Sp3-TeL

Sp3-TeL
Aksi Mayday 2013 di Muara Enim

Sabtu, 09 Juli 2011

PERNYATAAN SIKAP GERAKAN SERIKAT BURUH INDONESIA

PIMPINAN TINGKAT PERUSAHAAN
 GERAKAN SERIKAT BURUH INDONESIA
PT. GLOBAL PACKAGING  INDONESIA.
[ PTP. GESBURI - PT. GPI ]
Newton Techno Park Jl. Jati 5 Blok J4 No. 3, Lippo – Cikarang, Bekasi 17550 Jawa Barat – Indonesia
Telp. (021) 89903176 – 8990169, Fax. 89902247

PERNYATAAN SIKAP
Tentang:
Permasalahan Hubungan Industrial di PT. GLOPAC INDONESIA

PT. GLOPAC INDONESIA adalah Perusahaan yang bergerak dibidang Packaging di wilayah kawasan Industri Newton Techno Park. Salah satu Productnya adalah Soup Cup KFC yang sudah terkenal dipasaran Dunia. Semua itu merupakan jerih payah dan hasil kerja keras para buruh PT. Glopac Indonesia. Namun kerja keras dan kesungguhan kerja para buruh untuk memajukan perusahaan tidak pernah dianggap dan dihargai oleh pihak Management PT. Glopac Indonesia.

Terbentuknya Serikat Buruh PTP. GESBURI – PT. Glopac Indonesia pada tanggal 24 Pebruari 2011, itu merupakan awal dari perjuangan para Buruh di PT. Glopac Indonesia dalam menuntut hak-hak Normatif tentang kebebasan Berserikat yang diatur oleh UU No. 21 Tahun 2000 maupun hak Normatif lainnya yang telah diatur dalam UU No. 13 Tahun 2003. Namun, meskipun mendirikan serikat adalah hak, tetapi sejak awal berdirinya PTP. GESBURI – PT. Glopac Indonesia kami mendapatkan penolakan yang sangat keras dari pihak Management, bahkan sebagian dari pekerja yang tergabung dengan serikat mendapatkan Surat Peringatan (SP3) dari pihak Management, tetapi meskipun berat perjuangan yang dihadapi tak sedikitpun mematahkan semangat dan militansi para pengurus dan anggota untuk memperjuangkan hak-hak dengan tetap menjalankan segala kewajibannya sebagai seorang Buruh di PT. Glopac Indonesia.

Persoalan pelaksanaan system Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) yang tidak sesuai dengan UU No. 13 Tahun 2003 adalah persoalan yang telah ada di PT. Glopac Indonesia sejak berdiri tanpa pernah ada usaha dari pihak Management untuk memperbaikinya dan sejak PTP. GESBURI – PT. Glopac Indonesia berdiri hal ini telah disampaikan kepada pihak Management dan telah menjadi program perjuangan dalam Serikat Buruh hingga periode kepengurusan saat ini. Pengurus PTP. GESBURI – PT. Glopac Indonesia kembali menolak Pemutusan Hubungan Kerja kepada 4 orang pengurus dan anggota yang dilakukan oleh Bapak Haris selaku HRD, Karena keempat pekerja tersebut telah bekerja lebih dari 4 tahun di PT. Glopac Indonesia pada bagian Produksi, sehingga ke 4 pekerja tersebut adalah pekerja yang telah bekerja dengan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tentu pekerja tetap), sehingga PT. Glopac Indonesia TIDAK BOLEH melakukan PHK dengan alasan Perampingan PHK Sepihak Tanpa Penetapan dari Instansi Pemerintah. PTP. GESBURI-PT.Glopac Indonesia memandang bahwa perusahaan telah banyak melakukan pelanggaran terhadap system kerja kontrak yang ditetapkan oleh Pemerintah.

Pembelaan terhadap hak Anggota merupakan tugas dari Serikat Buruh, maka PTP. GESBURI – PT. Glopac Indonesia melakukan perundingan Bipartit dengan pihak Management PT. Glopac Indonesia, tetapi ternyata pihak Management tetap pada pendiriannya untuk melakukan PHK kepada ke 4 orang pekerja tersebut, pihak Management sama sekali tidak mau mengindahkan anjuran dari Serikat Buruh agar perusahaan mematuhi perundangan yang berlaku di Republik Indonesia, sehingga perundinganpun gagal. Karena modus pelanggaran UU No. 13 tahun 2003 ini telah berulang-ulang dilakukan oleh perusahaan dan tidak ada indikasi perbaikan malah yang ada adalah Arogansi yang ditunjukan oleh pihak Management maka tanggal 30 Maret 2011 Serikat Pekerja PTP. GESBURI – PT. Glopac Indonesia mengambil sikap untuk melakukan AKSI MOGOK KERJA yang diikuti sekitar kurang lebih 300 buruh yang tergabung dalam serikat buruh GESBURI. Perundingan yang terjadi saat Aksi Mogok Kerja ini terjadi ternyata kembali mengalami kebuntuan, dengan sikap keras kepala ternyata pihak Management tetap berposisi melakukan PHK, yang berarti tetap Menjalankan Sistem Kerja Kontrak yang bertentangan dengan Undang-undang No. 13 Tahun 2003.

Usaha sungguh-sungguh  untuk menjalankan pembalaan anggota yang dilakukan oleh pengurus dan anggota PTP. GESBURI-PT. Glopac Indonesia dengan melakukan Aksi Mogok Kerja  pada tanggal 30 Maret 2011  ternyata DIBALAS oleh Management PT. Glopac Indonesia dengan melakukan PHK kepada 26 orang pengurus dan anggota aktif. Jelas tindakan ini bukanlah tindakan yang arif dan berpendidikan (Pembrangusan Serikat Buruh/Union Busting). Tindakan ini adalah bentuk KEBRUTALAN dan TIDAK MAU PATUH HUKUM yang pertontonkan oleh para Pimpinan Perusahaan PT. Glopac Indonesia dan jajaran Managementnya.

Upaya mediasipun sudah sering dilakukan diantaranya dengan DPRD komisi D dan DISNAKER kab. Bekasi namun yang dihasilkan. tidak memuaskan bagi kaum buruh PT. Glopac Indonesia atau tidak berpihak kepada kebenaran.

Bila pihak Management tetap memaksakan PHK terhadap 30 orang pengurus dan anggota PTP. GESBURI-PT. Glopac Indonesia berarti PT. Glopac Indonesia telah secara terang-terangan Menyatakan TIDAK MAU TUNDUK pada Hukum yang berlaku di Republik Indonesia, dan bila ada OKNUM pada INSTANSI PEMERINTAH YANG melindungi dan membiarkan pelanggaran Hukum tersebut maka hal tersebut adalah PRAKTEK MAFIA HUKUM!

Berdasarkan perjuangan untuk menegakkan keadilan dan melawan tindakan kesewenang-wenangan  kami memprotes keras kebijakan – kebijakan Pengusaha PT Glopac Indonesia/PT Global Packaging Indonesia dengan secara sepihak dan sehubungan dengan tindakan dari pihak managemen dan pengusaha yang telah menggunggat kami yaitu kurang lebih kami di gugat atau di denda sebesar Rp. 650.000.000 (Enam ratus Lima Puluh Juta Rupiah) dan US$ 760.000 (Tujuh Ratus Enam Puluh Ribu Dollar Amerika Serikat) hanya gara-gara kami selaku buruh PT. Glopac Indonesia telah mendirikan serikat buruh/Gerakan serikat Buruh Indonesia (GESBURI) dan memperjuangkan Hak Buruh ( Hak Normatif) .

Maka dengan ini kami menyatakan sikap:

Memprotes keras atas kebijakan-kebijakan yang sudah di keluarkan oleh pihak pengusaha, menolak keputusan Pimpinan  dan managemen PT. Glopac Indonesia yang telah melakukan PHK 30 orang pengurus dan anggota Aktif dan kami juga memprotes kinerja intansi terkait di Kab. Bekasi yang berkesan lambat menangani permasalah buruh PT. glopac Indonesia atau karena tidak berpihak kepada kebenaran.

Dan adapun tututan kami selaku buruh/PTP GESBURI PT-Glopac Indonesia/PT.Global packaging Indonesia yaitu:
  1. kebebasan berserikat
  2. Pekerjakan kembali anggota dan pegurus PTP GESBURI PT. Glopac Indonesia yang telah di PHK dengan sepihak dengan tanpa syarat
  3. Pekerjakan kembali buruh yang dianggap mengundurkan diri oleh manajemen PT Glopac Indonesia dengan tanpa syarat
  4. laksanakan dan berikan hak normative,diantaranya;
    1. perubahan uang makan
    2. perubahan uang transport
    3. berikan tunjangan kesehatan dan cuti haid (2 hari ) bagi buruh perempuan
    4. Upah layak
    5. dsb.
  5. Berikan upah selama 2 bulan ( aksi mogok kerja ) yang belum dibayarkan secara penuh.
  6. Tidak digantikannya posisi kerja buruh PT Glopac Indonesia yang sedang melakukan aksi mogok memperjuangan hak Nornatif
  7. Tidak ada tindakan balasan terhadap Aksi Mogok yang dilakukan Buruh PT.Glopac Indonesia.

Demikianlah Pernyataan Sikap ini kami buat,atas nama PIMPINAN TINGKAT PERUSAHAAN GERAKAN SERIKAT BURUH INDONESIA [PTP. GESBURI]. Menyerukan kepada seluruh kawan-kawan seperjuangan agar dapat merapatkan barisan dan membangun Persatuan Perjuangan demi terwujudnya kesejahteraan dan keadilan bagi seluruh Rakyat Indonesia.

Cikarang 01 Juni 2011     
Hidup Buruh…!!!


Hormat kami,
Pimpinan Tingkat Perusahaan
Gerakan Serikat Buruh Indonesia
PT Global Packaging Indonesia
[PTP. GESBURI - PT. GPI]

                         ISMAIL SUKANDI                                                                   BEBEN YULIANTO
                              Ketua Umum                                                                    Sekretaris Umum


Tembusan :
  1. Bapak Presiden Republik Indonesia
  2. Koordinator Badan Pekerja Nasional Aliansi Buruh Menggugat (ABM)
  3. Koordinator Aliansi Buruh Menggugat Bekasi (ABM Bekasi)
  4. Menteri Tenaga Kerja Dan Transmigrasi Republik Indonesia
  5. Ketua Komisi IX DPR RI
  6. Bapak Bupati Kabupaten Bekasi
  7. Ketua DPRD Komisi D Kabupaten Bekasi
  8. Bapak Gubernur Jawa Barat
  9. Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Bekasi

Tidak ada komentar:

Posting Komentar