Sp3-TeL

Sp3-TeL
Aksi Mayday 2013 di Muara Enim

Jumat, 13 Maret 2020

SP3-TEL MENOLAK OMNIBUS LAW RUU Cipta Kerja Klaster Ketenagakerjaan


Catatan Serikat Pekerja Perawatan dan Pelayanan - TEL
(SP3-TEL)
Tentang Point-Point Krusial dalam Omnibus Law 
RUU Cipta Kerja Klaster Ketenagakerjaan


Pada bulan Mei 2019, dalam pertemuannya dengan beberapa pimpinan serikat buruh di Istana Bogor, Presdien Jokowi menyampaikan akan  merevisi UU Ketenagakerjaan No. 13 Tahun 2003 dan memastikan revisi UU Ketenagakerjaan akan dilakukan dan ditargetkan selesai hingga akhir tahun 2019. 


Pernyataan (isu revisi) ini menjadi “Bola Panas” dikalangan buruh, dan sigap buruhpun ramai-ramai menolak rencana revisi UU Ketenagakerjaan Nomor 13 tahun 2003 ala pemerintah dan pengusaha yang akan dilakukan dalam rangka mendukung peningkatan iklim investasi, dan dalam rangka mewujudkan salah satu program nawacita pemerintah yakni meningkatkan kualitas hidup manusia Indonesia melalui peningkatan kulitas pendidikan dan pelatihan dengan program Indonesia Pintar, serta peningkatan kesejahteraan masyarakat dengan program Indonesia Kerja dan Indonesia Sejahtera.



Peningkatan kesejahteraan masyarakat dapat ditempuh melalui peningkatan jumlah lapangan kerja seiring dengan upaya peningkatan iklim investasi di Indonesia. Upaya peningkatan iklim investasi melalui sektor ketenagakerjaan penting dilakukan, meskipun indikator ketenagakerjaan ini tidak dijadikan penentu peringkat kemudahan berusaha oleh World Bank (WB).



Sebagaimana di jelaskan dalam kata pengantar dalam dokumen “Laporan Akhir Analisis dan Evaluasi Hukum terkait Ketenagakerjaan” yang di rilis oleh Pusat Analisis dan Evaluasi Hukum Nasional Badan Pembinaan Hukum Nasional Kementerian Hukum dan HAM RI tahun 2018 tepatnya di publikasikan tanggal 12 November 2018.



Belum juga reda gerakan buruh menolak rencana revisi UUK Nomor 13 tahun 2003, Presiden Jokowi pada 20 Oktober 2019 dalam pidato pelantikan sebagai Presiden untuk periode keduanya, memperkenalkan “Omnibus Law”. Dalam isi pidatonya, Presiden Jokowi kembali menekankan tentang perhatian pemerintahannya pada regulasi dan birokrasi yang dinilai menghambat investasi dan pencipataan lapangan kerja.



Secara eksplisit Presiden Jokowi menyampaikan, bahwa “segala bentuk kendala regulasi harus disederhanakan, harus dipotong dan dipangkas”. Penyederhanaan regulasi yang dimaksud adalah dengan membuat UU Cipta Lapangan Kerja (judul awal rancangan) dan UU Pemberdayaan UKMK yang akan menjadi Omnibus Law, yaitu UU yang akan merevisi puluhan UU yang dinilai menghambat investasi, penciptaan lapangan kerja dan pengembangan UMKM.



Sebulan setelahnya, Presiden Jokowi melalui Menteri Koordinator bidang Perekonomian lansung membentuk Satgas (satuan tugas) Omnibus Law dengan 127 orang anggota terdiri dari unsur pemerintah, akademisi, Kadin dan Asosiasi Pengusaha dari beberapa sektor, yang dianggap sebagai stakeholder atau pihak yang berkepentingan langsung terhadap rancangan omnibus law yang akan disusun nantinya.



Pada tanggal 12 Februari 2020, pemerintah melalui Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Keuangan Sri Mulyani, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah dan beberapa menteri lainnya menyerahkan surat presiden (surpres) dan draf Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja atau Omnibus Law 'Ciptaker' serta Naskah akademiknya kepada pimpinan DPR-RI.



Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja “Omnibus Law” terdiri dari 11 klaster, (1). Klaster Penyederhanaan Perizinan, (2). Persyaratan Investasi, (3). Ketenagakerjaan, (4). Kemudahan Pemberdayaan dan Perlindungan UMK-M, (5). Kemudahan Berusaha, (6). Dukungan Riset dan Inovasi, (7). Administrasi Pemerintahan, (8). Pengenaan Sanksi, (9). Pengadaan Lahan, (10). Investasi dan Proyek Pemerintah serta (11). Kawasan Ekonomi dan Kawasan Industri, yang berisi 15 Bab dengan 174 pasal yang menyeleraskan 1.244 pasal dari 79 Undang-Undang terdampak.



“Omnibus Law” RUU Cipta Kerja, Klaster Ketenagakerjaan sendiri terdiri dari 55 pasal, mulai dari Bab IV,  meliputi : (1) Umum, (2) Ketenagakerjaan, (3) Jenis Program Jaminan Sosial, (4) Badan Penyelenggara Jaminan Sosial dan (5) Penghargaan Lainnya, yang telah mengubah, menghapus, atau menetapkan pengaturan baru dalam 3 (tiga) Undang-Undang  terkait ketenagakerjaan yakni UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (UUK); UU Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN); dan UU Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS, meliputi : Tenaga Kerja Asing (TKA); Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT); Waktu Kerja dan Waktu Istirahat; Pengupahan; Pemutusan Hubungan Kerja (PHK); Perlindungan Jaminan Sosial Atas Kehilangan Pekerjaan (Jenis Program Jaminan Sosial);  dan  Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) norma baru  yaitu Jaminan Kehilangan Pekerjaan.


(Foto : Aksi Penolakan Omnibus Law RUU Cipta Kerja, Muara Enim 10 Februari 2020)

Bahwa setelah membaca, memperlajari serta menganilis isi Omnibus Law RUU Cipta Kerja, Serikat Pekerja Perawatan dan Pelayanan - TEL (SP3-TEL), menilai bahwa :


Omnibus Law RUU Cipta Kerja adalah produk yang menjamin dan melindungi kepentingan kapitalis monopoli asing, mengakomodir investasi asing masuk ke Indonesia dengan berbagai kemudahan deregulasi, debirokratisasi, serta penegakan hukum kepastian dan kemudahan berusaha bagi para kpaitalis dan tuan tanah, tetapi merampas hak buruh dan rakyat.



Omnibus Law adalah pengingkaran atas Trisakti Bung Karno, Pancasila dan Konstitusi UUD 1945 seperti pada Pasal 28 D “Setiap orang berhak untuk bekerja dan mendapatkan imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja”. Pasal 28 H “Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta memperoleh pelayanan kesehatan”. 



Omnibus Law bukan hanya sekedar eksploitasi terhadap buruh, tetapi eksploitasi terhadap mahluk hidup dan sumber daya alam (SDA) Indonesia, ancaman bagi pelajar/mahasiswa yang akan masuk dunia kerja serta rakyat Indonesia diseluruh sektor dan golongan.  Untuk itu GSBI menilai bahwa bagi klas buruh, Omnibus Law RUU Cipta Kerja hanya akan membuat posisi buruh semakin rentan dalam mendapatkan perlindungan dan kepastian kerja, waktu kerja, kesehatan dan keselamatan kerja (K3), upah yang layak untuk kehidupan serta mendapatkan jaminan sosial yang layak.



Dan jika membaca World Document Report (WDR) yang dirilis Bank Dunia (WB) tahun 2018 mengenai Isu Ketenagakerjaan dalam Laporan Pembangunan Dunia apa yang tertera dalam klaster Ketenagakerjaan dalam Omnibus Law Cipta Kerja sangat sejalan dan sama percis dengan apa yang di sarankan oleh lembaga tersebut.



Berikut ini adalah point-point krusial yang SP3-TEL temukan dalam Omnibus Law RUU Cipta Kerja Klaster Ketenagakerjaan:



1. Hubungan Dan Status Kerja

UUK No. 13 tahun 2003 Bab IX Tentang Hubungan Kerja, terdiri dari 17 (tujuh belas) Pasal mulai dari Pasal 50 sampai dengan Pasal 66, dalam Omnibus Law RUU Cipta Kerja sebagian Pasal tidak dirubah/tidak diatur ??, sebagian dirubah, sebagian ditambahkan dan sebagian dihapus, dengan komposisi Pasal sbb:



Yang tidak ada perubahan/tidak diatur ?? ada 7 (tujuh) Pasal, yakni Pasal 50, 51, 52, 53, 54, 55 dan Pasal 60.
Yang dirubah ada 6 (enam) Pasal, yakni Pasal 56, 57, 58, 61, 62 dan Pasal 66.
Yang ditambahkan ada 1 (satu) Pasal, yakni Pasal 61 (A).
Yang dihapus ada 3 (tiga) Pasal, yakni Pasal 59, 64 dan Pasal 65,



Potensi Implikasi Menurut SP3-TEL
(Kesimpulan/Hasil Akhir Temuan SP3-TEL)



Bahwa perubahan, penambahan dan penghapusan Pasal-Pasal yang ada dalam Omnibus Law RUU Cipta kerja akan berpotensi kepada tidak adanya kepastian kerja, karena:



System kerja Outsourcing dan kerja kontrak menjadi tanpa batas untuk semua jenis pekerjaan dan sektor industri. Padahal, sebelumnya dalam UU Ketenagakerjaan Nomor 13 tahun 2003 kontrak hanya diperbolehkan untuk pekerjaan yang sekali selesai, atau sementara dan tidak untuk pekerjaan yang bersifat tetap. Waktu kontrak pun hanya boleh dilakukan maksimal 2 tahun dan hanya boleh diperpanjang 1 (satu) kali maksimal 1 (satu) tahun.



Dalam RUU Cipta Kerja juga menghilangkan pasal yang mengatakan bahwa perjanjian kontrak yang dilakukan tidak secara tertulis demi hukum menjadi pekerja tetap.



Pasal 59 UU Ketenagakerjaan Nomor 13 tahun 2003 dihapus. Padahal dalam pasal ini diatur syarat kerja kontrak, batasan waktu agar tidak mudah di PHK dan menghindarkan buruh dari eksploitasi yang terus menerus. Dengan hilangnya pasal ini, bisa dipastikan tidak ada lagi pengangkatan pekerja tetap.



Dampaknya,  akan secara otomatis pesangon hilang. Karena pekerja kontrak dan outsourcing tidak perlu diberikan pesangon jika dipecat oleh perusahaan.



2. Pengupahan (Upah/Gaji)


UUK No. 13 tahun 2003 Bagian Kedua Tentang Pengupahan, terdiri dari 11 (sebelas) Pasal mulai dari Pasal 88 sampai dengan Pasal 98, dalam Omnibus Law RUU Cipta Kerja tidak ada Pasal Pengupahan yang tidak dirubah/tidak diatur, dimana sebagian Pasal dirubah, sebagian ditambahkan dan sebagian dihapus, dengan komposisi Pasal sbb:



Yang dirubah ada 6 (enam) Pasal, yakni Pasal 88, 92, 93, 94, 95, dan Pasal 98.
Yang ditambahkan ada 10 (sepuluh) Pasal, yakni Pasal 88 (A), 88 (B), 88 (C), 88 (D), 88 (E),  88 (F), 88 (G), Pasal 90 (A), 90 (B) dan Pasal 92 (A).
Yang dihapus ada 5 (lima) Pasal, yakni Pasal 89, 90, 91, 96 dan Pasal 97.



Potensi Implikasi Menurut SP3-TEL
(Kesimpulan/Hasil Akhir Temuan SP3-TEL)

1. Dikarenakan upah yang ditetapkan berdasarkan satuan waktu dan satuan hasil, maka ketentuan ini justeru membuka ruang adanya upah per jam. Ketika upah buruh dibayarkan per jam (satuan waktu dan hasil), maka otomatis upah minimum akan hilang, dan akibatnya nanti hanya akan ada buruh harian lepas dan buruh borongan.



2. Dengan dihapusnya upah minimum dan sektoral, dan yang ada/tersedia hanya upah minimum provinsi, maka Penetapan Kenaikan Upah Minimum hanya dihitung berdasarkan pertumbuhan ekonomi di tiap daerah. Yang kemudian Upah Minimum ditetapkan oleh Gubernur tanpa melibatkan buruh melalui perwakilannya, sehingga fungsi Dewan Pengupahan Kota/Kabupaten dihilangkan.
Artinya, dalam menetapan upah minimum, Negara bertindak otoriter, karena dalam Omnibus Law RUU Cipta Kerja Gubernur diancam akan dijatuhi sanksi jika tidak menetapkan Upah Minimum sesuai dengan Omnibus Law RUU Cipta Kerja. Ini jelas melanggar Konvensi ILO yang menyebut penentuan upah minimum harus dirundingkan dalam Dewan Pengupahan.



3. Tidak ada larangan bagi pengusaha membayar upah dibawah ketentuan upah minimum. Upah Minimum semakin tidak lagi memiliki arti, karena sanksi pidana bagi pengusaha yang membayar upah di bawah upah minimum dihilangkan. Dalam UU Ketenagakerjaan Nomor 13 tahun 2003, jika pengusahan membayar upah di bawah upah minimum, pengusaha bisa dipidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak 400 juta. Karena tidak ada sanksi pidana, pengusaha akan seenaknya membayar upah buruh semurah-murahnya. Jadi RUU Cipta Kerja dengan sangat jelas telah menghilangkan makna Upah Minimum sebagai jaring pengaman “safety net” agar buruh tidak absolut miskin. Maka disini Negara telah lalai dan gagal melindungi buruh dan rakyat kecil.



4. Sturktur skala upah dibuat sepihak oleh pemerintah. Memuat ketentuan upah minimum padat karya. Artinya, akan ada upah di bawah upah minimum. Padahal fungsi upah minimum sendiri merupakan jaring pengaman. Tidak boleh ada upah yang nilainya di bawah upah minimum.



5. Buruh yang tidak masuk bekerja karena sakit, perempuan yang haid, menikah dan menikahkan anak, menjankan tugas negara, hingga menjalankan tugas serikat pekerja/serikat buruh upahnya tidak dibayar. Padahal dalam UU Ketenagakerjaa Nomor 13 tahun 2003, buruh yang tidak masuk kerja karena hal tersebut upahnya tetap dibayar.



6. Tidak ada denda bagi pengusaha yang terlambat membayar upah. Padahal dalam UU Ketenagakerjaan Nomor 13 tahun 2003, pengusaha yang terlambat membayar upah bisa dikenakan denda keterlambatan. Dampaknya, pengusaha akan semena-mena dalam membayar upah kepada buruh.



7. Jika RUU Cipta Kerja ini disahkan, maka kebijakan upah murah semakin diperkuat dan dilegalkan, sistem pengupahan semakin fleksibel dan buruh akan semakin miskin, Kebutuhan Hidup Layak (KHL) berdasarkan survei pasar akan hilang. Upah buruh semakin rendah sementara pemerintah menarik subsidi pajak, menaikan harga BBM, listrik , BPJS Kesehatan, dll sesukanya




3. Waktu Kerja Dan Istirahat



UUK No. 13 tahun 2003 Paragraf 4 Tentang Waktu Kerja, terdiri dari 9 (sembilan) Pasal mulai dari Pasal 77 sampai dengan Pasal 85, dalam Omnibus Law RUU Cipta Kerja sebagian Pasal tidak dirubah/tidak diatur ??, sebagian dirubah, sebagian ditambahkan dan sebagian Pasal dihapus, dengan komposisi Pasal sbb:



Yang tidak ada perubahan/tidak diatur ?? ada 6 (enam) Pasal, yakni Pasal 80, 81, 82, 83, 84 dan Pasal 85.
Yang dirubah ada 3 (tiga) Pasal, yakni Pasal 77, 78 dan Pasal 79.
Yang ditambahkan ada 1 (satu) Pasal, yakni Pasal 77 (A).
Yang dihapus Pasal 79 huruf (d).



Potensi Implikasi Menurut SP3-TEL
(Kesimpulan/Hasil Akhir Temuan SP3-TEL)

Pengusaha dapat mengatur waktu kerja dengan fleksible.
Menambah jam kerja Lembur lebih maksimal, dimana semula 3 jam per hari menjadi 4 jam per hari  (14 jam/Minggu menjadi 18 jam/Minggu).  Dan tidak ada formula baru untuk hitungan lembur panjang.
Hak cuti besar atau istirahat panjang selama 2 (dua) bulan bagi kelipatan masa kerja 6 tahun dihilangkan.
Tidak lagi mengatur mengenai hak cuti melahirkan, haid, keguguran, menikah/menikahkan tetapi semua diserahkan kepada pengusaha. Artinya hak katas upah dari cuti tersebut akan dihilangkan.
Artinya kesempatan buruh untuk istirahat dan berkumpul dengan keluarga semakin sempit. Hak buruh atas upah lembur yang layak pun dirampas.




4. Pemutusan Hubungan Kerja [PHK]

UUK No. 13 tahun 2003 Bab XII Tentang Pemutusan Hubungan Kerja, terdiri dari 23 (dua puluh tiga) Pasal mulai dari Pasal 150 sampai dengan Pasal 172, dalam Omnibus Law RUU Cipta Kerja tidak ada Pasal yang tidak dirubah/tidak diatur, sebagian dirubah, sebagian ditambahkan dan sebagian Pasal dihapus, dengan komposisi Pasal sbb:



Yang dirubah ada 6 (enam) Pasal, yakni Pasal 150, 151, 153, 156, 157, dan Pasal 160.
Yang ditambahkan ada 3 (tiga) Pasal, yakni Pasal 151 (A), 154 (A) dan Pasal 157 (A),
Yang dihapus ada 17 (tijuh belas) Pasal, yakni Pasal 152, 154, 155, 158, 159, 161, 162, 163, 164, 165, 166, 167, 168, 169, 170, 171 dan Pasal 172.



Potensi Implikasi Menurut SP3-TEL
(Kesimpulan/Hasil Akhir Temuan SP3-TEL)



A. Tentang PHK
Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dapat dilakukan dengan mudah, tanpa harus melalui penetapan Pengadilan Hubungan Industrial (PHI), Tahapan PHK tanpa sanksi (Surat Peringatan/SP) dihilangkan. PHK dapat dilakukan karena perusahaan merugi tanpa harus membuktikan kerugian. Akusisi, marger, pemisahan perusahan, efesiensi bisa menjadi alasan PHK. Kewenangan dan proses memecat buruh di tempat kerja bagi pengusaha dipermudah dan ini berpotensi terjadinya PHK massal, mengganti buruh tetap menjadi buruh kontrak atau outsourcing.



Dalam UU Ketenagakerjaan Nomor 13 tahun 2003 pasal 151 ayat (1) diatur, “Pengusaha, pekerja/buruh, serikat pekerja/serikat buruh, dan pemerintah, dengan segala upaya harus mengusahakan agar jangan terjadi pemutusan hubungan kerja (PHK)”. Tetapi dalam RUU Cipta Kerja, ketentuan yang mengatur segala upaya agar tidak terjadi PHK ini dihilangkan.



Tidak ada lagi perundingan PHK dengan serikat buruh. Padahal dalam UU Ketenagkerjaan Nomor 13 tahun2003 saja, ketika PHK tidak dapat dihindari, maka maksud pemutusan hubungan kerja wajib dirundingkan oleh pengusaha dan serikat pekerja/serikat buruh atau dengan pekerja/buruh apabila pekerja/buruh yang bersangkutan tidak menjadi anggota serikat pekerja/serikat buruh. Tetapi ketentuan ini dihilangkan. Artinya, peran serikat pekerja/serikat buruh dalam membela buruh agar tidak di PHK dihilangkan.



B. Tentang Pesangon :
1. Uang Pergantian Hak dihilangkan. Uang Penghargaan Masa Kerja diturunkan yang tadinya dari maksimal 10 bulan hanya menjadi 8 bulan.

2. Pengusaha tidak lagi wajib membayar uang pesangon apabila perusahaan tutup. Apabila perusahaan pailit hak buruh tidak diutamakan.

3. Dengan pengurangan pesangon pengusaha akan semakin mudah melakukan PHK, sementara masa depan buruh semakin suram. Upah rendah tidak bisa untuk menabung sementara pesangon yang menjadi harapan ketika kehilangan pekerjaan tidak lagi bisa diharapkan.

4. Ketentuan pesangon dalam Pasal 161 UU Ketenagkerjaan Nomor 13 tahun2003 dihapus. Dengan demikian, buruh yang di PHK karena mendapatkan Surat Peringatan Ketiga tidak lagi mendapatkan pesangon.

5. Ketentuan pesangon dalam Pasal 162 UU Ketenagkerjaan Nomor 13 tahun2003. Dengan demikian, buruh yang mengundurkan diri tidak mendapatkan apa-apa.

6. Ketentuan pesangon dalam Pasal 163 UU Ketenagkerjaan Nomor 13 tahun2003. Dengan demikian, buruh yang di PHK karena terjadi perubahan status, penggabungan, peleburan, atau perubahan kepemilikan perusahaan tidak lagi mendapatkan pesangon.

7. Ketentuan pesangon dalam Pasal 164 UU Ketenagkerjaan Nomor 13 tahun2003. Dengan demikian, buruh yang di PHK karena perusahaan tutup yang disebabkan perusahaan mengalami kerugian secara terus menerus selama 2 (dua) tahun, atau keadaan memaksa (force majeur), tidak lagi mendapatkan pesangon.

8. Ketentuan pesangon dalam Pasal 165 UU Ketenagkerjaan Nomor 13 tahun2003. Dengan demikian, buruh yang di PHK karena perusahaan pailit tidak lagi mendapatkan pesangon.

9. Ketentuan pesangon dalam Pasal 166 UU Ketenagkerjaan Nomor 13 tahun2003. Dengan demikian, buruh yang meninggal dunia, kepada ahli warisnya tidak lagi diberikan sejumlah uang sebagai pesangon.

10. Ketentuan pesangon dalam Pasal 167 UU Ketenagkerjaan Nomor 13 tahun2003. Dengan demikian, buruh yang di PHK karena memasuki usia pensiun tidak lagi mendapatkan pesangon.

11. Ketentuan pesangon dalam Pasal 172 UU Ketenagkerjaan Nomor 13 tahun2003. Dengan demikian, buruh yang di PHK karena mengalami sakit berkepanjangan, mengalami cacat akibat kecelakaan kerja ketika di PHK tidak lagi mendapatkan pesagon.



Dari uraian diatas maka jelas pesangon hilang. Terlebih kalau kita baca secara keseluruhan dari RUU Cipta Kerja ini, karena penggunaan buruh outsourcing dan buruh kontrak dibebaskan sebebas-bebasnya untuk waktu dan jenis pekerjaan serta untuk semua sektor industri. Jika buruh Outsourcing dan kontrak habis kontraknya jelas tidak mendapatkan pesangon. Dengan sendirinya, pesangon akan hilang.


5. Tenaga Kerja Asing (TKA)



UUK No. 13 tahun 2003 Bab VIII Tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing, terdiri dari 8 (delapan) Pasal mulai dari Pasal 42 sampai dengan Pasal 49, dalam Omnibus Law RUU Cipta Kerja tidak ada Pasal yang tidak dirubah/tidak diatur, sebagian dirubah, sebagian ditambahkan dan sebagian Pasal dihapus, dengan komposisi Pasal sbb:



Yang dirubah ada 4 (empat) Pasal, yakni Pasal 42, 45, 47 dan Pasal 49.
Yang ditambahkan ada 1 (satu) Pasal, yakni Pasal 77 (A).
Yang dihapus Pasal 43, 44, 46, dan Pasal 48.



Potensi Implikasi Menurut SP3-TEL
(Kesimpulan/Hasil Akhir Temuan SP3-TEL)



1. Tenaga Kerja Asing (TKA) dipermudah, maka dampaknya buruh kasar yang tidak memiliki keterampilan (Unskill worker) berpotensi bebas masuk ke Indonesia. Hal ini terlihat dari dihapuskannya izin tertulis dari Menteri bagi Tenaga Kerja Asing (TKA) yang hendak bekerja di Indonesia. Selain itu, TKA untuk start-up dan lembaga pendidikan dibebaskan, bahkan tanpa perlu membuat rencana penggunaan TKA. Tidak adanya izin, menyebabkan TKA buruh kasar bisa masuk ke Indonesia dengan mudah tanpa terdeteksi.



2. Tenaga Kerja Asing (TKA) juga tidak diwajibkan bisa berbahasa Indonesia. Dampaknya, transfer of job dan transfer of knowledge sulit untuk dilakukan. Padahal  dalam UU Ketenagakerjaan Nomor 13 tahun 2003, Bahwa setiap TKA berkewajiban melakukan pendidikan dan pelatihan dalam rangka transfer of job dan knowledge terkecuali untuk direksi dan komisaris, dalam RUU Cipta Kerja pengecualian juga berlaku bagi TKA dengan jabatan tertentu.



3. Jika sebelumnya TKA dilarang untuk jabatan tertentu, dalam RUU Cipta Kerja jabatan tertentu untuk lembaga pendidikan dihilangkan. Ini artinya, sektor dan dosen asing bebas masuk. Bahkan tenaga administrasi di lembaga pendidikan bisa diisi TKA.


6. Sanksi Pidana



UUK No. 13 tahun 2003 Bab XVI Ketentuan Pidana Dan Sanksi Administratif, khus di Pidana terdiri dari 7 (tujuh) Pasal mulai dari Pasal 183 sampai dengan Pasal 189, dalam Omnibus Law RUU Cipta Kerja sebagian Pasal tidak dirubah/tidak diatur ??, sebagian dirubah, tidak ada Pasal yang ditambahkan dan sebagian Pasal dihapus, dengan komposisi Pasal sbb:



Yang tidak ada perubahan/tidak diatur ?? ada 2 (dua) Pasal, yakni Pasal 182 dan Pasal 183.
Yang dirubah ada 4 (empat) Pasal, yakni Pasal 185, 186, 187, dan Pasal 188.
Yang dihapus ada satu Pasal yakni Pasal 184,



Potensi Implikasi Menurut SP3-TEL
(Kesimpulan/Hasil Akhir Temuan SP3-TEL)

Dalam UU Ketenagakerjaan Nomor 13 tahun 2003, Pengusaha yang tidak memberikan kepada pekerja/buruh yang memasuki usia pensiun, dipidana dengan pidana penjara paling sedikit 1 tahun dan paling lama 5 tahun dan/atau dengandenda paling sedikit 100 juta dan paling banyak 500 juta. Dalam RUU Cipta Kerja sanksi pidana ini dihilangkan.



Dalam UU Ketenagakerjaan Nomor 13 tahun 2003, barang siapa (baik pengusaha maupun instansi pemerintah) yang melanggar ketentuan sebagai berikut:
a. Pasal 42 Ayat (1) --- “Mempekerjakan TKA wajib memiliki izin tertulis dari Menteri atau pejabat yang ditunjuk”,
b. Pasal 90 Ayat (1) --- “Pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari upah minimum”,
c. Pasal 160 Ayat (7) --- “Pengusaha berkewajiban untuk membayar uang penghargaan masa kerja 1 (satu) kali ketentuan Pasal 156 ayat (3) dan uang penggantian hak sesuai ketentuan dalam Pasal 156 ayat (4) kepada buruh yang di PHK;



Maka dikenakan sanksi pidana penjara paling sedikit 1 tahun dan paling lama 4 tahun dan/atau denda paling sedikit 100 juta dan paling banyak 400 juta”.




DALAM OMNIBUS LAW RUU CIPTA KERJA SANKSI PIDANA UNTUK PELANGGARAN TERSEBUT DI ATAS DIHAPUS.
Dalam UU Ketenagakerjaan Nomor 13 tahun 2003, Pengusaha yang melanggar ketentuan berikut ini:
a. Pasal 37 ayat (2) --- Lembaga penempatan tenaga kerja swasta dalam melaksanakan pelayanan penempatan tenaga kerja wajib memiliki izin tertulis dari Menteri atau pejabat yang ditunjuk.
b. Pasal 44 ayat (1) --- Pemberi kerja TKA wajib menaati ketentuan mengenai jabatan dan standar kompetensi yang berlaku,
c. Pasal 45 ayat (1) --- Pemberi kerja TKA wajib menunjuk tenaga kerja warga negara Indonesia sebagai tenaga pendamping yang dipekerjakan untuk alih teknologi dan alih keahlian dari tenaga kerja asing dan melaksanakan pendidikan dan pelatihan kerja bagi tenaga kerja Indonesia,
d. Pasal 76 --- Kewajiban pengusaha terhadap pekerja perempuan yang dipekerjakan di malam hari;



Maka dikenakan sanksi pidana penjara paling sedikit 1 bulan dan paling lama 12 bulan dan/atau denda paling sedikit 10 juta dan paling banyak 100 juta.



DALAM OMNIBUS LAW RUU CIPTA KERJA SANKSI PIDANA UNTUK PELANGGARAN TERSEBUT DI ATAS DIHAPUS.



Dalam UU Ketenagakerjaan Nomor 13 tahun 2003, Pengusaha yang melanggar ketentuan berikut ini:
a. Pasal 14 ayat (2) --- Lembaga pelatihan kerja swasta wajib memiliki izin atau mendaftar ke instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan di kabupaten/kota.
b. Pasal 63 ayat (1) --- Dalam hal perjanjian kerja waktu tidak tertentu dibuat secara lisan, maka pengusaha wajib membuat surat pengangkatan bagi pekerja/buruh yang bersangkutan.
c. Pasal 108 ayat (1) --- Pengusaha yang mempekerjakan pekerja/buruh sekurang-kurangnya 10 (sepuluh) orang wajib membuat peraturan perusahaan yang mulai berlaku setelah disahkan oleh Menteri atau pejabat yang ditunjuk.
d. Pasal 111 ayat (3) --- Masa berlaku peraturan perusahaan paling lama 2 (dua) tahun dan wajib diperbaharui setelah habis masa berlakunya.
e. Pasal 114 --- Pengusaha wajib memberitahukan dan menjelaskan isi serta memberikan naskah peraturan perusahaan atau perubahannya kepada pekerja/buruh.



Maka dikenai sanksi pidana denda paling sedikit Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah) dan paling banyak Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).



DALAM OMNIBUS LAW RUU CIPTA KERJA SANKSI PIDANA UNTUK PELANGGARAN TERSEBUT DI ATAS DIHAPUS.



Begitu banyak pasal-pasal bermasalah (Pertanahan, RUU Minerba, RKUHP dan RUU Ketenagakerjaan) muncul kembali di Omnibus Law RUU Cipta Kerja ini. Contohnya, ketentuan perpanjangan umur konsesi tambang menjadi 'seumur tambang', perpanjangan jangka waktu HGU dam HGB, kemudahan PHK, dan lain-lain. Di bidang lingkungan, RUU Cipta kerja menghapuskan izin lingkungan, menggabungkan dengan izin usaha.[]



Oleh karena itu, dengan ini kami Pimpinan Serikat Pekerja Perawatan dan Pelayanan - TEL (SP3-TEL) menyatakan sikap sebagai berikut : 


1. Secara prinsip SP3-TEL menolak Omni Bus Law - RUU Cipta Kerja [CIKER]
2. RUU Cipta Kerja [CIKER] melalui mekanisme Omnibus Law sejatinya adalah upaya pemerintahan Jokowi memberikan karpet merah kepada kaum pemodal/pengusaha untuk menyelamatkan krisis ekonomi kapitalisme. 
3. Omnibus Law CIKER memiskinkan kaum buruh, kerena prinsip penciptaan lapangan kerjanya tidak selaras dengan peningkatan kesejahteraan, melainkan merampas kesejahteraan kaum buruh seperti [penghilangan hak pesangon, pemberlakuan upah perjam/upah murah, fleksibiltas hubungan kerja yang semakin meluas, TKA Unskill, Pengurangan Jaminan Sosial dan Penghapusan Sanksi Pidana Bagi Pengusaha Nakal]. 
4. Mekanisme Omnibus Law tidak tepat diterapkan dalam sistem hukum indonesia yang menganut hukum civil law. Penerapan Omnibus Law justru memperlihatkan ketidak mampuan pemerintah dalam mengelola sistem hukum di indonesia yang tumpang tindih.
5. Logika mengejar investasi dengan mendorong Omnibus Law adalah logika yang sesat, sebab berdasarkan data Word Econimic Forum yang menjadi peringkat pertama penghambat investasi adalah faktor Korupsi bukan masala ketenaga kerjaan, bahkan masalah ketenaga kerjaa berada jauh di peringkatke 13. Seharusnya pemerintah konsern terhadap pemberantasan korupsi bukan merevisi UUK 13 tentang ketenagakerjaan.
6. Dalam proses pembuatan Draft Omibus Law CIKER sangat tidak demokratis, sebab dari 127 Satgas perumus Omnibus Law CIKER yang dibentuk oleh pemerintah hanya di isi oleh sekelompok Pengusaha [Kadin dan Apindo], Pemerintah [kementerian terkait], Akademisi, Pakar Hukum dan tidak ada satupun perwakilan dari kelompok serikat pekerja/buruh.
7. Omnibus Law CIKER tidak hanya menyengsarakan kaum buruh, akan tetapi juga akan menyengsarakan dan merugikan seluruh sektor rakyat. Sebab selain merampas kesejahteraan kaum buruh RUU CIKER juga berpotensi merusak lingkungan, merampas tanah yang berarti merugikan kaum tani dan masyarakat adat, nelayan, kaum perempuan dan pemuda mahasiswa yang sebagian besar akan masuk dalam dunia kerja.

Dibuat di    : Sekretariat SP3-TEL - Desa Banuayu.
Pada Tanggal : 11 Maret 2020.

PIMPINAN SERIKAT PEKERJA PERAWATAN DAN PELAYANAN - TEL
( SP3-TEL )
DIDI PALEPI
Ketua Umum







Tidak ada komentar:

Posting Komentar