perundingan tanggal 22 Sept 2011 |
Perindingan tanggal 22 Sept 2011 |
Perundingan tanggal 22 Sept 2011 |
Persentasi dari TUGU MANDIRI tanggal 19 Okt 2011 |
Ditulis oleh : M.Ikhsan Prajarani (Ketua SPKT-MUARA ENIM / SEKORWIL FSP2KI SUMSEL)
Berdasarkan pada upaya untuk melindungi dan memperjuangkan hak pekerja maka SPKT sebagai organisasi pekerja,telah melakukan upaya-upaya tersebut sebagai bentuk untuk meningkatkan kesejahteraan para pekerja yang antara lain terdiri dari dua pokok usulan,antara lain ;
- Memberikan kepastian bekerjanya kembali para karyawan (PKWT) pada masa dua tahun kedepan (Job Security). Hal ini jika dilihat berdasarkan pada ketentuan deregulasi ketenagakerjaan yang berlaku,bahwa berdasarkan pada jenis,sifat dan kegiatan yang dilakukan oleh Karyawan PT.TRUBA JAYA ENGINEERING (T.7149) yang berada pada lingkup kontrak kerja perawatan mekanikal dan pelayanan lainya di PT.TEL Pulp and Paper, tidak dapat dijadikan objek PKWT hal tersebut disebabkan tidak ada pernyataan bahwa pekerjaan tersebut akan selesai dalam waktu dua tahun.Hal ini berdasarkan pada Pasal 59 UU No.13 tahun 2003 serta KEPMEN No.100 tahun 2004 tentang Ketentuan PKWT.
- Menyangkut fasilitas Jaminan Pelayanan Kesehatan yang merupakan tanggung jawab perusahaan.Maka sebagai sebuah wadah perjuangan bagi para pekerja,sudah selayaknya dilakukan perbaikan atas Jaminan Pelayanan Kesehatan (JPK) yang lebih baik dari Paket kesehatan dasar JPK Jamsostek.Hal tersebut berdasarkan pada Peraturan Pemerintah No.14 tahun 1993 Pasal 2 (dua) ayat 4(empat) yang berbunyi Jika Perusahaan telah menyelenggarakan sendiri program pemeliharaan kesehatan bagi tenagakerjanya dengan manfaat yang lebih baik dari paket Jaminan Pemeliharaan Kesehatan dasar menurut peraturan pemerintah ini,tidak wajib ikut dalam Jaminan Pemeliharaan Kesehatan yang diselenggarakan oleh badan penyelenggara (Jamsostek).
Dari usulan SPKT tersebut sudah dilakukan beberapa kali negosiasi dan perundingan untuk dapat mewujudkan kedua usulan tersebut.Untuk itu setelah dilakukan proses negosiasi dan perundingan antara SERIKAT PEKERJA KARYAWAN TRUBA (SPKT) dengan pihak Site Management PT.TRUBA JAYA ENGINEERING (T.7149), maka ada wacana untuk melakukan perbaikan Fasilitas Jaminan Pelayanan Keasehatan tersebut.
Dari prosesi perundingan tersebut sudah dua kali dilakukan perundingan antara SPKT dan pihak Perusahaan (PT.TRUBA JAYA ENGINEERING) dan pada perundingan ketiga SPKT meminta pendampingan dari FSP2KI (FEDERASI SERIKAT PEKERJA PULP KERTAS INDONESIA) yang merupakan afiliasi SPKT secara nasional.
Maka pada hari ini, Rabu 19 Oktober 2011 telah dilaksanakan persentasi dari pihak Asuransi Kesehatan Tugu Mandiri.Ada pun dalam persentasi tersebut pihak Tugu Mandiri telah memaparkan secara detail mengenai Produk Asuransi Kesehatan Tersebut.Harapan kita sebagai pekerja tentunya adalah kalaupun ini terealisasi kerja sama antara pihak perusahaan dengan pihak Asuransi Kesehatan Tugu Mandiri,pelayanan kesehatan dari Tugu Mandiri ini dapat memberikan pelayanan serta kwalitas yang lebih baik dari yang di dapat sebelumnya.Baik dari segi kwalitas pelayanan medis maupun kwalitas obat yang diberikan oleh provider asuransi kesehatan TUGU MANDIRI.
Untuk itu pihak Asuransi pun mengharapkan ada kerjasama yang baik dengan peserta Asuransi,salah satunya adalah mengenai Pelayanan yang diberikan oleh pihak provider yang bekerja sama dengan Tugu Mandiri.Apabila terdapat pelayanan yang kurang baik dan tidak memuaskan,pihak asuransi TUGU MANDIRI mengharapkan juga penyampaian keluhan tersebut disampaikan langsung kepada mereka.Ini dilakukan untuk meningkatkan pelayanan dari pihak Asuransi Kesehatan TUGU MANDIRI terhadap peserta.Tinggal sekarang waktunya menunggu realisasi atas perbaikan tersebut.
Harapan dari kita semua adalah semua ini akan menjadi peningkatan kearah yang lebih baik,khususnya upaya peningkatan kesejahteraan dan kepastian kerja bagi karyawan dengan status pekerja kontrak/PKWT ataupun Outsourcing.Dengan demikian standart kesehatan kita sebagai pekerja dan juga sebagai seorang manusia dapat terwujud.Karena setiap manusia mempunyai hak yang sama untuk mendapat perlakuan yang sama,apalagi hal tersebut menyangkut ke dalam masalah kebutuhan akan fasilitas kesehatan yang lebih baik bagi pekerja dan keluarganya, yang merupakan juga menjadi tanggung jawab pihak perusahaan.
Sedangkan untuk masalah kepastian kerja pada masa dua tahun ke depan sesuai dengan sambutan dan pernyataan dari pihak DISNAKERTRANS Kabupaten Muara Enim,maka sebagai pemerintah yang bertugas melakukan pengawasan ketenagakerjaan akan menyampaikan secara lisan dan tulisan kepada pihak perusahaan pemberi kerja dan perusahaan penyedia jasa pekerja untuk dapat melaksanakan ketentuan yang ada di dalam perundang-undangan yang berlaku menyakut ketentuan dan pelaksanaan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT).
Jika memang terdapat kesalahan dalam pelaksanaan ketentuan ini ataupun terjadinya kontradiksi atas perundang-undangan yang berlaku,maka pihak DISNAKERTRANS Muara Enim meminta kepada perusahaan untuk memperbaiki perjanjian kerja tersebut dan disesuaikan berdasarkan pada Jenis,sifat dan kegiatan yang dikerjakan,apakah memang PKWT atau seharusnya adalah PKWTT.
Dari kedua permasalahan tersebut,tinggal menunggu realisasi atas kedua usulan di atas,tinggal sekarang komitmen dan kesadaran dari pihak perusahaan untuk dapat melaksanakan apa yang sudah menjadi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kesehatan adalah hak dari semua orang tanpa memandang kasta,gulongan, jabatan karena kita semua sama dimata tuhan...hanya amallah yang membedakan !!! maju terus dan tetap semangat !!
BalasHapusBung Heriyanto terima aksih atas komentarnya, "Setiap Manusia mempunyai hak yang sama untuk kesehatan, dan setiap manusia mempunyai hak yang sama untuk maju dan berkembang,dan setiap warga berhak untuk mempertahankan pekerjaannya demi kemanusiaan" Salam soledaritas Bung Heri
BalasHapus