Sp3-TeL

Sp3-TeL
Aksi Mayday 2013 di Muara Enim

Sabtu, 03 Oktober 2020

8 Oktober 2020, Berjuang sekarang atau mati sekarang!

 

PARIPURNA DPR RI PENGESAHAN OMNIBUS LAW 8 OKTOBER 2020!( KPBI - GEBRAK )

1. Mogok (menurut UUK 13/2003) memang sebagai akibat gagalnya perundingan, tapi gerakan buruh Indonesia bisa menjadikan mogok kerja nasional sebagai respon terhadap apapun. Resesi, krisis, situasi politik, perjuangan upah, dll. Jadi, kita harus memutarbalikkan cara pandang ASOMAD (ASOsiasi MADjikan) tersebut.
2. Dalam kasus Omnibus Law yang menurut kabar akan disahkan pada 8 Oktober 2020, Kita sudah harus berhenti percaya pada pemerintah dan DPR RI. Mereka, dalam setiap legislasi, hanya berpihak pada kepentingan kaum modal saja. Cukong2 politik, bohir2 politik, dan mereka sedang kasak-kusuk untuk upaya pelanggengan kekuasan malalui Pilkada 2020 sampai ke Pilpres 2024 nanti.
3. Tugas gerakan buruh progresif yang sedari awal menyatakan dengan sangat tegas menolak Omnibus Law RUU Cipta Kerja semua kluster, memajukan perspektif ini. Memajukan perspektif Mogok kerja nasional ini menjadi lebih maju, tidak boleh mundur barang setapak dengan mengubahknya menjadi aksi unjuk rasa nasional atau istilah2 lain yang selama ini selalu dipermainkan dalam kata-kata elit serikat buruh nasional.
4. Omnibus Law RUU Cipta Kerja adalah pertaruhan hidup mati kaum buruh Indonenesia. Berjuang sekarang atau mati sekarang!

Mari bung rebut kembali!



Redaksi : Repost Serbuk Indonesia


Foto : Aksi Tolak Omnibus Law
DPW KPBI Sumatera Selatan bersama FSP2KI Korwil Sumsel dan FSERBUK Komwil Sumsel
Muara Enim - 10 Februari 2020.



Tidak ada komentar:

Posting Komentar