PERS RELEASE
300 buruh PT. Glopac Indonesia ( PT. Global Packaging Indonesia) yang mendirikan serikat buruh yang diberi nama PTP. GESBURI PT. GLOPAC dan juga memperjuangkan Hak Normative di PHK sepihak.
Perselisihan antara buruh PT. Glopac Indonesia (PT. GPI) dengan pihak perusahaan, hingga kini belum menemukan titik penyelesaian. Perusahaan PT. Glopac Indonesia yang bergerak dibidang kemasan makanan yaitu memproduksi paper cup (gelas kertas). Beralamat di Kawasan Newton Techno Park Jln. Jati V Blok J4 No. 3 Lippo Cikarang Bekasi. Perusahaan mempekerjakan buruh kurang lebih 350 orang yang sebagian besar adalah buruh wanita (pekerja borongan).
Pelanggaran yang dilakukan pengusaha PT. Glopac Indonesia, bukan hanya pelanggaran okum ketenagakerjaan tetapi juga tindak kriminalitas dan pelanggaran-pelanggaran hak azasi manusia. Hak okumive yang tidak diberikan secara layak, PHK sepihak, status kerja tidak jelas, jamsostek, serta adanya ormas, premanisme, dan oknum TNI (aparat) di lingkungan perusahaan. Yang menyebabkan keresahan terhadap aktivitas aksi buruh PT. Glopac , selain itu massa aksi juga dipersulit untuk melakukan ibadah. Contohnya tempat ibadah (mushola) dijaga oleh preman, dan air dimatikan sehingga massa aksi tidak oku wudhu dan akhirnya massa aksi bertayamun.
Pelanggaran aturan ketenagakerjaan telah terjadi sejak perusahaan berdiri, yaitu pada tahun 2004. Dimana dari awal buruh mulai bekerja statusnya tidak jelas dan untuk buruh perempuan, gajinya selalu dibawah ketentuan UMK yang berlaku dan dipekerjakan sebagai buruh borongan (hasil pendapatan dihitung / pcs), bagi buruh selain borongan, uang makan Rp. 1.500, uang transport Rp. 1.500 hingga sekarang. Padahal perusahaan semakin maju. Selain itu, baru-baru ini gaji buruh PT. Glopac yang melakukan aksi mogok kerja tidak dibayarkan per bulan April. Padahal, aksi mogok yang dilakukan oleh buruh PT. Glopac sudah sah dan legal secara okum. Sebagaimana yang diatur dalam UU No. 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan pasal 145 yang bunyinya “Dalam hal pekerja atau buruh yang melakukan mogok kerja secara sah dalam melakukan tuntutan hak normative yang sungguh-sungguh dilanggar oleh pengusaha, pekerja atau buruh berhak mendapatkan upah”.
Dari awal perusahaan berdiri hingga sekarang, buruh perempuan selalu dipekerjakan sebagai buruh borongan. Padahal mereka bekerja di bagian inti dalam perusahaan tersebut dan menghasilkan barang siap kirim. Adapun untuk buruh selain borongan pada awalnya ada perjanjian kerja / training yang diberlakukan selama 3 bulan, tetapi sampai sekarang tidak ada perpanjangan ataupun perjanjian kerja setelah masa training habis (status tidak jelas).
Adapun pelanggaran-pelanggaran luar biasa lainnya terjadi setelah buruh PT. Glopac meembentuk serikat buruh yang diberi nama PTP. GESBURI PT. GLOBAL PACKAGING INDONESIA (PT. Glopac Indonesia ). Salah satunya perusahaan mem-PHK sepihak 4 orang pengurus inti PTP. GESBURI PT. GLOPAC , dan mengintimidasinya. Sehingga dengan kejadian tersebut buruh bersepakat untuk melakukan aksi mogok kerja yang dimulai pada tanggal 30 Maret 2011 hingga saat ini.
Dalam proses mogok kerja yang diikuti oleh seluruh buruh PT. Glopac Indonesia management PT. Glopac Ind semakin membabi buta dalam perlakuannya terhadap buruhnya yang sedang menuntut hak. Diantaranya adanya ormas,orang – orang berbadan tegap serta adanya oknum – oknum aparat TNI diarea pt GLOPAC IND.dan pada suatu hari diwaktu malam terjadi pengusiran terhadap buruh yang sedang tertidur lelap sikitar pukul 02.00,yang dilakukun oleh orang – orang berbadan tegap dan menggunakan penutup wajah mengusir buruh secara paksa.
Dalam perjuangannya, buruh PT. Glopac telah menempuh berbagai cara baik mengadukan masalah ini ke Instansi terkait khususnya ke Dinas Tenaga Kerja Kab. Bekasi. Tetapi tidak pernah menyelesaikan masalah, bahkan akibat dari ketidaktegasan mereka (Bid. Pengawasan Tenaga Kerja) mengakibatkan buruh PT. Glopac semakin terombang-ambing nasibnya. Satu contoh, Dinas Tenaga Kerja Kab. Bekasi (cq Bid. Pengawasan) terang-terangan menyatakan tidak terjadi Union Busting di PT. Glopac Indonesia , padahal jelas sekali 4 orang pengurus telah di PHK sepihak setelah berdirinya serikat buruh di PT. Glopac Ind. Dan sekarang perusahaan telah mem-PHK sepihak semua buruh yang masih melakukan aksi mogok, ironisnya lagi gara-gara mendirikan serikat dan memperjuangkan hak normative, buruh PT. Glopac 30 orang pengurus dan anggota digugat oleh pengusaha PT. Glopac sebesar US$ 760.000 dan Rp. 650 juta. Sisanya, anggota organisasi PTP. GESBURI PT. GLOPAC di PHK sepihak dari total ±250 orang.
Jelas sudah pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan oleh management PT. Glopac, yang semakin hari semakin banyak pelanggaran yang mereka lakukan yang mencerminkan arogansi pengusaha terhadap buruhnya sendiri. Untuk hal tersebut kami menuntut :
1. Berikan kebebasan berserikat
2. Pekerjakan kembali pengurus dan anggota PTP. GESBURI PT. GLOPAC yang di PHK sepihak.
3. Pekerjakan kembali anggota organisasi PTP. GESBURI PT. GLOPAC yang dianggap mengundurkan diri oleh Management PT. Glopac.
4. Laksanakan hak-hak normative.
Demikian pers release ini kami sampaikan, atas perhatian dan dukungannya kami sampaikan terima kasih.
Hormat kami,
PIMPINAN TINGKAT PERUSAHAAN
GERAKAN SERIKAT BURUH INDONESIA
PT. GLOPAC INDONESIA
ISMAIL SUKANDI BEBEN YULIANTO
Ketua Umum Sekretaris Umum
081283396841 087879594400
Tidak ada komentar:
Posting Komentar