Sp3-TeL

Sp3-TeL
Aksi Mayday 2013 di Muara Enim

Minggu, 15 Februari 2015

Kesepakatan SP3-TEL dan Site Manajemen TJE



Perundingan serikat pekerja dan manajemen perusahaan adalah salah satu komunikasi antara keduabelah pihak. Perundingan dilakukan untuk mencari suatu penyelesaian atas suatu permasalahan yang terjadi. Perundingan juga dapat dilakukan untuk menyatukan persepsi atau pandangan yang berbeda diantara kedua belah pihak.

Pada 13 Februari 2015, pengurus Serikat Pekerja Perawatan dan Pelayanan-TEL (SP3-TEL) menandatangani kesepakatan dengan pihak site manajemen PT.Truba Jaya Engineering (T.7163). Adapun perundingan yang dilakukan berawal dari usulan tertulis dari kawan-kawan SP3-TEL yang berhubungan dengan masalah ; Kenaikan upah berkala tahun 2015, Dampak pemberlakuan BPJS Kesehatan dan Tindak lanjut proses perundingan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) antara SP3-TEL dan site manajemen PT.Truba Jaya Engineering (PT.TJE).

Proses perundingan dilakukan sebanyak dua kali, yaitu ; pada tanggal 4 Februari 2015 dan 13 Februari 2015. Perundingan ini dilakukan di site office PT.TJE yang ada di dalam mill site PT.TeL PP. Adapun hasil kesepakatan yang dicapai dari perundingan, seperti tersebut di bawah ini :
  1. Proses perundingan PKB masih menunggu draft PKB Induk dari kantor pusat PT.TJE yang ada di Jakarta. Mengingat di PT.TJE ada dua serikat pekerja dalam satu Badan Hukum.
  2. Terhitung 1 Maret 2015, perusahaan mulai memberlakukan BPJS Kesehatan untuk Jaminan Pelayanan Kesehatan (JPK) bagi Pekerja dan keluarganya. Fasilitas kesehatan yang selama ini diberikan akan disesuaikan dengan BPJS Kesehatan, sesuai dengan kesepakatan antara SP3-TEL dan site manajemen PT.TJE pada tanggal 4 Februari 2015 dan 13 Feberuari 2015, dengan rincian sebagai berikut :
a) Rawat Jalan :Pekerja lajang : BPJS Kesehatan plus Rp 500.000,- /tahun dan untuk pekerja yang telah berkeluarga : BPJS Kesehatan plus Rp 750.000,-/ tahun.
b) Rawat Inap : BPJS Kesehatan Kamar Kelas II (sesuai dengan ketentuan upah dari BPJS Kesehatan) tetapi pekerja tetap mendapatkan pelayanan kesehatan di standart Rp 300.000,- dan selisih kamarnya dibayar oleh perusahaan dengan platform sebesar 7 x Upah pokok. Prosedur rawat inap mengikuti BPJS Kesehatan.
c) Platform Kacamata/tahun adalah fasilitas BPJS Kesehatan (untuk kelas II Rp 200.000,- ditambah Rp 550.000,- dari perusahaan)
d) Persalinan normal dan penyulit menggunakan Fasilitas dan prosedur dari BPJS Kesehatan
e) Pemberlakuan jaminan pelayanan kesehatan ini berlaku dari 1 Maret 2015 sampai dengan November 2015, untuk selanjutnya akan dilakukan peninjauan ulang.
  1. Berdasarkan hasil kesepakatan dalam perundingan upah berkala, maka dihasilkan formulasi kenaikan upah yang terdiri dari ; Inflasi ditambah Penilaian Kinerja (Performance Appraisal) dengan rincian sebagai berikut :
a) Inflasi wilayah Sumatera Selatan (November 2013-November 2014) sebesar 5,56 %
b) Performance Appraisal / individu :
    A = 6 %
    B = 4 %
    C = 3 %
    D = 2 %
    E = 0 %
c) Kenaikan ini upah berkala ini dihitung dari 19 November 2014 (dirapel)

Sedikit informasi bagi pembaca, SP3-TEL adalah salah satu serikat pekerja anggota Federasi Serikat Pekerja Pulp dan Kertas Indonesia (FSP2KI) yang ada di dalam Kordinator Wilayah (KORWIL) Sumatera Selatan. SP3-TEL beranggotakan pekerja di PT.Truba Jaya Engineering (PT.TJE), salah satu perusahaan alih daya di PT.Tanjungenim Lestari Pulp and Paper (PT.TeL PP), dengan lingkup kerja perawatan mekanikal dan pelayanan lainnya di PT.TeL PP  

Dengan telah ditandatanganinya kesepakatan antara keduabelah pihak, maka telah terjadi perubahan yang telah dilakukan oleh pengurus SP3-TEL yang berkaitan dengan kesejahteraan pekerja. Proses perubahan yang dilakukan tidaklah semudah membalik telapak tangan, tetapi perlu waktu dan kesabaran…(mip)

2 komentar: