Dalam dunia kerja, ada terjadi hubungan antara pekerja dan perusahaan, dan hubungan kerja tersebut dapat dilakukan dengan status Hubungan Kerja untuk waktu tertentu (PKWT) ataupun waktu tidak tertentu (PKWTT). Sedangkan di dalam UUK No13 tahun 2003 yang terdapat di Pasal 64 yang menyatakan :
"Perusahaan dapat menyerahkan sebagian pelaksanaan pekerjaan kepada perusahaan lainnya melalui perjanjian pemborongan pekerjaan atau penyediaan jasa pekerja/buruh yang dibuat secara tertulis"
Dari ketentuan pasal 64 di atas hal ini sangatlah tidak berpihak kepada kepentingan pekerja,dampak langsung dari regulasi tersebut bagi buruh/pekerja adalah akan semakin tidak ada kepastian dalam bekerja.Hal itu yang menjadi penyebab semakin banyaknya Gerakan Masif serikat pekerja yang menutut dihapuskannya sistim hubungan kerja outsourcing atau yang kita kenal di Indonesia adalah Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT).
Outsourcing atau alih daya merupakan proses
pemindahan tanggung jawab tenaga kerja dari perusahaan induk ke
perusahaan lain diluar perusahaan induk. Perusahaan diluar perusahaan
induk bisa berupa vendor, koperasi ataupun instansi lain yang diatur
dalam suatu kesepakatan tertentu. Outsourcing dalam regulasi
ketenagakerjaan bisa hanya mencakup tenaga kerja pada proses pendukung
(non--core business unit) atau secara praktek semua lini kerja bisa
dialihkan sebagai unit outsourcing.
Pada tanggal 12 Juli 2012, di Jakarta bebrapa Organisasi serikat pekerja melakukan aksi bersama menuntut Penghapusan Outsourcing.Aksi nasional HOSTUM, Hapus OutSourcing Lawan Upah Murah merupakan agenda tuntutan Gerakan Aksi kawan-kawan KSPI,KSPSI dan KSBSI. Gerakan ini merupakan agenda kerja dari seluruh organisasi serikat pekerja di manapun,baik tingkat Nasional maupun Internasional.
Kaum buruh dan pekerja bertekad tidak akan berhenti berunjuk rasa hingga
pemerintah memenuhi tuntutan penghapusan sistem tenaga kerja outsourcing (kontrak via pihak ketiga).Gerakan Aksi ini juga menolak sistem upah murah dan mengancam untuk menerjunkan massa yang
lebih besar lagi setelah lebaran nanti jika tuntutan mereka tidak
dipenuhi pemerintah.
Menurut pernyataan dari Vice President Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI)
Mohammad Hakim di Kantor Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi,
Jakarta, Kamis 12 Juli 2012,"Tuntutan penghapusan outsourcing dan menolak upah murah ini akan terus berkesinambungan ke depan".
Berkaitan dengan Upah yang berlaku di Indonesia dalam pernyataannya di Koran Kompas, Presiden Indonesia Bapak Susilo Bambang Yudoyono menyampaikan "bahwa perekonomian di Indonesia yang terus tumbuh dan berkembang, maka
upah buruh juga perlu ditingkatkan".
Saya setuju dengan Bapak Mohammad Hakim, Memang outsoursing adalah sistem yang banyak berpihak kepada pengguna jasa tenaga kerja,sementara pekerjanya ya cuma dapat itu itu saja.
BalasHapus