Selasa, 16 Agustus 2011
JAKARTA (Suara Karya): DPR dan pemerintah diminta segera menghentikan pembahasan rancangan Undang-Undang tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (RUU BPJS) yang mengarah pada peleburan empat badan usaha milik negara (BUMN) jaminan sosial yang ada saat ini. RUU BPJS yang merupakan petunjuk pelaksana UU Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) berencana melebur atau menggabungkan empat BUMN jaminan sosial, yakni PT Jamsostek (Persero), PT Taspen (Persero), PT Asabri (Persero), dan PT Askes (Persero). Padahal ini bertentangan dengan 16 produk peraturan dan perundang-undangan, di antaranya UU Nomor 3 Tahun 1992 tentang Jaminan Sosial Tenaga Kerja, UU Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN, serta UU 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, dan UU lainnya. "Pemerintah dan DPR harus mempertimbangkan aspek ini. Peleburan juga akan menimbulkan dampak sosial dan ekonomi," kata Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (K-SPSI) Sulawesi Selatan Mansyur Thaba dalam keterangan yang diterima di Jakarta, kemarin. Keterangan mengatasnamakan K-SPSI ini berupa surat pernyataan sikap yang ditujukan ke Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) serta Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Mennakertrans) Muhaimin Iskandar tertanggal 21 Juli 2011. Menurut Mansyur Thaba, jika DPR dan pemerintah tetap memaksakan pengesahan RUU BPJS yang mensyaratkan peleburan empat BUMN jaminan sosial, maka kan terjadi gugatan hukum. Ini dikarenakan yang dikelola PT Jamsostek misalnya, merupakan dana jaminan hari tua (JHT) milik pekerja di perusahaan swasta dan BUMN, sehingga secara hukum tidak bisa digabungkan dengan PT Taspen atau PT Asabri dan PT Askes yang menyelenggarakan jaminan sosial untuk pegawai negeri sipil (PNS) serta TNI/Polri. Dia mengungkapkan, dalam RUU BPJS, akan ada tambahan beban iuran untuk jaminan kesehatan kepada pekerja. Ini tentunya tidak diinginkan. Apalagi belum ada petunjuk teknis terkait besaran batasan upah yang jika dinaikkan tentunya juga akan akan menjadi beban tambahan bagi pengusaha. "DPR dan pemerintah jangan bohongi pekerja. Karena dengan skema dalam RUU BPJS, justru terindikasi adanya penurunan manfaat. Pengesahan RUU BPJS yang sedang dibahas oleh DPR dan pemerintah ini akan menimbulkan risiko sosial, ekonomi, dan pelaksanaan jaminan sosial sendiri. Untuk itu, kami menolak keras transformasi atau peleburan empat BUMN jaminan sosial, dan PT Jamsostek harus tetap berdiri sendiri," ujar Mansyur Thaba. Di lain pihak, hingga kini sikap pemerintah masih belum jelas terkait masa depan empat BUMN jaminan sosial yang ada saat ini. Bahkan, pemerintah masih terkesan bersikap mendua, apakah tetap eksis atau dilebur/ dibubarkan. Ini bisa terlihat dari pernyataan Kepala Biro Perasuransian Badan Pengawas Pasar Modal (Bepepam)-Lembaga Keuangan (LK) Kementerian Keuangan M Isa Rachmatarwata pada acara sosialisasi RUU BPJS Versi Pemerintah di Jakarta, Senin (15/8). Turut serta dalam acara ini dikatakan Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Kemennakertrans Myra Maria Hanartani. Menurut dia, keempat BUMN jaminan sosial tetap dipertahankan. Hanya saja status badan hukum keempatnya akan disesuaikan dengan prinsip BPJS yang diatur dalam UU SJSN. Alasannya, putusan Mahkamah Konstitusi menyatakan belum ada BPJS yang memenuhi persyaratan. Namun, keempat BUMN jaminan sosial itu diberi hak untuk bertindak sebagai BPJS selama belum terbentuk sebagaimana dimaksud Pasal 5 Ayat 1 UU Nomor 40 Tahun 2004. Jadi, keempat BUMN akan ditransformasi menjadi badan penyelenggara yang memenuhi prinsip sistem jaminan sosial. Pada sesi diskusi dalam acara sosialisasi RUU BPJS tersebut muncul pertanyaan apakah UU SJSN lebih tinggi dari UU lainnya. Ini dikarenakan UU SJSN dan RUU BPJS justru berbenturan dengan sejumlah UU yang menjadi acuan empat BUMN jaminan sosial yang ada. Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Djimanto juga menanyakan angka kemiskinan di Indonesia karena datanya berbeda antara BPS, Bappenas, dan lainnya. "Jika tidak jelas batas kemiskinannya, maka setiap orang akan mengaku miskin. Katanya pemerintah akan menyelenggarakan jaminan kesehatan bagi masyarakat miskin dan tidak mampu. Namun, pembahasan RUU BPJS justru mementingkan peleburan empat BUMN penyelenggara jaminan sosial. Pembahasan RUU BPJS itu makin tidak jelas," katanya. (Andrian) **
Tidak ada komentar:
Posting Komentar