Sp3-TeL

Sp3-TeL
Aksi Mayday 2013 di Muara Enim

Senin, 20 Mei 2019

Kesepakatan Dari Sebuah Dialog

 Tim Perunding Bipartit 2019
Dari kiri ke kanan : Gugun, Adri, Didi Palepi, Alpin, Fredo, Persi dan Saudi HS (Foto by : Ari Candra)
 Perundingan antara PT.TJC dengan SP3-TEL


Perundingan Serikat Pekerja dan Manajemen Perusahaan adalah salah satu komunikasi antara kedua belah pihak. Perundingan dilakukan untuk mencari suatu penyelesaian atas suatu permasalahan yang terjadi. Perundingan juga dapat dilakukan untuk menyatukan persepsi atau pandangan yang berbeda diantara kedua belah pihak.

Pada 20 Mei 2019, Pengurus Serikat Pekerja Perawatan dan Pelayanan-TEL (SP3-TEL) menandatangani kesepakatan dengan pihak site manajemen PT.Truba Jaga Cita (C-1102).

Adapun pokok bahasan dalam perundingan bipartite ini, berkaitan dengan beberapa usulan yang diajukan oleh  Anggota SP3-TEL. Ada lima point yang menjadi skala prioritas pengurus SP3-TEL :
1. Peninjauan Upah Berkala Tahun 2019 dampak kenaikan Upah Minimum Sektoral Propinsi  Sumatera Selatan tahun 2019.
2. Peningkatan Uang makan, tunjangan shift, tunjangan kehadiran dan Uang icentif Hari Raya Idul Fitri.
3. Peningkatan Jaminan Pelayanan Kesehatan Pekerja dan Keluarganya.
4. Peningkatan Fasilitas Safety dan Pembentukan P2K3 antara Perusahaan dengan Serikat Pekerja.
5. Peningkatan Fasilitas Makan dan Transport.

Kelima point yang telah disebutkan, adalah hal yang utama yang di bahas dalam perundingan tersebut. Setelah melalui proses yang panjang dan alot, akhirnya pada 20 Mei 2019 ditanda tangani kesepakatan mengenai usulan yang telah di ajukan oleh SP3-TEL.

Proses perundingan dilakukan sebanyak tiga kali, yaitu ; pada tanggal 16 April 2019, 6 Mei 2019 dan 20 Mei 2019. Perundingan ini dilakukan di Meeting Room Site Office PT.TJC yang ada di dalam Mill Site PT.TeL PP.

Dari SP3-TEL sendiri, hampir seluruh pengurus turun dalam perundingan ini. Inilah kebersamaan yang harus terus dijaga, karena akan saling menguatkan satu sama lainnya. Dari proses perundingan yang dilakukan, dialog yang baik dalam sebuah perundingan tentu akan menghasilakan suatu kesepakatan yang baik pula bagi kedua belah pihak.  

Dengan telah ditandatanganinya kesepakatan antara kedua belah pihak, maka telah terjadi perubahan yang telah dilakukan oleh pengurus SP3-TEL yang berkaitan dengan Kesejahteraan Pekerja dan keluarga. Proses perubahan yang dilakukan tidaklah semudah membalik telapak tangan, tetapi perlu waktu dan kesabaran. (FFP)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar