Sejarah SP3-TEL
Serikat Pekerja Perawatan dan Pelayanan-TeL (SP3-TeL) adalah Organisasi Serikat Pekerja
di Perusahaan Vendor yang melakukan pekerjaan Mechanical Maintenance and Others
Service di PT.Tanjungenim Lestari Pulp and Paper.
SP3-TeL semula bernama Serikat Pekerja Karyawan Truba (SPKT) yang
dideklarasikan pada tanggal 10 September
2005 atas Berkat Rahmat Tuhan Yang Maha Esa, serta partisipasi aktif, saran
dan keinginan dari semua karyawan/pekerja PT.Truba Jaya Engineering yang berada
pada kontrak kerja Mechanical Maintenance and Others Service di PT.Tanjung Enim Lestari Pulp and Paper,
setelah melalui proses diskusi dan musyawarah yang panjang dan penuh lika-liku,
maka pada tanggal 10 September 2005 hingga 10 Januari 2011 terbentuklah suatu wadah
yang bernama Serikat Pekerja Karyawan Truba (SPKT) yang
berada pada area kerja PT.Tanjung Enim Lestari Pulp and Paper yang diketuai
oleh Bung Fahrul Eryadi (2005-2007),
Bung Jaya (2007-2009). dan Bung Ardani (2009-2011).
Tujuan didirikannya SP3-TeL adalah untuk memberikan perlindungan kepada
pekerja yang pada umumnya berstatus alih daya/outsourcing. Selain dari pada itu
untuk meningkatkan kesejahteraan pekerja pada umumnya, sesuai dengan harkat dan
martabat pekerja sebagai manusia.
Pada 10 Januari 2011 telah terjadi PHK masal 206 karyawan PT.Truba Jaya
Engineering (maintenance contract PT.Tanjung Enim Lestari pulp and paper)
dengan alasan perubahan Perjanjian kerja antara Site management Truba Jaya dan
karyawan, yang semula status karyawan adalah karyawan tetap (PKWTT) menjadi
karyawan kontrak (PKWT) atau Outsourcing dengan alasan bahwa telah terjadi
Retender ulang kontrak kerjasama antara PT.Tanjungenim Lestari (perusahaan
pemberi kerja) dan PT.Truba Jaya Engineering (perusahaan penyedia jasa tenaga kerja).
Setelah berakhirnya kontrak kerja sama antara PT.Tanjung Enim Lestari Pulp
and Paper dan PT.Truba Jaya Engineering pada tanggal 10 Januari 2011, yang
mengakibatkan terjadi PHK masal sebanyak 206 karyawan di PHK, maka berakhir
pula kepengurusan dan seluruh Struktur Organisasi Serikat Pekerja
Karyawan Truba (SPKT) sesuai dengan bunyi Undang-undang No 21 tahun 2000 pasal
37 huruf b. Yang pada akhirnya sebanyak 85 orang karyawan kehilangan
pekerjaannya, PHK juga dilakukan terhadap beberapa pengurus SPKT
termasuk Ketua SPKT, kedua Sekertaris SPKT, dan beberapa koordinator bidang
pada Struktur Organisasi SPKT.
Kemudian dengan proses rekrutmen ulang yang dilakukan perusahaan, akhirnya
masih tersisa beberapa pengurus, Maka berdasarkan pengalaman pahit dari hal
tersebut kami mencoba untuk bangkit kembali membangun SERIKAT PEKERJA KARYAWAN
TRUBA (SPKT) dan membangun jaringan yang kuat dengan berafiliasi kepada
Federasi Serikat Pekerja Pulp dan Kertas Indonesia (FSP2KI) dan Konfederasi Persatuan Buruh Indonesia (KPBI) dan di Jaringan Internasional
Berafiliasi kepada IndustriALL.
Kami merasa apabila kami tidak tergabung dalam suatu wadah, yaitu Serikat
Pekerja maka hak-hak dan kesejahteraan karyawan tidak dapat diperjuangkan, terbukti
disaat penanda tanganan perjanjian kerja (agreement) apabila terjadi PHK,
perusahaan tidak memberikan pesangon (tidak ada).
Seiring berkembangnya dinamika perburuhan di Indonesia, maka pada tanggal
10 Oktober 2012 dengan berdasarkan Demokrasi diputuskan perubahan nama Serikat Pekerja Karyawan Truba (SPKT) menjadi Serikat Pekerja Perawatan dan Pelayanan –
TEL (SP3-TeL) yang diketuai
Oleh Bung M.Ikshan Prajarani (Alm)
(2011-2017), Bung Adri Susanto
(2017-2018) dan Bung Didi Palepi
(2018-sekarang).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar