Sp3-TeL

Sp3-TeL
Aksi Mayday 2013 di Muara Enim

Senin, 15 Juli 2019

Didi Palepi : Revisi UU Nomor 13 Tahun 2003 Mengancam Nasib Kesejahteraan Buruh/Pekerja Indonesia


Foto : May Day 2019, Jakarta

Muara Enim, MediaSP3-TEL (15/07/19) – Bicara UU Ketenagakerjaan berarti akan berbicara pula setidaknya dua kepentingan, yaitu kepentingan pekerja dan pengusaha. Karena dua kepentingan ini yang kerap bertolakbelakang dan bahkan cenderung menegasikan. Pekerja menuntut kesejahteraan setinggi-tingginya sedangkan pengusaha ingin untung sebesar-besarnya.

Mengenai sikap Presiden Joko Widodo yang cepat tanggap terhadap Pengusaha yang meminta UU Ketenagakerjaan direvisi karena dianggap kaku, ini membuat sakit hati buruh/pekerja diseluruh Indonesia. Saat kemaren-kemaren kami demonstrasi menuntut dihapusnya PP Nomor 78 tahun 2015 yang membuat upah menjadi murah, bapak Presiden tidak mau menemui kami bahkan seakan tidak peduli dengan nasib buruh/pekerja Indonesia, ungkap Didi Palepi Ketua Umum SP3-TEL.

Didi Palepi menjelaskan bahwa UU Nomor 13 Tahun 2003 mengenai Ketenagakerjaan memang belum cukup sempurna, masih banyak yang perlu di evaluasi. Tetapi juga tidak secepat itu untuk merevisinya, masih perlu banyak pengkajian mendalam untuk membahasnya.

Kenapa buruh/pekerja menolak revisi UU Nomor 13 tahun 2003 ? Karena dalam revisi tersebut, permintaan dari Asosiasi Pengusaha banyak yang mengurangi nilai kesejahteraan buruh, jelas Didi Palepi.

Adapun beberapa hal yang akan direvisi didalam UU Ketenagakerjaan tersebut salah satunya adalah akan hilangnya Pesangon, Upah yang naik lima tahun sekali, status kerja yang tidak jelas, Pemagangan, dan masih banyak lainnya, papar Didi Palepi.

Hal ini sangat mengancam nasib kesejahteraan buruh/pekerja di Indonesia. Pemerintah harus mengambil tindakan untuk menunda revisi UU Nomor 13 tahun 2003 dan mengkaji kembali bersama buruh/pekerja secara objektif dan transparansi.

(Didi Palepi dan Ilhamsyah - Ketum KPBI)

Serikat Pekerja Perawatan dan Pelayanan - TEL (SP3-TEL) yang berafiliasi kepada Federasi Serikat Pekerja Pulp dan Kertas Indonesia (FSP2KI), Konfederasi Persatuan Buruh Indonesia (KPBI) dan IndustriAll Global Union - Ganeva, saat ini MENOLAK untuk revisi terhadap UU Nomor 13 tahun 2003 Versi Pengusaha. Dan kami akan terus melakukan pergerakan demi kesejahteraan buruh/pekerja Indonesia, tegas Didi Palepi.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar