BERIKAN HAK KAMI SEBAGAI PEKERJA TETAP DI PERUSAHAAN!
(Kampanye atas Perjuangan Pekerja Jakarta International Container Terminal – Jakarta, menuntut status sebagai pekerja tetap sesuai dengan ketentuan Undang-undang Ketenagkerjaan RI Nomor 13 tahun 2003)
Datanglah ke pelabuhan Tanjung Priuk Jakarta, gerbang utama Niaga Indonesia dari sisi maritime yang sangat besar itu. Disana, kami pekerja JICT yang tergabung dalam APO JICT (Aliansi Pekerja Outsourcing – JICT) berjuang dan membuka posko perlawanan yang kami eklarasikan sejak tanggal Juni 2011. Pekerja yang tergabung dalam APO JICT terdiri SPNO – Serikat Pekerja Non organic ( berasal dari Koperasi Pegawai Maritim & Koperasi Karyawan ) dan FOHT – Forum Operator Head Truck (berasal dr PT. Philia Mandiri Sejahtera ). Kami mengerjakan hal yang sama seperti pekerja tetap, tetapi upah kami sangat berbeda. Kebanyakan kami bekerja sejak tahun 1991 dan majikan kami berganti-ganti meski kami mengerjakan pekerjaan yang sama dari tahun ke tahun. Kami tidak memiliki perlindungan dan kepastian kerja. Tidak ada tunjangan seperti yang didapat pekerja tetap yang jumlahnya lebih sedikit dibanding kami yang outsourcing. Tidak juga pernah ada dari kami yang diangkat menjadi pekerja tetap meski semua yang kami lakukan adalah pekerjaan inti produksi, yaitu jasa logistik dan bongkar-muat barang untuk impor dan ekspor. Kami berjumlah 1500 orang yang seharusnya menjadi bagian tak terpisahkan dengan hak yang sama dengan 1000 orang pekerja di JICT dengan status permanen. Bagaimana tidak ? pekerjaan kami sama, beban kerja kami sama dan bahkan kami harus menanggung kerja yang lebih berat karena pekerja JICT tersebut terkadang sangat lambat datang ke lokasi perusahaan atau bahkan meninggalkan lokasi pekerjaan dan memberikan beban kerjanya kepada kami. Mereka akan datang kembali ke tempat kerja, ketika jam kerja sudah hamper selesai, sekedar untuk mengisi absensi.
Status outsourcing semakin memburuk setelah perusahaan kami yang sebelumnya merupakan milik negara diprivatisasi. Semula perusahaan tempat kami bekerja memiliki saham pemerintah 99 persen dan 1 persen sisanya dimiliki oleh koperasi karyawan. Tetapi pada tanggal 30 Maret 1999 Grosbeak Pte.Ltd, menguasai 51 persen saham. Grosbeak adalah anak perusahaan Hutchinson Port Holding Ltd berkedudukan di Singapura, sebagai salah satu unit bisnis dari Hutchinson Whampoa Ltd. yang berpusat di Hong Kong.
Berdasarkan informasi yang kami terima dari Ketua Federasi Pekerja Transportasi Internasional atau International Transport workers Federation (ITF) Regional Asia Pasifik (Hanafi Rustandi) dan juga informasi dari manajemen Pusat di Hongkong kami ketahui bahwa seluruh pekerja yang berada dalam Ring-1 (dengan criteria rawan sabotase dan terror) sehingga berpotensi menggangu operasional perusahaan seharusnya dipekerjakan dengan setatus PKWTT.
Manajemen JICT menyatakan bahwa kami pantas mendaptakan status kami sebagai pekerja outsourcing karena memang itulah hak kami. Padahal berdasarkan ketentuan undang-undang, kami adalah pekerja utama yang menggerakkan setiap sendi dan bagian2 utama dari perusahaan. Untuk membuktikan bahwa pendapat manajemen salah besar, kami kemudian melakukan mogok kerja pada 1 Februari 2011. Apa yang terjadi kemudian ?
· Perusahaan Lumpuh total dan operasioanl seluruh bagian perusahaan terhenti
· Berdasarkan klaim, perusahaan menyatakan kerugian 2, 2 triliyun
Apa makna dari semua ini ? sebuah bukti nyata bahwa kami, bukan sekedar pekerja yang hanya menjadi penunjang atas operasional perusahaan dan kami adalah pekerja utama di perusahaan sehingga berdasarkan ketentuan UU 13 tahun 2001, pasal 66 ayat (1) dan ayat (4) seharusnya demi hukum menjadi pekerja tetap (PKWTT). Bukan omong kosong, karena kemudian tas pengaduan kami, Dirjen PPK (cari tahu apa kepanjangannya) mengeluarkan nota pemeriksaan no: B.168/PPK-NK/III/2010 tertanggal 31 Maret 2010 dan juga nota penegasan no: B.226/PPK-NK/IV/2010 tertanggal 29 April 2010. Ini adalah pertama dalam sejarah ketenagkerjaan, menakertrans RI menegaskan penetapan dari dirjen PPK. Kemudian, Dalam mediasi di tingkat Suku Dinas Ketenagakerjaan Jakarta Utara tebit anjuran dengan nomor 4918/1.831 tertanggal 29 Juni 2010 yang isinya menguatkan putusan dalam nota pemeriksaan.
Tragedi kemudian terjadi ketika Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Jakarta mengabaiakn fakta hukum berupa Nota anjuran penegasan akan status kami sehingga tuntutan awal APO JICT terkait dengan perselisihan status pekerja (PKWT menjadi PKWTT) dibelokkan oleh majelis hakim PHI menjadi perselisihan hak ( putusan berupa pengesahan PHK dengan pesangon ).
Keadilan telah mati! Dan kami kehabisan cara untuk memperjuangkan hak kami. Maka kami kemudian membukan posko perlawanan APO JICT sejak 6 Juni 2011 dan tidak akan kami hentikan sampai manajemen memenuhi tuntutan kami. Membuka Posko tepat di depan kantor Pusat JICT, merupakan pilihan terakhir bagi kami karena berbagai upaya yang kami lakukan kandas, membentur tembok tinggi dan tebal bernama Manajemen perusahaan JICT, perusahaan Internasional, BUMN milik Negara yang seharusnya menjadi garda terdepan dalam mempelopori usaha untuk menghormati dan tunduk dengan konstitusi negeri ini, sebuah negeri kaya raya yang kami cintai.
Untuk itu, kami menyampaikan permohonan solidaritas dari kawan2 lembaga, Serikat buruh, dan jaringan nasional serta Internasional untuk mendukung kami memberikan tekanan kepada manajemen PT. JICT dan Hutchinson Port Holding Ltd berkedudukan di Singapura, sebagai salah satu unit bisnis dari Hutchinson Whampoa Ltd. yang berpusat di Hong Kong untuk memenuhi tuntutan kami sebagai berikut :
1. PT. JICT dan Hutchinson Port Holding Ltd berkedudukan di Singapura, sebagai salah satu unit bisnis dari Hutchinson Whampoa Ltd. yang berpusat di Hong Kong untuk mematuhi ketentuan Hukum Indonesia den segera menjalankan penetapan Dirjen PPK mengeluarkan nota pemeriksaan no : B.168/PPK-NK/III/2010 tertanggal 31 Maret 2010 dan juga nota penegasan no : B.226/PPK-NK/IV/2010 tertanggal 29 April 2010 yaitu segera mengangkat status pera pekerja menjadi pekerja tetap di perusahaan
2. PT. JICT dan Hutchinson Port Holding Ltd berkedudukan di Singapura, sebagai salah satu unit bisnis dari Hutchinson Whampoa Ltd. yang berpusat di Hong Kong segera membayar hak-hak para pekerja yang selama ini telah dirampas
3. PT. JICT dan Hutchinson Port Holding Ltd berkedudukan di Singapura, sebagai salah satu unit bisnis dari Hutchinson Whampoa Ltd. yang berpusat di Hong Kong segera menghentikan tindakan Union Busting yang dilakukan kepada APO JICT.
Tekanan kepada perusahaan dapat dikirimkan melalui alamat :
PT JICT, Presdir Helman Sembiring, alamat: Jl sulawesi ujung no.1 Tanjung Priok Jakarta 14310 Telp: 62-21-43905111, Fax: 62-21-43902454 E-mail : publicrelations@jict.co.id
HPH Headquarters Terminal 4, Container Port Road South Kwai Chung, HongKong Tel: 852-2619-7888 Fax: 852-2480-4765, Group Managing Director: John E. Meredith
PT PELINDO II, Jl. Pasoso no.1 Tanjung Priok Jakarta 14310 tel: 62-21-4367505, 4301080, email: corp_sec@inaport2.co.id
Hazris Malsyah, ketua SP. JICT d/a : Jl sulawesi ujung no.1 Tanjung Priok Jakarta 14310 Telp: 62-21-43905111, Fax: 62-21-43902454
Surat2 tersebut mohon ditembuskan kepada :
Tembusan kepada APO JICT, Kp. Beting Rt 002/009 no.6-7 Semper Barat, Cilincing Jakarta 14130, Tel: 6287886447599 email: rikosetiawan09@yahoo.co.id ketua Sutimanto dan Subakti Nusantara
Tidak ada komentar:
Posting Komentar