Sp3-TeL

Sp3-TeL
Aksi Mayday 2013 di Muara Enim

Sabtu, 28 Januari 2012

Kesepakatan Bersama SPKT dan Site Management PT.TRUBA JAYA ENGINEERING (T.7149)

Ditengah Bpk Abu Hanifah Ka.Disnakertrans Muara Enim beserta staff

Pada tanggal 26 januari 2012 bertempat di Mess PT.TRUBA JAYA ENGINEERING (T. 7149) telah ditandatangani kesepakatan bersama antara SERIKAT PEKERJA KARYAWAN TRUBA - Muara Enim dengan pihak Perusahaan (PT.TRUBA JAYA ENGINEERING) Maintenance contract and service order di PT.TANJUNGENIM LESTARI Pulp and Paper.Kesepakatan tersebut berdasarkan atas usulan dari SPKT mengenai Kepastian kerja bagi seluruh karyawan di masa yang akan datang dan Usulan atas perbaikan jaminan pelayanan kesehatan bagi pekerja beserta keluargannya.

Dalam pertemuan tersebut dihadiri juga dari pihak instansi yang terkait dibidang ketenagakerjaan (DISNAKERTRANS MUARA ENIM)yang dihadiri langsung oleh Bapak Drs.Abu Hanifah sebagai Ka.Disnakertrans Muara Enim beserta jajaran staff.Dalam kesempatan tersebut Ka.Disnakertrans Muara Enim menyampaikan di awal sambutannya,agar status pekerja PT.TRUBA JAYA ENGINEERING (T.7149) Maintenance Contract and Service Order di PT.TEL PP untuk berubah status dari PKWT menjadi PKWTT, hal tersebut berdasarkan pada Jenis,sifat ataupun Kegiatan yang dikerjakan tidak ada dinyatakan selesai dalam waktu tertentu artinya berdasarkan pada objek pekerjaan yang dikerjakan sifatnya terus-menerus ada.


Sementara dari pihak pekerja dihadiri oleh Pengurus SPKT , Tim FSP2KI (Irzan Zulpakar,Nelson F Saragih,Desy Busnadi Rambang,dan Dekson Silalahi) sebagai Tim advokasi dari FSP2KI. Dari pihak perusahaan dihadiri juga oleh Site management PT.TRUBA JAYA ENGINEERING (T.7149).
Presiden FSP2KI (Irzan Zulpakar) dalam kata-kata penutup pertemuan tersebut menyatakan Selamat kepada SPKT dan Site Manajemen PT. TRUBA JAYA ENGINEERING (T.7149) atas upaya membangun Hubungan Industrial yang Sinergis dan akan menjadi lebih baik lagi bila dilanjutkan untuk merundingkan pembuatan PKB (Perjanjian Kerja Bersama).
Adapun hasil kesepakatan tersebut antara lain adalah :
  1. Perjanjian kerja yang sudah dijalani sekarang tetap akan dilaksanakan sampai dengan berakhirnya priode perjanjian tersebut (Januari 2013).
  2. Pihak perusahaan bersedia mempekerjakan atau menerima bekerja  kembali seluruh karyawan pada priode kerja selanjutnya tanpa melakukan proses rekrutmen atau seleksi ulang jika pihak perusahaan (PT.TRUBA JAYA ENGINEERING) masih mendapatkan kontrak kerja dari perusahaan pemberi kerja PT.TEL PP.
  3. Pihak perusahaan akan melakukan evaluasi atau penilaian secara objektif terhadap pekerja yang berdasarkan pada kinerja atau performance masing-masing pekerja yang bertujuan untuk meningkatkan kuwalitas kerja.
  4. Penilaian atau evaluasi yang dilakukan oleh perusahaan terhadap pekerja hanya berdasarkan pada kinerja para pekerja,bukan berdasarkan aktivitas pekerja di organisasi serikat pekerja.
  5. Adapun kriteria mengenai performance kinerja karyawan yang harus dimilki adalah sebagai berikut ; absensi,melaksanakan aktifitas finger,mengikuti kegiatan safety morning talk,tidak melakukan perbuatan yang melanggar tata tertib dan peraturan perusahaan sebagaimana yang diatur di dalam surat perjanjian kerja yang sudah ditanda tangani,didaftarkan, dan dicatatkan di Disnakertrans Kabupaten Muara Enim.
  6. Pihak perusahaan bersedia melakukan perbaikan jaminan pelayanan kesehatan pada seluruh pekerja dengan menunjuk PT.ASURANSI KESEHATAN TUGU MANDIRI untuk Jaminan Pelayanan Kesehatan pekerja beserta keluarganya dan untuk kompensasi kesehatan sebesar Rp 125.000,-/bulan ditarik untuk dialokasikan sebagai biaya tambahan pembayaran premi ke Asuransi Kesehatan Tugu Mandiri. Jaminan pelayanan Kesehatan Tugu Mandiri mulai berlaku pada awal Februari 2012.
  7. Management PT.TRUBA JAYA ENGINEERING akan menindaklanjuti ke Management PT.TANJUNGENIM LESTARI untuk status kontrak kerja berikutnya.
Harapan kita semua adalah semoga masing-masing pihak,baik dari pekerja maupun dari perusahaan dapat melaksanakan hasil kesepakatan ini dengan baik dan benar (MIP).

Selasa, 24 Januari 2012

Kemnakertrans Terbitkan Surat Edaran Soal Aturan Outsourcing dan PKWT




Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi menerbitkan Surat Edaran
Nomor B.31/PHIJSK/I/2012tentang Pelaksanaan Putusan Mahkamah
Konstitusi Nomor 27/PUU-IX/2011
tanggal 17 Januari 2012.

Penerbitan surat edaran yang ditujukan kepada Kepala Instansi yang
bertanggung jawab di bidang Ketenagakerjaan Provinsi di Seluruh Indonesia
ini berdasarkan pada pengujian Pasal 59, Pasal 64, Pasal 65, dan Pasal 66
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan terhadap
Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang dilakukan
Mahkamah Konstitusi.

“Keputusan Mahkamah Konstitusi itu ditindak lanjuti dengan Surat Edaran untuk
mengatur dengan lebih tepat lagi mekanisme yang selama ini sudah berjalan, sehingga
hak-hak para pekerja outsourcing benar-benar terjamin, kata Menteri Tenaga Kerja dan
Transmigrasi Muhaimin Iskandar di kantor Kemnakertrans pada Jumat (20/1).

Agar mekanisme tersebut dapat berjalan dengan baik, Muhaimin menambahkan pihak
Kemnakertrans akan mengintensifkan pengawasan perusahaan pengerah outsourcing
sehingga kelangsungan para pekerja menjadi terjamin.

“Pengawasan ketenagakerjaan yang akan ditingkatkan baik pembinaan maupun dalam
konteks pada penegakan hukum. Perusahaan jasa outsourcing harus benar benar mengikuti
peraturan ketenagakerjaan yang berlaku. Perusahaan tidak akan ditutup tapi harus menjamin
kesejahteraan para pekerjanya, kata Muhaimin.

Sementara itu Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja
(PHI dan Jamsos) Myra M. Hanartani mengatakan ada beberapa pokok aturan yang dijelaskan
dalam Surat Edaran tersebut.

Myra menjelaskan bahwa intinya untuk kegiatan oursourcing itu harus Perjanjian Kerja
Waktu Tidak Tertentu (permanen), tetapi kegiatan outsourcing boleh menggunakan PKWT
dengan syarat harus ada jaminan kelangsungan pekerjaan bagi pekerjanya.Untuk itu
harus ada jaminan kelangsungan pekerjaan.

“ Dalam point pertama disebutkan bahwa Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT)
sebagaimana yang diatur dalam Pasal 59 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang
Ketenagakerjaan tetap berlaku, “kata Myra.

Point selanjutnya, tambah Myra, dalam hal perusahaan menerapkan sistem penyerahan
sebagian pelaksanaan pekerjaan kepada Perusahaan lain melalui perjanjian pemborongan
pekerjaan atau penyediaan jasa pekerja/buruh sebagaimana diatur dalam Pasal 64, Pasal 65
dan Pasal 66 Undang-Undang Nornor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, maka ada
beberapa hal yang harus dipatuhi.

“Apabila dalam perjanjian kerja antara perusahaan penerima pemborongan pekerjaan
atau perusahaan penyedia jasa pekerja/buruh dengan pekerja/buruhnya tidak memuat
syarat adanya pengalihan perlindungan hak- hak bagi pekerja/buruh yang obyek kerjanya
tetap ada (sama),maka harus didasarkan pada Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu
(PKWTT),kata Myra.

“Namun apabila dalam perjanjian kerja antara perusahaan penerima pemborongan pekerjaan
atau perusahaan penyedia jasa pekerja/buruh dengan pekerja/buruhnya sudah memuat syarat
adanya pengalihan perlindungan hak-hak bagi pekerja/buruh yang obyek kerjanya tetap
ada (sama), dapat didasarkan pada Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), kata Myra.

Sementara untuk keberadaan perjanjian kerja yang telah disepakati oleh kedua belah pihak
sebelum diterbitkannya putusan Mahkamah Konstitusi ini, maka PKWT yang saat ini masih
berlangsung pada perusahaan pemborongan pekerjaan atau perusahaan penyedia jasa pekerja/
buruh,tetap berlaku sampai berakhirnya jangka waktu yang diperjanjikan.

KAMPANYE FSP2KI (Perjuangan Terhadap Hak Pekerja)



PT. Sumatera Riang Lestari Anti Serikat...(Pemberangusan Serikat Pekerja)
PT. Sumatera Riang Lestari yang berlokasi di Propinsi Riau melakukan tindakan brutal dengan secara terang-terangan melakukan upaya pemberangusan serikat pekerja (union busting). Tindakan brutal ini tampak dari tindakan Manajemen yang mengulur-ulur waktu perundingan PKB dan dengan semena-mena memutasikan Endry Wahyu (Ketua SP2RL-Serikat Pekerja Perjuangan Rimba Lestari) ke perusahaan lain yang berbeda badan hukumnya di Kalimantan.

SP2RL telah mengirimkan surat permohonan Advokasi kepada FSP2KI, silahkan baca disini surat dimaksud.Bentuk union busting yang dilakukan oleh Manajemen PT. Sumatera Riang Lestari adalah bentuk klise yang biasa dilakukan oleh pengusaha yang anti serikat. Sebagaimana kita ketahui, praktek union busting adalah perbuatan melanggar hukum ketenagakerjaan yang diancam dengan hukuman pidana.FSP2KI akan melakukan upaya advokasi dan upaya lainnya untuk mengatasi masalah yang sangat melecehkan serikat pekerja/serikat buruh ini.

==============================================================================================
PHK Terhadap Pengurus SPKPD Yang dilakukan Oleh PT.PINDO DELI KERTAS KARAWANG..
PT.PINDO DELI akan memPHK salah satu pengurus SPKPD (SERIKAT PEKERJA KERTAS  PINDO DELI) dengan alasan karyawan tersebut "TIDAK DIBUTUHKAN LAGI". Demikian alasan yang disampaikan Manajemen PT. Pindo Deli ketika memberitahukan alasan PHK kepada Ruddy BG dan pada saat itu juga perusahaan melakukan skorsing yang melarang untuk memasuki area pabrik. 

Alasan PHK yang disampaikan Manajemen PT. Pindo Deli jelas-jelas melanggar UU Ketenagakerjaan karena alasan PHK “tidak dibutuhkan lagi” adalah tidak dikenal dalam sistem hukum ketenagakerjaan.  Tindakan semena-mena dari perusahaan ini sangat sarat dengan muatan pemberangusan serikat pekerja dan anti serikat pekerja mengingat Ruddy BG adalah pengurus aktif Serikat Pekerja Kertas Pindo Deli (SPKPD) dan internal auditor FSP2KI.Upaya advokasi, kampanye dan aksi sedang dipersiapkan untuk menjamin hak-hak pengurus serikat pekerja dalam menjalankan fungsinya.

================================================================================================
Tindak Lanjut Permasalahan di SPEKN, SPD dan SPKT
1. Serikat Pekerja PT. Esa Kertas Nusantara (SPEKN-FSP2KI-KSN)
Manajemen PT. Esa Kertas Nusantara menolak ajakan SPEKN untuk berunding Bipartit dan menganggap bahwa SPEKN ilegal.  Tindakan ini jelas-jelas anti serikat.  Untuk itu SPEKN telah melayangkan surat protes ke manajemen yang ditembuskan pula kepada Disnaker Karawang, FSP2KI dan KSN.

2. Serikat Pekerja Demokratis PT. LPPPI (SPD PT. LPPPI-FSP2KI-KSN)
SPD PT. LPPPI menolak kebijakan Manajemen PT. LPPPI yang merugikan karyawan.  Kebijakan perusahaan ini adalah tentang kelebihan jam kerja (kerja lembur) dan pengaturan upahnya. SPD melihat bahwa pengaturan ini bertentangan dengan pengaturan upah lembur yang telah diatur berdasarkan UU Ketenagakerjaan dan juga mengandung unsur diskriminatif kepada pekerja.  FSP2KI dan SPD tetap melakukan monitoring atas perkembangan kasus ini sambil mempertimbangkan langkah selanjutnya.

3. Serikat Pekerja Karyawan Truba (SPKT-FSP2KI-KSN)
SPKT yang didampingi FSP2KI telah melakukan serangkaian pembicaraan dengan Manajemen PT. Truba Jaya Engineering Projek PT. Tanjungenim Lestari Pulp and Paper dan Disnaker Muara Enim terkait permasalahan perjanjian kerja dan fasilitas kesehatan.  Pembicaraan ini telah menghasilkan saling pemahaman bahwa perjanjian kerja penting untuk dirubah dari PKWT menjadi PKWTT dan penting untuk dilakukan perbaikan pada fasilitas kesehatan.  Pada tanggal 26 Januari 2012 yang akan datang akan diadakan pertemuan lanjutan yang diharapkan dapat ditandatanganinya kesepakatan para pihak. ================================================================================================
Serikat Pekerja Anggota Riau Kompleks-FSP2KI-KSN
Diskusi Keselamatan dan Kesehatan Kerja.

 
Serikat Pekerja Anggota Riau Kompleks yang tergabung dalam FSP2KI mengadakan Diskusi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) dengan Manajemen PT. Riau Andalan Pulp and Paper.
Pimpinan Serikat Pekerja Anggota Riau Kompleks dalam Diskusi K3 ini merupakan lanjutan diskusi bulanan yang telah dilakukan beberapa waktu yang lalu yang membicarakan tentang keselamatan dan kesehatan kerja karyawan selama tahun 2011.

Pimpinan Serikat Pekerja Anggota Riau Kompleks yang hadir pada diskusi ini yaitu H. Hamdani (SP Riaupulp), Agus Susanto (SP Riaupower), Erizal Ali (SP Riaupaper), Fadli dan Andra (SPHU) dan beberapa peserta lainnya.Manajemen PT. RAPP yang menghadiri disikusi ini, Elwan Jumandri, mengatakan sangat apresiasi kepada Serikat Pekerja yang sangat peduli atas keselamatan dan kesehatan karyawan dalam bekerja sehari-hari.

============================================================================================
Serikat Pekerja PT. Tanjungenim Lestari Pulp And Paper (SPPT TeL-FSP2KI-KSN) Pelatihan Paralegal (Tahap-2)
SPPT TeL kembali mengadakan Pelatihan Paralegal pada tanggal 19 Januari 2012 bertempat di Training Centre PT. Tanjungenim Lestari Pulp And Paper.  Pelatihan ini merupakan tahap yang ke dua dimana tahap pertama telah diadakan pada tanggal 16 Desember 2011 yang lalu.

Selain peserta dari SPPT TeL, tampak hadir pula peserta dari Serikat Pekerja Karyawan Truba (SPKT) dan Serikat Pekerja NPN SS-911.  Narasumber yang menjadi pelatih adalah Andri Meilansyah,SH, M. Nur Amin,SH (LBH Palembang) dan Jilun,SH (Hakim ad-hoc pada PHI PN Palembang).

Keseluruhan pelatihan akan melalui tiga tahap dimana semua peserta diharapkan mengikuti secara keseluruhan sehingga memiliki pengetahuan paralegal yang utuh.  Diharapkan setelah mengikuti seluruh tahap pelatihan maka peserta akan mampu menjadi paralegal dan menjalankan fungsi advokasi bagi masyarakat dan buruh.

Paralegal adalah orang yang bukan ahli hukum tetapi mendapat pelatihan hukum sehingga mampu melakukan fungsi untuk membantu masyarakat yang mendapat perlakuan tidak adil sehingga memperoleh keadilan berdasarkan sistem hukum di Indonesia.

Pada sesi diskusi peserta juga melihat kemungkinan ketidakadilan bagi pekerja outsourcing di PT. TeL dimana mereka bekerja tanpa perjanjian kerja, perhitungan lembur tidak sesuai ketentuan dan tidak menjadi peserta Jamsostek.

==============================================================================================
Serikat Pekerja Perjuangan PT. Indah Kiat P&P Tbk. Perawang Mill (SP Perjuangan-FSP2KI-KSN) Bulletin SP Perjungan Edisi ke-7

“Serikat pekerja adalah organisasi yang kompleks, dengan segala aturan dan struktur yang dimiliki. Pemimpin/pengurus dipilih bisa dengan silih berganti tetapi nilai organisasi tetap sama.   Tetapi perlu diingat!   Peran pemimpin mengubah organisasi, ini adalah suatu fakta yang benar. Karena bagaimanapun juga karekteristik paternalistik juga dianut dalam pola kepimpinan ditempat kita. Anggota berubah karena memiliki pemimpin yang kuat”.

Demikian kutipan Sepatah Kata dari Pemimpin Redaksi Bulletin SP Perjungan pada penerbitannya yang ke tujuh.
================================================================================================
Divisi Pendidikan FSP2KI-KSN Rencana Pelatihan 2012
Divisi Pendidikan FSP2KI, Jakfar Effendy, telah membuat Rencana Kerja Divisi Pendidikan berupa pelatihan-pelatihan yang akan diadakan FSP2KI dan Serikat Pekerja Anggota (SPA) selama tahun 2012.

Pelatihan-pelatihan yang akan diadakan meliputi pelatihan advokasi, Manajemen organisasi/aksi, gender, negoisasi, Manajemen keuangan, gerakan serikat buruh/pekerja di Indonesia dan teknik perencanaan program Divisi Pendidikan melihat bahwa pendidikan adalah kebutuhan bagi serikat pekerja untuk tetap mampu menyesuaikan dengan jaman yang terus berubah. 

===============================================================================================
Putusan Mahkamah Konstitusi Outsourcing Inkonstitusional
Mahkamah Konstitusi sudah mengeluarkan keputusan yang pada dasarnya menyatakan bahwa pengaturan dalam UU No. 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan Pasal 65 ayat (7) dan 66 ayat (2) yang mengatur tentang perjanjian kerja waktu terttentu (PKWT) bagi pekerja outsourcing adalah bertentangan dengan UUD dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Dengan demikian semua pekerja outsourcing yang objek kerjanya tetap ada sekalipun terjadi pergantian perusahaan yang melaksanakan sebagaian pekerjaan dari perusahaan lain atau perusahaan penyedia jasa pekerja/buruh haruslah menggunakan perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT). 

=======================================================================
Konfederasi Serikat Nasional (KSN) Konsolidasi Nasional May Day 
 Pada tanggal 28-29 Januari 2012, KSN akan mengadakan rapat konsolidasi untuk mempersiapkan aksi nasional dalam rangka Peringatan May Day 2012.Selain itu rapat juga akan membahas persiapan dan konsolidasi KSN di wilayah Sumatera Utara, Sumatera Selatan, Riau, Jawa Barat, Jawa Tengah, DIY, Jawa Timur, Banten dan Sulawesi Selatan.


Sumber : FSP2KI CAMPAIGN No 24 tahun ke II/2012

Senin, 16 Januari 2012

FSP2KI Campaign


Serikat Pekerja Wirasylva (SPWS-FSP2KI)
PKB 2012-2014 di Tandatangani.
 

Salah satu Serikat pekerja Anggota FSP2KI, SP Wirasylva PT Wira Karya Sakti ( WKS ) Jambi telah berhasil mensepakati Perjanjian Kerja Kersama PKB) barunya dengan management perusahaan PT Wira Karya Sakti Jambi.

Penandatanganan tersebut dilakukan pada tanggal 13 Januari 2012 di PT Wira karya Sakti Jambi. Perjanjian kerja bersama ini berlaku untuk periode 2012 – 2014.

PT Wira Karya Sakti adalah salah satu perusahaan HTI bahan baku pulp dan kertas anak perusahaan group Sinarmas Forestry.

Dengan telah ditandatanganinya PKB tersebut, maka perusahaan dan serikat pekerja telah mengimplementasikan hubungan industrial yang harmonis sesuai dengan UU ketenagakerjaan di indonesia.
Menurut Antoni Anwar, Ketua SP Wirasylva yang baru saja terpilih kembali menjadi Ketua umum untuk periode 2011- 2013 mengatakan PKB ini menjadi bukti perjuangan SPWS untuk anggotanya, semoga perusahaan dan pekerja bersama- sama bertekat mentaati perjanjian yang telah disepakati tersebut.
=======================================================================
Serikat Pekerja Perjuangan Rimba Lestari PT. Sumatera Riang Lestari (SP2RL PT. SRL-FSP2KI)
Terbitkan Bulletin Pekerja Volume I.
Salam Pekerja..
Kami menyadari betapa pentingnya komunikasi antara Pengurus Serikat dengan Anggota dan antara Pengusaha dengan Pekerjanya.  Tetapi kadang kala komunikasi yang tidak lancar bisa saja terjadi baik antara pengurus dengan anggota ataupun antara pengusaha dengan pekerja. Untuk membangun komunikasi yang sehat memang dibutuhkan pengorbanan dan komitmen.

 
Klik pada gambar untuk membaca Bulletin Pekerja Volume I

Komitmen kami sebagai sebagai pengurus dengan segala keterbatasan yang ada mencoba berupaya memperbaiki hal-hal yang mungkin masih bisa diperbaiki, harapan kami dengan adanya bulletin ini menjadi salah satu media komunikasi dan pembelajaran bagi anggota khususnya dan bagi semua pekerja pada umumnya.

Kami ucapkan terima kasih atas partisipasi semua pihak sehingga bulletin SP2RL bisa terlaksana kami sadar “tak ada gading yang tak retak”, bulletin ini masih jauh dari kesempurnaan tapi kami akan mencoba terus lakukan perbaikan.

==========================================================================

Serikat Pekerja PT. Tanjungenim Lestari Pulp And Paper (SPPT TeL-FSP2KI)
Diskusi Panel Perburuhan dan Rapat Anggota.



Pada tanggal 12 Januari 2012, SPPT TeL mengadakan Diskusi Panel Perburuhan dengan thema “Membangun Sinergi Hubungan Industrial di PT. TeL”.  Diskusi ini dihadiri oleh dua pembicara yaitu Rudi Fajar (HR, GA & CS Director PT. TeL) dan Irzan Zulpakar (Presiden FSP2KI), Manajemen dan serikat pekerja kontraktor di PT. TeL serta pengurus dan anggota SPPT TeL.  Kadisnakertrans Muara Enim yang rencananya hadir sebagai pembicara tidak dapat hadir sehubungan demonstrasi pekerja di Pemda Muara Enim.

Klik disini  untuk mengunduh Materi Diskusi Panel yang disampaikan oleh Presiden FSP2KI (Irzan Zulpakar).

Setelah diskusi panel acara dilanjutkan dengan Rapat Anggota SPPT TeL dengan agenda evaluasi program dan keuangan 2011 serta rekomendasi program dan keuangan 2012.

Acara ini dapat dikatakan sebagai terobosan bagi serikat pekerja dan Manajemen PT. TeL untuk mencari bentuk hubungan yang sinergis dalam operasional perusahaan dengan melibatkan dan untuk kepentingan semua pihak seperti pengusaha, pekerja, pemerintah, kontraktor dan masyarakat.


============================================================================================
Serikat Pekerja PT. Esa Kertas Nusantara (SP EKN-FSP2KI)
Union Busting di PT. Esa Kertas Nusantara?


SP EKN adalah serikat pekerja yang baru terbentuk dan menjadi anggota termuda FSP2KI. Manajemen PT. Esa Kertas Nusantara telah melakukan upaya yang mengarah kepada union busting (pemberangusan serikat) dengan tidak mengakui keberadaan SP EKN dan menolak ajakan SP EKN untuk perundingan Bipartit. 


Sikap Manajemen PT. Esa Kertas Nusantara yang berlokasi di Karawang ini dapat dikategorikan melanggar asas kebebasan berserikat dan melakukan perbuatan yang melawan hukum dengan menolak ajakan untuk perundingan bipartit yang diwajibkan oleh Undang-Undang Ketenagakerjaan.

FSP2KI dan SP EKN sedang melakukan pembicaraan intensif untuk mengatasi masalah ini dimana upaya menghalang-halangi serikat pekerja dalam melakukan fungsinya adalah pelanggaran atas Undang-Undang Ketenagakerjaan yang dapat dikenakan sanksi pidana.

============================================================================================
Serikat Pekerja Demokratis PT. Lontar Papyruss Pulp And Paper Industry (SPD LPPPI-FSP2KI)
Protes Atas Kebijakan Manajemen.


Serikat Pekerja Demokratis (SPD) LPPPI telah mengeluarkan surat protes kepada Manajemen PT. Lontar Papyruss Pulp And Paper Industry atas beberapa kebijakan perusahaan yang dinilai tidak sesuai dengan harapan pekerja.

Surat protes ini telah dikirimkan kepada Asia Pulp And Paper (APP), FSP2KI, DPRD dan Konfederasi Serikat Nasional (KSN).

FSP2KI dan SPD LPPPI sedang melakukan monitoring atas perkembangan masalah ini sambil mempertimbangkan langkah selanjutnya untuk mengatasi masalah.
====================================================================

Serikat Pekerja Manggalasylva (SPMS-FSP2KI)
Pergantian Kepemimpinan.


Beberapa waktu yang lalu SPMS telah melakukan pergantian kepemimpinan dimana terpilh saudara Yentri menjadi Ketua SPMS.  Dengan demikian selain menjabat sebagai Ketua SPMS, Yentri juga menjabat sebagai Internal Auditor FSP2KI.

Pergantian kepemimpinan ini diharapkan akan membawa angin segar dan kemajuan bagi SPMS serta anggota-anggotanya.  Selamat.
========================================================================

Agenda FSP2KI.

SP Riau Pulp (Serikat Pekerja Riau Pulp)
Pelatihan Advokasi
14 Januari 2012

SPPT TeL (Serikat Pekerja PT. Tanjungenim Lestari Pulp And Paper)
Pelatihan Paralegal Tahap II
19 Januari 2012

SPKT (Serikat Pekerja Karyawan Truba)
Penyelesaian Masalah Perjanjian Kerja dan Jaminan Kesehatan
26 Januari 2012

========================================================================
Online Kampanye dari LabourStart

LabourStart memberikan layanan berita dan kampanye perburuhan secara global. Setiap serikat pekerja dari berbagai negara dapat menggunakan layanan ini untuk mengkampanyekan perjuangannya dan mendapatkan dukungan dari buruh di seluruh dunia.

Solidaritas dunia adalah salah satu cara untuk mendekatkan buruh kepada tujuannya.  Untuk informasi lebih lanjut guna mendapatkan layanan kampanye dari LabourStart, klik Di sini untuk membaca Kampanye Online dari http://www.labourstart.org/id/



Sumber :FSP2KI

Jumat, 13 Januari 2012

Haruskah Buruh Selalu Hidup Berkekurangan

 
Ditulis Kembali : Ikhsan Prajarani
JAKARTA, KOMPAS.com - Terhitung Februari 2012, buruh di Kota Tangerang dan Tangerang Selatan akan mendapat upah minimum kota atau kabupaten Rp 1,529 juta per bulan. Sebelumnya, UMK-nya Rp 1,381 juta per bulan. Buruh di Kabupaten Tangerang mendapat UMK Rp 1,527 juta per bulan. Sementara di Kabupaten Serang Rp 1,469 juta per bulan.

”Meski angkanya jauh dari harapan buruh, yang berharap Rp 2,8 juta per bulan, setidaknya ini bisa menambah sedikit keuangan buruh menghidupi keluarganya,” kata Ketua Umum Federasi Serikat Buruh Karya Utama Koswara.

Lukman (47), buruh pabrik selang di Kota Tangerang, mengaku, dengan upah Rp 1,381 juta per bulan yang diterimanya, ia hanya bisa mengontrak rumah susun (rusun) sangat sederhana berukuran 3 x 4 meter. Di tempat inilah Lukman bersama istri dan tiga anaknya yang mulai besar tinggal.
”Saya hanya mampu menyewa rusun di sini,” kata Lukman saat ditemui di Rusun Manis, Jatiuwung, Kota Tangerang, Senin (9/1/2012).

Biaya sewa rusun naik dari Rp 70.000 menjadi Rp 90.000 per bulan mulai Januari ini.

Uang upah kerja Lukman tak pernah mampir berlama-lama di tangan istrinya, Syaidah (45). Setelah mendapat upah, uang itu langsung digunakan untuk membayar biaya pendidikan anak tertua mereka yang saat ini duduk di kelas II SMP negeri di Kota Tangerang. ”Belum lagi uang transportasi anak-anak ke sekolah dan saya,” ujarnya.

Untuk belanja kebutuhan dapur, Lukman minimal menghabiskan Rp 30.000 per hari. Belum termasuk biaya listrik Rp 50.000-Rp 75.000 per bulan dan air Rp 63.000 per bulan. ”Tak ada uang yang tersisa untuk biaya sakit atau jika ada musibah,” ujar Lukman, pria asal Lampung.

Nasib buruh yang hidup berkekurangan juga dialami Asep, buruh kontrak di Serang. ”Untung saya masih bujangan. Upah Rp 1,18 juta sangat pas-pasan. Teman-teman yang sudah berkeluarga selalu mengeluh karena mereka hidup sangat prihatin,” ujarnya.

Gaji bulanan Asep sebagai buruh kontrak tersebut nyaris tidak tersisa untuk membayar biaya kontrakan yang besarnya Rp 200.000 per bulan, ongkos transportasi pergi pulang kerja, dan kebutuhan makan selama sebulan. Sekali naik angkutan kota, dia harus mengeluarkan uang Rp 2.500. ”Satu kali makan dengan lauk tempe dan telur saja sekarang Rp 6.000,” katanya.

Sukiman, pekerja pabrik di Serang, mengaku, upah yang diterimanya tidak cukup menghidupi istri dan anaknya yang masih berusia batita. Ia terpaksa mengelola keuangan keluarganya dengan sistem gali lubang tutup lubang. Keinginannya untuk menyisihkan uang setidaknya Rp 50.000 per bulan sampai sekarang belum terlaksana.

”Beli sepatu saja harus kredit,” kata Sukiman, yang hingga saat ini masih menumpang di rumah orangtuanya.

Di satu sisi, revisi UMK yang dibuat pada Januari ini menyebabkan pengusaha ketar-ketir.

”Revisi itu dibuat langsung oleh pemerintah dan tanpa melibatkan unsur pengusaha. Kami keberatan karena rencana anggaran tahun 2012 telah dibuat berdasarkan UMK awal yang disepakati secara bersama. Kalau kondisinya begini, kami bisa merugi,” kata Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia Provinsi Banten Deddy Junaidi. Kondisi seperti ini, kata Deddy, akan terus terjadi dari tahun ke tahun. (CAS/PIN)

Sumber Referensi :  Hertanto Soebijoto ( Kompas Cetak ).

Selasa, 10 Januari 2012

TINDAK PIDANA KETENAGAKERJAAN

 Oleh : Gindo Nadapdap.

A. PENDAHULUAN .

Pengalaman berperkara di PHI (Pengadilan Hubungan Industrial) ternyata tidak menyelesaikan masalah, malahan menambah masalah. Buruh bolak-balik ke PHI tidak saja hanya bersidang, tetapi juga untuk mempertanyakan keberlanjutan kasusnya. Akibatnya buruh selalu dirugikan. Hak-hak yang dituntutnya tidak pernah dapat diperolehnya. Tidak jarang perkara buruh yang diajukan melalui proses PHI, akhirnya gantung begitu saja karena proses penyelesaian yang sangat lama. Bertahun-tahun penyelesaian perkara belum diputuskan final (incraacht van gewisde) tentu menimbulkan keputus-asaan.

Melihat realitas penyelesaian melalui PHI di atas, maka sesuai dengan UU Ketenagakerjaan (UUK) Nomor 13 tahun 2003 harapan buruh untuk mendapatkan keadilan dan kepastian hukum adalah melalui penegakan Tindak Pidana Ketenagakerjaan. UUK menegaskan bahwa institusi yang memiliki kewenangan melakukan penegakan Tindak Pidana Ketenagakerjaan (penyelidikan dan penyidikan) adalah Pegawai Pengawas Ketenagakerjaan (PPK) dan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS).

Sesuai Pasal 176 UUK PPK/PPNS mempunyai kompetensi dan independen guna menjamin pelaksanaan peraturan perundang-undangan ketenagkerjaan. Untuk menjaga kompetensi dan independesi inilah maka UUK menetapkan bahwa pengangkatan PPK ditetapkan oleh Menteri atau pejabat yang ditunjuknya. Dengan demikian PPK dapat independen dari pengaruh-pengaruh kebijakan politik yang berkembang di daerah-daerah (termasuk kabupaten/kota). Jadi PPK dapat "menolak" kepentingan-kepentingan yang dipesan oleh siapapun pejabat di daerahnya.

Sebagaimana diatur dalam UUK pelanggaran atas hak-hak buruh dibagi dalam 2 kategori tindak pidana, yaitu :

1.  Tindak Pidana Kejahatan, terdiri dari :
  • Pelanggaran atas Pasal 74 UUK (larangan mempekerjakan anak-anak pada pekerjaan terburuk)
  • Pelanggaran atas Pasal 167 ayat (5) UUK (buruh yang diphk karena pensiun tetapi pengusaha tidak mau membayar pesangonnya 2 x ketentuan Pasal 156 UUK ;
  • Pelanggaran atas Pasal 42 ayat (1) dan ayat (2) (larangan pekerja asing tanpa ijin dan perorangan yang mempekerjakan pekerja asing) ;
  • Pelanggaran Pasal 68 (larangan mempekerjakan anak) ;
  • Pelanggaran Pasal 69 ayat (2) (mempekerjakan anak tanpa ijin orang tuanya) ;
  • Pelanggaran Pasal 80 (jaminan kesempatan beribadah yang cukup) ;
  • Pelanggaran Pasal 82 (cuti karena melahirkan dan keguguran) ;
  • Pelanggaran Pasal 90 ayat (1) (pembayaran upah di bawah Upah Minimum) ;
  • Pelanggaran Pasal 143 (menghalang-halangi kebebasan buruh utk berserikat) ;
  • Pelanggaran Pasal 160 ayat (4) dan ayat (7) (mempekerjakan buruh yang tidak bersalah dalam 6 bulan sebelum perkara pidana diadili dan kewajiban pengusaha membayar uang penghargaan masa kerja bagi buruh yang diphk karena diadili dalam perkara pidana);
  • Tindak pidana kejahatan atas pelanggaran hak-hak buruh juga diatur pada UU No. 3 tahun 1992 tentang Jaminan Sosial Tenaga Kerja ; dan
  • Tindak pidana kejahatan atas pelanggaran UU No. 21 tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh
Segala perbuatan pengusaha yang melanggar ketentuan-ketentuan tersebut di atas diancam dengan hukum pidana (penjara) bervariasi sekurangnya satu (1) tahun dan paling lama lima (lima) tahun. Juga ada ancaman denda sekurang-kurangnya 100 juta rupiah dan 500 juta rupiah
2.  Tindak Pidana Pelanggaran, terdiri dari :

  • Pelanggaran Pasal 35 ayat (2) UUK (kewajiban pelaksana penempatan tenaga kerja memberi perlindungan sejak rekruitment sampai penempatan tenaga kerja) .
  • Pelanggaran Pasal 35 ayat (3) UUK (perlindungan oleh pemberi kerja atas kesejahteraan, keselamatan dan kesehatan mental dan fisik) .
  • Pelanggaran Pasal 93 ayat (2) UUK (pembayaran upah karena sakit/karena tugas negara/pengusaha tdk mau mempekerjakan buruh sesuai perjanjian/hak istirahat buruh/tugas melaksanakan fungsi serikat).
  • Pelanggaran Pasal 137 UUK (hak mogok) .
  • Pelangaran Pasal 138 ayat (1) UUK (menghalangi maksud serikat buruh untuk mogok kerja).
  • Pelanggaran Pasal 37 ayat (2) UUK (lembaga penempatan tenaga kerja tanpa ijin tertulis dari Menteri/pejabat yg ditunjuk).
  • Pelanggaran Pasal 44 ayat (1) UUK (pemberi tenaga kerja asing wajib menaati standart dan kompetensi yang berlaku) .
  • Pelanggaran Pasal 45 ayat (1) UUK (tenaga kerja WNI sebagai pendamping tenaga kerja asing).
  • Pelanggaran Pasal 67 ayat (1) UUK (pembayaran pesangon bagi buruh yang pensiun) .
  • Pelanggaran Pasal 71 ayat (2) UUK (syarat-syarat mempekerjakan anak).
  • Pelanggaran Pasal 76 UUK (perlindungan bagi buruh perempuan).
  • Pelanggaran Pasal 78 ayat (2) UUK (wajib bayar upah pada jama kerja jembur).
  • Pelanggaran Pasal 79 ayat (1) dan ayat (2) UUK (waktu istirahat bagi buruh).
  • Pelanggaran Pasal 85 ayat (3) UUK (pembayaran upah lembur pada hari libur resmi).
  • Pelanggaran Pasal 144 UUK (mengganti buruh yang mogok dengan buruh yan baru).
  • Pelanggaran atas Pasal 14 ayat (2) UUK (perijinan bagi lembaga pelatihan kerja swasta).
  • Pelanggaran Pasal 38 ayat (2) UUK (biaya penempatan tenaga kerja oleh swasta).
  • Pelanggaran Pasal 63 ayat (1) UUK (PKWT secara lisan, pengusaha wajib membuat surat pengangkatan).
  • Pelanggaran atas Pasal 78 ayat (1) UUK (syarat-syarat mempekerjakan buruh di luar jam kerja).
  • Pelanggaran Pasal 108 ayat (1) UUK (wajib membuat peraturan perusahaan dengan 10 orang buruh).
  • Pelanggaran Pasal 111 ayat (3) UUK (masa berlaku Peraturan 2 tahun dan wajib diperbaharui).
  • Pelanggaran Pasal 114 UUK (peraturan perusahaan wajib dijelaskan kepada buruh dan perubahannya).
  • Pelanggaran Pasal 148 UUK (syarat-syarat lock out ).
  • Pelanggaran di bidang ketenagakerjaan juga diatur pada UU No. 3 tahun 1992 tentang Jaminan Sosial Tenaga Kerja .
  • PelanggaranUU No. 21 tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh.

Segala perbuatan pengusaha yang melanggar pasal-pasal tersebut diatas diancam dengan ancaman hukuman kurungan sekurang-kurangnya 1 bulan dan paling lama 4 bulan. Juga diancam dengan hukuman denda sekurang-kurangnya 10 juta rupiah dan sebanyak-banyaknya 100 juta rupiah.

Kamis, 05 Januari 2012

Hal-Hal Penting tentang Serikat Pekerja / Serikat Buruh yang Perlu Anda Ketahui

Ditulis Oleh : M.Ikhsan Prajarani



Serikat pekerja (SP)/ serikat buruh (SB) kadang bahkan sering tidak dikehendaki oleh Menejemen atau pemilik perusahaaan. Kesan negatif lebih sering muncul atas kehadirannya. SP/SB ibarat musuh dalam selimut. Pemimpin atau pemilik perusahaan kuatir bila SP/SB melakukan tindakan yang merugikan perusahaan. Para anggota SP/SB misalnya bisa melakukan aksi mogok dan aksi mogok ini diizinkan oleh undang-undang. Aksi ini bisa berdampak negatif; produksi perusahaan bisa berhenti bahkan bisa sampai gulung tidur.Kekuatiran pemimpin dan pemilik perusahaaan kadang ada benarnya. Tidak ada jaminan bahwa SP/SB bisa menjadi mitra Menejemen untuk menjalankan dan mengembangkan perusahaan. Namun demikian, Anda perlu mengetahui beberapa hal penting tentang SP/SB.

Pertama, kehadiran SP/SB di perusahaan dilindungi oleh undang-undang. Hal ini telah diatur dalam undang-undang. Pasal 5, UU No. 21/2000 menyebutkan:
  1. Setiap pekerja /buruh berhak membentuk dan menjadi anggota SP/SB.
  2. SP/SB buruh dibentuk oleh sekurang-kurangnya 10 (sepuluh) orang pekerja/buruh.
Jadi, SP/SB bukanlah serikat yang terlarang.

Kedua, tidak perlu takut membentuk SP/SB. Banyak orang takut mendirikan SP/SB, apalagi menjadi pengurus. Takut kalau perusahaan akan menekan pekerja atau buruh. Itu tidak sepatutnya terjadi. Undang-undang melindungi pekerja dari ancaman-ancaman demikian. Pasal 28, UU No. 21/2000 berbunyi, "Siapapun dilarang menghalang-halangi atau memaksa pekerja/buruh untuk membentuk atau tidak membentuk, menjadi pengurus atau tidak menjadi pengurus, menjadi anggota atau tidak menjadi anggota dan/atau menjalankan atau tidak menjalankan kegiatan serikat pekerja /serikat buruh dengan cara:
  • Melakukan pemutusan hubungan kerja, memberhentikan sementara, menurunkan jabatan, atau   melakukan mutasi;
  • Tidak membayar atau mengurangi upah pekerja/buruh;
  • Melakukan intimidasi dalam bentuk apapun;
  • Melakukan kampanye anti pembentukan SP/SB.

Jadi, pekerja/buruh tidak perlu takut. Perusahaan Anda akan didenda bila Anda sampai ditekan atau dipecat karena Anda menjadi anggota atau menjadi pengurus SP/SB bahkan ancaman demikian dianggap sebagai tindakan pidana. Pasal 43, UU No. 21/2000 menyebutkan,
  1. Barang siapa yang menghalang-halangi atau memaksa pekerja/buruh sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28, dikenakan sanksi pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling sedikit Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
  2. Tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) merupakan tindak pidana kejahatan.
Ketiga, pelajarilah anggaran dasar dan anggaran rumah tangga serikat pekerja /serikat buruh. Anda perlu berhati-hati sebelum menjadi anggota SP/SB. Pelajarilah apa tujuan SP/SB; apakah tujuannya berbeda atau berlawanan dengan Pancasila dan UUD 1945 atau berlawanan dengan undang-undang. Anda tentu tidak mau menjadi anggota SP/SB, yang tujuannya tidak jelas atau para pengurus atau pendiri SP/SB menyimpan agenda tersembunyi. Pasal 2  UU No. 21/2000 menyebutkan ;
  1. SP/SB, federasi dan konfederasi SP/SB menerima Pancasila sebagai dasar negara dan Undang-undang Dasar 1945 sebagai Konstitusi Negara Kesatuan Republik Indonesia.
  2. SP atau SB, federasi dan konfederasi SP/SB mempunyai asas yang tidak bertentangan dengan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
Keempat, pelajarilah bagaimana keputusan di kepengurusan serikat pekerja /serikat buruh diambil. Ini penting sebab ada kemungkinan para pengurus SP/SB mengambil keputusan untuk kepentingan segelintir orang, bukan karena prinsip keadilan dan kejujuran. SP/SB yang relatif bagus adalah bila keputusan diambil oleh sejumlah orang, yang mewakili semua bagian dari perusahaan dengan menggunakan prinsip keadilan dan kejujuran; keputusan bukan diambil oleh ketua atau satu atau dua orang pengurus.

Kelima, perhatikanlah apakah orang-orang yang duduk dalam pengurus serikat pekerja / serikat buruh adalah orang-orang bisa dipercaya. Anda perlu memperhatikan integritas orang yang duduk dalam pengurus atau orang-orang pengambil keputusan dalam SP/SB. Perlu diingat bahwa kehadiran SP/SB adalah untuk menjadi mitra bagi Menejemen untuk mengelola dan mengembangkan perusahaan. Berusahalah agar yang duduk di kepengurusan adalah orang-orang yang mengerti persoalan perusahaan dan karyawan dan memiliki integritas yang baik. Bila Anda mempunyai integritas yang baik, majulah menjadi pengurus. Bila ada orang lain yang lebih baik dari Anda, ajukanlah dia untuk menjadi pengurus. Hanya di tangan orang yang jujur sebuah SP/SB bisa memberikan dampak yang positif bagi perusahaan.

Keenam, SP/SB adalah mitra perusahaan untuk membuat perjanjian kerja bersama (PKB). Bila SP/SB mempunyai anggota lebih dari 51% dari jumlah karyawan, SP/SB tersebut akan menjadi perwakilan karyawan untuk membuat perjanjian kerja bersama dengan perusahaan. Aspirasi karyawan bisa tertampung dalam perjanjian kerja bersama melalui kehadiran SP/SB. UU No. 13/2003, Pasal 119, ayat 1 menyebutkan, "Dalam hal di satu perusahaan hanya terdapat satu serikat pekerja /serikat buruh, maka SP/SB tersebut berhak mewakili pekerja/buruh dalam perundingan pembuatan perjanjian kerja bersama dengan pengusaha apabila memiliki jumlah anggota lebih dari 50% (lima puluh perseratus) dari jumlah seluruh pekerja/buruh di perusahaan yang bersangkutan."

Ketujuh, SP/SB merupakan salah satu wadah melatih diri untuk berpartisipasi aktif dalam masyarakat. Dengan menjadi anggota dan aktif mengikuti kegiatan SP/SB, Anda melatih diri menjadi warga yang peduli akan sesama karyawan, memahami persoalan-persoalan dalam dunia kerja dan belajar memberikan solusi. Dengan kata lain, Anda melatih kepekaan dan kepedulian Anda terhadap persoalan karyawan sekalipun hal itu belum terjadi pada diri Anda. Bila kepekaan dan kepedulian seperti ini terus ditanamkan dalam diri Anda, ada kemungkinan Anda akan peka dan peduli juga dengan lingkungan Anda. Bila Anda peka dan peduli dengan lingkungan Anda, kemungkinan Anda peka dan peduli juga dengan masyarakat dan bangsa.




Sumber : Putra Putri Indonesia

Rabu, 04 Januari 2012

HAK NORMATIF SEBAGAI HAK DASAR BURUH

Ditulis oleh : M.Ikhsan Prajarani.


Hak ialah segala sesuatu yang di berikan dan melekat pada setiap individu maupun kelompok.
Normatif berasal dari kata Norma berarti aturan atau ketentuan. Maka normatif berarti bersifat aturan atau ketentuan.Maka hak nomatif adalah hak yang sudah ada aturannya. Atau dengan kata lain hak yang sudah ditetapkam melalui Undang-Undang, Peraturan Pemerintah maupun aturan lainnya. Dengan demikian hak normatif buruh di Indonesia adalah hak-hak yang sudah ditetapkan oleh pemerintah Indonesia melalui peraturan ketenagakerjaan

Buruh adalah orang yang bekerja pada satu atau beberapa majikan dengan memberikan jasa serta memperoleh imbalan berupa upah atau gaji.Diawali dengan hal-hal mendasar seperti tentang pengertian hak normatif, penulis ingin menyampaikan argumennya secara lugas dan ringan. Dimana target utama adalah para buruh.Diharapkan buruh dapat mengetahui tentang hak-haknya.

Hak normatif buruh adalah hak dasar buruh dalam hubungan kerja yang dilindungi dan dijamin dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.Klasifikasi hak normatif buruh, yaitu: Hak yang bersifat ekonomis (seperti upah, THR); yang bersifat politis (membentuk serikat buruh, menjadi atau tidak menjadi anggota serikat buruh, mogok); yang bersifat medis (keselamatan dan kesehatan kerja); yang bersifat sosial (cuti kawin, libur resmi, dll).


Cuti dan Istirahat Kerja
Cuti dan istirahat kerja adalah hak buruh yang diatur dalam UU ketenagakerjaan, dan klasifikasinya adalah sebagai berikut: 1) Cuti tahunan (selama 12 hari kerja), diberikan pada buruh yang telah bekerja selama 12 bulan berturut-turut; 2) Istirahat panjang (selama 2 bulan), diberikan pada buruh yang telah bekerja 6 tahun terus menerus pada perusahaan yang sama; 3) Cuti Haid, diberikan pada buruh perempuan yang merasa sakit pada hari pertama dan kedua saat haid; 4) Cuti Hamil/Bersalin/Keguguran, diberikan pada buruh perempuan 1,5 bulan sebelum dan bulan setelah melahirkan; 5) Cuti Karena Alasan Mendesak.


Serikat Buruh
Serikat buruh adalah organisasi yang bersifat bebas, terbuka, mandiri, demokratis dan bertanggungjawab yang dibentuk dari, oleh, dan untuk buruh baik di perusahaan maupun diluar perusahaan dengan tujuan memperjuangkan, membela, melindungi hak dan kepentingan buruh serta meningkatkan kesejahteraan buruh dan keluarganya.


Mogok Kerja
Mogok kerja merupakan hak dasar buruh untuk melakukan mogok yang direncanakan dan dilaksanakan bersama-sama atau oleh serikat buruh untuk menghentikan atau memperlambat pekerjaan sebagai akibat dari gagalnya sebuah perundingan.
Mogok kerja dikatakan sah jika:
1.    Dilakukan sebagai akibat dari gagalnya perundingan;
2.    Ada pemberitahuan 7 hari kerja sebelum mogok pada pejabat Disnaker dan
              pengusaha.

 Pada saat buruh mogok, pengusaha dilarang:
1.     Mengganti buruh yang mogok dengan buruh lain dari luar perusahaan;
2.     Melakukan tindakan balasan dalam bentuk apapun selama dan sesudah buruh mogok kerja.