Sp3-TeL

Sp3-TeL
Aksi Mayday 2013 di Muara Enim
Tampilkan postingan dengan label Upah Minimum. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Upah Minimum. Tampilkan semua postingan

Jumat, 13 Januari 2012

Haruskah Buruh Selalu Hidup Berkekurangan

 
Ditulis Kembali : Ikhsan Prajarani
JAKARTA, KOMPAS.com - Terhitung Februari 2012, buruh di Kota Tangerang dan Tangerang Selatan akan mendapat upah minimum kota atau kabupaten Rp 1,529 juta per bulan. Sebelumnya, UMK-nya Rp 1,381 juta per bulan. Buruh di Kabupaten Tangerang mendapat UMK Rp 1,527 juta per bulan. Sementara di Kabupaten Serang Rp 1,469 juta per bulan.

”Meski angkanya jauh dari harapan buruh, yang berharap Rp 2,8 juta per bulan, setidaknya ini bisa menambah sedikit keuangan buruh menghidupi keluarganya,” kata Ketua Umum Federasi Serikat Buruh Karya Utama Koswara.

Lukman (47), buruh pabrik selang di Kota Tangerang, mengaku, dengan upah Rp 1,381 juta per bulan yang diterimanya, ia hanya bisa mengontrak rumah susun (rusun) sangat sederhana berukuran 3 x 4 meter. Di tempat inilah Lukman bersama istri dan tiga anaknya yang mulai besar tinggal.
”Saya hanya mampu menyewa rusun di sini,” kata Lukman saat ditemui di Rusun Manis, Jatiuwung, Kota Tangerang, Senin (9/1/2012).

Biaya sewa rusun naik dari Rp 70.000 menjadi Rp 90.000 per bulan mulai Januari ini.

Uang upah kerja Lukman tak pernah mampir berlama-lama di tangan istrinya, Syaidah (45). Setelah mendapat upah, uang itu langsung digunakan untuk membayar biaya pendidikan anak tertua mereka yang saat ini duduk di kelas II SMP negeri di Kota Tangerang. ”Belum lagi uang transportasi anak-anak ke sekolah dan saya,” ujarnya.

Untuk belanja kebutuhan dapur, Lukman minimal menghabiskan Rp 30.000 per hari. Belum termasuk biaya listrik Rp 50.000-Rp 75.000 per bulan dan air Rp 63.000 per bulan. ”Tak ada uang yang tersisa untuk biaya sakit atau jika ada musibah,” ujar Lukman, pria asal Lampung.

Nasib buruh yang hidup berkekurangan juga dialami Asep, buruh kontrak di Serang. ”Untung saya masih bujangan. Upah Rp 1,18 juta sangat pas-pasan. Teman-teman yang sudah berkeluarga selalu mengeluh karena mereka hidup sangat prihatin,” ujarnya.

Gaji bulanan Asep sebagai buruh kontrak tersebut nyaris tidak tersisa untuk membayar biaya kontrakan yang besarnya Rp 200.000 per bulan, ongkos transportasi pergi pulang kerja, dan kebutuhan makan selama sebulan. Sekali naik angkutan kota, dia harus mengeluarkan uang Rp 2.500. ”Satu kali makan dengan lauk tempe dan telur saja sekarang Rp 6.000,” katanya.

Sukiman, pekerja pabrik di Serang, mengaku, upah yang diterimanya tidak cukup menghidupi istri dan anaknya yang masih berusia batita. Ia terpaksa mengelola keuangan keluarganya dengan sistem gali lubang tutup lubang. Keinginannya untuk menyisihkan uang setidaknya Rp 50.000 per bulan sampai sekarang belum terlaksana.

”Beli sepatu saja harus kredit,” kata Sukiman, yang hingga saat ini masih menumpang di rumah orangtuanya.

Di satu sisi, revisi UMK yang dibuat pada Januari ini menyebabkan pengusaha ketar-ketir.

”Revisi itu dibuat langsung oleh pemerintah dan tanpa melibatkan unsur pengusaha. Kami keberatan karena rencana anggaran tahun 2012 telah dibuat berdasarkan UMK awal yang disepakati secara bersama. Kalau kondisinya begini, kami bisa merugi,” kata Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia Provinsi Banten Deddy Junaidi. Kondisi seperti ini, kata Deddy, akan terus terjadi dari tahun ke tahun. (CAS/PIN)

Sumber Referensi :  Hertanto Soebijoto ( Kompas Cetak ).

Kamis, 22 Desember 2011

PENETAPAN UMP SUMATERA SELATAN.



Sumatera Selatan termasuk provinsi yang cepat menetapkan besaran upah minimum provinsi (UMP) 2012. Bahkan, pada 2 Desember lalu Gubernur Sumsel H. Alex Noerdin SH telah menandatangani SK upah minimum sektoral (UMS) 2012 untuk daerah terkaya nomor lima di Indonesia ini.
Dalam SK No 825/KPTS/Disnakertrans/2011 itu, ditetapkan delapan dari sembilan sektor yang diatur UMS-nya. Ada satu yakni sektor enam (perdagangan besar, eceran, rumah makan dan hotel) yang tidak tercantum di dalam SK tersebut karena tak ada kesepakatan.
"Untuk sektor ini diberlakukan UMP. Yang berada di PAlembang artinya berlaku upah minimum kota (UMK). Pasalnya dari usaha ini tidak sanggup untuk membayarkan lebih besar dari itu," ujar Kepala Disnakertrans Sumsel H Rizal Fathoni melalui Kasi Upah Kerja, Syarat Minimum dan Jamsos, Intan Berlian Ssos, kemarin.

Tahun depan (2012), UMP yang berlaku di Sumsel besarnya Rp 1.195.220. Sedangkan UMK Palembang diusulkan naik 16 persen atau sekitar Rp 271 ribu dari yang berlaku tahun ini Rp 1.095.831.
"Khusus sektor perdagangan besar, eceran, rumah makan dan hotel untuk kabupaten/kota yang tidak ada UMK seperti Palembang, tetap berlaku UMP," jelasnya.
Baik UMP maupun UMS pemberlakuannya terhitung 1 Januari 2012. Saat itu, SK Gubernur Sumsel No 902/KPTS/Disnakertrans/2010 tentang UMS provinsi Sumsel 2011 tidak berlaku. Menurut Intan, perusahaan yang telah memberikan upah lebih tinggi dari ketentuan UMS provinsi Sumsel yang ditetapkan melalui keputusan itu dilarang mengurangi ataupun menurunkan upah para pekerja/karyawan.

Larangan ini diatur dalam pasal 17 Permenaker No PER.01/MEN/1999 tentang upah minimum. Berapa saja besaran UMS 2012 provinsi Sumsel? Dijelaskannya, UMS sektor satu (pertanian, peternakan, kehutanan, perburuan dan perikanan) Rp 1.256.175.
Untuk sektor dua (pertambangan dan penggalian), upah sektoralnya Rp 1.270.000. Sektor tiga (industri pengolahan) besar UMS-nya Rp 1.254.980, sektor empat (listrik, gas dan air) Rp 1.320.000. Sektor lima (bangunan) Rp 1.837.500, sektor tujuh ( angkutan, pergudangan dan komunikasi) Rp 1.255.220, sektor delapan (keuangan, asuransi, usaha penyewaan bangunan, tanah dan jasa perusahaan) Rp 1.255.520.
Sedang sektor sembilan (jasa kemasyarakatan, sosial dan perorangan) Rp 1.278.885. Ditambahkan Intan, untuk sektor satu UMS 2012 ada kenaikan sekitar 20 persen dibandingkan UMP 2011. Untuk sektor dua naik sekitar 12 persen dibanding UMS 2011. Sektor tiga dan empat naik sekitar 14 persen dibandingkan UMS 2011.

Lalu sektor lima naik hanya 5 persen dibanding UMS 2011. "Karena UMS tahun 2011 sudah naik tinggi, makanya disepakati naik 5 persen saja untuk 2012 nanti," jelasnya. Sektor enam yang berpatokan pada UMP 2012 berarti ada kenaikan 14 persen dibanding UMP 2011.
Pada sektor tujuh ada kenaikan 14 persen dibanding UMS 2011, sektor delapan naik 9 persen dan sektor sembilan naik 11 persen. Jika dihitung berdasarkan angka UMP 2012, maka nilai Rp 1.195.220 telah memenuhi hampir 95 persen angka kebutuhan hidup layak (KHL) provinsi Sumsel.
Yang terendah, KHL kabupaten Mura Rp 1.311.000. Kalau dibandingkan dengan UMS 2012, maka untuk sektor empat dan lima telah melampaui 100 persen KHL. "Itu artinya, kebutuhan hidup layak para pekerja/karyawan di Sumsel semakin mendekati kecukupan," imbuhnya.

Bersamaan dengan pemberlakuan UMP dan UMS 2012, Disnakertrans Sumsel juga membuka kesempatan kepada perusahaan yang keberatan dengan penerapan SK Gubernur tentang upah minimum provinsi Sumsel ini. "Hanya saja, penangguhan pemberlakuan UMP dan UMS di perusahaan itu akan diteliti dulu. Tidak bisa sembarangan. Banyak syarat yang harus terpenuhi," pungkas Intan. (Sumber : Sumeks, 6 Desember 2011)
Sumber : http://bappeda.sumselprov.go.id/index.php?module=newsdetail&id=42

Senin, 05 Desember 2011

Kemenakertrans Kaji Penyempurnaan Permenakertrans 17 tahun 2005 tentang Kebutuhan Hidup Layak

Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi tengah melakukan pengkajian terhadap penyempurnaan Permenakertrans No. 17/MEN/VIII/2005 tentang Komponen dan Pelaksanaan tahapan Pencapaian Kebutuhan Hidup layak. Revisi penyempurnaan permenakertrans diharapkan dapat dituntaskan pada akhir desember tahun ini, sehingga bisa segera disosialisasikan penerapannya.

“Kemenakertrans tengah melakukan pengkajian mendalam untuk mematangkan penyempurnaan Permenakertrans No. 17 tahun 2005. Pengkajian yang melibatkan lembaga independen ini kemudian akan dibahas lebih lanjut oleh LKS Tripartit dan Dewan Pengupahan Nasional,” kata Menakertrans Muhaimin Iskandar saat memberikan pengarahan kepada Kepala Dinas yang membidangi ketenagakerjaan di kantor Kemenakertrans, Jakarta pada Selasa ( 29/11).

Dalam kesempatan ini, Muhaimin pun meminta para Gubernur di seluruh Indonesia yang belum menetapkan upah minimum provinsi UMP agar segera menetapkan UMP tahun 2012 dengan mempertimbangkan saran dan rekomendasi dari Dewan Pengupahan dan Bupati/walikota, . Menakertrans Muhaimin Iskandar mengungkapkan sampai tanggal 29 November 2011 , provinsi yang telah menetapkan UMP tahun 2012 berjumlah 18 Provinsi, yaitu Sumatera Utara, Sumatera Barat, Sumatera Selatan, Bengkulu, Banten, DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Kalimantan Selatan, Kalimantan Tengah, Maluku, Sulawesi Tenggara, Sulawesi tengah, Sulawesi Selatan, Gorontalo, Nusa Tenggara Timur dan Papua Barat.

Dalam hal ini Jawa Barat, Jawa Tengah dan Jawa Timur tidak menetapkan UM. “Pasal 89 Undang-undang No. 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan memberikan kewenangan kepada Gubernur untuk menetapkan Upah Minimum dengan mempertimbangkan saran dan Rekomendasi Dewan pengupahan , “kata Muhaimin mengatakan dalam menetapkan upah minimum, Gubernur pun tentunya harus mempertimbangkan kondisi perekonomian daerah, kemampuan bayar perusahaan serta keseimbangan upah minimum antar kabupaten/kota dan upah minimum provinsi yang berbatasan.

“Pertimbangan itu untuk menghindari ketimpangan upah minimum antar kabupaten/kota dalam satu provinsi dan antar provinsi sehingga tidak mendorong atau menarik m igrasi pekerja/buruh ke kabupaten/kota atau provinsi yang menetapkan UMP lebih tinggi,” kata Muhaimin. Muhaimin menjelaskan bahwa upah minimum adalah upah bulanan terendah yang merupakan jaring pengamanan (safety net) yang ditetapkan dengan mempertimbangkan Kebutuhan Hidup Layak (KHL), produktivitas makro, pertumbuhan ekonomi, kondisi pasar kerja dan usaha yang paling tidak mampu (marginal).

“Nilai KHLmerupakan salah satu faktor pertimbangan dalam penetapan UMP. Nilai KHL diperoleh melalui survey yang dilakukan unsur tripartit dalam dewan pengupahan sehingga nilai besarannya merupakan hasil bersama antara pengusaha, pekerja/buruh dan pemerintah, “kata Muhaimin.

“Dalam menetapkan UMP memang diperlukan kehati-hatian karena harus mempertimbangkan berbagai kondisi-kondisi tertentu. Namun dengan mempertimbangkan kepentingan bersama, penetapan UMP ini diharapkan dapat berjalan efektif dan dipatuhi semua pihak, terutama pengusaha, pekerja/buruh dan pemerintah di masing-masing daerah, “kata Muhaimin.

Untuk mendorong penetapan UMP tahun 2012, Menakertrans telah menetapkan Surat Edaran No. SE.07/MEN/XI/2011 tentang Penetapan Upah Minimum tahun 2012 yang bertujuan untuk menegaskan kembali peran penting Dewan Pengupahan Provinsi/Kota/Kabupaten dalam proses penetapan upah minimum yang tentunya telah mempertimbangkan aspek kemampuan dunia usaha dan tingkat kehidupan daerah masing-masing.

Selain itu Menakertrans pun telah membentuk Satuan Tugas Pemantauan Penetapan Upah Minumum tahun 2012 yang bertugas untuk melaksanakan pemantauan penetapan UMP tahun 2012 dan melaksanakan koordinasi dengan Dewan pengupahan Provinsi/Kabupaten/Kota serta instansi terkait mengenai pemantauan penetapan UMP tahun 2012
Pusat Humas Kemenakertrans

Kamis, 24 November 2011

Baru 8 Provinsi yang Telah Menetapkan UMP tahun 2012





Sampai dengan 17 November 2011 dari 33 Provinsi di Indonesia, baru delapan provinsi yang menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2012 Kedelapan wilayah provinsi yang menetapkan upah minimum itu adalah Sumatera Barat, Banten, Kalimantan Selatan, Kalimantan Tengah, Maluku, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Tengah dan Papua Barat. “Upah minimum yang telah ditetapkan di delapan provinsi tersebut, rata-rata naik antara 2% sampai dengan 17%, tapi belum memenuhi ketentuan 100% kebutuhan hidup layak (KHL) daerah setempat, “kata Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Kemenakertrans Myra M. Hanartani di Jakarta pada Jumat (18/11).

sepulangnya mengadakan kunjungan kerja ke Banjarmasin pagi harinya. Myra mengatakan untuk mendorong percepatan proses pembahasan dan penetapan UMP tahun 2012, Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar telah menerbitkan Surat Edaran No.07/MEN/XI/2011 tentang Penetapan Upah Minimum 2012. Selain itu, diterbitkan pula Surat Keputusan No.20/MEN/XI/2011 Tentang Pembentukan Satuan Tugas Pemantauan Penetapan Upah Minimum 2012.

“Terbitnya surat edaran dan surat Keputusan itu dimaksudkan agar pemda secepatnya menetapkan upah minimum sesuai dengan jadwal waktu penerapan mulai awal tahun ini, “kata Myra. Surat Edaran dan Surat Keputusan itu juga tambah Myra menegaskan kembali peran penting dari Dewan Pengupahan Daerah dalam proses penetapan upah minimum. Dijelaskan Myra, sebenarnya, mekanisme dan tata cara penetapan upah minimum sebenarnya diatur dalam berbagai ketentuan. Tenggat waktu ditetapkannya upah minimum pun sudah ditentukan, “Memang masih terdapat beberapa daerah yang sampai kini karena berbagai hal, masih belum dapat menetapkan upah minimum, rata-rata masih dalam pembahasan Dewan Pengupahan atau menunggu penetapan Gubernur, “kata Myra “

Penetapan Gubernur itu, berdasarkan pada hasil survei dan rekomendasi dewan pengupahan dan mempertimbangkan aspek kemampuan dunia usaha dan tingkat penghidupan di setiap daerah, sehingga pemerintah tinggal mendukung dengan menerbitkan regulasi, kata Myra Oleh karena itu, Myra menambahkan rekomendasi yang diberikan dewan pengupahan harus menjadi acuan bagi penetapan upah minimum di setiap daerah. Sebagai upaya menyosialisasikan surat edaran penetapan upah minimum 2012 dan berdialog dengan konstituen hubungan industrial, baik pemerintah, pengusaha dan kalangan pekerja/buruh, Kemenakertrans mengadakan sosialisasi upah dan jaminan sosial ke berbagai daerah, termasuk Kalimantan Selatan, Sulawesi Selatan dan Bangka Belitung.

Seperti diberitakan sebelumnya,pemerintah telah menerbitkan keputusan No.KEP.20/MEN/XI/2011 tentang Pembentukan Satuan Tugas Pemantauan Penetapan Upah Minimum Tahun 2012. Keanggotaan dari satuan tugas (satgas) ini terdiri dari unsur tripartit, yakni pemerintah, pengusaha dan para pekerja/buruh. “Satuan tugas ini selain melakukan pemantauan proses penetapan upah minimum juga melaksanakan koordinasi dengan dewan pengupahan provinsi dan kabupaten kota serta instansi terkait,” Tabel: Upah minimum 2012 yang ditetapkan pemda (per 17 November 2011) Provinsi 2011 2012 Keterangan*) Sumatera Barat Rp1.055.000 Rp1.150.000 Naik 9% Banten Rp1.000.000 Rp1.042.000 Naik 4,20% Kalimantan Selatan Rp1.126.000 Rp1.225.000 Naik 8,79% Kalimantan Tengah Rp1.134.000 Rp1.327.459 Naik 17% Maluku Rp 900.000 Rp 975.000 Naik 8,33% Sulawesi Tenggara Rp 930.000 Rp 975.000 Naik 11% Sulawesi Tengah Rp 827.500 Rp1.032.300 Naik 6,95% Papua Barat Rp1.410.000 Rp1.450.000 Naik 2,84% .

Sumber: Kemenakertrans 2011.

Senin, 10 Oktober 2011

Ini Daftar Gaji Karyawan Freeport Indonesia

Menurut karyawan, gaji pekerja Freeport paling kecil di antara perusahaan tambang di dunia


Elin Yunita Kristanti
Areal Freeport Tembagapura Indonesia (Banjir Ambarita | Papua)
 
BERITA TERKAIT
VIVAnews - Ribuan karyawan PT Freeport masih melakukan mogok kerja. Aksi dilakukan sejak 25 September 2011 lalu. Mereka menuntut peningkatan kesejahteraan dan upah yang sebanding dengan risiko kerja yang sangat tinggi.

Menurut karyawan, dari seluruh perusahaan tambang di dunia ini, gaji karyawan Freeport yang paling rendah dan jauh dari standar.

Frans Wonmaly, salah seorang pengurus PUK SPSI PT Freeport pimpinan Sudiro mengatakan, aksi mogok kerja akan terus dilakukan karyawan hingga tuntutan peningkatan upah kerja diakomodasi manajemen. "Kami hanya meminta upah yang layak, karena upah saat ini tidak sesuai dengan risiko kerja di ketinggian 4200 meter dan juga di underground (bawah tanah). Jika tidak juga ada kesepakatan, kami akan mogok kerja untuk dua bulan ke depan," kata dia saat dikonfirmasi VIVAnews, Selasa 4 Oktober 2011.

Rencananya 7 Oktober mendatang para pekerja akan melayangkan surat pemberitahuan kepada pihak berwenang terkait demo lanjutan.

Selain soal upah, pihak pekerja pro Sudiro menuding, manajemen PT Freeport Indonesia melakukan manipulasi terhadap pesan yang disampaikan pemilik Perusahaan James Moffet kepada ribuan karyawan yang mogok kerja.
"Manajemen telah memanipulasi isi pesan James Moffet pemilik Freeport, tertanggal 19 Oktober, yang ditujukan kepada ribuan karyawan yang melakukan aksi mogok kerja. Mereka mengatakan aksi mogok tidak sah, padahal kalimat itu (tidak sah) sama sekali tidak ada," ujar Frans.

Saat dikonfirmasi, Juru Bicara PT Freeport, Ramdani Sirait membantah pihaknya telah melakukan manipulasi. "Tidak ada manipulasi, informasi itu sesuai dengan pesan aslinya," kata dia.

Perseteruan sebagian karyawan dengan Freeport menjadi perhatian DPR Papua. Ketua Komisi A DPR Papua, Ruben Magai menilai, tuntutan karyawan Freeport yakni meningkatkan upah kerja adalah wajar. "Mereka hanya meminta diupah yang layak, mestinya perusahaan bersedia berunding sampai ada kesepakatan," kata Ruben.

Langkah Freeport yang membuka pendaftaran bagi karyawan baru saat ini, kata Ruben, jelas menyalahi aturan dan Undang-undang ketenagakerjaan. Sebab, proses perundingan untuk mencari kesepakatan bersama masih terus diupayakan. "Perusahaan tidak boleh menyalahi aturan yang sudah disepakati," singkatnya.

Kata Ruben, DPR Papua akan memanggil manajemen Freeport dan perwakilan karyawan yang mogok kerja dalam waktu dekat. "Kami akan mencoba memediasi pihak perusahaan dan karyawan, Kamis 6 Oktober mendatang," ucapnya.

Berapa sebenarnya gaji karyawan Freeport yang jadi salah satu penyebab konflik?

Frans Wonmaly juga menerangkan secara detail daftar gaji karyawan Freeport, sesuai dengan Perjanjian kerja bersama XVI tahun 2009-2011, skala upah pokok 1 Oktober 2010 adalah:

Master

A5 Rp5.517.000

A4 Rp5.375.000

A3 Rp5233.000

A2 Rp5.091.000

A1 Rp4.949.000


Spesialisasi

B5 Rp4.806.000

B4 Rp4.668.000

B3 Rp4.531.000

B2 Rp4.393.000

B1 Rp4.255.000


Kompetensi dasar

C4 Rp4.117.000

C3 Rp3.998.500

C2 Rp3.878.00

C1 Rp3.759.000

D4 Rp3.639.000

D3 Rp3.592.000

D2 Rp3.544.000

D1 Rp3.496.000

E3 Rp3.449.000

E2 Rp3.422.000

E1 Rp3.395.000

F3 Rp3.370.000

F2 Rp3.343.000

F1 Rp3.316.000

Gaji Karyawan Freeport Indonesia Terendah di Dunia

Menurut karyawan, gaji tak sebanding risiko kerja. Bekerja di ketinggian 4.200 meter.

Senin, 3 Oktober 2011, 19:22 WIB
Elin Yunita Kristanti
Tambang emas milik Freeport di Papua. (VIVAnews/Banjir Ambarita)
 
BERITA TERKAIT
VIVAnews -- Sejak Kamis 15 September 2011 lalu, ribuan karyawan PT Freeport masih melakukan aksi mogok kerja. Mereka menuntut peningkatan kesejahteraan dan upah yang sebanding dengan risiko kerja yang sangat tinggi. Menurut karyawan, apa yang mereka peroleh jauh dari memadai.

Bahkan, "dari seluruh perusahaan tambang di dunia ini, gaji karyawan Freeport yang paling rendah dan jauh dari standar, padahal tingkat risiko kerja sangat tinggi, yakni bekerja di ketinggian 4.200 meter, berkabut, curah hujan tinggi, suhu dingin yang sangat ekstrem, untuk menghasilkan emas, tembaga, perak dan tambang lainnya," kata Frans Wonmaly, Pengurus PUK SPSI PT Freeport pimpinan Sudiro saat dikonfirmasi VIVAnews, Senin 3 Oktober 2011.

Ini data perbandingan tahun 2006, gaji pekerja tambang di Amerika Utara US$10-70 per jam, Amerika Selatan US$10-100 per jam dan Indonesia hanya US$0,98-2 per jam.
Tahun 2010 gaji pekerja tambang di Amerika Utara mencapai rata-rata US$66,432 per jam sedangkan Indonesia hanya US$4,421-7,356 perjam. "Jika dibandikan dengan perusahaan tambang lainnya di dunia, bedanya antara langit dan bumi, inilah yang kami tuntut kepada pihak manajemen perusahaan," kata Frans.

Menurutnya, karyawan yang saaat ini melakukan aksi mogok menuntut peningkatan upah hingga US$30-50 per jam. "Kami hanya membawa target, penyesuaian upah minimum US$30 per jam," singkatnya.

Mengenai pernyataan Presiden Direktur PT Freeport, Armando Mahler beberapa waktu lalu, bahwa, setiap karyawan akan kehilangan Rp570ribu perhari saat mogok, dibantah keras oleh Frans Wonmaly. "Saya sudah di grade 3 hanya menerima Rp7 juta setiap bulannya, kalau terima Rp 570 ribu hari, mestinya saya menerima kurang lebih Rp17,2 juta perbulannya," ujarnya sambil menunjukkan buku perjanjian kerja sama.

Hingga saat ini, ucap dia, perundingan karyawan yang mogok dengan manajemen tidak membuahkan hasil. Bahkan, perundingan yang dilaksanakan di Jakarta di mediasi Kementrian ESDM dan Menakertrans juga deadlock. "Perundingan buntu, manajemen tidak mau mengakomodir aspirasi karyawan," tandasnya.

Pihak manajemen Freeport, kata dia, juga saat ini terus melakukan propaganda dengan mengirim sejumlah SMS kepada keluarga karyawan, yang meminta bekerja kembali serta mengumumankan melalui berbagai media lokal, agar karyawan kembali bekerja.

Frans mengatakan, karyawan akan terus melanjutkan aksi mogok kerja, hingga tuntutan mereka dipenuhi pihak perusahaan. "Mogok awal akan berlangsung hingga 16 Oktober mendatang, bila tidak ada juga kesepakatan maka akan dilanjutkan sebulan ke depan lagi," paparnya.

Karyawan yang tergabung dalam PUK SPSI PT FI pimpinan Sudiro juga sudah menyiapkan langkah hukum, jika perundingan dengan manajemen Freeport tetap tidak menemukan titik terang. "Kami sudah siapkan pengacara, jika memang akhir dari semua aksi ini ke Pengadilan," paparnya.

Sementara Juru Bicara PTFI, Ramdani Sirait menyatakan, Sepanjang hari Sabtu (1/10)-Minggu (2/10) sebanyak 1.217 karyawan PTFI dan Kontraktor telah kembali bekerja ke area dataran tinggi dengan menggunakan 23 bus karyawan. "Sampai dengan hari Minggu tercatat sebanyak 6.968 karyawan PTFI dan kontraktor telah diberangkatkan dengan total 140 bus karyawan untuk kembali bekerja di area dataran tinggi. Kegiatan produksi dan pengapalan konsentrat telah berjalan dengan kapasitas terbatas. Setiap hari, rata-rata lebih dari 5.000 karyawan telah aktif bekerja di area dataran tinggi," kata dia.

"Manajemen PTFI menyampaikan apresiasi yang dalam dan tulus terhadap para karyawan yang tetap bekerja dan berkontribusi, dan memilih untuk tidak berpartisipasi dalam aksi mogok yang tidak sah ini."

Selasa, 02 Agustus 2011

PERKEMBANGAN KELANJUTAN AKSI MOGOK SPPT-TEL

















Kemarin  tanggal  01 Agustus 2011,beberapa  pengurus  dan  TIM  FSP2KI  menghadiri  Undangan  KOMISI IV  DPRD  Muara  Enim. Pertemuan  tersebut  terkait  dengan  aksi  mogok  para  karyawan  PT.TEL  PP,pertemuan  tersebut  juga  dihadiri  oleh :

1. Eko  Ganefianto (Direktur Umum)
2. Amrodji (HRD  Manager) dan
3. Satu  orang  utusan  APINDO Pusat.

Ketiga  orang  tersebut  merupakan  perwakilan  pihak  perusahaan PT.TEL  PP. Sedangkan  dari  pihak  pekerja  dihadiri  oleh  :

1. Ashal  (Ketua  SPPT-TEL)
2. Herianto (Sekretaris  SPPT-TEL)
3. Irzan  Zulpakar ( Presiden  FSP2KI)
4. Desi Busnadi Rambang ( Korwil FSP2KI SUMSEL)
5. M.Ikhsan  Prajarani  (Sekretaris  FSP2KI  SUMSEL)

Selain  dari  nama-nama  diatas  dari  pihak  pekerja  pun  dihadiri  beberapa  pengurus  SPPT-TEL  dan  perwakilan  seksi  yang  berkesempatan  mengikuti  pertemuan  di  Gedung  DPRD  Muara  Enim.
Sedangkan  sebagai  pihak  penengah  dari  perselisihan  hubungan  industrial  ini  adalah  Komisi  IV  DPRD Muara  Enim. Adapun  tujuan  dari  pertemuan  tersebut  adalah  mencari  penyelesaian  terbaik  bagi  masing-masing  pihak.

Dalam  pertemuan  tersebut  DPRD  melalui  Komisi  IV  sebagai  bidang  yang  mengawasi  Ketenagakerjaan,mengharapkan  kepada  pihak  perusahaan  untuk  dapat  memberikan  solusi  terbaik  bagi  karyawan.Hal  tersebut  berdasarkan  pada  beberapa  percakapan  dalam  perundingan, beberapa  pesan  moral  yang  disampaikan  oleh  Komisi  IV  DPRD  Muara  Enim  merupakan  bentuk  dukungan  DPRD  Muara  Enim  terhadap  perjuangan  karyawan  melalui  wadah  serikat  pekerja.Beberapa  usulan  yang  disampikan  oleh  Komisi  IV  DPRD  Muara  Enim  salah  satunya  adalah  meminta  kepada  utusan  pihak  perusahaan  untuk  dapat  mengabulkan  permintaan  mengenai  kenaikan  upah ditahun  2011  ini.

Dalam  pertemuan  tersebut  pihak  perusahaan  menyampikan, bahwa  pihak  perusahaan  hanya  bisa  memberikan  kenaikan  upah  sebesar  Rp 210.000,-  dengan  alasan  bahwa  kemampuan  keuangan  perusahaan. Ini  merupakan  alasan  kalisik  yang  terus  disampaikan  oleh  pihak  perusahaan, tanpa  memberikan  atau  mengungkapkan  data-data  penunjang, seperti  audit  independent  dan  semacamnya.
Alasan  seperti  ini  bukanlah  suatu  alasan  yang  tepat  dan  tidak  dapat  diterima.
Dari  beberapa  pernyataan  yang  dikeluarkan  oleh  tim  perunding  perusahaan  sewaktu  terjadi  perundingan  kenaikan  upah  sebelumnya,pihak  perusahaan  menyatakan  bahwa  pihak  pekerja  dianggap  memaksakan  kehendak. Pernyataan  tersebut  merupakan  bukti  bahwa  pihak  perusahaan  belum  ada itikad  baik  untuk  mensejahterakan  pekerja/karyawan.

Pernyataan-pernyataan  dari  pihak  perusahaan  tersebut  merupakan  pemicu  kemarahan  dari  pihak  pekerja, seharusnya  sebagai  Manager  atau  pemimpin dalam  sebuah  organisasi  perusahaan  tidak  selayaknya  statmen (pernyataan)  seperti  itu  dilontarkan, karena  hal  tersebut  dapat  mengakibatkan  ketidak  harmonisan  di  dalam  membangun  Hubungan  Industrial.

Pada  akhirnya  ketidak  harmonisan  ini  akan  berakibat  pada  produktifitas  dan  kinerja  perusahaan  itu  sendiri. Terbukti  dengan  sudah  dilakukannya  aksi  mogok  kerja  oleh  pekerja/karyawan  PT.TEL  PP.
Jika  hal-hal  seperti  ini  terus  dibiarkan  maka  yang  akan  terjadi  adalah  Hubungan  Industrial  yang  mandek  dan  tidak  ada  keharmonisan, hubungan  kerja  yang  terjadi  antara  pihak  pekerja  dan  perusahaan  akan  terjadi  ketidak  selarasan  dalam  membangun  kinerja  dan  produktifitas  sebuah  perusahaan.

Kita  semua  tahu  bahwa  upah  sangat  berpengaruh  terhadap  kinerja  dan  produktifitas  seseorang.Bagi  seorang  pekerja  tujuan  utamanya  dalam  bekerja  adalah  mendapatkan  upah  yang  dapat  memenuhi  kebutuhan  hidupnya, disamping  kepuasan  dan  prestasi  kerja.

Upah  juga  bagi  pekerja  dapat  diartikan  sebagai  penghargaan  dari  pengusaha  atau  perusahaan  terhadap  kinerja  pekerja  tersebut. Karena  upah  juga  dapat  memberikan  nilai  lebih  seseorang  dalam  bekerja. Jika  Kinerja  seorang  pekerja  lebih  dihargai  maka  hasil  yang  didapat  oleh  pengusaha  adalah  meningkatnya  produktifitas  perusahaan,tetapi  jika  hal  ini  dilakukan  sebaliknya  oleh  pengusaha, maka  yang  terjadi  adalah  semangat  dan  kinerja  seseorang  akan  menurun  dan  lama-kelamaan  akan  berpengaruh  terhadap  prodiktifitas  perusahaan.Bahkan  tak  jarang  perusahaan  akan  mengalami  kehilangan  tenaga  kerja  potensial  yang  diakibatkan  oleh  ketidakmampuan  perusahaan  dalam  menghargai  jerih  payah  dan  kinerja  para  karyawannya.

Jikalau  evaluasinya  baik,maka  upah  yang  diterima  atas  penghargaan  kinerja  seoarang  pekerja  akan  semaikin  baik  juga. Dalam  proses  terjadinya  ketidak  harmonisan  hubungan  industrial ,hampir  100 persen  disebabkan  oleh  perselisihan  kenaikan  upah.Upah  merupakan  hasil  nyata  yang  diperoleh  oleh  pekerja  untuk  membiayai kebutuhan  hidupnya.Hasil  tersebutlah  yang  dibawa  pulang  oleh  pekerja  untuk  mencukupi  kebutuhan  hidup  pekerja.

Biaya  untuk  pemenuhan  kebutuhan  hidup  inilah  yang  sangat  dibutuhkan  oleh  seseorang  dalam  bekerja.
Tingginya  kebutuhan  hidup  tidak  diimbangi  oleh  pendapatan  atau  hasil  yang  diperoleh  dari  bekerja.
Upah  yang  diterima  oleh  pekerja  sekarang  ini  hanya  mampu  membuat  pekerja  untuk  bertahan  hidup  dari  hari  ke  hari, bukan  untuk  memenuhi  kebutuhan  hidup  pekerja  itu  sendiri.

Kita  kembali  kepada  kodrat  kita  sebagai  Manusia, bahwa  pekerja  juga  Manusia  yang  mempunyai  hasrat  untuk  meningkatkan  taraf  hidup  dan  kehidupannya. Pekerja  bukanlah  mesin  yang  hanya  menghasilkan  suatu  produksi  dan  jasa. Pekerja  adalah  Manusia  yang  memerlukan  biaya,uang,kesenangan  dan  kepuasan  dalam  menjalani  kehidupannya.. (MIP)

Sabtu, 02 April 2011

DAFTAR UMP SELURUH INDONESIA TAHUN 2011

Kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2011 rata-rata sebesar 8,69 persen bila dibandingkan tahun sebelumnya dari 33 provinsi di Indonesia.Menurut Data Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) yang diterima ANTARA di Jakarta, Rabu, kenaikan UMP 2011 tertinggi terjadi di Provinsi Papua Barat yang mengalami peningkatan sebesar 16,53 persen yaitu dari Rp1.210.000 menjadi Rp1.410.000.

Kenaikan UMP tertinggi kedua terjadi di Provinsi DKI Jakarta yang mengalami peningkatan sebesar 15,38 persen yaitu dari Rp1.118.009 menjadi Rp1.290.000.Sementara itu, ada tiga provinsi yang tercatat tidak menetapkan UMP, sehingga berdasarkan peraturan, UMP ditetapkan sesuai dengan Upah Minimum Kota/kabupaten (UMK) terendah.Tiga Provinsi tersebut yaitu Jawa Barat yang mengambil UMK terendah di kota Banjar sebesar Rp732.000, Jawa Timur mengambil UMK terendah di Kabupaten Magetan, Ponorogo, dan Pacitan sebesar Rp705.000 serta Jawa Tengah mengambil UMK terendah di Kabupaten Cilacap sebesar Rp675.000.

Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar menyatakan penetapan UMP tersebut tidak ditentukan oleh Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi melainkan ditetapkan oleh pimpinan daerah atau Gubernur atas usulan Dewan Pengupahan.

Dewan Pengupahan masing-masing daerah terdiri atas perwakilan serikat pekerja, pengusaha, pemerintah, dan pihak ahli/pakar, pengamat dan pihak akademisi kemudian merumuskan jumlah UMP untuk ditetapkan oleh kepala daerah.“Dalam penetapan UMP/UMK, Dewan Pengupahan Daerah melakukan survei pasar mengenai harga terhadap 46 komponen Kebutuhan Hidup Layak (KHL). Setelah itu, mereka merumuskan saran, memberi rekomendasi dan pertimbangan kepada Gubernur/Bupati/Walikota dalam menetapkan upah minimun,” papar Muhaimin, ia menjelaskan kenaikan UMP tidak sama karena bergantung dari sejumlah indikator terutama terkait tingkat inflasi, pertumbuhan ekonomi, daya beli dan kebutuhan hidup pekerja di daerah masing-masing.

Setelah penetapan UMP 2011 itu, Menakertrans menyatakan pihaknya akan terus melakukan monitoring, konsultasi dan pendampingan bagi Dinas Tenaga Kerja, Dewan Penupahan Daerah dan para pimpinan daerah dalam memastikan penerapannya.Berikut ini data lengkap perbandingan UMP 2010 dengan UMP 2011:

1. Aceh, naik dari Rp 1,3 juta menjadi Rp 1.350.000
2. Sumatera Utara, naik dari Rp 965.000 menjadi Rp 1.035.500
3. Sumatera Barat, naik dari Rp 940.000 menjadi Rp 1.055.000
4. Riau, naik dari Rp 1.016.000 menjadi Rp 1.120.000
5. Kepulauan Riau naik dari Rp 925.000 menjadi Rp 975.000
6. Jambi, naik dari Rp 900.000 menjadi Rp 1.028.000
7. Sumatera Selatan, naik dari Rp 927.825 menjadi Rp 1.048.440
8. Bangka Belitung, naik dari Rp 910.000 menjadi Rp 1.024.000
9. Bengkulu naik dari Rp 780.000 menjadi Rp 815.000
10. Lampung, naik dari Rp 767.500 menjadi Rp 855.000
11. Jawa Barat,naik dari Rp 671.500 menjadi Rp 732.000
12. DKI Jakarta, naik dari Rp 1.118.009 menjadui Rp 1.290.000
13. Banten, naik dari Rp 955.300 menjadi Rp 1.000.000
14. Jawa Tengah, naik dari Rp 660.000 menjadi Rp 675.000
15. Yogyakarta, naik dari Rp 745.694 menjadi Rp 808.000
16. Jawa Timur, naik dari Rp 630.000 menjadi Rp 705.000
17. Bali, naik dari Rp 829.316 menjadi Rp 890.000
18. Nusa Tenggara Barat, naik dari Rp 890.775 menjadi Rp 950.000
19. Nusa Tenggara Timur, naik dari Rp 800.000 menjadi 850.000
20. Kalimantan Barat, naik dari Rp 741.000 menjadi Rp 802.500
21. Kalimantan Selatan, naik dari Rp 1.024.000 menjadi Rp 1.126.000
22. Kalimantan Tengah, naik dari Rp 986.590 menjadi Rp 1.134.580
23. Kalimantan Timur, naik dari Rp 1.002.000 menjadi Rp 1.084.000
24. Maluku, naik dari Rp 840.000 menjadi Rp 900.000
25. Maluku Utara tahun 2010 Rp 847.000, menjadi Rp 889.350
26. Gorontalo, naik dari Rp 710.000 menjadi Rp 762.500
27. Sulawesi Utara, naik dari Rp 1.000.000 menjadi Rp 1.050.000
28. Sulawesi Tenggara, naik dari Rp 860.000 menjadi Rp 930.000
29. Sulawesi Tengah, naik dari Rp 777.500 menjadi Rp 827.500
30. Sulawesi Selatan, naik dari Rp 1.000.000 menjadi Rp 1.100.000
31. Sulawesi Barat, naik dari Rp 944.200 menjadi Rp 1.006.000
32. Papua, naik dari Rp 1.316.500 menjadi Rp 1.403.000
33. Papua Barat naik dari Rp 1.210.000 menjadi Rp 1.410.000. (ant/her)


(Sumber  : http://berita.manadotoday.com/inilah-daftar-upah-minimum-provinsi-2011-seluruh-provinsi-di-indonesia/)

UMP DKI JAKARTA TAHUN 2011 RP1.290.000 ATAU NAIK 15 PERSEN

Senin, 29 November 2010 20:51 Rio Bastanta

Jakarta - Pemerintah Provinsi DKI Jakaa akhirnya menetapkan upah minimum provinsi (UMP) untuk tahun 2011 sebesar Rp1.290.000 per bulan per orang atau naik sebesar 15,38 persen dari UMP DKI tahun 2010 yang hanya sebesar Rp1.118.009 per bulan per orang...

Jumlah kenaikan tersebut lebih tinggi dari usulan para buruh yang menginginkan kenaikan sebesar 10 persen maupun rekomendasi Dewan Pengupahan DKI Jakarta yang mengusulkan kenaikan sebesar 7,15 persen.
Kepala Disnakertrans DKI Jakarta Deded Sukandar mengatakan, tentu saja, hal ini patut disyukuri oleh para buruh dan pekerja lainnya yang berada di Provinsi DKI Jakarta. Kenaikan UMP DKI Jakarta untuk tahun 2011 itu ditetapkan melalui Pergub DKI No 196 Tahun 2010 tentang UMP DKI Tahun 2011 per tanggal 15 November 2010.
Artinya, melalui pergub itu, Gubernur DKI Jakarta menetapkan UMP DKI tahun 2011 sebesar Rp1.290.000 per bulan per orang, atau naik sebesar 15,38 persen, dari UMP DKI tahun 2010 yang hanya sebesar Rp1.118.009 per bulan per orang.
Dalam pergub itu disebutkan, pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari UMP yang telah ditetapkan. Bagi perusahaan yang tidak mampu melaksanakan ketentuan itu dapat mengajukan penangguhan pelaksanaan UMP kepada Gubernur melalui Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) DKI Jakarta selambat-lambatnya 10 hari sebelum peraturan ini diberlakukan.
UMP tahun 2011 berlaku terhitung mulai 1 Januari 2011 dan berlaku pula bagi para pekerja yang mempunyai masa kerja kurang dari satu tahun serta belum menikah. Besaran UMP ini menjadi besaran gaji pokok bagi para pekerja tersebut.
Deded mengatakan, Pergub No 196 Tahun 2010 disahkan setelah mendapatkan rekomendasi dari Dewan Pengupahan DKI Jakarta yang telah melakukan rapat cukup alot dan responsif sebanyak 11 kali.
Bahkan, sebelum menetapkan UMP 2011, Dewan Pengupahan telah melakukan survei besaran Kebutuhan Hidup Layak (KHL) di DKI Jakarta sebanyak sembilan kali di beberapa lokasi dan menetapkan besaran KHL yaitu Rp1.401.829 per bulan.
Sebelum UMP 2011 ditetapkan, kata Deded, Dewan Pengupahan mendapatkan usulan dari unsur pakar dan perguruan tinggi dengan mempertimbangkan berbagai macam faktor. Diantaranya, nilai KHL di DKI Jakarta, pertumbuhan ekonomi Jakarta semester I Tahun 2010 sebesar 6,3 persen dengan prediksi di tahun 2010 mencapai 6 persen dan 2011 mencapai 6,5 persen.
Selain itu, juga berdasarkan laju inflasi di Jakarta sampai September 2010 sebesar 4,83 persen dengan prediksi inflasi tahun 2010 mencapai 5,1 persen dan 2011 sebesar 5,7 persen. Lalu, Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) DKI 2010 yang menetapkan peningkatan UMP sebesar Rp 1.25 juta serta capaian KHL untuk daerah penyangga pada 2011 seperti Bekasi, Depok dan Bogor antara 90,1-100 persen.
“Sebetulnya keinginan dari buruh melalui surat permohonan yang disampaikan ke Gubernur yaitu kenaikan UMP sebesar 10 persen dari tahun 2010. Selain itu capaian KHL di DKI mencapai 92,02 persen di tahun 2010 lebih tinggi dibandingkan capaian KHL tahun 2009 sebesar 84 persen,” kata Deded di Balaikota, Jumat (26/11).
Deded mengungkapkan, UMP DKI 2011 lebih tinggi dibandingkan dengan besaran UMP daerah penyangga di sekitar DKI Jakarta, baik dilihat dari nominal persentase kenaikan UMP maupun capaian KHL.
Seperti, UMP 2011 di Kota Bekasi sebesar Rp1, 275 juta dengan KHL Rp1,275 juta , Kabupaten Bekasi mencapai Rp1.286.421, Kota Bogor Rp1.079.100, Kabupaten Bogor Rp1.172.060, dan Depok Rp1.213.626.
“Saya tegaskan kembali, UMP ini menjadi gaji pokok bagi pekerja yang masih belum menikah dan punya masa kerja 0-12 bulan. Lebih dari itu, gajinya harus diatas UMP. Besaran UMP ini diluar dari uang makan, transportasi dan lembur yang harus dibayarkan perusahaan,” kata Deded.
Bagi perusahaan yang melakukan penangguhan, Deded mempersilakan mengajukan permohonannya kepada Disnakertrans DKI Jakarta. Kemudian, pihaknya akan menurunkan tim pengawas ke lapangan untuk meneliti perusahaan tersebut dan menentukan layak atau tidaknya melakukan penangguhan.
Anggota Dewan Pengupahan DKI dari perwakilan buruh, Mas Muanam mengatakan, pengusaha yang tidak membayar UMP 2011 dianggap telah melakukan kejahatan sesuai dengan UU No 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Pengusaha yang melanggar akan dikenakan sanksi penjara 1-4 tahun dan denda sebesar Rp100 juta hingga Rp400 juta.
Dia mengatakan, tidak banyak perusahaan yang melakukan penangguhan setiap tahunnya. Di tahun 2008, dari lima perusahaan yang mengajukan penangguhan, hanya 3 yang dikabulkan. Tahun 2009, dari 6 perusahaan yang mengajukan, hanya 2 dikabulkan permohonannya.
Tahun 2010, dari 6 perusahaan yang ditangguhkan, hanya 2 perusahaan yang dikabulkan penangguhannya. Di tahun 2011, Dewan Pengupahan akan melakukan inspeksi mendadak (sidak) yang terdiri dari tiga unsur yaitu pekerja, pengusaha dan pemerintah. “Kami akan melakukan sidak ke perusahaan-perusahaan apakah sudah melakukan atau tidak,” kata Muanam.
Memang, besaran UMP 2011 belum sesuai dengan KHL. Namun, Muanam cukup puas dengan kenaikan UMP sebesar 15,38 persen. Kalau menetapkan sama dengan KHL, dikhawatirkan perusahaan akan kolaps atau bangkrut, bahkan bisa jadi terjadi pemutusan hubungan kerja besar-besaran.(Kominfo-Newsroom)