Dengan adanya rencana pemberlakukan BPJS Kesehatan pada Januari 2015 nanti, maka pada 5 November 2014 BPJS Kesehatan Kantor Cabang Prabumulih bekerja sama dengan Dinas Tenaga Kerja Kota Prabumulih, melaksanakan sosialisasi kepada badan usaha yang ada di Prabumulih dan sekitarnya, baik Badan Usaha Milik Negara (BUMN), badan usaha besar, menengah, kecil wajib menjadi peserta BPJS Kesehatan paling lambat pada 1 Januari 2015. Kegiatan ini sendiri dilaksanakan di Kampung Cemara Resto yang ada di Kota Prabumulih, Sumatera Selatan. Peserta yang hadir adalah rata-rata dari beberapa perusahaan dan serikat pekerja yang ada di Prabumulih dan sekitarnya.
Apakah akan ada sanksi jika perusahaan tidak mengikut sertakan pekerjanya menjadi peserta BPJS Kesehatan, dan bagaiman dengan hak-hak pekerja yang ada dalam Perjanjian Kerja Bersama (PKB), yang berkaitan dengan jaminan pelayanan kesehatan pekerja dan keluarganya ?
Hadir juga dalam kegiatan ini, perwakilan pengurus Serikat Pekerja PT.Tanjungenim Lestari (SPPT-TeL) yang datang bersama perwakilan perusahaan PT.Tanjungenim Lestari dan peerwakilan dari Serikat Pekerja Perawatan dan Pelayanan-TEL (SP3-TEL) yang juga datang bersama perwakilan perusahaan PT.Truba Jaya Engineering (T.7163). Kedua serikat ini adalah Serikat Pekerja Anggota Federasi Serikat Pekerja Pulp dan Kertas (SPA FSP2KI) yang berada di wilayah Sumatera Selatan.
Dari keseluruhan peserta yang mewakili pekerja dan serikat pekerja, beberapa pertanyaan yang diajukan hampir dengan topik masalah yang sama, yaitu berkaitan dengan pelayanan BPJS Kesehatan. Selain dari itu ada juga yang mempertanyakan mengenai hak normatif pekerja yang ada dalam Perjanjian Kerja Bersama (PKB) yang berhubungan dengan fasilitas kesehatan (faskes) yang sudah diterima oleh pekerja selama ini. Ada banyak perusahaan yang telah memberikan faskes yang memiliki manfaat yang lebih baik dari program BPJS Kesehatan.
Menurut Hendri Gunawan, salah satu perwakilan Serikat Pekerja PT. Tanjungenim Lestari (SPPT-TeL) Para pekerja di PT.Tanjungenim Lestari (PT.TeL) telah mendapatkan fasilitas kesehatan di atas standar BPJS Kesehatan dan telah tertuang dalam PKB. Dengan adanya pemberlakuan BPJS Kesehatan, apakah tidak akan terjadi penurunan kualitas faskes dari yang telah diterima sekarang ini dan bagaiman agar faskes tersebut tetap diberikan dan perusahaan tidak melanggar aturan mengenai BPJS Kesehatan.
Dalam acara ini Yuliasman Kepala BPJS Kesehatan cabang Prabumulih dan Zulkifli. AB, Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Prabumuih, menyampaikan hal yang sama kepada peserta, bahwa “Kepesertaan BPJS Kesehatan ini wajib bagi setiap warga negara, jika perusahaan tidak mendaftarkan pekerjanya menjadi peserta BPJS Kesehatan, maka akan ada sanksi dari pemerintah terhadap pelayanan publik yang akan diterima oleh perusahaan, seperti akan dihambat permohonan ijin usaha, permohonan ijin mengikuti tender, ijin mempekerjakan tenaga kerja asing dan ijin penyedia jasa tenaga kerja. Sedangkan bagi perorangan yang bukan PPU, apabila tidak menjadi peserta BPJS Kesehatan maka akan dihambat ijin yang berkaitan dengan ; ijin mendirikan bangunan, pembuatan sertifikat tanah, pembuatan paspor, dan perpanjangan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) …….(mip)
KISAH NYATA..............
BalasHapusAss.Saya PAK.FARHAN INTAN.Dari Kota Surabaya Ingin Berbagi Cerita
dulunya saya pengusaha sukses harta banyak dan kedudukan tinggi tapi semenjak
saya ditipu oleh teman hampir semua aset saya habis,
saya sempat putus asa hampir bunuh diri,tapi saya buka
internet dan menemukan nomor Ki Dimas,saya beranikan diri untuk menghubungi beliau,saya dikasi solusi,
awalnya saya ragu dan tidak percaya,tapi saya coba ikut ritual dari Ki Dimas alhamdulillah sekarang saya dapat modal dan mulai merintis kembali usaha saya,
sekarang saya bisa bayar hutang2 saya di bank Mandiri dan BNI,terimah kasih Ki,mau seperti saya silahkan hub Ki
Dimas Taat Pribadi di nmr 081340887779 Kiyai Dimas Taat Peribadi,ini nyata demi Allah kalau saya bohong,indahnya berbagi,assalamu alaikum.
KEMARIN SAYA TEMUKAN TULISAN DIBAWAH INI SYA COBA HUBUNGI TERNYATA BETUL,
BELIAU SUDAH MEMBUKTIKAN KESAYA !!!
((((((((((((DANA GHAIB)))))))))))))))))
Pesugihan Instant 10 MILYAR
Mulai bulan ini (juli 2015) Kami dari padepokan mengadakan program pesugihan Instant tanpa tumbal, serta tanpa resiko. Program ini kami khususkan bagi para pasien yang membutuhan modal usaha yang cukup besar, Hutang yang menumpuk (diatas 1 Milyar), Adapun ketentuan mengikuti program ini adalah sebagai berikut :
Mempunyai Hutang diatas 1 Milyar
Ingin membuka usaha dengan Modal diatas 1 Milyar
dll
Syarat :
Usia Minimal 21 Tahun
Berani Ritual (apabila tidak berani, maka bisa diwakilkan kami dan tim)
Belum pernah melakukan perjanjian pesugihan ditempat lain
Suci lahir dan batin (wanita tidak boleh mengikuti program ini pada saat datang bulan)
Harus memiliki Kamar Kosong di rumah anda
Proses :
Proses ritual selama 2 hari 2 malam di dalam gua
Harus siap mental lahir dan batin
Sanggup Puasa 2 hari 2 malam ( ngebleng)
Pada malam hari tidak boleh tidur
Biaya ritual Sebesar 10 Juta dengan rincian sebagai berikut :
Pengganti tumbal Kambing kendit : 5jt
Ayam cemani : 2jt
Minyak Songolangit : 2jt
bunga, candu, kemenyan, nasi tumpeng, kain kafan dll Sebesar : 1jt
Prosedur Daftar Ritual ini :
Kirim Foto anda
Kirim Data sesuai KTP
Format : Nama, Alamat, Umur, Nama ibu Kandung, Weton (Hari Lahir), PESUGIHAN 10 MILYAR
Kirim ke nomor ini : 081340887779
SMS Anda akan Kami balas secepatnya.
DANA GAIP KIYAI DIMAS KANJENG TAAT PERIBADI