Sp3-TeL

Sp3-TeL
Aksi Mayday 2013 di Muara Enim

Selasa, 07 Februari 2012

RAPAT ANGGOTA TAHUNAN SERIKAT PEKERJA SEKURITY NPN 911 TAHUN 2012


Ditulis oleh : M.Ikhsan Prajarani (KETUA SPKT)

Bertempat  di Gedung Graha Medang  PT.TANJUNGENIM LESTARI PULP and PAPER (PT.TEL PP) pada tanggal 07 Februari 2012 telah dilaksanakan agenda Serikat Pekerja yaitu Rapat Anggota Tahunan SPS NPN SS-911.Yaitu  organisasi serikat pekerja yang dibentuk oleh pekerja PT.NAWAKARA PERKASA NUSANTARA 911 sekurity sistim (PT.NPN 911 SS).Perusahaan Jasa Keamanan yang  melakukan kontrak kerja sebagai perusahaan penyedia tenaga kerja dibidang jasa keamanan di PT.TEL  PP tersebut.

Umumnya para pekerja ini,mulai bekerja sebagai security sejak dari awal operasinya PT.TANJUNGENIM LESATARI Pulp and Paper.Dari riwayat awal bekerja pada umumnya para pekerja sudah tiga kali mengalami pergantian perusahaan penyedia jasa pekerja,yaitu ; PT.AOI ,PT.Truba Sekurity dan terakhir PT.NPN 911.Rata-rata para pekerja ini sudah bekerja selama 12 tahun sebagai Pengamanan (Sekurity) di wilayah PT.TEL PP.

Rapat Anggota Tahunan ini dilakukan dalam dua sesi,sesi I diskusi panel dan sesi ke II adalah Rapat Anggota.Dalam RAT ini dihadiri juga oleh Disnakertrans Kabupaten Muara Enim,Management PT.NPN 911,Management PT.TEL PP, FSP2KI (PIMPUS dan Korwil Sumsel),Pengurus SPPT-TEL, Pengurus SPKT dan Pengurus serta anggota SPS NPN 911 sebagai tuan rumah.Dalam RAT ini juga dilakukan diskusi panel (dalam bentuk tanya jawab) antara pekerja PT.NPN 911 dan Narasumber yaitu ; Disnakertrans Muara Enim,Presiden FSP2KI (Federasi Serikat Pekerja Pulp Kertas Indonesia), dan Pihak PT.TEL PP sebagai perusahaan pemberi kerja.

Sebagai pembukaan awal diskusi Presiden FSP2KI (Irzan Zulpakar) menyampaikan materi mengenai hubungan kerja dan status hubungan kerja yang marak terjadi yaitu sistim kerja kontrak atau PKWT (Perjanjian Kerja Waktu Tertentu)/outsourcing yang sekarang menjadi isu pekerja baik ditingkat  nasional maupun internasional.Dalam kesempatan ini pun Presiden FSP2KI menyinggung mengenai Kepastian kerja para karyawan PT.NPN 911 dimasa-masa selanjutnya.Perihal masalah kepastian kerja ini juga merupakan agenda kerja FSP2KI dan KSN (Konfederasi Serikat Nasional) untuk melakukan perjuangan terhadap kepastian kerja para pekerja PKWT/Outsourcing.


Sebagai pemberi materi selanjutnya adalah Ka.Disnakertrans Muara Enim (Drs.Abu Hanifah),dan masih tetap dalam materi yang sama yaitu yang menyangkut status hubungan kerja karyawan PT.NPN 911. Serta disampaikan juga mengenai hasil  putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 27/PUU-IX/2011 mengenai uji materi pasal 59 ,64,65, dan 66 UU No.13 tahun 2003.Berdasarkan kepada keputusan MK tersebut maka sesuai dengan Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja Nomor B.31/PHIJSK/I/2012 tentang Pelaksanaan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 27/PUU-IX/2011,yang menyangkut perlindungan hak serta kepastian para pekerja yang berstatus PKWT/Outsourcing yang intinya adalah ;
  1. Apabila dalam perjanjian kerja antara perusahaan penerima pemborongan pekerjaan atau perusahaan penyedia jasa pekerja/buruh dengan pekerja/buruhnya tidak memuatsyarat adanya pengalihan perlindungan hak- hak bagi pekerja/buruh yang obyek kerjanyatetap ada (sama),maka harus didasarkan pada Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT).
  2. Apabila dalam perjanjian kerja antara perusahaan penerima pemborongan pekerjaan atau perusahaan penyedia jasa pekerja/buruh dengan pekerja/buruhnya sudah memuat syarat adanya pengalihan perlindungan hak-hak bagi pekerja/buruh yang obyek kerjanya tetap ada (sama), dapat didasarkan pada Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT). 
  3. Sementara untuk keberadaan perjanjian kerja yang telah disepakati oleh kedua belah pihak sebelum diterbitkannya putusan Mahkamah Konstitusi ini, maka PKWT yang saat ini masih berlangsung pada perusahaan pemborongan pekerjaan atau perusahaan penyedia jasa pekerja/buruh,tetap berlaku sampai berakhirnya jangka waktu yang diperjanjikan.
Dalam Kesempatan Diskusi tersebut Pihak Management PT.TEL PP yang dihadiri oleh Direktur Umum (Rudi Fajar),selaku perusahaan pemberi kerja pihak management PT.TEL PP berkomitmen untuk tetap akan mempekerjakan seluruh karyawan PT.NPN 911.
Dalam pertemuan dan diskusi panel tersebut diberikan juga waktu untuk sesi Tanya jawab antara pekerja dan pihak narasumber.Dari beberapa pertanyaan yang diajukan oleh beberapa karyawan,intinya adalah sama yaitu meminta kejelasan menganai kepastian kerja seluruh karyawan PT.NPN 911 pada masa yang akan datang.Karyawan pun berharap pihak management PT.TEL PP dapat melakukan pengelolaan secara langsung seluruh karyawan PT.NPN 911. Pada sesi kedua sebagai inti dari Rapat Anggota Tahunan ini adalah membahas tiga agenda,yaitu;
  • Memastikan status hubungan kerja yang ada pada saat ini dan mengharapkan untuk dapat dikelola langsung oleh PT.TEL PP.
  • Mengupayakan perlindungan dan kesejahteraan bagi anggota dan keluarganya.
  • Berafiliasi dengan FEDERASI SERIKAT PEKERJA PULP KERTAS INDONESIA (FSP2KI)
  • Melaksanakan pendidikan serikat pekerja bagi pengurus dan anggota
  • Tertib administrasi dan keuangan serikat pekerja
Mudah-mudahan apa yang sedang diupayakan oleh para pekerja PT.NPN 911 melalui SPS NPN SS-911 dapat terealisasi untuk dapat memberikan perlindungan bagi pekerja dan peningkatan kesejahtersaan pekerja beserta keluarganya.Selamat Melaksanakan dan Menjalankan Tugas-tugas Serikat Pekerja bagi Pengurus yang terpilih untuk priode selanjutnya…

Tidak ada komentar:

Posting Komentar