Sarana Publikasi dan Informasi Pekerja Khususnya Anggota SP3-TEL
Selasa, 02 Agustus 2011
PERKEMBANGAN KELANJUTAN AKSI MOGOK SPPT-TEL
Kemarin tanggal 01 Agustus 2011,beberapa pengurus dan TIM FSP2KI menghadiri Undangan KOMISI IV DPRD Muara Enim. Pertemuan tersebut terkait dengan aksi mogok para karyawan PT.TEL PP,pertemuan tersebut juga dihadiri oleh :
1. Eko Ganefianto (Direktur Umum)
2. Amrodji (HRD Manager) dan
3. Satu orang utusan APINDO Pusat.
Ketiga orang tersebut merupakan perwakilan pihak perusahaan PT.TEL PP. Sedangkan dari pihak pekerja dihadiri oleh :
1. Ashal (Ketua SPPT-TEL)
2. Herianto (Sekretaris SPPT-TEL)
3. Irzan Zulpakar ( Presiden FSP2KI)
4. Desi Busnadi Rambang ( Korwil FSP2KI SUMSEL)
5. M.Ikhsan Prajarani (Sekretaris FSP2KI SUMSEL)
Selain dari nama-nama diatas dari pihak pekerja pun dihadiri beberapa pengurus SPPT-TEL dan perwakilan seksi yang berkesempatan mengikuti pertemuan di Gedung DPRD Muara Enim.
Sedangkan sebagai pihak penengah dari perselisihan hubungan industrial ini adalah Komisi IV DPRD Muara Enim. Adapun tujuan dari pertemuan tersebut adalah mencari penyelesaian terbaik bagi masing-masing pihak.
Dalam pertemuan tersebut DPRD melalui Komisi IV sebagai bidang yang mengawasi Ketenagakerjaan,mengharapkan kepada pihak perusahaan untuk dapat memberikan solusi terbaik bagi karyawan.Hal tersebut berdasarkan pada beberapa percakapan dalam perundingan, beberapa pesan moral yang disampaikan oleh Komisi IV DPRD Muara Enim merupakan bentuk dukungan DPRD Muara Enim terhadap perjuangan karyawan melalui wadah serikat pekerja.Beberapa usulan yang disampikan oleh Komisi IV DPRD Muara Enim salah satunya adalah meminta kepada utusan pihak perusahaan untuk dapat mengabulkan permintaan mengenai kenaikan upah ditahun 2011 ini.
Dalam pertemuan tersebut pihak perusahaan menyampikan, bahwa pihak perusahaan hanya bisa memberikan kenaikan upah sebesar Rp 210.000,- dengan alasan bahwa kemampuan keuangan perusahaan. Ini merupakan alasan kalisik yang terus disampaikan oleh pihak perusahaan, tanpa memberikan atau mengungkapkan data-data penunjang, seperti audit independent dan semacamnya.
Alasan seperti ini bukanlah suatu alasan yang tepat dan tidak dapat diterima.
Dari beberapa pernyataan yang dikeluarkan oleh tim perunding perusahaan sewaktu terjadi perundingan kenaikan upah sebelumnya,pihak perusahaan menyatakan bahwa pihak pekerja dianggap memaksakan kehendak. Pernyataan tersebut merupakan bukti bahwa pihak perusahaan belum ada itikad baik untuk mensejahterakan pekerja/karyawan.
Pernyataan-pernyataan dari pihak perusahaan tersebut merupakan pemicu kemarahan dari pihak pekerja, seharusnya sebagai Manager atau pemimpin dalam sebuah organisasi perusahaan tidak selayaknya statmen (pernyataan) seperti itu dilontarkan, karena hal tersebut dapat mengakibatkan ketidak harmonisan di dalam membangun Hubungan Industrial.
Pada akhirnya ketidak harmonisan ini akan berakibat pada produktifitas dan kinerja perusahaan itu sendiri. Terbukti dengan sudah dilakukannya aksi mogok kerja oleh pekerja/karyawan PT.TEL PP.
Jika hal-hal seperti ini terus dibiarkan maka yang akan terjadi adalah Hubungan Industrial yang mandek dan tidak ada keharmonisan, hubungan kerja yang terjadi antara pihak pekerja dan perusahaan akan terjadi ketidak selarasan dalam membangun kinerja dan produktifitas sebuah perusahaan.
Kita semua tahu bahwa upah sangat berpengaruh terhadap kinerja dan produktifitas seseorang.Bagi seorang pekerja tujuan utamanya dalam bekerja adalah mendapatkan upah yang dapat memenuhi kebutuhan hidupnya, disamping kepuasan dan prestasi kerja.
Upah juga bagi pekerja dapat diartikan sebagai penghargaan dari pengusaha atau perusahaan terhadap kinerja pekerja tersebut. Karena upah juga dapat memberikan nilai lebih seseorang dalam bekerja. Jika Kinerja seorang pekerja lebih dihargai maka hasil yang didapat oleh pengusaha adalah meningkatnya produktifitas perusahaan,tetapi jika hal ini dilakukan sebaliknya oleh pengusaha, maka yang terjadi adalah semangat dan kinerja seseorang akan menurun dan lama-kelamaan akan berpengaruh terhadap prodiktifitas perusahaan.Bahkan tak jarang perusahaan akan mengalami kehilangan tenaga kerja potensial yang diakibatkan oleh ketidakmampuan perusahaan dalam menghargai jerih payah dan kinerja para karyawannya.
Jikalau evaluasinya baik,maka upah yang diterima atas penghargaan kinerja seoarang pekerja akan semaikin baik juga. Dalam proses terjadinya ketidak harmonisan hubungan industrial ,hampir 100 persen disebabkan oleh perselisihan kenaikan upah.Upah merupakan hasil nyata yang diperoleh oleh pekerja untuk membiayai kebutuhan hidupnya.Hasil tersebutlah yang dibawa pulang oleh pekerja untuk mencukupi kebutuhan hidup pekerja.
Biaya untuk pemenuhan kebutuhan hidup inilah yang sangat dibutuhkan oleh seseorang dalam bekerja.
Tingginya kebutuhan hidup tidak diimbangi oleh pendapatan atau hasil yang diperoleh dari bekerja.
Upah yang diterima oleh pekerja sekarang ini hanya mampu membuat pekerja untuk bertahan hidup dari hari ke hari, bukan untuk memenuhi kebutuhan hidup pekerja itu sendiri.
Kita kembali kepada kodrat kita sebagai Manusia, bahwa pekerja juga Manusia yang mempunyai hasrat untuk meningkatkan taraf hidup dan kehidupannya. Pekerja bukanlah mesin yang hanya menghasilkan suatu produksi dan jasa. Pekerja adalah Manusia yang memerlukan biaya,uang,kesenangan dan kepuasan dalam menjalani kehidupannya.. (MIP)
Langganan:
Posting Komentar (Atom)


Tidak ada komentar:
Posting Komentar