Sp3-TeL

Sp3-TeL
Aksi Mayday 2013 di Muara Enim

Senin, 04 Juli 2011

Usai 22 Jam Diperiksa Dijebloskan ke Rutan Pondok Bambu

Sabtu, 02 Juli 2011

KPK Tangkap Hakim Ad-Hoc PN Bandung
CINUNUK,(GM)-
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap ID, hakim Ad-Hoc Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Pengadilan Negeri (PN) Bandung di Restoran La Ponyo, Jalan Raya Cinunuk, Kab. Bandung, Kamis (30/6) sekitar pukul 19.30 WIB.

Hakim ID tertangkap tangan menerima kantong keresek berisi uang senilai Rp 200 juta dari OJ, pegawai PT Onamba Indonesia (OI). Hakim ID diduga menjanjikan lobi untuk memenangkan perkara PT OI di tingkat kasasi.

Malam itu juga hakim ID dan OJ langsung digelandang ke kantor KPK. Sekitar pukul 22.45 WIB, tim tiba di kantor KPK. ID dan OJ langsung menjalani pemeriksaan di lantai 8 gedung KPK. KPK juga mengamankan sebuah mobil Toyota Avanza berwarna hitam nopol D 1699 VN saat penangkapan.

Usai diperiksa 22 jam, hakim ID langsung ditetapkan sebagai tersangka dan dijebloskan ke Rutan Pondok Bambu. "Untuk kepentingan penyidikan, yang bersangkutan ditahan selama 20 hari ke depan," tutur Kabag Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha di kantornya, Jln. Rasuna Said, Jaksel, Jumat (1/7).

Beberapa saat sebelum hakim ID, OJ pegawai PT OI yang dijadikan tersangka penyuap dalam kasus ini juga ditahan KPK. Dia dibawa ke Rutan Cipinang.

Kepada hakim ID, KPK menjeratnya dengan pasal 12 huruf c dan atau pasal 6 ayat 2 dan atau pasal 15 dan atau pasal 11. Sedangkan kepada OJ disangkakan pasal 6 ayat 1 huruf a dan atau pasal 15 dan atau pasal 13.

Sebelumnya, kedua orang tersebut dijadikan tersangka dalam kasus dugaan menerima dan memberikan sesuatu, terkait putusan perkara dan pengurusan kasus di MA agar putusan kasasi menolak gugatan serikat pekerja dalam penanganan kasus hubungan industrial. Kasus tersebut terkait pemutusan hubungan kerja, akibat mogok kerja tidak sah yang dilakukan PT OI.

Berdasarkan keterangan yang diperoleh "GM", sejak Rabu (29/6), penyidik KPK telah melakukan pengintaian terhadap gerak-gerik hakim ID maupun OJ. Pengintaian dilakukan oleh tim yang sudah ada di Bandung dan tim yang ada di Jakarta.

Hal ini dibenarkan Wakil Ketua KPK, M. Jasin. "Diintai beberapa waktu sebelum tangkap tangan. Satu hari sebelumnya," ujar Jasin dalam konferensi pers di kantornya.

Selanjutnya pada Kamis sekitar pukul 15.00-17.00 WIB, tim dari KPK mendapat informasi adanya pertemuan hakim ID dengan OJ di Restoran La Ponyo, Jalan Raya Cinunuk, Kab. Bandung. Sekitar pukul 19.30 WIB, OJ yang telah lebih dulu ada di restoran tersebut, keluar untuk menghampiri ID sembari menyerahkan kantong keresek berisi uang Rp 200 juta.

Belasan personel dari KPK melakukan operasi tangkap tangan di restoran tersebut. Operasi ini sempat membuat kaget sejumlah pengunjung yang ada di sana.

Membenarkan

Sementara itu, PN Bandung membenarkan bahwa salah seorang hakimnya berinisial ID ditangkap KPK, Kamis malam di Rumah Makan Ponyo, Jalan Raya Cinunuk, Kab. Bandung. "Informasinya memang seperti itu, tapi belum ada kejelasan lebih lanjut," kata Humas PN Bandung, Sumantono kepada wartawan di ruang kerjanya, kemarin.

Ia menyatakan, meskipun ID ditangkap KPK, pihaknya belum mengetahui atas perkara yang mana. Namun ia mengakui, ID merupakan salah satu hakim di PN Bandung yang menangani tujuh perkara salah satu perkara hukum PT Dirgantara Indonesia (DI).

"Bu ID juga menjadi anggota majelis hakim yang menangani perkara PT DI, ketua majelis hakimnya Agus Suwargi dan hakim anggota satu lagi namanya Toni," katanya.

Sumantono menyebutkan, bahwa tujuh perkara yang ditangani ID adalah PT Klasi, PT Sundaya, PT Graha, PT Sumindo, PT Yupi, dan PT Central.

Saat PN Bandung hendak mengonfirmasi kepada ID, menurut Sumantono, ponsel miliknya tidak aktif. Sebab itu hingga kemarin belum ada kejelasan yang pasti terkait penangkapan tersebut.

ID merupakan satu dari 10 hakim Ad-Hoc PHI Bandung. Dari 10 hakim Ad-Hoc PHI di bawah naungan PN Bandung, tujuh di antaranya laki-laki dan tiga perempuan. "Bu ID sendiri sudah lima tahun menjadi hakim di Pengadilan Negeri Bandung, dan sekarang sudah periode kedua," ujarnya.

ID juga menjadi hakim anggota tim majelis yang menangani perkara PT DI, yang sudah melalui proses musyawarah dan tinggal menunggu putusan dari tim majelis hakim. "Perkara PT DI sudah melalui proses musyawarah, dan tinggal menunggu putusan tanggal 8 Juli nanti," ungkapnya.

Ia menerangkan, bahwa langkah-langkah antisipasi yang akan dilakukan oleh PN Bandung adalah memanggil majelis hakim yang bersangkutan terkait masalah tersebut.

"Pak Ketua akan memanggil tim majelis hakim yang menangani kasus PT Dirgantara. Yaitu Agus Suwargi, Pak Toni, dan Bu ID yang ditangkap KPK," katanya.

Dikatakannya, proses persidangan yang ditangani ID, akan tetap dilanjutkan. Namun, apabila ID tidak dapat hadir dalam putusan, maka akan digantikan oleh hakim anggota lain yang ditetapkan oleh ketua pengadilan.

Apabila memang terbukti bersalah, Sumantono melanjutkan, PN Bandung akan menyerahkannya pada proses hukum. "Pengadilan Negeri Bandung tidak bisa berbuat apa-apa. Sebab, kita hanya melakukan pengawasan dan pembinaan, dan yang memutuskan nantinya Mahkamah Agung," katanya.

Salah seorang staf PHI Bandung, Toni (35) mengaku terkejut saat mengetahui ID ditangkap KPK. Pasalnya, menurut Toni, ID dikenal sebagai sosok yang ramah pada staf yang lain.

"Saya kaget waktu Ibu ID ditangkap. Saya tahunya dari berita di TV. Ibu sifatnya ramah kok, suka nyapa sama yang lain," kata Toni kepada wartawan di PHI Bandung, Jln. Soekarno-Hatta.

Meski demikian, Toni tidak mengetahui dengan jelas alasan atas penangkapan ID oleh KPK pada Kamis (30/6) malam. "Wah, kalau alasan penangkapannya saya tidak tahu, coba tanya ke PN Bandung. Sebab di sini (PHI, red) hanya tempat sidangnya, ini pun ngontrak sama Disnaker," katanya.

Hal yang sama diungkapkan staf PHI Bandung lainnya. Mereka pun terkejut atas penangkapan PHI. "Yang saya tahu, Ibu ID sedang memegang kasus PT DI. Beliau juga hakim yang rajin, tapi datangnya sidang saja seminggu sekali," ujarnya.(adit/detik.com)**


Sumber  :  http://www.klik-galamedia.com/indexnews.php?wartakode=20110702104246&idkolom=beritautama

Tidak ada komentar:

Posting Komentar