Sebagaimana pengumuman perusahaan sore ini, kami ingin menyampaikan bahwa pasal 145 UU Ketenagakerjaan menyatakan “dalam hal pekerja/buruh yang melakukan mogok kerja secara sah dalam melakukan tuntutan hak normatif yang sungguh-sungguh dilanggar oleh pengusaha, pekerja/buruh berhak mendapat upah”.
Hak normatif adalah hak yang tercantum dalam UU, PKB, dan kesepakatan tertulis antara Serikat Pekerja dan Perusahaan.
Sebagaimana kita ketahui salah satu tuntutan kita adalah agar struktur dan skala upah dilaksanakan sesuai Kepmen 49/2004 sebagai mana telah disepakati dalam perundingan tripartit antara SPPT TeL, PT. TeL dan Disnaker di Palembang tahun 2008. Kesepakatan ini tidak dilaksanakan oleh perusahaan sampai saat ini. Artinya perusahaan melakukan wanprestasi (ingkar janji).
Dengan demikian mogok kerja ini adalah untuk melakukan tuntutan hak normatif dimana perusahaan wajib membayar upah pekerja selama mogok. Lebih lanjut akan kami koordinasikan dengan LBH Palembang .
Kami tetap mengingatkan rekan pekerja agar tidak terprovokasi dan kita jalankan mogok kerja ini secara sah, tertib dan damai.
Kami laporkan bahwa persiapan mogok sudah sesuai dengan rencana aksi mogok kerja sah, tertib dan damai dan siap untuk dilaksanakan besok hari.
Ini memang bukan semata-mata tentang uang, ini adalah tentang perubahan, untuk menjadi PT. TeL yang lebih baik yaitu PT. TeL yang memberi keuntungan bagi pemegang sahamnya, membawa kesejahteraan bagi karyawan dan keluarganya serta mendorong kemajuan bagi masyarakat di sekitarnya. Kita bersama-sama akan mewujudkannya dihari yang bersejarah, besok.
Besok juga akan menjadi bukti bahwa kita mampu melaksanakannya secara sah, tertib dan damai.
Saatnya menjadi pelaku perubahan, sampai jumpa di halaman parkir gate 12, pukul 08.00 WIB, 27-29 Juli 2011.
Hati dan diri kami hanya untuk rekan pekerja,
Pengurus SPPT TeL,
Ashal Heriyanto
Ketua Sekretaris
Tidak ada komentar:
Posting Komentar