Repost Tribun-Sumsel - Pemkab Muaraenim mulai 1 Januari 2019 akan memberlakukan Upah Minimum Kabupaten (UMK) sebesar Rp 2.910.587.
Hal ini dikatakan oleh Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Muaraenim, Siti Herawati, Rabu, (19/12/2018).
"Untuk tahun 2019 mendatang, UMK kita akan berlaku UMK yang baru yakni Rp 2.910.587 dan ini akan berlaku mulai 1 Januari 2019 mendatang, " Katanya.
Dijelaskan Hera, UMK yang akan berlaku di 2019 tersebut mengalami kenaikan sekitar 8 persen.
"Dari sebelumnya yang hanya Rp 2.694.240, dan penetapan UMK yang baru ini sudah kita usulkan ke Gubernur dan telah di setujui dan di tetapkan, tinggal diberlakukan saja, " Terangnya.
Dijelaskan wanita yang merupakan mantan kepala BKD Kabupaten Muaraenim ini, bahwa kenaikan UMK tersebut berdasarkan survei kebutuhan hidup layak.
"Berdasarkan survei kebutuhan hidup layak, angkanya masih di bawah angka tersebut, dan jumlah tersebut sudah ideal terutama bagi pekerja yang masih single, " Jelasnya.
Tak hanya itu saja, kenaikan tersebut juga karena pengaruh tingkat inflasi dan produk domestik bruto.
"Dan harapan kita nantinya dengan diberlakukannya UMK yang baru ini, ini dapat dipatuhi dan diberlakukan oleh semua perusahaan atau pelaku usaha yang bertempat di Kabupaten Muaraenim kepada semua pekerjanya, sehingga para pekerja dapat meningkatkan kesejahteraannya, "pungkasnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar