudah diimplementasikan ke dalam regulasi ketenagakerjaan di negara kita.
Panduan OECD Pada Perusahaan Internasional.
Apa itu OECD ( Organitation for Economic Coorperation and Development), OECD adalah sebuah organisasi kerjasama internasional dalam bidang ekonomi dan pembangunan,didirikan pada tahun 1948.Sedangkan negara-negara yang tergabung di dalam OECD adalah negara-negara “kaya” dan maju yang dipimpin oleh Amerika Serikat dan Eropa.
OECD beranggotakan 31 negara,antara lain ; Australia,Austria,Belgia,Kanda,Chili,Republik Czehenia,Denmark,Finlandia,Prancis,Jerman,Yunani,Hungaria,Islandia,Irlandia,Italia,Jepang,Korea, Luxemburg, Meksiko,Belanda,Selandia Baru,Norwegia,Polandia, Portugal, republik Slovakia,Spanyol,Swedia,Swiss,Turki,Inggris, dan Amerika Serikat.
Panduan OECD yang diperuntukan bagi perusahaan Multinasional (MNCs) adalah merupakan Deklarasi dari OECD tentang pedoman investasi internasional dan perusahaan multinasional.
Pedoman ini berisikan rekomondasi yang terdiri dari prinsip dan standart etika bisnis yang bertanggungjawab yang ditujukan pada perusahaan multinasional.Pedoman OECD ini berisi kekuatan hukum yang tidak mengikat.
Jumlah negara yang mematuhi pedoman ini sebanyak 38 negara termasuk didalamnya negara OECD dan 7 non-negara anggota seperti Argentina,Brazil,Mesir,Israel,Latvia,Rumania, dan Slovenia.
Berarti bahwa pedoman OECD berlaku bagi perusahaan multinasional yang berasal dari 38 negara.Dalam pedoman OECD ini,perusahaan multinasional berarti perusahaan yang didirikan lebih dari satu negara dan dalam oprasionalnya mereka saling berkoordinasi dengan cara tertentu.
Pedoman ini direkomondasikan berlaku bagi seluruh perusahaan Multinasional (termasuk di dalamnya perusahaan inti dan perusahaan lokal).
Global Compact PBB
Global compact PBB diusulkan oleh Sekjend PBB Kofi Annan dalam World Economic Forum pada tahun 1999.Ini merupakan inisiatif internasional atau kampanye untuk tanggung jawab sosial perusahaan (CSR) yang diprakarsai oleh PBB.Perjanjian ini tidak mengikat secara hukum,akan tetapi dijalankan secara sukarela.Ada sekitar 6000 perusahaan multinasional yang bergabung di dalam Global Compact. Ada 4 area dan 10 Prinsip,4 area dan 10 prinsip tersebut adalah ;
I. Hak Azazi Manusia.
1. Perusahaan MNC mendukung hak azazi manusia.
2. Perusahaan MNC tidak melakukan pelanggaran terhadap hak azazi manusia.
II. Standart Perburuhan
3. Perusahaan MNC menghormati kebebasan berserikat dan hak untuk berunding bersama.
4. Penghapusan kerja paksa.
5. Penghapusan pekerja anak.
6. Penghapusan diskriminasi di tempat kerja.
III. Lingkungan
7. Perusahaan MNC mendukung pencegahan dari pencemaran lingkungan.
8. Mempromosikan tanggung jawab yang lebih besar terhadap lingkungan.
9. Membangun tehknologi yang rama lingkungan.
IV. Anti Korupsi
10. Perusahaan MNC harus bekerja melawan segala bentuk korupsi.
PKB Internasional (Perjanjian Kerja Global)
PKB Internasional adalah Perjanjian yang dinegosiasikan antara Perusahaan Multinasional (MNCs) dan Serikat Buruh Internasional,seperti ICEM yang menyangkut aktivitas internasional dari perusahaan multinasional.Sedangkan kita sama-sama tahu bahwa perusahaan-perusahaan multinasional tersebut secara sepihak membuat kode etik perilaku sendiri tanpa ada keterlibatan serikat pekerja/serikat buruh.
PKB Internasional adalah merupakan alat dari serikat pekerja/serikat buruh untuk terlibat dalam membuat standart minimum dengan perusahaan multinasional.PKB Internasional pertama kali dibuat antara IUF dan Danone.Sedangkan ICEM sendiri sudah membuat PKB Internasional dengan 15 perusahaan multinasional yang berada dibeberapa negara.Adapun isi dan ketentuan yang ada dalam PKB Internasional tersebut dan merupakan hal yang paling utama adalah mengenai ;
- Penghapusan kerja paksa,
- Tidak ada diskriminasi di tempat kerja,
- Penghapusan pekerja anak,
- Hak pekerja/buruh untuk berorganisasi dan membuat PKB.
- Jaminan atas aktivitas serikat pekerja/serikat buruh.
- Fasilitas untuk perjanjian bersama dan aktivitas jaminan bagi serikat pekerja/serikat buruh.
- Jaminan atas upah yang layak untuk hidup yang bertujuan untuk pemenuhan kebutuhan pekerja dan keluarganya.
- Kondisi kerja yang baik dan jam kerja yang berlaku dalam standart ILO.
- Keterbukaan informasi
- Hak berkonsultasi
- Melaksanakan jaminan atas kesehatan,keselamatan, dan kondisi kerja yang aman dan sehat
- Menyediakan pelatihan kerja dan peningkatan keahlian pekerja/buruh.
Keduabelas point di atas merupakan ketentuan dasar yang merupakan hak dasar pekerja sebagai manusia.Dan juga merupakan standart aturan yang harus ada di dalam suatu perjanjian kerja bersama antara perusahaan multinasional dan pekerja/buruh.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar