Sumber : FSP2KI CAMPAIGN HAM (Hak Asasi Manusia) adalah hak yang dimiliki seseorang sejak dalam kandungan dan berlaku universal. Hak ini tercantum dalam UUD 45 pada pasal 27 ayat 1, 28, 29 ayat 2, 30 ayat 1 dan 31 ayat 1. Hak Asasi Manusia meliputi hak untuk hidup, hak untuk bebas dari rasa takut, hak untuk bekerja, hak untuk mendapat pendidikan, hak untuk mendapat persamaan dimata hukum, dan seterusnya. Dengan demikian perbuatan yang melanggar hak berserikat dan hak untuk bekerja adalah merupakan pelanggaran HAM dan para pelakunya dapat disebut sebagai anti hak asasi manusia dan anti hak berserikat. Identifikasi ini penting agar perlawanan pelanggaran hak universal ini ini dapat dilakukan secara massif dan universal pula. Hal yang dialami oleh Endry Wahyudi, Ketua SP2RL (Serikat Pekerja Perjuangan Rimba Lestari) yang bekerja pada PT. Sumatera Riang Lestari di Riau yang semula akan di mutasi ke Kalimantan ketika perundingan PKB masih berlangsung, diperoleh informasi bahwa mutasi ditunda dan akan dilakukan setelah perundingan PKB berakhir. Upaya mutasi apakah akan dilakukan saat ini atau setelah perundingan PKB jelaslah akan menghambat yang bersangkatan untuk menjalankan fungsi-fungsi serikat yang dipimpinnya. Pengurus SPKPD (Serikat Pekerja Kertas Pindo Deli) dan Ketua Internal Auditor FSP2KI, Ruddy B. Gunawan yang bekerja pada PT. Pindo Deli, Karawang yang saat ini mengalami skorsing dan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Sorsing dan PHK ini sangat sarat dengan nuansa bahwa ia mengalami ini karena aktivitasnya sebagai pengurus serikat pekerja dan hak-hak masyarakat disekitar lokasi pabrik. Setelah dilakukan upaya penyelesaian perselisihan secara Bipartit maka diperoleh informasi bahwa pihak perusahaan tetap pada pendiriaannya yaitu PHK sudah merupakan keputusan final perusahaan. Lebih dari setahun lalu Bajongga ditemukan terjatuh di tempat kerja. Ia adalah anggota SPPT TeL (Serikat Pekerja PT. Tanjungenim Lestari Pulp and Paper) yang bekerja di PT. Tanjungenim Lestari Pulp and Paper, Muara Enim, Sumatera Selatan. Perusahaan melaporkan ke Jamsostek sebagai “yang bersangkutan terkena stroke”. Jamsostek menolak sebagai kecelakaan kerja. Serikat Pekerja meminta Disnaker Propinsi Sumsel melakukan investigasi yang hasilnya dituangkan dalam Keputusan dan Penetapan Kecelakaan No. 1693/SK/VI/Nakertrans/2011 sebagai “Penyakit Akibat Kerja”. Perusahaan tempatnya bekerja kemudian melakukan PHK dengan alasan sakit berkepanjangan lebih dari satu tahun, Jamsostek Muara Enim melakukan banding atas Keputusan dan Kecelakaan Kerja ini ke Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi. SPPT TeL akan menghadapi banding ini dengan ditemani rekan-rekan dari Pimpinan Pusat FSP2KI dan DPP KSN (Konfederasi Serikat Nasional). Pada pertemuan dengan Dirjen Binawas Kemenakertrans tanggal 16 Februari 2012 lalu, Dirjen Binawas akan melakukan pemeriksaan atas berkas banding, gelar perkara, dan bila perlu akan melakukan pemeriksaan di tempat kejadian. |
Sarana Publikasi dan Informasi Pekerja Khususnya Anggota SP3-TEL
Senin, 20 Februari 2012
Mereka Anti HAM dan Hak Berserikat
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar