Dewan Pimpinan Pusat Konfederasi Serikat Nasional ( DPP KSN ) yang dikomandani oleh presiden KSN Ir Ahmad Daryoko, melakukan pertemuan dengan Menteri Tenaga Kerja RI, Muhaimin Iskandar hari selasa, 31 Januari 2012 di kantor Departemen Tenaga kerja RI, Jakarta.
Presiden KSN Ir. Ahmad Daryoko (Kiri) dan Menakertrans RI Muhaimin Iskandar (kanan)
Dalam pertemuan tersebut DPP KSN membahas beberapa hal antara lain:
- Perkenalan DPP KSN kepada Menakertrans RI dan seluruh Federasi yang berafiliasi kepada KSN, termasuk FSP2KI.
- DPP KSN meminta Menakertrans mengabulkan permohonan DPP KSN agar KSN sebagai salah satu konfederasi baru di indonesia masuk ke dalam Tripartite nasional karena secara administratif KSN sudah memenuhi syarat sebagai anggota tripartite nasional. KSN dengan jumlah anggota sebanyak 500.000 pekerja, 13 Federasi, dan tersebar di 13 Propinsi.
- DPP KSN mempertanyakan komitmen Menakertrans dalam menindaklanjuti keputusan MK tentang outsourcing.
- DPP KSN juga meminta Menakertrans RI untuk membantu kasus- kasus anggota KSN yang belum selesai seperti: pengusiran kantor SP PLN oleh management PT PLN, proses pailit PT Istana, perselisihan upah di tanggerang raya, dan kondisi PT Kertas Leces yang belum beroperasional.
- DPP KSN bersama kementrian akan melakukan study bersama tentang konsep BPJS yang lebih cerdas dan berpihak kepada kepentingan buruh dan rakyat.
- Menakertrans bersimpati atas apa yang ditawarkan oleh KSN dan berjanji akan berupaya menyelesaikan segala macam persoalan perburuhan yang ada di indonesia.
· Dalam pertemuan tersebut, hadir pula pimpinan pusat FSP2KI yang juga menjadi pengurus DPP KSN yaitu Etin Rodiana dan Solihin.
Sumber: www.fsp2ki.org
Union Busting Itu Harus di Lawan!
Praktek Union Busting (pemberangusan serikat pekerja) selalu terjadi dalam sejarah serikat pekerja diseluruh dunia. Praktek ini memiliki banyak bentuk seperti menghalang-halangi pengurus serikat pekerja dalam menjalankan fungsinya, kampanye anti serikat pekerja, mutasi, PHK, menghalangi terbentuknya serikat pekerja dan banyak lagi. Praktek union busting adalah musuh bagi serikat pekerja di seluruh dunia karena itu harus dilawan secara bersama-sama oleh pekerja dimanapun.
Pasal 28 UU No. 2 Tahun 2000 Tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh menyatakan:
Siapapun dilarang menghalang-halangi atau memaksa pekerja/buruh untuk membentuk atau tidak membentuk, menjadi pengurus atau tidak menjadi pengurus, menjadi anggota atau tidak menjadi anggota, dan/atau menjalankan atau tidak menjalankan kegiatan serikat pekerja/serikat buruh dengan cara:
a. melakukan pemutusan hubungan kerja, memberhentikan sementara, menurunkan jabatan, atau melakukan mutasi;
b. tidak membayar ataumengurangi upah pekerja/buruh;
c. melakukan intimidasi dalam bentuk apapun;
d. melalkukan kampanye anti pembentukan serikat pekerja/serikat buruh.
Pasal 43 UU ini mengatur sanksi kepada pelanggarnya, yaitu:
(1) Barang siapa menghalang-halangi atau memaksa pekerja/buruh sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28, dikenakan sanksi pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling sedikit Rp. 100.000.000 (seratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 500.000.000 (lima ratus juta rupiah).
(2) Tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) merupakan tindak pidana kejahatan.
Pimpinan Pusat FSP2KI setelah melakukan analisa melihat bahwa belakangan ini terjadi praktek union busting yang dialami oleh anggota-anggotanya yaitu Endri Wahyu, Ketua SP2RL (Serikat Pekerja Perjuangan Rimba Lestari) yang dimutasi ke Kalimantan saat perundingan PKB masih berlangsung dan Ruddy BG, Pengurus SPKPD (Serikat Pekerja Kertas Pindo Deli) yang mengalami PHK dengan alasan tidak dibutuhkan lagi.
Untuk memastikan bahwa praktek union busting tidak boleh terjadi dan agar pengurus serikat pekerja/serikat buruh dapat menjalankan fungsinya tanpa dihalang-halangi oleh pihak manapun, maka Pimpinan Pusat FSP2KI beserta segenap anggota dan jaringannya akan melakukan advokasi penuh dan perlawanan terhadap segala bentuk union busting yang dialami anggotanya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar