Sp3-TeL

Sp3-TeL
Aksi Mayday 2013 di Muara Enim

Senin, 03 Oktober 2011

Koalisi Untuk Perjuangan Buruh PT Freeport Indonesia




Negara Wajib Berikan Perlindungan Hukum Untuk Buruh Freeport yang Menuntut Perbaikan Kesejahteraan

Kami mendukung upaya buruh PT Freeport Indonesia untuk menuntut peningkatan
kesejahteraan. Untuk itu, pemerintah harus menjamin perlindungan hukum bagi
para buruh dari segala bentuk ancaman selama melancarkan aksi pemogokan dan
berbagai bentuk negosiasi lainnya sebagaimana diatur dalam UU No 13 Tahun
2003 tentang Ketenagakerjaan.
Aksi Mogok Kerja oleh 8.000 karyawan PT. Freeport Indonesia di Timika
menuntut manajemen perusahaan melakukan penyesuaian upah standar PT Freeport
Mc Moran dinegara lain. Selama ini PT FI membayar bruhnya US$ 1,5 per jam
dan buruh menuntut kenaikan upah menjadi US$ 3 per jam atau Rp 25 ribu per
jam. Sementara, karyawan PT Freeport di negara lain menerima upah US$ 15 per
jam atau Rp 128.250 per jam.
Tuntutan buruh PTFI tidak dipenuhi oleh pihak manajemen. Sudah dilakukan
pertemuan tripartid antara pemerintah, pihak manajemen PTFI, dan buruh
tetapi tidak menghasilkan kesepakatan.
Pemogokan sudah dilakukan selama 14 hari sejak 15 September lalu.  Banyak
catatan peristiwa tekanan dan intimidasi yang diterima para pekerja dari
Pihak Manajemen secara langsung maupun melalui tindakan arogansi Polisi dan
Brimob, antara lain upaya penembakan terhadap Ketua SPSI PTFI Sudiro pada 11
september; menghilangkan hak karyawan lewat surat “No Work, No Pay,” ;
Pemaksaan terhadap karyawan mogok kerja untuk meninggalkan Tembagapura
begitu juga dengan karyawan magang; pekerja kontraktor dipaksa kerja selama
12 jam untuk mengejar produksi yang loss selama mogok kerja; hingga
mengganti pekerja kontraktor sebanyak 100 orang yang dikirim dari Jakarta
(PT. Tri Parta Jakarta dan PT. Komaritim); pengusiran paksa; dan
penjemputan paksa dari rumah ke rumah karyawan dengan menggunakan mobil
DS-1643 dan DS-1500.
 Bentuk intimidasi lain datang dari pekerja asing PT FI, melalui Wakil
President Direktur John Hollow (warga negara Amerika) yang menandatangani
surat 200 buruh tetap yang dirumahkan. Ancaman pemecatan dan PHK adalah
tekanan yang sistematis yang dilakukan manajemen perusahaan didukung oleh
polisi/brimob dan keamanan PT FI.
 Salah satu kasus yang di alamai seorang  pekerja  (X) staff level 1 PTFI
yang tidak bersedia di sebutkan namanya karena alasan keamanan diri,
keluarga dan juga masa depan pekerjaan. X menerima Surat pembebas tugasan
Sementara (RFD) tanggal 24 September oleh atasanya. Si X dituduh
menyebarluaskan informasi rahasia perusahaan yang menyalahi aturan
perusahaan. Si X dianggap terlibat secara tidak langsung karena memberikan
informasi rahasia perusahaan
(berkaitan dengan gaji karyawan) yang memicu perlawanan buruh terhadap pihak
manajemen. 2 hari kemudian (26/9 ) si X dijemput paksa di barak karyawan
Tembagapura dan dipaksa turun ke Timika oleh pihak  manajemen pada jam 18.10
WIT di kawal oleh seorang brimob, seorang atasan yang dikenal baik oleh si
X, 2 security dan seorang sopir perusahaan. Si X menginap semalam di
basecamp PTFI di dekat bandara Timika, untuk kemudian diberangkat keesokan
harinya ke daerah asalnya.
Contoh kasus di atas menjadi bukti bahwa pihak manajemen PT FI yang lebih
tertarik menghamburkan rupiah kepada Tenaga Keamanan yang terdiri dari
Polisi dan Brimob untuk melakukan “pengamanan aset” mereka ketimbang
membayar tenaga pekerjanya yang telah mengabdi selama puluhan tahun dimedan
yang berat. Selain masalah kenaikan gaji, mogok buruh ini juga meminta
adanya fasilitas kesehatan yang layak untuk buruh.
Untuk itu kami Koalisi untuk Perjuangan Buruh PTFI mendesak hal – hal
sebagai berikut:
1. Manajemen segera menaikan upah buruh dari US $ 1,5 per jam menjadi
US$ 3 per jam.
2. Berikan fasilitas yang sama bagi buruh lokal dan buruh asing
(pelayanan kesehatan, pendidikan bagi anak buruh)
3. Melakukan demonstrasi adalah hak buruh sehingga manajemen tidak
berhak melakukan PHK terhadap buruh yang berdemonstrasi.
4. Tenaga asing yang bekerja di PTFI tidak berhak ikut campur
masalah buruh dan manajemen, hal ini bertentangan dengan prinsip – prinsip
hukum yang tertuang dalam UU No 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan, jika
terus memaksakan maka pemerintah harus melakukan deportasi terhadap tenaga
kerja asing tersebut.
5. Polisi dan Brimob tidak berhak terlibat dalam urusan industrial
perusahaan antara manajemen dan buruh, hal ini sebagaimana diatur dalam
ketentuan pasal 143 UU No 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan
Jakarta, 28 September 2011
Koalisi Untuk Perjuangan Buruh PT Freeport Indonesia: 
AMP, Kampak Papua, KontraS, IKOHI, Foker LSM Papua, PRP, Partai Pembebasan Rakyat, KP-KSN, Walhi, FORI, KAMLAKSI, LBH Jakarta, SBTPI, PEMBEBASAN, Praxis, FAMSI, FED BUMN Strategis, FSP2KI, FSPK Jabar, FSPI Jateng, FSBKU Banten, GSBN Sulsel, FSPBI Sulsel, Serbuk Sumut, Perbumi Sumut, SBK Jatim, SBM Sidoarjo, SBM Malang, KPO-PRP, PPBI.




Sumber  :  http://pembebasan-pusat.blogspot.com/2011/10/konferensi-pers-koalisi-untuk.html

Tidak ada komentar:

Posting Komentar