JAKARTA.
Kawasan industri di daerah Bekasi, Karawang dan sekitarnya sudah semakin rawan kegiatan ekploitasi yang memperkerjakan anak di bawah umur. Ironisnya, banyak perusahaan yang memperkerjakan anak di bawah umur tanpa bisa memberikan perlindungan dan jaminan kecelakaan kerja.
Ketua Lembaga Advokasi dan Bantuan Hukum Gerakan Rakyat Sadar Hukum Indonesia (LABH Grasi) Bekasi, Bintoro Ponconugroho, menjelaskan, mempekerjakan anak di bawah umur pada sebuah perusahaan, apapun alasannya merupakan tindakan yang melanggar Undang-Undang (UU) No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Namun dalam kenyatannya di lapangan, perbuatan melanggar hukum ini tetap saja terjadi.
“Khususnya di sekitar kawasan industri Bekasi hingga Karawang. Saat ini banyak anak di bawah umur dieksploitasi dan dipekerjakan oleh perusahaan-perusahaan,” kata Bintoro Ponconugroho, Selasa (1/11).
Menurutnya, khusus di daerah kawasan industri Bekasi, anak di bawah umur biasanya dipekerjakan pada berbagai perusahaan garmen. Sementara di Karawang, anak di bawah umur biasanya dipekerjakan sebagai buruh industri olahan.
Bintoro menambahkan, pengelola perusahaan semakin lama semakin tidak peduli dengan UU Perlindungan Anak karena tidak pernah ada pihak yang melakukan inspeksi maupun audit terhadap kondisi tersebut. Padahal, selain melanggar UU PA, kegiatan eksploitasi memperkerjakan anak di bawah umur juga melanggar UU tentang Perburuhan dan UU tentang Ketenagakerjaan.
Kasus perusahaan yang memperkerjakan anak di bawah umur mencuat pasca adanya laporan orangtua korban ke Komisi Nasional perlindungan Anak (Komnas PA), Selasa (1/11). Dalam laporannya, Awar (32) orang tua dari Supi (16) yang meninggal dunia akibat kecelakaan kerja meminta pertanggung jawaban PT Royal Karawang, perusahaan minyak goreng yang memperkerjakan anaknya.
Awar menceritakan, Supi meninggal dunia setelah tiga kali terjatuh saat bekerja menjaga mesin yang mengolah minyak goreng, Kamis (20/10) lalu. Setelah terjatuh, Supi sempat dirawat selama tiga hari di Rumah Sakit Intan Barokah. Namun sayang, karena mengalami cedera berat di kepala bagian belakang, nyawanya tidak tertolong dan meninggal dunia pada Minggu (23/10).
“Hingga meninggal dunia, sama sekali tidak ada pertanggungjawaban dari perusahaan tempat anak saya bekerja. Bantuan hanya diberikan dari kantung pribadi perwakilan pengurus perusahaan sebesar tiga ratus ribu rupiah,” kata Awar dalam kesaksiannya.
Menurutnya, Supi merupakan anak pertama dari istrinya yang bernama Awis (30). Sudah selama delapan bulan Supi bekerja sebagai penjaga mesin di PT Royal Karawang dengan upah sebesar Rp36.000 perhari.
Ketua Komnas PA, Ariest Merdeka Sirait, menjelaskan, peristiwa yang menimpa Supi merupakan kelalaian perusahaan. Karena selain memperkerjakan anak di bawah umur, perusahaan tersebut juga tidak memberikan jaminan perlindungan kecelakaan kerja.
“Komnas PA akan segera melakukan kontak dengan perusahaan. Dari keterangan sementara keluarga, memang ada pembiaran. Kalau terbukti, perusahaan berarti sudah melanggar hak anak,” kata Ariest. Ariest menambahkan, perusahaan yang memperkerjakan Supi juga bisa dikenakan pasal tindak pidana karena telah mengabaikan dan memperkerjakan anak di bawah umur. [Y-7]
jangan bicara apa-apa melanggar hukum..dikit-dikit undang-undang di bawa...yang harus kita tanya langsung kenapa bocah di bawa umur itu kerja di sana...?? pasti alasannya kuat...kalau gak kerja emang pemerintah mau kasih makan,kasih rumah,kasih handphone, kasih motor, kasih kehidupan yang layak untuk masa depan mereka....kenapa mereka kerja..karena mereka punya impian yang tinggi..bersyukurlah karena mereka tidak di jalan raya..jadi pengemis ..malu negara ini..pengemis dimana2
BalasHapusBung Pebri Yan, terima kasih atas komentarnya...kalau bung perduli dengan kondisi seperti ini seharusnya bung buat kritik terhadap pemerintah...kami lakukan ini karena kami perduli terhadap Anak-anak Indonesia...seharusnya Negara yang memberikan jaminan kesejahteraan,keadilan dan keamanan untuk setiap rakyat...
BalasHapusDengan adanya keperdulian kita terhadap sekitar, melakukan kritik dan mengkampanyekannya melalui jaringan sosial yang ada di dunia maya (internet) maka kita pun membantu melakukan kontrol terhadap pelaksanaan tugas dari pemerintah.Jika benar pemerintah melaksanakan amanah UUD 1945 dengan sebaik-baiknya,kita tidak akan melihat anak-anak yang mengemis atau mengamen...karena anak terlantar dipelihara oleh negara...
keren gan
BalasHapusanda benar bung febri,maf bung berdua saya mau tanya ?menurut bung serikat yang lebih baik yang mana yang ada di bekasi,allnya saya sangat kecewa dengan serikat yang selama ini saya naung.makasih
BalasHapusBung Obet...ma'af ya mungkin saran ini tidak berkenan,tapi ini sedikit share dari saya.Serikat pekerja yang baik adalah,serikat pekerja yang mampu melindungi dan memperjuangkan hak anggotanya,hak sebagai pekerja/buruh.Artinya hak pekerja/buruh sama dengan hak azazi manusia..Karena salah satu tugas dan fungsi serikat pekerja berdasarkan UU No 21 th 2001 tentang serikat pekerja, salah satunya adalah melindungi dan memperjuangkan hak pekerja ( anggota SP tersebut).
BalasHapusYa kira-kira menurut saya seperti itu..