Kamis, 31 Maret 2011 01:31 | | | |
Tanggal 29 Maret 2011, FSP2KI dan SPKT menghadiri undangan mediasi dari Dinas Tenaga Kerja Muara Enim. Mediasi ini juga mengundang Manajemen PT. Truba Jaya Engineering dan Manajemen PT. Tanjungenim Lestari Pulp And Paper.Pada sidang ini, Manajemen PT. Tanjungenim Lestari Pulp And Paper tidak hadir sehingga sidang tidak dapat dilakukan. Ini adalah yang kedua kalinya Manajemen PT. Tanjungenim Lestari Pulp And Paper tidak memenuhi undangan dari Dinas Tenaga Kerja.
Direktur HR PT. Tanjungenim Lestari Pulp And Paper, Eko Ganefianto, yang dihubungi ke telepon genggamnya mengatakan bahwa tidak mengetahui adanya undangan ini, padahal surat undangan sudah dikirimkan dan diterima langsung oleh HR PT. Tanjungenim Lestari Pulp And Paper.
FSP2KI mengatakan kepada Kepala Dinas Tenaga Kerja Muara Enim bahwa sikap yang ditunjukkan oleh Manajemen PT. Tanjungenim Lestari Pulp And Paper jelas-jelas menunjukkan arogansi dan tidak mau mematuhi sistem penyelesaian perselisihan yang berlaku di Indonesia. Mereka melecehkan sistem ketenaga kerjaan.
Atas kondisi ini, Kepala Dinas Tenaga Kerja Muara Enim, Abu Hanifah, langsung melaporkan melalui telepon kepada Bupati Muara Enim dan menyampaikan keinginan FSP2KI untuk bertemu Bupati.
Bupati bersedia menemui di Kantor Pemda Kabupaten Muara Enim. Setelah mendengarkan seluruh permasalah, Bupati Muara Enim kemudian mengatakan akan mengirim surat ke Manajemen PT. Truba Jaya Engineering dan Manajemen PT. Tanjungenim Lestari Pulp And Paper agar menerima kembali 36 orang karyawan PT. Truba Jaya Engineering yang di PHK.
PT. Truba Jaya Engineering adalah outsourching pada PT. Tanjungenim Lestari Pulp And Paper. Perusahaan ini dipimpin oleh mantan Menakertrans Erman Suparno.
Sebagaimana diketahui, PT. Truba Jaya Engineering melakukan PHK masal. Dalam proses rekrutmen kembali, hampir seluruh pengurus Serikat Pekerja PT. Truba Jaya Engineering (SPKT) dinyatakan tidak lulus test termasuk Ketua SPKT, Ardani.
Terdapat indikasi kuat bahwa PT. Truba Jaya Engineering melakukan pelanggaran atas Persetujuan Bersama dan melakukan praktek union busting terhadap pengurus SPKT.
Presiden FSP2KI, Irzan Zulpakar, yang memimpin advokasi terhadap SPKT dan anggotanya yang di PHK mengatakan bahwa akan menempuh semua proses advokasi demi tercapainya keadilan bagi SPKT dan anggotanya, termasuk dengan kemungkinan melakukan kampanya secara nasional dan internasional.



Tidak ada komentar:
Posting Komentar