Pers Release
Federasi Serikat Pekerja Karawang (FSPEK)
Atas tertangkapnya Hakim PHI Bandung (Imas Dianasari)
ketika menerima suap dari Pengusaha PT. Onamba Indonesia (Odih Juanda)
HANCURKAN MAFIA HUKUM PERBURUHAN !
HANCURKAN MAFIA PERADILAN !
KEMBALIKAN HAK-HAK PEKERJA ONAMBA INDONESIA !
BANGUN PERSATUAN MELAWAN KETIDAKADILAN & PENINDASAN !
Berita tertangkapnya hakim Imas Dianasari (30/6), hakim adhoc pada Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Bandung ketika menerima uang suap sebesar 200 juta rupiah dari Odih Juanda (HRD Manager PT. Onamba Indonesia) menjadi berita yang menyita perhatian dan menjadi headline media, baik nasional maupun daerah, media cetak maupun elektronik. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kemudian menetapkan status tersangka kepada Imas Dianasari dan Odih Juanda serta melakukan penahanan di Rutan Pondok Bambu dan Rutan Cipinang.
Pertarungan Buruh PT. Onamba melawan Manajemen perusahaan sebenarnya sudah dimulai ketika sekitar 215 buruh anggota Serikat pekerja PT. Onamba yang merupakan afiliasi (anggota) Federasi Serikat Pekerja Karawang (FSPEK) pada tanggal 30 September 2010, ketika buruh melakukan mogok kerja dengan dengan 4 tuntutan utama yang kesemuanya telah diatur dalam Perjanjian Kerja Bersama (PKB) tetapi dilanggar oleh perusahaan yaitu : a). Perusahaan memberikan bus jemputan bagi buruh b). perusahaan mengembalikan fasilitas kesehatan dari blue inhealth ke silver inhealth yang dilakukan secara sepihak oleh perusahaan sehingga mengakibatkan penurunan kualitas pelayanan kesehatan yang merugikan buruh ketika mengklaim biaya pengobatan c). Kewajiban perusahaan untuk memberikan sumbangan kematian bagi keluarga pekerja yang meninggal dunia d). Perusahaan menghentikan tindakan Union Busting (pemberangusan Serikat pekerja) dengan cara membatalkan PHK sepihak yang dilakukan terhadap Ketua SP. Onamba Indonesia yang sedang memimpin tuntutan. PHK terhadap Ketua Serikat Pekerja, dalam setahun, perusahaan telah memPHK 2 orang ketua Serikat pekerja, tepat ketika ketua Serikat Pekerja sedang memimpin tuntutan buruh.
Pemogokan yang dimulai pada tanggal 30 September 2010 tersebut berlangsung selama sebulan lebih tersebut telah berhasil melumpuhkan operasional perusahaan yang bergerak dalam produksi Kabel elektronik dengan konsumen utama Sharp, Toshiba, Epson dan perusahaan terkenal lainnya untuk skala eksport. Produksi lumpuh total karena 215 orang yang melakukan mogok tersebut adalah pekerja inti yang selama ini menjadi tulang punggung perusahaan dalam produksi. Lumpuhnya perusahaan akibat pemogokan tidak dapat tertolong meskipun perusahaan melakukan berbagai pelanggaran dengan memperkerjakan buruh pengganti yang bertentangan dengan ketentuan dalam UU Ketenagakerjaan, bahkan perusahaan juga mempekerjakan anak-anak sekolah dengan kedok melakukan magang industry bagi pelajar SMK. Selama pemogokan, buruh mengalami represi yang hebat, mulai dari benturan dengan orang-orang tak dikenal yang diduga sebagai preman, dibenturkan dengan sesama buruh bahkan hingga upaya-upaya kejahatan lainnya dengan cara menabrakkan bis jemputan ke tengah kerumunan pekerja yang sedang melakukan mogok di arena pintu gerbang perusahaan. Dan Odih Juanda, adalah otak dari semua tindakan represi tersebut!
Berbagai upaya untuk memediasi pemogokan telah dilakukan secara optimal yang difasilitasi oleh Pemda karawang, Disnakertrans Kabupaten Karawang, pihak Kepolisian dan DPRD serta pihak lain yang diyakini memiliki hubungan dalam penyelesaian permasalahan. Tetapi semua upaya seperti menabrak tembok yang tebal karena pihak perusahaan yang diwakili oleh Odih Juanda selaku Manager HRD selalu menolak upaya dan itikad baik. Disinyalir, Odih Juanda melakukan manipulasi informasi kepada Top Managemen perusahaan terkait dengan berbagai tawaran solusi sehingga upaya untuk menyelesaikan masalah dengan pengambil keputusan tertingi di perusahaan mengalami jalan buntu.
Alih-alih menyelesaikan masalah, perusahaan justru kemudian menerbitkan sebuah surat keputusan yang menyatakan bahwa pemogokan yang dilakukan oleh para pekerja adalah pemogokan yang tidak sah sehingga dengan demikian pekerja yang melakukan mogok kerja, secara sepihak dinyatakan tidak menjalankan pekerjaan dan kemudian dianggap mengundurkan diri. Sikap melanggar hukum yang dilakukan perusahaan dengan menerbitkan surat keputusan yang menyatakan mogok kerja tidak sah dan menyatakan secara sepihak pekerja yang mogok mengundurkan diri adalah sebuah upaya jahat perusahaan untuk lari dari permasalahan utama bahwa perusahaan telah melanggar hukum Ketenagkerjaan Indonesia . Sejak saat itu, perusahaan menghentikan semua fasilitas yang biasa didapatkan pekerja. Upah, fasilitas kesehatan, iuran jamsostek, THR, bonus tahunan dan semua hak buruh dihentikan. Kehidupan Buruh PT. Onamba semakin terpuruk karena kejahatan yang dilakukan oleh pengusaha!
Tragedi kemudian terjadi ketika Hakim PHI Bandung, dimana Imas Dianasari menjadi salah satu hakim Adhoc dalam sidang finalnya memutuskan bahwa mogok kerja yang dilakukan pekerja adalah tidak sah dan meluluskan tuntutan pengusaha untuk memPHK para buruhnya. Putusan ini bertentangan dengan anjuran yang diterbitkan oleh Disnakertrans Karawang yang merekomendasikan agar perusahaan memperkerjakan para pekerja. Putusan hakim yang sangat kontroversial ini mengabaikan fakta hukum yang sangat kuat termasuk yang disampaikan melalui alat bukti dan keterangan para saksi dalam persidangan. Selain diputuskan kalah dan harus diPHK tanpa pesangon satu rupiahpun, buruh juga diwajibkan membayar biaya perkara sebesar 48 juta rupiah. Sudah jatuh tertimpa tangga. Buruh Onamba meyakini bahwa putusan hakim yang tidak fair tersebut tentu dipengaruhi oleh kekuatan eksternal yang sangat besar sebagaimana yang dipahami oleh buruh sebagai mafia hukum dan mafia peradilan berupa kekuatan uang yang mampu mengubah putusan hukum sesuai pihak yang berduit. Dan pihak yang berduit tersebut, pasti saja bukan buruh tetapi pengusaha.
Kekalahan di PHI, memaksa buruh untuk melakukan kasasi ke Mahkamah Agung. Dan kemudian akibat kekhawatiran yang berlebihan dari pengusaha akan hasil Kasasi tersebut maka memaksa pengusaha untuk sekali lagi melakukan tindakan penyuapan kepada Hakim Imas Dianasari yang berjanji akan mengawal kasus ini di Mahkamah Agung untuk kemenangan pengusaha. Dan kemudian, setelah terendus oleh KPK, penangkapan pun terjadi.
Federasi Serikat Pekerja Karawang (FSPEK) memandang bahwa kasus penyuapan oleh pengusaha untuk memenangkan perkara di pengadilan merupakan modus yang sangat lazim digunakan oleh sebagian besar pengusaha. Dan di Karawang bahkan dibelahan manapun di bumi Indonesia , mafia hukum perburuhan dan mafia peradilan merupakan modus yang marak. Tentu, kasus Onamba Indonesia harus menjadi pintu masuk bagi KPK untuk segera melakukan pengembangan perkara dengan memeriksa pihak yang diduga terlibat dalam kasus penyuapan. Dari Pihak hakim, tentu saja harus dilakukan pengembangan sehingga kekuasaan hakim yang lebih berkuasa dalam pengambilan putusan dalam kasus Onamba Indonesia harus juga disidik. Dan dari pihak penyuap (perusahaan) juga harus dilakukan penyidikan secara menyeluruh terhadap pimpinan perusahaan sesuai dengan hirarki karena Odih Juanda hanya seorang manager HRD yang tentu saja mempunyai atasan yang memerintahkan tindakan penyuapan yang dilakukannya. Disamping itu, terungkapnya kasus Onamba Indonesia ini, harus menjadi pintu masuk bagi pengungkapan kasus lain yang melibatkan pengusaha secara luas dalam tragedy mafia Hukum dan mafia Peradilan. Dan penegasan bagi gerakan buruh Indonesia untuk menyatakan bahwa UU 02 tahun 2004 tentang PHI adalah Undang-undang peradilan perburuhan terburuk sepanjang sejarah republik ini yang dibuat atas pesanan Lembaga Lintah Darah Internasional seperti IMF dan Bank Dunia, yang dibuat semata-maya hanya untuk melemahkan buruh!
Sehubungan dengan hal tersebut diatas, maka FEDERASI SERIKAT PEKERJA KARAWANG (FSPEK) selaku afiliasi (induk) organisasi dari Serikat Pekerja PT. Onamba Indonesia yang mewakili sebanyak 163 pekerja menyatakan pernyataan dan tuntutan sebagai berikut :
1. Mendesak KPK menuntaskan kasus penyuapan yang dilakukan oleh PT. Onamba Indonesia dengan segera menyidik seluruh pihak yang diduga terlibat dalam kasus ini, baik dari pihak PHI Bandung maupun Pimpinan Perusahaan PT. Onamba Indonesia ;
2. Mendesak kepada Mahkamah Agung untuk segera menerbitkan putusan KASASI yang memenangkan oleh pekerja PT. Onamba Indonesia dan menganulir putusan PHI Bandung yang terbukti diputuskan untuk kemenangan pengusaha dengan penyuapan;
3. Mendesak kepada Komisi Yudisial untuk memerika seluruh hakim dan pejabat di PHI Bandung dan Mahkamah Agung yang diduga terlibat dalam kasus penyuapan;
4. Mendesak kepada Bupati Karawang dan DPRD Karawang untuk segera mengambil keputusan politik penyelamatan pekerja PT. Onamba Indonesia dan memaksa Pengusaha mengembalikan hak-hak pekerja;
5. Mendesak kepada Kepala Kantor Imigrasi Karawang untuk melakukan pencekalan terhadap Presiden Direktur PT. Onamba Indonesia (Toshio Shiokawa) untuk mempermudah penuntasan penyidikan atas kasus ini;
6. Mendesak kepada manajemen PT. Onamba untuk segera menonaktifkan Odih Juanda sebagai manager HRD PT. Onamba Indonesia ;
7. Mendesak perusahaan untuk segera mengembalikan seluruh hak pekerja PT. Onamba Indonesia yang selama ini telah dirampas oleh perusahaan.
Federasi Serikat Pekerja Karawang (FSPEK) sebagai bagian tak terpisahkan dari gerakan buruh dan gerakan rakyat Indonesia melawan ketidakadilan meyakini bahwa mafia Hukum perburuhan dan Mafia Peradilan telah menjadi gurita yang membelit daya hidup rakyat, untuk itu kami menyerukan persatuan dan gerakan massa secara terus menerus tak kenal lelah untuk mendorong penuntasan kasus-kasus perburuhan. Untuk itu, kami menyampaikan seruan aksi-aksi solidaritas atas kasus ini sebagai upaya bersama untuk melawan ketidakadilan ini.
BURUH BERSATU TAK BISA DIKALAHKAN !
BURUH BERKUASA RAKYAT SEJAHATERA !
HANCURKAN MAFIA HUKUM PERBURUHAN !
HANCURKAN MAFIA PERADILAN !
MAJU LAWAN MENANG !
Komite Eksekutif Federasi Serikat Pekerja Karawang (FSPEK)
Heryanto (Ketua)
Ruhiyat (Sekretaris)
Dewan presidium SPA FSPEK PT. Onamba Indonesia
Irman Nur
Donny Abemozes
Istiawan
Iwan Ridwan
Dukungan Solidaritas :
Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta
Komite Pusat Perhimpunan Rakyat Pekerja (KP PRP)
Komite Solidaritas Nasional (KSN)
Front Oposisi Rakyat Indonesia (FORI)
Dan
Komite Persiapan Konfederasi Serikat Nasional (KP KSN)
yang beranggotakan : Federasi Serikat Pekerja Pulp & Kertas Indonesia –FSP2KI, Federasi Serikat Pekerja Independent –FSPI Jawa Tengah, Serikat Buruh Kerakyatan –SBK Jawa Timur, Federasi Serikat Perjuangan Buruh Indonesia – FSPBI Sulawesi Selatan, Gabungan Serikat Buruh Nusantara – GSBN Sulawesi Selatan, Federasi Serikat Buruh Karya Utama –FSBKU Banten, Serikat Buruh Madani –SBM Sidoarjo, Serikat Buruh Menggugat –SBM Malang, DPP Serikat Pekerja PT. PLN, Federasi BUMN Strategis, Pergerakan Buruh Perkebunan –Perbuni Sumatera Utara
Undangan terbuka dan seruan Aksi :
1. Undangan untuk hadir dalam Konferensi pers bersama Federasi Serikat pekerja Karawang, Serikat pekerja PT. Onamba Indonesia & organisasi pendukung pada hari Senin, 4 Juli 2011 Jam 14.00 di Gedung LBH Jakarta, Lt. 2 Jl. Diponegoro 74 jakarta Pusat
2. Undangan Aksi Massa pada tanggal 5 Juli 2011 di Karawang dengan rangakaian aksi : Aksi di PT. Onamba Indonesia, Kawasan KIIC Karawang, Tabur Bunga di Rumah Odih Juanda, Kantor Imigrasi dan Gedung DPRD Karawang. Aksi akan dimulai pada pukul 08.00 dengan titik kumpul Gerbang KIIC Karawang.
Kontak Person : Heryanto, Ketua FSPEK Karawang Hp. 081219736193, Irman Nur (SP. Onamba Indonesia ) Hp. 082110241452
Tidak ada komentar:
Posting Komentar