Sp3-TeL

Sp3-TeL
Aksi Mayday 2013 di Muara Enim

Senin, 21 November 2011

Menakertrans : Tahun 2010 Kasus PHK Cenderung Menurun menjadi 1.432 Kasus

Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar mengatakan hubungan industrial yang kondusif antara pengusaha dan pekerja/buruh menjadi kunci utama untuk menghindari terjadinya PHK, meningkatkan kesejahteraan pekerja/buruh serta memperluas kesempatan kerja baru untuk menanggulangi pengangguran di Indonesia.

Menurut data Kemenakertrans akhir tahun 2010, dalam 2 tahun terakhir terlihat adanya kecenderungan menurunnya kasus-kasus yang terkait dengan perselisihan hubungan industrial yang dapat mengakibatkan terjadinya ancaman PHK.

Pada tahun 2009 tercatat kasus Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yang terjadi dalam proses penyelesaian perselisihan hubungan industrial mencapai 4,879 kasus yang melibatkan 30.181 orang, sedangkan pada tahun 2010 menurun menjadi 1.432 kasus dengan melibatkan 16.393 orang.

Namun salah satu kendala dalam dalam penyelesaian perselisihan hubungan industrial adalah masih terbatasnya jumlah petugas mediator hubungan industrial. Saat ini hanya terdapat 1.198 orang mediator untuk menangani 214.936 perusahaan, padahal idealnya mencapai 2.200 orang petugas mediator.

Menakertrans Muhaimin mengatakan dalam menjalin hubungan industrial terdapat lima kunci sukses, yakni stabilitas politik, kerukunan sosial, sistem manajemen, kepemimpinan dan dialog kemitraan antara pekerja/buruh dan pengusaha.

"Memang tidak mudah untuk mengembangkan kerjasama dan dialog yang didalamnya terdapat berbagai kepentingan yang berbeda. Namun hal itu dibutuhkan untuk menyamakan persepsi dan membangun kepercayaan demi kepentingan bersama pengusaha dan serikat pekerja/buruh, "kata Menakertrans Muhaimin Iskandar dalam keterangan Pers di Jakarta pada Selasa (3/5) sepulangnya dari kunjungan kerja dari Manado, Sulawesi Utara pada Selasa pagi tadi.

Dalam Kunjungan kerjanya ke Manado, Menakertrans Muhaimin Iskandar membuka acara Forum Hubungan Industrial dan Forum Komunikasi Bidang Pembinaan Pengembangan Masyarakat dan Kawasan Trasmigrasi (P2MKT) di kawasan Indonesia Timur. Selain itu Muhimin pun mengunjungi PT Multi Nabati dan PT Delta Pasific Indo Tuna.

Dalam kunjungan ini diserahkan bantuan 2 mitra bina usaha kecil senilai Rp 40 jt dan Rp 25 jt, beasiswa pada 4 Orang, SD, SMP, SMA dan PT. Penyerahan jaminan hari tua (JHT) usia 55 th senilai Rp 84 jt, penyerahan sertfikat tanda kepesertaan pada pekerja dan perusahaan secara simbolis oleh Menakertrans Muhaimin Iskandar ke Dirut PT Jamsostek Hotbonar Sinaga.

Muhaimin mengatakan kurangnya komunikasi dan sarana untuk menampung dan memahami aspirasi/keluhan para buruh merupakan salah satu hal sebab terjadinya ketidakcocokan antara pihak pengusaha dan buruh.

"Sudah waktunya kedua belah pihak duduk bersama, tidak lagi saling menyalahkan. Kedua belah pihak harus menghormati karena merupakan mitra kerja yang harus saling mendukung untuk kepentingan bersama, "kata Muhaimin.

Oleh karena itu, kata Muhaimin, untuk mendukung terciptanya hubungan industrial yang harmonis pemerintah selalu mendorong adanya Perjanjian Perusahaan (PP), Perjanjian Kerja Bersama (PKB) dan pembentukan lembaga bipartit yang didalamnya melibatkan unsur pengusaha dan SP/SB dalam sebuah perusahaan.

Data Kemenakertrans selama 2010 mencatat ada 276 perusahaan yang membuat PKB dan 1.683 perusahaan yang mencatatkan peraturan perusahaan (PP). Sehingga secara keseluruhan terdapat PP 44.149 perusahaan yang telah membuat PP dan dan ada 10.959 perusahaan yang telah membuat PKB di seluruh Indonesia.

Pusat Humas Kemenakertrans

Tidak ada komentar:

Posting Komentar